Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan", "H-1B Visa Policy Accelerates Shift of Critical Jobs from the US to India", anda juga bisa membaca artikel kami yang lain berjudul "Starbucks Will Close Hundreds of Stores and Lay Off Employees in North America" dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai 'Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.
KEPUTUSAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR: 06/II/1180/2015
TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA
TOKO HARUM MANIS JAYA
Membaca:
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Kota Jambi Nomor: 63/10/BAWASDA;
- Berita Acara Rapat Tim Penjatuhan Hukuman Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya, 25 Januari 2014.
- Bahwa hasil pemeriksaan tersebut pada angka 1 tersebut di atas, Toko Harum Manis Jaya, mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, dan menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman keras dan narkotika. Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tercantum pada Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor: 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
- Demi mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum berkaitan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Toko.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor: 5 Tahun 2006 Tentang larangan minuman keras.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
- Mencabut Izin Tempat Usaha Toko: Nama: Selly Winda Puspitasari, S.E., Jabatan: Pemilik Toko Harum Manis Jaya, Alamat: Lorong Pattimura, Komplek Guru, Nomor: 07, RT: 041, RW: 001, Kelurahan: Kenali Besar, Kecamatan: Kota Baru Jambi.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
- Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jambi
Pada tanggal: 2 Februari 2015
WALIKOTA JAMBI
Muhammad Farez, S.H., M.H.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Yth. Bapak Kepala BNN Republik Indonesia;
- Yth. Bapak Gubernur Provinsi Jambi;
- Yth. Bapak Kepala BNN Provinsi Jambi;
- Pertinggalan.
________________
Referensi:
1. "Surat Keputusan Tata Usaha Negara", www.scribd.com, Dhea, 24 September 2019, Diakses pada tanggal 6 Oktober 2025, Link: https://www.scribd.com/document/427199912/1-Surat-Keputusan-Tata-Usaha-Negara-1