Tim Hukumindo
Telah
kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Tempus Delicti dan Locus Delicti, pada
kesempatan ini akan dibahas mengenai Istilah dan Perbuatan Pidana.
Perbuatan
pidana merupkan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu
hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan
ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Perbuatan pidana mempunyai
pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkret dalam lapangan
hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat
ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang
dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.[1]
Adakalanya
istilah dalam pengertian hukum telah menjadi istilah dalam kehidupan
masyarakat, atau sebaliknya istilah dalam kehidupan bermasyarakat yang
dipergunakan sehari-hari dapat menjadi istilah dalam pengertian hukum, misalnya
istilah percobaan, sengaja, dan lain sebagainya. Sebelum menjelaskan arti
pentingnya istilah perbuatan pidana sebagai pengertian hukum, terlebih dahulu
dibentangkan tentang pemakaian istilah perbuatan pidana yang beraneka ragam.
Singkat kata, di dalam ilmu pengetahuan hukum secara universal dikenal dengan
istilah “delik”. Demikian juga, para pengarang Belanda pada umumnya
mempergunakan istilah yang sama “strafbaar
feit”.[2]
Maksud
diadakannya istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana, dan
sebagainya itu adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing strafbaar feit. Namun belum jelas apakah
di samping mengalihkan bahasa dari istilah strafbaar feit itu, dimaksudkan untuk
mengalihkan makna dan pengertiannya juga. Oleh karena sebagian besar karangan
ahli hukum belum dengan jelas dan terperinci menerangkan pengertian istilah,
ataukah sekedar mengalihkan bahasanya. Hal ini yang merupakan pokok pangkal
perbedaan pandangan.[3]
Di
pandang dari sudut pengalihan pengertian inilah yang banyak menimbulkan
persoalan, dimana masing-masing pihak seolah-olah mempunyai jarak perbedaan
seperti antara bumi dan langit. Apakah terjadinya perbedaan istilah itu membawa
akibat pula berbedanya pengertian hukum yang terkandung di dalamnya. Memang
demikianlah pendapat pada umumnya, namun tidak mutlak bahwa istilah yang
berbeda selamanya mesti berbeda pengertian, misalnya antara straf dan maatregel adalah berbeda, sedangkan antara beveiligingsmaatregel dan maatregel
adalah sama, meskipun kesemuanya itu menyangkut sanksi hukum pidana.[4]
Selain
itu, di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah “kejahatan” yang menunjukan pengertian melanggar norma dengan
mendapat reaksi masyarakat melalui putusan hakim agar dijatuhi pidana, dan
masih ada lagi istilah “kejahatan”
menurut arti kriminologi, yang terakhir ini pengertiannya terlampau luas karena
mencakup semua perbuatan tercela atau tidak susila. Kejahatan dalam arti hukum
yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat itu tidak lebih dari arti perbuatan
pidana.[5]
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 124.
2. Ibid.
Hal.: 124-125.
3. Ibid.
Hal.: 125.
4. Ibid.
Hal.: 125.
5. Ibid.
Hal.: 125.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar