Tim Hukumindo
Telah
kita lewati kuliah sebelumnya berjudul: ‘Elemen-elemen Delik’, dan selanjutnya dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai masalah-masalah
yang terdapat di dalam elemen kelakuan, elemen akibat, dan elemen melawan hukum.
Menurut
pandangan yang merumuskan delik sebagai strafbaarfeit dalam arti definisi
pendek/hukum positif, maka elemen-elemennya cukup mengambil elemen yang
objektif saja, yaitu:[1]
- Elemen kelakuan (doen of nalaten);
- Elemen akibat dari perbuatan, menurut rumusan delik;
- Elemen objektif yang menyertai keadaan delik, yang bersifat kualitas atau yang memberatkan atau meringankan;
- Elemen melawan hukum (wederrechtelijkeid).
Akan tetapi pada bagian selanjutnya, yang akan dibahas hanyalah tiga, yaitu elemen kelakuan, elemen akibat dari perbuatan, dan elemen melawan hukum.
A. Elemen Kelakuan
Elemen
kelakuan yang dirumuskan dalam delik bentuknya berupa kelakuan dengan berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang seharusnya dilakukan. Di dalam hukum
pidana sering disebut dengan kelakuan positif (doen) dan kelakuan negatif (nalaten).[2]
Menurut
Vos dalam Bambang Poernomo, pertama
menyebutkan suatu pengertian dari kelakuan sebagai gerakan otot yang
dikehendaki, pengertian ini berarti tidak dimasukkan terhadap kelakuan negatif,
sehingga kurang lengkap. Kedua,
pengertian kelakuan sebagai suatu kejadian yang ditimbulkan oleh orang, yang
nampak ke luar, dan yang ditujukan kepada suatu tujuan yang menjadi objek norma
yang berlaku, pengertian inipun tidak memuaskan. Ketiga, pengertian kelakuan sebagai sikap jasmani yang disadari, tidak
termasuk reflek. Pendapat inilah yang disetujui oleh Prof. Moeljatno, S.H.,
karena dapat mencakup kelakuan positif dan negatif.[3]
B. Elemen Akibat
Elemen
akibat dari perbuatan, artinya suatu hubungan antara sebab dan akibat yang
dapat menimbulkan kejadian yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh
undang-undang. Penentuan hubungan antara sebab dan akibat itu, di dalam
undang-undang harus ditentukan apakah akibat yang terjadi yang dilarang oleh
undang-undang itu disebabkan oleh kelakuan orang yang berbuat, atau dengan
perkataan lain apakah disebabkan oleh kelakuan orang itu lalu timbul akibat
yang dilarang oleh undang-undang, sehingga harus terbukti bahwa akibat itu
disebabkan kelakuan yang bersangkutan atau kelakuan itu menyebabkan akibat yang
bersangkutan.[4]
Penentuan
hubungan kausalitas yang beraneka ragam dapat dikelompokan menjadi beberapa
teori dasar pertumbuhan yurisprudensi:[5]
- Teori Conditio Sine Qua Non;
- Kelompok teori yang mengindividualisasi;
- Kelompok teori yang menggeneralisasi;
- Teori Relevansi;
- Yurisprudensi mengenai penentuan kasusalitas.
C. Elemen Melawan
Hukum
Susunan
elemen delik yang mempunyai peranan penting dan masalahnya juga luas adalah
elemen melawan hukum (wederrechtelijke).
Elemen melawan hukum ini lebih menonjol daripada elemen objektif yang lain,
karena dari definisi yang manapun terhadap delik atau strafbaar feit kedudukan elemen melawan hukum selalu tidak berubah.
Sebagaimana telah diuraikan di muka, pengertian strafbaarfeit terdapat pertentangan, di satu pihak ada yang mencakup
kesalahan dan di lain pihak ada yang memisahkan kesalahan.[6]
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 106.
2. Ibid.
Hal.: 106.
3. Ibid.
Hal.: 106.
4. Ibid.
Hal.: 107-108.
5. Ibid.
Hal.: 108.
6. Ibid.
Hal.: 113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar