Jumat, 02 Januari 2026

Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam artikel sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Jual Beli Tanah", "Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra", silahkan dibaca juga mengenai "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung'.

CONTOH PERMOHONAN UJI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG (UJI MATERI PERATURAN DIBAWAH UU TERHADAP UU)


Jakarta, … Februari 2016

Nomor : …………………………..

Perihal : Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 /Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia TERHADAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Lampiran : ………………….


Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Di,

Jakarta


Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

(can) SAIFUL ANAM, SH., MH. adalah Advocate & Legal Consultant pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS” yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. 08128577XXX, Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor ……………… tertanggal ….. Februari 2016, dalam hal ini bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon I

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————– Pemohon II

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————- Pemohon III

Untuk selanjutnya secara keseluruhan Pemohon tersebut disebut sebagai PARA PEMOHON.

Dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melakukan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

Bahwa selanjutnya perkenankanlah kami mengemukakan dalil-dalil diajukannya permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni sebagai berikut :

1. PENDAHULUAN

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahtreraan seluruh masyarakat. Oleh karena itu kelestarian sumber daya harus dipertahankan sebagai landasaan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam konteks otonomi daerah Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi. Berkembangnya kemandirian dan keadilan ekonomi di daerah merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. Hal ini akan tercermin pada pemerataan alokasi dan distribusi sumber daya ikan secara efisien dan berkelanjutan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan suatu kelompok masyarakat dengan memarginalkan kelompok lainnya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah diharapkan mampu memperbaiki aspek kelembagaan. Misalkan, penetapan kebijakan publik, insentif, disinsentif, peraturan yang kondusif bagi pen

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, serta masyarakat nelayan kecil didaerah. Adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan akan mewujudkan rasa memiliki dan tanggung jawab untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan tersebut. Dengan demikian, aspek pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan kelestarian menjadi tanggungjawab bersama dari semua komponen masyarakat. Pengelolaan dan pemanfatan sumber daya perikanan harus memperhatikan juga aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya. Arti prinsip akuntabilitas adalah segala kebijakan dan pengaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian dan evaluasi. Adapun prinsip transparansi adalah segala keputusan politik, kebijakan publik dan peraturan yang

Dalam pelaksanaanya di Indonesia, pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengelola sumberdaya ikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33) maupun Undang-Undang Perikanan No. 31 tahun 2004, yang intinya memberikan mandat kepada Pemerintah didalam mengelola sumberdaya perikanan untuk kesejahteraan rakyat. Keterlibatan pemerintah didalam pengelolaan sumberdaya ikan ini, menurut (Nikijuluw, 2002) diwujudkan dalam 3 (tiga fungsi), yaitu :

  1. Fungsi Alokasi, yang dijalankan melalui regulasi untuk membagi sumberdaya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Fungsi Distribusi, dijalankan oleh pemerintah agar terwujud keadilan dan kewajaran sesuai pengorbanan dan biaya yang dipikul oleh setiap orang, disamping adanya keberpihakan pemerintah kepada mereka yang tersisih atau yang lemah.
  3. Fungsi Stabilisasi, ditujukan agar kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tidak berpotensi menimbulkan instabilitas yang dapat merusak dan menghancurkan tatanan social ekonomi masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi diatas, maka kiranya pemerintah perlu mempertimbangkan cara pandang teleologik sebagaimana diungkapkan oleh Hull dalam Nasoetion (1999), yaitu dengan selalu melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dengan demikian, dalam etika teleologi suatu tindakan dinilai baik apabila tindakan tersebut mempunyai tujuan baik dan mendatangkan akibat yang baik pula (Keraf, 2002). Etika teleology sendiri dikelompokkan menjadi 2 (dua), dimana salah satunya adalah utilitarianisme yang banyak dipergunakan sebagai pegangan didalam menilai sebuah kebijakan yang bersifat public. Selanjutnya (Keraf, 2002) juga mengemukakan terdapat 3 (tiga) kriteria yang dipergunakan dalam teori utilitarianisme sebagai dasar tujuannya, yaitu :

  1. Manfaat, yaitu kebijakan atau tindakan itu mendatangkan manfaat tertentu.
  2. Manfaat terbesar, yaitu kebijakan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat lebih besar atau terbesar bila dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan alternatif lain. Dalam kaitan ini, apabila semua alternatif yang ada ternyata sama-sama mendatangkan kerugian, maka tindakan atau kebijakan yang baik adalah yang mendatangkan kerugian terkecil.
  3. Manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, artinya suatu kebijakan atau tindakan dinilai baik apabila manfaat terbesar yang dihasilkan berguna bagi banyak orang. Semakin banyak orang yang menikmati akibat baik tadi, maka semakin baik kebijakan atau tindakan tersebut.

Di Indonesia pada dasarnya pengelolaan perikanan lebih berkaitan dengan masalah manusia (people problem) dari pada masalah sumberdaya (resources problem). Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lebih dari 60% produksi perikanan Indonesia dihasilkan oleh perikanan skala kecil, yang banyak menyerap tenaga kerja yang dikenal dengan nelayan kecil. Kaiser dan Forsberg (2001) memberikan beberapa hal yang harus diperhatikan didalam pengelolaan perikanan, yaitu :

  1. Jumlah stakeholder perikanan adalah banyak
  2. Kebijakan pengelolaan harus dapat diterima oleh semua masyarakat
  3. Hormati sebanyak mungkin nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
  4. Kebijakan harus mempertimbangkan aspek social, politik dan ekonomi

Cara pandang pengelolaan sumberdaya perikanan seperti ini pada hakekatnya telah dipahami oleh sebagian besar masyarakat perikanan Indonesia. Hanya saja, pada saat ini sebagian besar daerah di Indonesia pengelolaan sumberdaya perikanan lautnya masih berbasis pada campur tangan pemerintah pusat (Government Based Management). Apabila dihubungkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka kebijakan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) tidak sesuai dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat yang terjadi sesungguhnya dilapangan, mengingat dalam kenyataannya masyarakat sangat berkeberatan dengan adanya pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) seperti dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Peri

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
  2. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selain itu juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalah menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang…”

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:

“(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku…”

Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:

“(2) Mahkamah Agung berwenang :

menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; dan…”

Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;

Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi para Pemohon menyimpulkan, bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)

Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa :

“(1) Permohonan pengujian peraturang perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yaitu :

Perorangan Warga Negara Indonesia

Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau

badan hukum publik atau badan hukum privat

Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”, dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28E ayat (1), khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Nelayan Kecil ………………………. yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena para Pemohon menganggap hak Pemohon dirugikan oleh berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi para pemohon, dimana para pemohon tidak lagi dapat menjalankan aktifitas mencari ikan sebagai mata pencaharian sehari-hari dengan dibatasinya hak Para pemohon dengan adanya Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan pemberlakukan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mengingat selama ini yang Pemohon lakukan dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang sangat sederhana, sehingga hasilnyapun juga hanya untuk dapat menghidupi keluarga masyarakat kecil nelayan, bukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar sehingga dapat mensejahterakan masyarakat nelayan kecil di lapangan.

Bahwa dengan diberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka sebagian besar masyarakat kecil nelayan yang selama ini menggantungkan diri hidupnya dari hasil nelayan, terancam akan kehilangan mata pencahariannya, sehingga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini telah hidup dibawah standart layak, apalagi dengan adanya pembatasan-pembatasan penggunaan alat tangkap dengan tanpa mempertimbangkan aspek daya guna dan aspirasi masyarakat kecil nelayan dilapangan.

Bahwa apabila Pemerintah tetap akan memberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengakibatkan jumlah pengangguran akan bertambah, mengingat mata pencaharian masyarakat kecil perikanan bertumpu pada hasil laut serta menjadi tulang punggung keluarga untuk dapat hidup dan menghidupi seluruh sanak keluarga masyarakat nelayan di lapangan.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing Para Pemohon di dalam permohonan pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

3. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN

Ø PENGUJIAN FORMIL

Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga harus memenuhi syarat formil. Secara umum konsepsi pengujian secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai sebagai sejauh mana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut prosedur yang tepat (approtiate prosedure). Dengan demikian sebuah produk peraturan perundang-undangan wajib dengan bentuk yang tepat, institusi yang tepat dan prosedur yang tepat.

Bahwa sesuai Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:

Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa :

materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau

pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan

hal-hal yang diminta untuk diputus

Bahwa berdasar pada Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diatas, maka pengujian secara formil juga diakui dan menjadi bagian dari objek kewenangan pengujian oleh Mahkamah Agung RI

Bahwa selain itu dalam Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik salah satunya harus sesuai dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.

Bahwa apabila dihubungkan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka bertentangan dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan :

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diatas, maka tidak tepat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) melalui norma hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan tetapi sesuai dengan perintah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sesungguhnya pengaturan mengenai Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan harus diatur melalui norma hukum berupa Peraturan Pemerintah. Sehingga dengan demikian secara formil Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dikatakan cacat Formil dikarenakan dikeluarkan melalui institusi yang tidak tepat (appropriate institution), sehingga Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dibatalkan.

Bahwa selain itu sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka juga harus sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui bersama Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian jelas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berhak secara yuridis mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.

Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara formil tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ø PENGUJIAN MATERIIL

Bahwa pada hakekatnya tujuan dan fungsi Negara Republik Indonesia adalah menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun kehidupan bangsa dan negara. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertinggi taraf hidup rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Tak terkecuali dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah harus mampu dan mempertimbangkan aspek tujuan bernegara, yakni mengupayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bahwa sesuai dengan asas pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Makna asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas keadilan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan peluan dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga tanpa kecuali. Asas kemitraan berarti Pengelolaan perikanan dilakukan dengan mengggunakan jaringan pelaku usaha dan sumber daya yang ada dengan menonjolkan aspek kesetaraan dalam melakukan usaha. Yang dimaksud dengan asas pemerataan adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Untuk asas keterpaduan dikehendaki, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas. Asas efesiensi, mengkhendaki bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal. Mengenai masalah efesiensi dalam pengelolaan perikanan sebenarnya sudah tercakup di dalam asas keterpaduan diatas, karena keterpaduan tidak dapat dilepaskan dari efesiensi. Sedangkan Asas kelestarian menginginkan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam. Bahwa selain terdapat asas pengelolaan perikanan, juga terdapat tujuan pengelolaan perikanan, utamanya berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

Bahwa berdasar pada asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka sesungguhnya pengelolaan perikanan merupakan penjewantahan dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana posisi Negara mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan kelompok atau golongan. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya kesesuaian tujuan Pengusaan sumber daya dalam oleh Negara yakni dengan mendayagunakan hasil perikanan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dalam hal ini masyarakat nelayan kecil. Untuk itu secara filosofis nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga harus didukung dan dipertahankan keberadaannya. Berbeda dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilaya

Bahwa dengan adanya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan mengganggu tingkat perekonomian masyarakat mikro utamanya masyarakat nelayan kecil, yang selama ini hidup dari sector perikanan, sehingga apabila dipaksakan terhadap pemberlakuan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka akan berimbas pada hilangnya beribu-ribu mata pencaharian masyarakat nelayan kecil.

Bahwa apabila dipahami secara seksama dan telah diakui oleh Pemerintah bahwa potensi hilang dan rusaknya sumber daya hayati laut dan perikanan sebenarnya lebih besar volumenya disebabkan oleh adanya illegal fishing yang banyak dilakukan oleh kalangan pemilik modal atau oleh pencuri-pencuri ikan yang berasal dari luar daerah territorial Indonesia, untuk itu kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dirasa kurang tepat, mengingat nilai kemanfaatannya lebih kecil daripada akibat yang akan diderita oleh masyarakat nelayan kecil.

Bahwa secara sosiologis, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah melakukan audit dan terjun langsung ke lapangan terkait dengan alat yang digunakan oleh nelayan kecil. Dalam kenyataannya nelayan dalam upaya melakukan penangkapan ikan tidak pernah menggunakan alat-alat secanggih seperti yang dimaksud dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, akan tetapi dengan kreatifitas nelayan kecil memodifikasi alat-alat sederhana sehingga memungkinkan untuk membantu dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan. Namun melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kementerian kelautan dan Perikanan memperluas cakupan, jenis alat yang dimaksud Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dengan memasukkan beberapa alat yang sebenarnya telah sejak lama digunakan oleh para nelayan kecil dalam menjalankan aktifitasnya sebagai nelayan serta tidak pernah sekalipun dapat merusak sumber daya hayati laut dan perikanan.

Bahwa upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam membantu masyarakat nelayan kecil untuk peningkatan ekonomi masyarakat nelayan, seyogyanya tidak dengan membatasi penggunaan alat penangkapan ikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Akan tetapi secara komprehensif melihat akar persoalan dari keseluruhan simpul permasalahan dari berbagai aspek tingkat kebutuhan masyarakat nelayan kecil, sehingga kebijakan yang diambil justeru akan memberikan kemanfaatan bagi seluruh kalangan utamanya masyarakat nelayan kecil yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada sumber daya hayati laut dan perikanan.

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan asas dan tujuan pengelolaan perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, oleh karena itu harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

PETITUM

Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan :

  1. Menerima seluruh permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  3. Menyatakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dapat digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);

Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, para Pemohon telah mengajukan barang bukti berupa naskah UU, Permen dan surat-surat yang diberi tanda P- 1 sampai dengan P………….. sebagaimana terlampir ;

Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Pemohon:


Ttd.

1. ……………………………………….

2. ……………………………………….

3. ……………………………………….

4. ……………………………………….

5. ……………………………………….


________________
Referensi:

1. "CONTOH PERMOHONAN UJI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG (UJI MATERI PERATURAN DIBAWAH UU TERHADAP UU)", www.saplaw.top, DR. SAIFUL ANAM, S.H., M.H., 05/12/2016, Diakses pada tanggal 31 Desember 2025, Link: https://www.saplaw.top/contoh-permohonan-uji-materi-di-mahkamah-agung-uji-materi-peraturan-dibawah-uu-terhadap-uu/

Rabu, 31 Desember 2025

Contoh Akta Jual Beli Tanah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam artikel sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra", "Contoh Akta Pengakuan Hutang", silahkan dibaca juga mengenai "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Akta Jual Beli Tanah'.


CONTOH AKTA JUAL – BELI TANAH

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) ----------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
hadir di hadapan saya, ( ------- n a m a ------------- , SARJANA HUKUM,) yang
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor --------------
---------------------- diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang
selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja -----------
------------------------------------------------------------- dan berkantor di ( -------------------
---- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------

1. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ), dan tanah yang dijual ini merupakan hasil pembagian hak
bersama dari --------------------------------, demikian berdasarkan -------------------
-------------------, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan --------------------------------
----------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap -----
------------------ ). --------------------------------------------------------------------------------
--------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------------------
Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai : -----------------------------
------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ----------------------------------
--------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap -------
---------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- -----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------------------
Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------
--------------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya. -----------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan
Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : --------------
---------
ƒ Hak Milik : Nomor ---------------- / ----------------------------------------- atas
sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [( ---------- )
m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------
. --------------------- terletak di : -------------------------------------------------------------
- Propinsi : --------------------------------------------------------------------
- Kabupaten/Kota : --------------------------------------------------------------------
- Kecamatan : --------------------------------------------------------------------
- Desa/Kelurahan : --------------------------------------------------------------------
- Jalan : --------------------------------------------------------------------
- Jual beli ini meliputi pula : ----------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen
beserta bangunan turutannya. -----------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual
Beli”. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : --------------------------------

a. Jual beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. --------------------------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )]. -----------------------------------------------------------
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas
dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula
sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). --------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : --------------------

------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik
Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala
kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua. ------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai
jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas
dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam
pernyataannya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). ------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam
akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional,
maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan
Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan
tidak akan saling mengadakan gugatan. ----------------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan ------ ). -----------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini
dibayar oleh Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------------------
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan
menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : ------------------------------
1. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ----------------------------------
--------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap -------
---------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- -----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------------------
2. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ----------------------------------
--------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap -------
---------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- -----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak
Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap
lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
-------------------------------------------------------- untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------
---------------------
 Pihak Pertama Pihak Kedua
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
[ --------------------------- ] 

________________
Referensi:

1. "CONTOH AKTA JUAL-BELI TANAH", law.uii.ac.id, Diakses pada tanggal 31 Desember 2025, Link: https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-Pengikat-Akta-jual-beli-Tanah-FH-UII.pdf

Jumat, 26 Desember 2025

Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement", "British Adult Film Actress Deported From Bali", you may read also "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues" and on this occasion we will discuss about 'Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra'.

Forestry Minister Raja Juli Antoni has revoked 22 forest product processing business permits (PBPH). Approximately 116,198 hectares of their operational area are located on the island of Sumatra. "Today, I officially announce to the public that, in accordance with the President's intention, I will revoke 22 PBPH forest utilization business permits covering an area of ​​1,012,016 hectares, including 116,198 hectares in Sumatra," said Raja Juli at the Presidential Palace in Jakarta on Monday (12/15/2025). Raja Juli stated that the revocations were carried out against rogue permit holders. He said these companies were deemed to have not followed the rules.[1]

However, he has not yet revealed the companies holding the 22 PBPH permits. He said the names of the companies would be listed in a decree to be issued. "I will write the details of this revocation decree and I will convey it later," he said. Previously in February, the Ministry of Forestry also revoked 18 PBPH permits with a total area of ​​526,144 hectares. Meanwhile, the Ministry of Forestry has now identified 12 companies suspected of contributing to the flooding in Aceh, North Sumatra, and West Sumatra. Raja Juli also promised that legal action would be taken against these companies. However, he was reluctant to reveal the 12 companies suspected of contributing to the flooding because the legal process is still ongoing.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Beroperasi di 116.198 Ha Hutan Sumatra", www.cnnindonesia.com, 15 Des 2025, Diakses pada tanggal 25 Desember 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251215170627-20-1307022/menhut-cabut-22-izin-perusahaan-beroperasi-di-116198-ha-hutan-sumatra.
2. Ibid.

Senin, 22 Desember 2025

Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "British Adult Film Actress Deported From Bali", "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues", you may read also "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement'.

ChatGPT has been dragged into court again. Renowned authors John Grisham, George R.R. Martin, and Jodi Picoult are suing the technology behind ChatGPT for copyright infringement. The Manhattan authors are suing OpenAI, the company that provides the generative artificial intelligence (AI) chatbot service, ChatGPT, in US federal court. The prominent authors who are members of the union include John Grisham, best known as the author of legal novels such as The Firm; George R.R. Martini, author of the fantasy series A Song of Ice and Fire, which later became famous as the television series Game of Thrones; and Jodi Picoult, best known as the author of family stories such as My Sister's Keeper. The authors accuse OpenAI of copyright infringement by using their work without permission to train ChatGPT.[1]

ChatGPT uses generative AI technology, a computer model that can create its own content in the form of text, images, videos, and even audio. The ChatGPT service implements a large language model (LLM), a technology that allows computers to process very large amounts of text data in a short time. According to the authors' union, OpenAI copied their "entire work" without permission. OpenAI then incorporated the copyrighted work into ChatGPT's LLM. ChatGPT then used the LLM to generate text to answer users' questions and commands. The lawsuit from the Manhattan authors' union is one of many legal actions against generative AI tools. In July, two authors also sued OpenAI for using their books to train ChatGPT without permission.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "ChatGPT Begal Karya, Digugat Penulis Game of Thrones Dkk", www.cnbcindonesia.com, 21 September 2023, Diakses pada tanggal 22 Desember 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230921080628-37-474285/chatgpt-begal-karya-digugat-penulis-game-of-thrones-dkk
2. Ibid.

Selasa, 16 Desember 2025

British Adult Film Actress Deported From Bali

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues", "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara", you may read also "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'British Adult Film Actress Deported From Bali'.

The Ngurah Rai Immigration Office in Badung Regency, Bali, deported a British porn star with the initials TEB alias Bonnie Blue for violating immigration permits and violating traffic rules. "We have taken firm action," said the Head of the Ngurah Rai Immigration Office, Winarko, in Jimbaran, Badung Regency, Bali, Saturday. The 26-year-old woman was deported to England and flew in the early hours of Saturday at 00.30 WITA via I Gusti Ngurah Rai International Airport, Badung Regency. She was deported along with three other male colleagues, namely LAJ and INL, both from England, and JJT, who is from Australia. They were deported back to their country after undergoing a trial for minor crimes at the Denpasar District Court (PN) on Friday (12/12/2025).[1]

JJT and INL were expelled from Indonesia for violating immigration permits, while TEB and LAJ were charged with multiple counts, violating immigration permits and violating traffic laws. The immigration violations committed were producing commercial content that did not comply with the tourist stay permits they used when they arrived in Bali on November 6, 2025, namely visas on arrival (VoA). For traffic law violations, TEB and LAJ were found guilty of violating Article 303 in conjunction with Article 137 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The Denpasar District Court judge assessed that the use of the blue pickup truck with the words "Gangbus" was not intended to transport people, as he and his three other colleagues did. TEB was then fined IDR 200.000,- for the traffic violation.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Imigrasi di Bali deportasi bintang porno asal Inggris", www.antaranews.com, 13 Desember 2025, Diakses pada tanggal 16 Desember 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5302786/imigrasi-di-bali-deportasi-bintang-porno-asal-inggris
2. Ibid.

Jumat, 05 Desember 2025

Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara", "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", you may read also "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang" and on this occasion we will discuss about 'Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues'.

Professor of International Law at the University of Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, assessed that the Indonesian government has not resolved the issue regarding the citizenship of children born from marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA). He said this during a discussion event "Critical Review of Law No. 12/2006 in a Legal Perspective" organized by the Indonesian Mixed Marriage Society (PerCa) in Jakarta, Wednesday (11/26/2025). According to Hikmahanto, although the government continues to strive to improve citizenship laws, children from mixed marriages still do not receive maximum benefits from the law. He cited the case of a child born to an Indonesian citizen and a Singaporean citizen and is considered a citizen of that country despite holding an Indonesian passport. As a result, the child is still required to carry out duties as a Singaporean citizen. The Indonesian Embassy (KBRI) in Singapore, he said, has made diplomatic efforts to the local government but has not received a response. "In my opinion, the Indonesian government should be tough in protecting its citizens," said Hikmahanto, who regretted the incident because the child actively declared himself an Indonesian citizen. Hikmahanto believes that the process of changing citizenship to Indonesian is still complicated, resulting in many children of mixed marriages facing difficulties when applying for naturalization.[1]

He said the Citizenship Law amendment must provide a fast, simple, and realistic mechanism for them, and the government needs to ensure procedures are not burdensome, especially for those who have long resided in Indonesia. He emphasized the importance of regulations requiring the government to take active action when a child is recognized as a foreign national, even if the child has lived and identified as an Indonesian citizen. He also stated that firm government action is needed to demonstrate the state's commitment to its citizens. Hikmahanto expressed his hope that the Citizenship Law amendment would strengthen protection and provide legal certainty. Indonesia needs to have citizenship protection standards like other countries, he said. According to PerCa, of its 1,823 members, 556 are stateless and 823 hold dual citizenship.[2]

On October 1, 2025, Andreas Hugo Pareira, Deputy Chairman of Commission XIII of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), criticized the government, stating that ordinary citizens born from mixed marriages have difficulty obtaining Indonesian citizen status, while naturalized sports players can obtain it quickly. Responding to this, the Director General of Legal Administration at the Ministry of Law, Widodo, said that children resulting from mixed marriages have dual citizenship rights before choosing citizenship at the age of 18 or after marriage.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pakar: Anak hasil kawin campur masih hadapi masalah kewarganegaraan", www.antaranews.com., 26 November 2025, Diakses pada tanggal 5 Desember 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5268449/pakar-anak-hasil-kawin-campur-masih-hadapi-masalah-kewarganegaraan
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 01 Desember 2025

Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara'. Berikut contoh surat kuasa khusus dimaksud:[1]


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------

Larasati

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk diri sendiri, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur. Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.---------------------------------------------------------

Bahwa dengan ini Pemberi Kuasa memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat pada "KANTOR ADVOKAT RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani, No.: 123 Jawa Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.-------------------------------------------------------

------------------------------------------  KHUSUS  ------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur terhadap Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1, Jawa Timur, selaku Tergugat I dan Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75, Jawa Timur selaku Tergugat II, sehubungan dengan permasalahan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani, Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II. ----------------------------------

-----------------------------------Untuk Itu-----------------------------------

Penerima Kuasa berhak dan berkuasa sepenuhnya menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara dan instansi-instansi lain yang terkait; membuat serta menandatangani Surat Gugatan dan Replik; mengajukan bukti-bukti, Kesimpulan, dan surat-surat yang diperlukan; meminta atau memberi keterangan-keterangan; menerima atau menolak keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak lawan; mengadakan perdamaian; menentukan syarat-syarat perdamaian; menandatangani Akta Perdamaian; Mohon Putusan; Meminta Salinan Putusan; menerima atau membanding Putusan. Tegasnya, Penerima Kuasa berhak dan berkuasa melakukan segala upaya hukum yang berlaku tanpa kecualinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian, kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya di atas kertas bermeterai cukup dan diberikan dengan hak substitusi. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawa Timur, 3 September 2005

Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa



Ttd.                                                                          Ttd.

Larasati                                                                  Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 135-136.

Jumat, 28 November 2025

Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara'. Berikut Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud:[1]


Jawa Timur, 5 September 2005

Nomor: 05/593.SK/LBT/VIII/2005

Perihal: Gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara


Kepada Yang Terhormat,
Ketua PTUN Jawa Timur
Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89
Jawa Timur


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat berkedudukan di kantor "ADVOKAD RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani No. 12 Jawa Timur. Dalam hal diuraikan di bawah ini, bertindak dalam kedudukannya selaku Kuasa dari Larasati, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga. (Sebagaimana asli Surat Kuasa Khusus Terlampir).----------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PENGGUGAT

Bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: -----------------------------------------

  1. Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I
  2. Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT II
Adapun hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini ialah sebagai berikut: --------------------------
  1. Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani tanggal 1 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II, telah memenuhi Pasal 1 butir 3 UU No. 9 Tahun 2004 yang bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2005 saat pemeriksaan setempat dalam perkara No. 12/G.TUN/2002/PTUN-Jawa Timur sesuai dengan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur tertanggal 20 Agustus 2005 tentang Pemeriksaan Setempat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 55, Tergugat berkewajiban untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Penggugat.--------------------
  3. Bahwa gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk Menggugat.----------------------
  4. Bahwa dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, telah merugikan Penggugat sebab dilakukan melalui prosedur yang salah dan sewenang-wenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa sebelumnya di atas tanah terperkara, sudah ada Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani atas nama Penggugat, tertanggal 4 Mei 1990.--------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, berarti mengakui M. Soleh sebagai pemiliknya.---------------------------------
  7. Bahwa tanah milik Penggugat dulunya adalah milik Moersoedi berdasarkan Surat Tebas Tebang No. 76/PERLK/1973 tanggal 22 Agustus 1973.------------------------------------------------------------
  8. Bahwa kemudian Moersoedi menjual kepada Hasanudin berdasarkan Akta Jual Beli No. 105/SH/1979 tanggal 22 Maret 1979, yang menjadi saksi pada waktu itu adalah Lurah Sukatani Ahmad Sartiman.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa kemudian pada tahun 1980, Hasanudin mengkapling-kapling tanah tersebut dan menjual masing-masing kepada Budiman, Widodo dan masyarakat sekitarnya.---------------------------------
  10. Bahwa pada tahun 1988, Roeslan Hasan menghibahkan sebagian tanahnya seluas 1.890 M2 kepada Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 1611/SH/1988 tanggal 2 April 1988 atas nama Penggugat, dan yang menjadi saksi saat itu ialah Lurah Sukatani dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Delima; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jambu.------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa pada tahun 1989, Penggugat mengurus Sertifikatnya ke BPN yang kemudian terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani pada tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat seluas 1.105 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Muryo; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Arengka.--------------
  12. Bahwa kemudian Penggugat membeli sebagian tanah milik Kardiman yang semula dalam sertifikat Hak Miliknya tercantum atas nama Kardiman seluas 354 M2 pada 20 Februari 2001.---
  13. Bahwa Penggugat kemudian mengurus balik namanya sekaligus menggabungkannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani, sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490/Sukatani tertanggal 23 Juli 2002 atas nama Penggugat dengan luas 1.175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukadamai; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta.-------------------------------
  14. Bahwa selama itu Penggugat selalu merawat tanah milik Penggugat dengan cara menanam pohon rambutan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Bahwa pada 2005 Penggugat dikejutkan dengan nama M. Soleh yang mengaku sebagai pemilik tanah milik Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tanggal 1 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.----------------------------------------------------------------
  16. Bahwa Surat Keputusan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 yang diterbitkan oleh Tergugat I didasarkan pada Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah tanggal 30 September 1984 yang dibeli oleh M. Soleh dari saudara Muhdi.------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa jika diperhatikan Surat Jual Beli tanggal 30 September 1984 tidak ditemukan adanya surat-surat yang berhubungan dengan saudara Muhdi.---------------------------------------------------
  18. Bahwa sejak dulu hingga gugatan ini diajukan tidak ada pemilik tanah yang bernama Muhdi, baik sebagai pemilik tanah maupun pihak-pihak yang tinggal di sekitar tanah yang disengketakan.-----
  19. Bahwa jika diperhatikan dengan seksama Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 30 September 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli biasa yang bisa diketahui oleh siapa saja termasuk Lurah setempat, jadi bukan merupakan bukti kepemilikan hak.-------------------------------------------------
  20. Bahwa jika diperhatikan dengan teliti, tanda tangan Ahmad Sartiman sebagai Lurah Sukatani yang ada pada Surat Perjanjian Jual Beli tersebut berbeda dengan tanda tangan Lurah Ahmad Sartiman yang sesungguhnya, demikian juga dengan cap Kepala Desa Sukatani yang juga berbeda.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut cacat hukum sebab telah dikeluarkan bertentangan degan PP 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jawa Timur No. 1375/500/XI/1990 tanggal 21 November 1990 tentang Keseragaman Alas Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) a UU No. 51 Tahun 2009 dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.-----------------------------

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Jawa Timur agar memberikan Putusan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.---------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama ini.---------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.----------------------------------------

Hormat Penggugat,
Kuasanya,


Ttd.

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
 
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 139-143.

Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam artikel sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Akta Jual Beli Tan...