(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington", "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", silahkan dibaca juga mengenai "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal'.
Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan pada sekolah negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus digratiskan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh mengorbankan mutu pendidikan.
Wacana tersebut menarik apabila dilihat bukan hanya dari perspektif kebijakan publik atau kemampuan anggaran negara, tetapi juga dari perspektif Hukum Tata Negara. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kewajiban konstitusional negara, ataukah ia merupakan pilihan kebijakan yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan negara. Jawabannya tidak sederhana.
Pendidikan adalah Hak Konstitusional
Konstitusi Indonesia memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap pendidikan. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menegaskan: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.". Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar pelayanan publik biasa. Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Konsekuensinya, negara tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang semata-mata "baik hati" ketika menyediakan pendidikan bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut semakin jelas apabila membaca Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, sedangkan Pasal 31 ayat (4) menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan konstruksi demikian, pendidikan memiliki posisi khusus dalam negara hukum Indonesia.
Tetapi Apakah Hak atas Pendidikan Berarti Pendidikan Harus Gratis? Di sinilah persoalan konstitusional menjadi menarik. Hak atas pendidikan tidak otomatis berarti bahwa seluruh jenjang pendidikan harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara dalam setiap keadaan. UUD 1945 secara eksplisit memberikan rumusan "wajib membiayainya" pada pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) menyatakan: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Rumusan ini berbeda dengan Pasal 31 ayat (1) yang berbicara mengenai hak atas pendidikan secara umum. Secara tekstual, konstitusi dengan demikian memberikan dasar yang paling tegas bagi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Namun, persoalan tersebut berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini penting. Ia menunjukkan bahwa konsep pendidikan tanpa biaya tidak lagi semata-mata berada pada wilayah "janji kebijakan", tetapi telah memperoleh penguatan melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi, setidaknya untuk pendidikan dasar.
Bagaimana dengan Perguruan Tinggi? Persoalannya berbeda ketika memasuki pendidikan tinggi. UUD 1945 tidak mengatakan secara eksplisit bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan tinggi sebagaimana rumusan mengenai pendidikan dasar dalam Pasal 31 ayat (2). Karena itu, menjadikan pendidikan tinggi gratis sebagai kewajiban konstitusional membutuhkan argumentasi yang lebih kompleks. Di satu sisi, mahasiswa tetap merupakan warga negara yang mempunyai hak konstitusional atas pendidikan. Di sisi lain, konstitusi tidak memberikan formula bahwa setiap warga negara yang memasuki perguruan tinggi harus memperoleh pendidikan tinggi tanpa biaya.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara dua pertanyaan: Pertama, apakah pendidikan tinggi merupakan hak? Ya. Hak atas pendidikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) mempunyai cakupan yang luas. Kedua, apakah konstitusi mewajibkan seluruh biaya pendidikan tinggi ditanggung negara? Jawabannya tidak sesederhana itu. Tidak terdapat rumusan eksplisit dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan tinggi wajib ditanggung negara. Perbedaan tersebut penting agar wacana pendidikan gratis tidak dibangun hanya berdasarkan slogan, tetapi berdasarkan konstruksi hukum konstitusional yang tepat.
Putusan MK Terbaru dan Pendidikan Tinggi. Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi pada 16 September 2026 memutus Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan tidak terdapat pertentangan konstitusional antara norma tersebut dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak meniadakan mandat konstitusional mengenai prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Putusan ini menarik karena menunjukkan bahwa kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan tidak identik dengan kewajiban memberikan seluruh layanan pendidikan tinggi secara gratis kepada setiap mahasiswa.
Konstitusi mewajibkan adanya prioritas anggaran pendidikan. Namun, bagaimana anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, tinggi, penelitian, beasiswa, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kebutuhan lainnya merupakan persoalan yang membutuhkan desain kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip 20 Persen Anggaran Pendidikan
Salah satu karakteristik penting sistem pendidikan Indonesia adalah adanya constitutional budget rule. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. PP Nomor 18 Tahun 2022, misalnya, mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja negara, sedangkan dalam APBD sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Dengan demikian, persoalan pendidikan gratis tidak dapat dilepaskan dari hukum anggaran negara. Negara mungkin mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak pendidikan, tetapi negara juga bekerja dalam suatu sistem keuangan negara yang memiliki batas-batas tertentu.
Di sinilah muncul prinsip penting dalam hukum tata negara modern: hak konstitusional membutuhkan kapasitas institusional dan fiskal untuk diwujudkan. Gratis Tidak Berarti Tanpa Biaya. Ada persoalan konseptual yang sering luput dalam perdebatan pendidikan gratis. Ketika mahasiswa tidak membayar UKT, pendidikan tersebut sebenarnya tetap memiliki biaya. Dosen harus dibayar. Gedung harus dibangun dan dipelihara. Laboratorium membutuhkan peralatan. Perpustakaan membutuhkan buku dan basis data. Perguruan tinggi membutuhkan jaringan internet, sistem informasi, administrasi akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai fasilitas lainnya. Dengan demikian, "gratis bagi mahasiswa" tidak sama dengan "tanpa biaya".
Yang berubah adalah siapa yang menanggung biaya tersebut. Apabila mahasiswa tidak membayar, maka sebagian atau seluruh biaya harus dialihkan kepada negara melalui APBN atau mekanisme pembiayaan lainnya. Karena itu, secara hukum tata negara, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: "Apakah kuliah harus gratis?" Melainkan: "Bagaimana negara memenuhi hak konstitusional atas pendidikan melalui sistem pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan?" Pertanyaan kedua jauh lebih penting dalam merancang kebijakan.
Pendidikan Gratis dan Prinsip Negara Hukum. Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hukum. Konsekuensinya, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan gratis harus mempunyai dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas. Pernyataan politik mengenai pendidikan gratis belum dengan sendirinya menjadi norma hukum yang dapat langsung dilaksanakan.
Diperlukan setidaknya: dasar hukum mengenai siapa yang berhak memperoleh pembiayaan, bentuk biaya apa yang ditanggung negara, sumber pendanaannya, mekanisme penyaluran anggaran, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengawasan, standar kualitas pendidikan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui instrumen hukum yang tepat.
Persoalan Keadilan: Gratis untuk Semua atau Berbasis Kebutuhan?
Dari perspektif hukum tata negara, terdapat pula persoalan mengenai prinsip persamaan. Jika pendidikan tinggi negeri digratiskan untuk semua mahasiswa tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dari keluarga sangat mampu dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu sama-sama memperoleh subsidi negara. Di sisi lain, jika pembiayaan hanya diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan kondisi ekonomi, negara dapat mengarahkan sumber daya publik kepada mereka yang paling membutuhkan. Namun kedua pendekatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan kebijakan yang berbeda.
Model universal menekankan kesetaraan akses. Model afirmatif menekankan keadilan distributif. Konstitusi sendiri memberikan ruang bagi negara untuk mengembangkan kebijakan yang memperhatikan keadilan dan kesamaan kesempatan. Pasal 28H ayat (2), misalnya, memberikan dasar bagi perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Karena itu, desain pendidikan gratis perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah tujuan utamanya universalitas, pemerataan, atau kombinasi keduanya? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan model pembiayaannya.
Tantangan bagi Perguruan Tinggi Negeri. Komisi X DPR RI sendiri menyambut baik gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, tetapi mengingatkan bahwa penghapusan UKT tidak boleh menyebabkan berkurangnya kualitas pendidikan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, penelitian, maupun operasional perguruan tinggi. Catatan tersebut mempunyai dimensi hukum tata negara.
Sebab, apabila negara membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan pembiayaan yang memadai bagi perguruan tinggi, maka negara dapat menghadapi persoalan baru: hak atas pendidikan memang diberikan secara formal, tetapi kualitas pendidikan justru menurun secara material. Padahal hak konstitusional tidak seharusnya dipahami hanya sebagai hak untuk "masuk" ke institusi pendidikan. Hak tersebut juga harus dikaitkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang layak dan berkualitas. Karena itu, pendidikan gratis seharusnya tidak dipertentangkan dengan kualitas. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Pendidikan Gratis sebagai Kewajiban Negara atau Kebijakan Negara?
Dari perspektif Hukum Tata Negara, terdapat tiga lapisan yang perlu dibedakan. Pertama, hak konstitusional. Warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Kedua, kewajiban konstitusional. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan. Untuk pendidikan dasar, konstitusi secara eksplisit membebankan pembiayaan kepada pemerintah. Ketiga, pilihan kebijakan. Ketika pemerintah ingin memperluas pembiayaan negara sampai perguruan tinggi negeri, bentuk, cakupan, mekanisme, dan tahapannya merupakan wilayah kebijakan yang harus diterjemahkan melalui peraturan perundang-undangan dan penganggaran.
Dengan konstruksi tersebut, dapat dikatakan bahwa pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kebijakan yang memiliki landasan konstitusional kuat dalam kerangka hak atas pendidikan, tetapi cakupan "gratis" pada pendidikan tinggi tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945 sebagaimana pendidikan dasar. Ini merupakan perbedaan yang penting secara akademik.
Negara Harus Menghindari "Gratis" yang Sekadar Simbolik. Wacana pendidikan gratis pada akhirnya akan diuji bukan melalui pidato, tetapi melalui implementasi. Jika UKT dihapus, tetapi biaya lain tetap menjadi beban mahasiswa, maka perlu dijelaskan apa arti "gratis". Jika mahasiswa tidak membayar tetapi perguruan tinggi kehilangan sumber pembiayaan, perlu dijelaskan bagaimana negara menggantikannya. Jika pembiayaan meningkat tetapi kualitas tidak terjaga, perlu dipertanyakan efektivitas kebijakannya.
Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan gratis seharusnya tidak berhenti pada berapa rupiah yang tidak dibayar mahasiswa, tetapi juga pada: apakah akses pendidikan semakin luas? Apakah kesenjangan sosial berkurang? Apakah mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan? Apakah kualitas perguruan tinggi tetap terjaga? Apakah dosen dan tenaga kependidikan memperoleh dukungan yang memadai? Apakah penelitian dan inovasi tetap berkembang? dan Apakah pembiayaan tersebut berkelanjutan dalam jangka panjang?
Wacana pendidikan gratis sampai perguruan tinggi pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari semakin kuatnya paradigma pendidikan sebagai hak konstitusional, bukan semata-mata sebagai komoditas pelayanan publik. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, harus dibedakan antara hak atas pendidikan, kewajiban negara membiayai pendidikan, dan kebijakan pendidikan gratis. UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan yang sangat kuat bagi hak warga negara atas pendidikan dan secara eksplisit mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Sementara untuk pendidikan tinggi, konstitusi memberikan dasar berupa hak atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit bahwa seluruh biaya perguruan tinggi wajib ditanggung negara. Oleh karena itu, apabila negara hendak mewujudkan pendidikan tinggi negeri gratis, pekerjaan hukum dan ketatanegaraan yang sesungguhnya justru dimulai setelah slogan tersebut dikemukakan.
Negara harus menjawab: Siapa yang berhak? Apa yang gratis? Siapa yang membayar? Dari mana anggarannya? Bagaimana mekanismenya? Bagaimana pengawasannya? Dan bagaimana kualitas pendidikan tetap dijamin? Di situlah pendidikan gratis berubah dari sekadar gagasan politik menjadi persoalan konstitusional dan hukum tata negara. Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak hak yang dijanjikan kepada warga negara, tetapi juga seberapa serius negara membangun sistem hukum, kelembagaan, dan anggaran untuk membuat hak tersebut benar-benar dapat dinikmati.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 24/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 294/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
9. Detik.com. “Komisi X DPR Dukung Sekolah Gratis Sampai PTN: Pendidikan Hak Semua Anak” 18 September 2026.






