Senin, 10 November 2025

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", silahkan dibaca juga mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.

Pengertian Sempit

Dasar hukum pengertian sempit dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengartikannya sebagai: "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."[1]

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan tata usaha negara adalah sebagai berikut:[2]
  1. Penetapan tertulis, terutama menunjukan pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang apabila sudah jelas (a). Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya; (b). Maksud dan apa isi tulisan itu; (c). Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini ialah badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat eksekutif.
  3. Tindakan hukum tata usaha negara, merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
  4. Perundang-undangan yang berlaku, merupakan semua peraturan yang mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang juga mengikat secara umum.
  5. Konkret, ialah objek yang akan diputuskan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud dan atau dapat ditentukan.
  6. Individual, maksudnya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk individu-individu tertentu termasuk alamat dan hal yang dituju.
  7. Final, maksudnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah definitif, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
  8. Menimbulkan akibat hukum, maksudnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada.    

Pengertian Luas

Dasar hukum pengertian luas dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerbitan Undang-Undang ini telah memperluas objek sengketa Tata Usaha Negara dari yang semula hanya dibatasi pada Keputusan Tata Usaha Negara berupa penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini diperluas sehingga dirumuskan sebagai berikut: "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan".[3]

Berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa unsur dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud, yaitu:[4]
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan makna yang lebih luas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak hanya dibatasi pada penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final, tetapi juga tindakan faktual terhadap semua urusan pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lapangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Keputusan Tata Usaha Negara Berbentuk Elektronis

Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memperluas bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, yakni dengan memperkenalkan keputusan pejabat dan/atau badan pemerintahan yang berbentuk elektronis. Hal ini diuraikan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, dengan rumusan sebagai berikut:[4]
  1. Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis;
  2. Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis;
  3. Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan;
  4. Jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk elektronis;
  5. Dalam hal terdapat perbedaan antara keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk tertulis.

Sumber hukum yang lain yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 175 angka 7, ditegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara, selanjutnya disebut Keputusan, ialah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah segala urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.[5]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 13-14.
2. Ibid. Hal.: 14-15.
3. Ibid. Hal.: 15-17.
4. Ibid. Hal.: 17-18.
5. Ibid. Hal.: 18.

Kamis, 06 November 2025

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara'.

Asas-asas yang diterapkan dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya identik dengan asas-asas hukum acara yang lain. Namun demikian, terdapat kekhasan dalam asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni memiliki ciri-ciri tersendiri. Adapun kekhasan tersebut tampak dari beberapa asas hukum yang menjadi landasan, yaitu:[1]

  1. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus selalu dimaknai sebagai rechtmatig sampai adanya keputusan tentang pembatalannya. Dengan diterapkannya asas ini, gugatan yang diajukan tidak akan menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  2. Asas pembuktian bebas, mengandung makna bahwa hakim yang berwenang menetapkan adanya beban pembuktian.
  3. Asas keaktifan hakim (dominius litis), bahwa keaktifan hakim ditujukan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara, sementara Penggugat merupakan orang per orangan atau badan hukum perdata.
  4. Asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, yang kemudian disebut sebagai "erga omnes". Sengketa tata usaha negara dikenal sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum publik, sehingga PTUN mengikat secara umum dan tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 10.

Selasa, 04 November 2025

The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud", "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", you may read also "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" and on this occasion we will discuss about 'The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals'.

The daylight robbery at the Louvre Museum in Paris last month, which left 88 million euros (approximately IDR 1.7 trillion) worth of historic jewelry missing, was apparently carried out by petty criminals. Paris prosecutor Laure Beccuau stated that the robbery at the Louvre Museum in Paris, France, was not linked to professionals from the world of organized crime.[1]

On Sunday (October 19, 2025), two weeks ago, two men parked a lift outside the Louvre, climbed to the second floor, smashed a window, hacked into a showcase with an angle grinder, and then fled on a motorcycle driven by two accomplices in an operation that lasted less than seven minutes. According to Paris law enforcement authorities, with three of the four suspected robbers now allegedly arrested and the jewelry still missing, the thieves' profile did not resemble a professional gang from the film "Ocean's Eleven," but rather petty criminals from a tough northern suburb of Paris.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Jaksa: Pencuri Museum Louvre Bukan Profesional, Cuma Maling Kelas Teri", www.cnnindonesia.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 4 November 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251103154156-269-1291351/jaksa-pencuri-museum-louvre-bukan-profesional-cuma-maling-kelas-teri
2. Ibid.

Sabtu, 01 November 2025

Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", you may read also "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing" and on this occasion we will discuss about 'Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud'.

The police on Thursday (Oct 30, 2025) seized and issued prohibition of disposal orders against financial assets worth over S$150 million (US$ 115 million), as part of forgery and money laundering investigations into Cambodia's Prince Holding Group. The assets include six properties, bank accounts, securities accounts and cash.[1]

"Other assets, including a yacht, 11 cars and multiple bottles of liquor were also subjected to prohibition of disposal orders," the Singapore Police Force (SPF) said in a media release on Friday. The police said they conducted an enforcement operation at multiple locations against Chen and his associates on Thursday, adding that they are currently not in Singapore. Chen Zhi, 38, was recently charged in the United States for allegedly masterminding a massive cryptocurrency scam that involved forced labor camps in Cambodia.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapore police seize over S$150 million in assets as part of money laundering probe into Cambodia's Prince Group", www.channelnewsasia.com, Diakses pada tanggal 1 November 2025, Link: https://www.channelnewsasia.com/singapore/prince-holding-group-chen-zhi-money-laundering-probe-singapore-police-5437136
2. Ibid.

Selasa, 28 Oktober 2025

US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing", you may read also "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment" and on this occasion we will discuss about 'US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case'.

Two Chinese nationals were arrested in the United States (US). Chuan Geng and Shiwei Yang (both 28) were arrested for smuggling tens of millions of dollars worth of AI chips into China. The smuggling of advanced chips has become a growing concern in Washington. At least US$1 billion (IDR 16 trillion) worth of Nvidia chips entered China after Donald Trump tightened chip export controls earlier this year.[1]

The two Chinese nationals arrested are said to have smuggled US chips into China between October 2022 and July 2025. The shipments were made without a license. The two individuals founded ALX Solutions in California shortly after the chip controls first came into effect. Law enforcement also searched their offices and seized their phones. Communications incriminating the two defendants were found. One of the individuals involved sending chips through Malaysia to circumvent US export regulations.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Maling Chip Rp 16 Triliun, 2 Warga China Ditangkap di Amerika", www.cnbcindonesia.com, Novina Putri Bestari, 28 August 2025, Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250828143409-37-662212/maling-chip-rp-16-triliun-2-warga-china-ditangkap-di-amerika
2. Ibid.

Kamis, 23 Oktober 2025

Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

  
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", "Direksi Sebagai Agen Perusahaan", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli'.

Mengenai arti hukum tata negara sampai sekarang belum terdapat kesatuan pendapat. Sarjana-sarjana hukum yang ternama di negeri Belanda dan di Indonesia mempunyai alasan-alasan yang cukup bagi pendapatnya masing-masing. Karena ilmu hukum di Indonesia dan sebagian dari hukum positif Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh dunia keilmuan masyarakat Belanda, maka dalam taraf pertama kita perlu mengetahui pendapat-pendapat yang hidup di antara para sarjana hukum Belanda.[1]

Istilah "hukum tata negara" merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" (staatsrecht in ruime zin) dan "hukum tata negara dalam arti sempit" (staatsrecht in enge zin). Perbedaan pendapat yang timbul di antara para sarjana hukum Belanda itu adalah justru mengenai batas-batas pengertian kedua golongan hukum ini.[2]

Berikut adalah beberapa pendapat para ahli hukum Belanda dimaksud:[3]
  1. Prof. Mr. Ph. Kleintjes dalam bukunya yang berjudul Staatsinstellingen van Ned. Indie, berpendapat bahwa pengertian hukum tata negara Hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai tata Hindia Belanda, yaitu tentang alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, dan tentang susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan di antara alat-alat perlengkapan itu.
  2. Prof. Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya yang berjudul Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dan jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
  3. Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya berjudul Inleiding in het Nederlands Administratiefrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik.

Berikut dikutip beberapa pendapat ahli hukum Indonesia terkait pengertian hukum tata negara:
  1. Prof. Usep Ranawijaya, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara. Pendeknya segala sesuatu mengenai organisasi negara.[4]
  2. Kusumadi Pudjosewojo, dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, merumuskan definisi hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]
  3. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dengan berbekal batasan mengenai keempat unsur dalam definisi hukum tata negara, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: (i) konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; (iii) mekanisme hubungan antar institusi itu; serta (iv) prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[6] 
________________
Referensi:

1. "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya", Prof. Usep Ranawijaya, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, Hal.: 11.
2. Ibid. Hal.: 12.
3. Ibid. Hal.: 12-15.
4. Ibid. Hal.: 20.
5. "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia", Cet. ke-10, Kusumadi Pudjosewojo, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal.: 86. 
6. "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara", Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Rajawali Pers, Jakarta, 2015, Hal.: 29-30.

Selasa, 21 Oktober 2025

Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment", "As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees", you may read also "US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million" and on this occasion we will discuss about 'Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing'.

A Hollywood-themed heist rocked the world. In just four minutes, a group of thieves made off with eight pieces of historic jewelry from the Apollo's Gallery at the Louvre Museum in Paris, including a tiara and an emerald necklace belonging to the wives of Emperors Napoleon I and Napoleon III.[1]

Around 60 investigators are working on the case, and prosecutors suspect the robbers were working on behalf of a criminal organization. Anthony Amore, an art theft expert and author of 'Stealing Rembrandts', said the jewelry is priceless not just because of the diamonds or emeralds, but because of its cultural and historical significance. He said that if the gems were removed from their original setting, they would likely be sold separately on the black market, making them difficult to trace.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Geng Kriminal Diduga Jadi Otak Pencurian di Museum Louvre Paris", www.cnbcindonesia.com, Diakses pada tanggal 21 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20251020152716-33-677561/geng-kriminal-diduga-jadi-otak-pencurian-di-museum-louvre-paris
2. Ibid.

Senin, 20 Oktober 2025

Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees", "US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million", you may read also "The Judge Could not Understand The Medical Report Evidence During the Trial" and on this occasion we will discuss about 'Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment'.

Singapore is considering implementing caning as a punishment for fraudsters. "We will consider imposing caning for certain fraud-related offences, recognizing the serious harm they can cause," said Minister of State for Home Affairs and Social and Family Development, Sun Xueling. This move comes as Singapore is aggressively cracking down on fraud syndicates after recording record losses of S$1.1 billion (approximately IDR. 13 trillion).[1]

Trillions of dollars were lost to fraud cases in 2024, a 70 percent increase from the previous year. According to Sun, although the banking industry has implemented various protection measures, scammers are gaining the upper hand. "They are starting to ask victims to convert their money into cryptocurrency before making transfers, thus evading our banking safeguards," she said. Crypto-related fraud cases alone account for nearly 25 percent of all fraud losses. Sun advised Singaporeans to "avoid cryptocurrency."[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapura Kaji Hukuman Cambuk buat Pelaku Penipuan", www.cnnindonesia.com, 05 Mar 2025, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250305085247-106-1205167/singapura-kaji-hukuman-cambuk-buat-pelaku-penipuan.
2. Ibid.

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Asas-asas Hukum Acara ...