Senin, 21 September 2026

Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington", "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", silahkan dibaca juga mengenai "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal'.

Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan pada sekolah negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus digratiskan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh mengorbankan mutu pendidikan.

Wacana tersebut menarik apabila dilihat bukan hanya dari perspektif kebijakan publik atau kemampuan anggaran negara, tetapi juga dari perspektif Hukum Tata Negara. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kewajiban konstitusional negara, ataukah ia merupakan pilihan kebijakan yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan negara. Jawabannya tidak sederhana.

Pendidikan adalah Hak Konstitusional

Konstitusi Indonesia memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap pendidikan. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menegaskan: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.". Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar pelayanan publik biasa. Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Konsekuensinya, negara tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang semata-mata "baik hati" ketika menyediakan pendidikan bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Hal tersebut semakin jelas apabila membaca Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, sedangkan Pasal 31 ayat (4) menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan konstruksi demikian, pendidikan memiliki posisi khusus dalam negara hukum Indonesia.

Tetapi Apakah Hak atas Pendidikan Berarti Pendidikan Harus Gratis? Di sinilah persoalan konstitusional menjadi menarik. Hak atas pendidikan tidak otomatis berarti bahwa seluruh jenjang pendidikan harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara dalam setiap keadaan. UUD 1945 secara eksplisit memberikan rumusan "wajib membiayainya" pada pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) menyatakan:  "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Rumusan ini berbeda dengan Pasal 31 ayat (1) yang berbicara mengenai hak atas pendidikan secara umum. Secara tekstual, konstitusi dengan demikian memberikan dasar yang paling tegas bagi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Namun, persoalan tersebut berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini penting. Ia menunjukkan bahwa konsep pendidikan tanpa biaya tidak lagi semata-mata berada pada wilayah "janji kebijakan", tetapi telah memperoleh penguatan melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi, setidaknya untuk pendidikan dasar.

Bagaimana dengan Perguruan Tinggi? Persoalannya berbeda ketika memasuki pendidikan tinggi. UUD 1945 tidak mengatakan secara eksplisit bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan tinggi sebagaimana rumusan mengenai pendidikan dasar dalam Pasal 31 ayat (2). Karena itu, menjadikan pendidikan tinggi gratis sebagai kewajiban konstitusional membutuhkan argumentasi yang lebih kompleks. Di satu sisi, mahasiswa tetap merupakan warga negara yang mempunyai hak konstitusional atas pendidikan. Di sisi lain, konstitusi tidak memberikan formula bahwa setiap warga negara yang memasuki perguruan tinggi harus memperoleh pendidikan tinggi tanpa biaya.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara dua pertanyaan: Pertama, apakah pendidikan tinggi merupakan hak? Ya. Hak atas pendidikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) mempunyai cakupan yang luas. Kedua, apakah konstitusi mewajibkan seluruh biaya pendidikan tinggi ditanggung negara? Jawabannya tidak sesederhana itu. Tidak terdapat rumusan eksplisit dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan tinggi wajib ditanggung negara. Perbedaan tersebut penting agar wacana pendidikan gratis tidak dibangun hanya berdasarkan slogan, tetapi berdasarkan konstruksi hukum konstitusional yang tepat.

Putusan MK Terbaru dan Pendidikan Tinggi. Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi pada 16 September 2026 memutus Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan tidak terdapat pertentangan konstitusional antara norma tersebut dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak meniadakan mandat konstitusional mengenai prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Putusan ini menarik karena menunjukkan bahwa kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan tidak identik dengan kewajiban memberikan seluruh layanan pendidikan tinggi secara gratis kepada setiap mahasiswa.

Konstitusi mewajibkan adanya prioritas anggaran pendidikan. Namun, bagaimana anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, tinggi, penelitian, beasiswa, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kebutuhan lainnya merupakan persoalan yang membutuhkan desain kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Prinsip 20 Persen Anggaran Pendidikan

Salah satu karakteristik penting sistem pendidikan Indonesia adalah adanya constitutional budget rule. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. PP Nomor 18 Tahun 2022, misalnya, mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja negara, sedangkan dalam APBD sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Dengan demikian, persoalan pendidikan gratis tidak dapat dilepaskan dari hukum anggaran negara. Negara mungkin mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak pendidikan, tetapi negara juga bekerja dalam suatu sistem keuangan negara yang memiliki batas-batas tertentu.

Di sinilah muncul prinsip penting dalam hukum tata negara modern: hak konstitusional membutuhkan kapasitas institusional dan fiskal untuk diwujudkan. Gratis Tidak Berarti Tanpa Biaya. Ada persoalan konseptual yang sering luput dalam perdebatan pendidikan gratis. Ketika mahasiswa tidak membayar UKT, pendidikan tersebut sebenarnya tetap memiliki biaya. Dosen harus dibayar. Gedung harus dibangun dan dipelihara. Laboratorium membutuhkan peralatan. Perpustakaan membutuhkan buku dan basis data. Perguruan tinggi membutuhkan jaringan internet, sistem informasi, administrasi akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai fasilitas lainnya. Dengan demikian, "gratis bagi mahasiswa" tidak sama dengan "tanpa biaya".

Yang berubah adalah siapa yang menanggung biaya tersebut. Apabila mahasiswa tidak membayar, maka sebagian atau seluruh biaya harus dialihkan kepada negara melalui APBN atau mekanisme pembiayaan lainnya. Karena itu, secara hukum tata negara, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: "Apakah kuliah harus gratis?" Melainkan: "Bagaimana negara memenuhi hak konstitusional atas pendidikan melalui sistem pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan?" Pertanyaan kedua jauh lebih penting dalam merancang kebijakan.

Pendidikan Gratis dan Prinsip Negara Hukum.  Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hukum. Konsekuensinya, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan gratis harus mempunyai dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas. Pernyataan politik mengenai pendidikan gratis belum dengan sendirinya menjadi norma hukum yang dapat langsung dilaksanakan.

Diperlukan setidaknya: dasar hukum mengenai siapa yang berhak memperoleh pembiayaan, bentuk biaya apa yang ditanggung negara, sumber pendanaannya, mekanisme penyaluran anggaran, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengawasan, standar kualitas pendidikan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui instrumen hukum yang tepat.

Persoalan Keadilan: Gratis untuk Semua atau Berbasis Kebutuhan?

Dari perspektif hukum tata negara, terdapat pula persoalan mengenai prinsip persamaan. Jika pendidikan tinggi negeri digratiskan untuk semua mahasiswa tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dari keluarga sangat mampu dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu sama-sama memperoleh subsidi negara. Di sisi lain, jika pembiayaan hanya diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan kondisi ekonomi, negara dapat mengarahkan sumber daya publik kepada mereka yang paling membutuhkan. Namun kedua pendekatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan kebijakan yang berbeda.

Model universal menekankan kesetaraan akses. Model afirmatif menekankan keadilan distributif. Konstitusi sendiri memberikan ruang bagi negara untuk mengembangkan kebijakan yang memperhatikan keadilan dan kesamaan kesempatan. Pasal 28H ayat (2), misalnya, memberikan dasar bagi perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Karena itu, desain pendidikan gratis perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah tujuan utamanya universalitas, pemerataan, atau kombinasi keduanya? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan model pembiayaannya. 

Tantangan bagi Perguruan Tinggi Negeri. Komisi X DPR RI sendiri menyambut baik gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, tetapi mengingatkan bahwa penghapusan UKT tidak boleh menyebabkan berkurangnya kualitas pendidikan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, penelitian, maupun operasional perguruan tinggi. Catatan tersebut mempunyai dimensi hukum tata negara.

Sebab, apabila negara membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan pembiayaan yang memadai bagi perguruan tinggi, maka negara dapat menghadapi persoalan baru: hak atas pendidikan memang diberikan secara formal, tetapi kualitas pendidikan justru menurun secara material. Padahal hak konstitusional tidak seharusnya dipahami hanya sebagai hak untuk "masuk" ke institusi pendidikan. Hak tersebut juga harus dikaitkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang layak dan berkualitas. Karena itu, pendidikan gratis seharusnya tidak dipertentangkan dengan kualitas. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Pendidikan Gratis sebagai Kewajiban Negara atau Kebijakan Negara?

Dari perspektif Hukum Tata Negara, terdapat tiga lapisan yang perlu dibedakan. Pertama, hak konstitusional. Warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Kedua, kewajiban konstitusional. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan. Untuk pendidikan dasar, konstitusi secara eksplisit membebankan pembiayaan kepada pemerintah. Ketiga, pilihan kebijakan. Ketika pemerintah ingin memperluas pembiayaan negara sampai perguruan tinggi negeri, bentuk, cakupan, mekanisme, dan tahapannya merupakan wilayah kebijakan yang harus diterjemahkan melalui peraturan perundang-undangan dan penganggaran.

Dengan konstruksi tersebut, dapat dikatakan bahwa pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kebijakan yang memiliki landasan konstitusional kuat dalam kerangka hak atas pendidikan, tetapi cakupan "gratis" pada pendidikan tinggi tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945 sebagaimana pendidikan dasar. Ini merupakan perbedaan yang penting secara akademik.

Negara Harus Menghindari "Gratis" yang Sekadar Simbolik. Wacana pendidikan gratis pada akhirnya akan diuji bukan melalui pidato, tetapi melalui implementasi. Jika UKT dihapus, tetapi biaya lain tetap menjadi beban mahasiswa, maka perlu dijelaskan apa arti "gratis". Jika mahasiswa tidak membayar tetapi perguruan tinggi kehilangan sumber pembiayaan, perlu dijelaskan bagaimana negara menggantikannya. Jika pembiayaan meningkat tetapi kualitas tidak terjaga, perlu dipertanyakan efektivitas kebijakannya.

Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan gratis seharusnya tidak berhenti pada berapa rupiah yang tidak dibayar mahasiswa, tetapi juga pada: apakah akses pendidikan semakin luas? Apakah kesenjangan sosial berkurang? Apakah mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan? Apakah kualitas perguruan tinggi tetap terjaga? Apakah dosen dan tenaga kependidikan memperoleh dukungan yang memadai? Apakah penelitian dan inovasi tetap berkembang? dan Apakah pembiayaan tersebut berkelanjutan dalam jangka panjang?

Wacana pendidikan gratis sampai perguruan tinggi pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari semakin kuatnya paradigma pendidikan sebagai hak konstitusional, bukan semata-mata sebagai komoditas pelayanan publik. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, harus dibedakan antara hak atas pendidikan, kewajiban negara membiayai pendidikan, dan kebijakan pendidikan gratis. UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan yang sangat kuat bagi hak warga negara atas pendidikan dan secara eksplisit mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Sementara untuk pendidikan tinggi, konstitusi memberikan dasar berupa hak atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit bahwa seluruh biaya perguruan tinggi wajib ditanggung negara. Oleh karena itu, apabila negara hendak mewujudkan pendidikan tinggi negeri gratis, pekerjaan hukum dan ketatanegaraan yang sesungguhnya justru dimulai setelah slogan tersebut dikemukakan.

Negara harus menjawab: Siapa yang berhak? Apa yang gratis? Siapa yang membayar? Dari mana anggarannya? Bagaimana mekanismenya? Bagaimana pengawasannya? Dan bagaimana kualitas pendidikan tetap dijamin? Di situlah pendidikan gratis berubah dari sekadar gagasan politik menjadi persoalan konstitusional dan hukum tata negara. Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak hak yang dijanjikan kepada warga negara, tetapi juga seberapa serius negara membangun sistem hukum, kelembagaan, dan anggaran untuk membuat hak tersebut benar-benar dapat dinikmati.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 24/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 294/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
9.  Detik.com. “Komisi X DPR Dukung Sekolah Gratis Sampai PTN: Pendidikan Hak Semua Anak” 18 September 2026.

Kamis, 17 September 2026

Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana", silahkan dibaca juga mengenai "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington'.

Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu instrumen penting dalam desain pemerintahan demokratis. Jabatan publik pada hakikatnya bukanlah kepemilikan pribadi seseorang, melainkan amanah yang diberikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pembatasan masa jabatan berkaitan erat dengan prinsip pergantian kekuasaan, pencegahan konsentrasi kekuasaan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan baru.

Persoalan tersebut menjadi menarik jika dikaitkan dengan jabatan Kepala Desa di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa ditentukan selama 8 (delapan) tahun dan dapat dijabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, secara normatif seorang Kepala Desa dapat menjabat selama maksimal 16 tahun apabila menggunakan seluruh kesempatan masa jabatannya.

Ketentuan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif Hukum Tata Negara, terutama jika dibandingkan dengan sejarah awal pembatasan masa jabatan Presiden Amerika Serikat melalui figur George Washington. Washington tidak dibatasi oleh aturan konstitusional untuk hanya menjabat dua periode ketika ia memutuskan meninggalkan jabatan Presiden pada 1797. Namun, keputusan tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah constitutional convention, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sistem presidensial Amerika Serikat.

Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan jabatan Presiden Amerika Serikat dengan Kepala Desa. Keduanya memiliki kedudukan, kewenangan, dan dasar hukum yang berbeda. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat satu persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum dan budaya ketatanegaraan mengendalikan kekuasaan melalui pembatasan masa jabatan?

Kepala Desa Sebagai Jabatan Pemerintahan Dan Perubahan Masa Jabatan

Desa mempunyai kedudukan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dalam kerangka Undang-Undang Desa, Kepala Desa bukan sekadar tokoh masyarakat, tetapi pemegang jabatan pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena Kepala Desa memiliki kewenangan yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, jabatan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat desa.

Di sinilah prinsip pembatasan masa jabatan menjadi relevan. Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menciptakan hubungan yang terlalu kuat antara pejabat dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi di wilayah yang dipimpinnya. Sebaliknya, pergantian kepemimpinan secara berkala membuka kemungkinan terjadinya regenerasi, kompetisi politik lokal, serta munculnya gagasan dan kepemimpinan baru. Namun, pembatasan masa jabatan juga harus ditempatkan secara proporsional. Masa jabatan yang terlalu singkat dapat mengganggu kesinambungan program pemerintahan. Sebaliknya, masa jabatan yang terlalu panjang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya konsentrasi kekuasaan. Karena itu, desain masa jabatan pada dasarnya merupakan upaya mencari keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan sirkulasi kekuasaan.

Sebelum perubahan tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah desain tersebut. Pasal 39 yang telah diubah menetapkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. UU tersebut mulai berlaku pada 25 April 2024.

Perubahan tersebut menghasilkan suatu konfigurasi baru: 6 tahun × 3 periode = maksimal 18 tahun, menjadi: 8 tahun × 2 periode = maksimal 16 tahun. Dengan demikian, perubahan tersebut bukan semata-mata memperpanjang masa jabatan. Pada saat yang sama, jumlah kesempatan seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Desa dikurangi dari tiga kali menjadi dua kali. Dari perspektif hukum tata negara, perubahan ini menarik karena memperlihatkan bahwa lama satu periode dan jumlah periode merupakan dua variabel yang berbeda dalam desain pembatasan kekuasaan.

Jabatan Yang Harus Dibatasi & Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode


Pembatasan masa jabatan memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi. Pertama, mencegah konsentrasi kekuasaan Kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang yang sama dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan. Dalam konteks pemerintahan lokal, hal tersebut dapat berhubungan dengan jaringan politik, birokrasi, dan sumber daya ekonomi lokal. Pembatasan masa jabatan tidak berarti bahwa seorang pejabat pasti menyalahgunakan kekuasaan apabila menjabat lama. Akan tetapi, pembatasan tersebut merupakan mekanisme kelembagaan untuk mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan. 

Kedua, menciptakan sirkulasi kepemimpinan Demokrasi bukan hanya persoalan memilih pemimpin, tetapi juga menyediakan mekanisme agar kekuasaan dapat berpindah secara damai. Dengan adanya batas masa jabatan, masyarakat secara periodik memperoleh kesempatan untuk memilih pemimpin baru. Ketiga, mencegah jabatan publik berubah menjadi kekuasaan personal Jabatan publik secara prinsip berbeda dengan kepemilikan pribadi. Seorang Kepala Desa menduduki jabatan karena memperoleh legitimasi berdasarkan mekanisme hukum, bukan karena jabatan tersebut menjadi hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas. Pembatasan masa jabatan mempertegas bahwa yang bersifat permanen adalah institusinya, bukan orang yang menduduki jabatan tersebut.

Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode. Sejarah Amerika Serikat memberikan contoh menarik mengenai hubungan antara kekuasaan, tradisi, dan pembatasan masa jabatan. George Washington menjadi Presiden pertama Amerika Serikat pada 1789. Ia kemudian terpilih kembali untuk periode kedua pada 1792. Washington akhirnya meninggalkan jabatan Presiden pada 1797 setelah menyelesaikan dua periode. Hal yang penting adalah: pada saat Washington memutuskan tidak mencalonkan diri untuk periode ketiga, belum ada ketentuan konstitusional yang secara tegas membatasi Presiden Amerika Serikat hanya dua periode.

Keputusan Washington karena itu memiliki arti konstitusional yang sangat penting. Ia membangun sebuah preseden. Dalam Farewell Address tahun 1796, Washington menjelaskan keputusannya untuk tidak mencalonkan diri kembali. Ia sebelumnya bahkan pernah mempertimbangkan untuk pensiun setelah periode pertama, tetapi situasi internasional dan nasihat orang-orang yang dipercayainya membuatnya tetap menjalani periode kedua. Setelah periode kedua berakhir, ia memutuskan kembali ke kehidupan privat. Keputusan tersebut kemudian menjadi standar tidak tertulis bahwa seorang Presiden Amerika Serikat sebaiknya tidak menjabat lebih dari dua periode. Dengan kata lain, pembatasan masa jabatan pada awalnya tidak lahir dari teks konstitusi, melainkan dari praktik seorang pemimpin yang secara sukarela meninggalkan kekuasaan.

Dari Kebiasaan Politik Menjadi Norma Konstitusional. Preseden Washington bertahan cukup lama dalam sejarah Amerika Serikat. Presiden-presiden setelah Washington pada umumnya mengikuti tradisi dua periode tersebut. Namun, tradisi itu akhirnya mengalami perubahan ketika Franklin D. Roosevelt terpilih untuk periode ketiga dan kemudian periode keempat.

Setelah pengalaman tersebut, pembatasan dua periode kemudian dikodifikasi melalui Twenty-Second Amendment terhadap Konstitusi Amerika Serikat pada 1951. Dengan demikian, sesuatu yang pada awalnya merupakan kebiasaan politik kemudian berubah menjadi norma konstitusional formal. Di sinilah terdapat pelajaran penting bagi kajian Hukum Tata Negara. Sebuah sistem ketatanegaraan tidak hanya dibentuk oleh teks hukum. Konvensi ketatanegaraan, praktik politik, dan perilaku pejabat negara juga dapat memengaruhi perkembangan hukum konstitusi. Washington menunjukkan bahwa tindakan seorang pemegang kekuasaan dapat menghasilkan preseden yang jauh melampaui masa pemerintahannya.

Apa Hubungannya Dengan Kepala Desa di Indonesia?

Perbandingan dengan Washington tidak berarti bahwa Kepala Desa harus mengikuti model Amerika Serikat. Sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat memiliki konstruksi yang berbeda. Namun, terdapat sebuah kesamaan prinsip: kekuasaan perlu memiliki titik akhir. Di Amerika Serikat, Washington secara sukarela meninggalkan kekuasaan setelah dua periode meskipun secara hukum ia belum dilarang untuk mencalonkan diri kembali. Di Indonesia, batas masa jabatan Kepala Desa sekarang telah ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang.

Perbedaannya terletak pada sumber pembatasannya. Dalam kasus Washington, pembatasan dua periode pada awalnya berasal dari preseden dan konvensi politik. Dalam kasus Kepala Desa, pembatasan tersebut berasal dari norma hukum positif. Perbandingan ini memperlihatkan dua cara berbeda dalam membangun pembatasan kekuasaan: melalui constitutional convention dan melalui constitutional/statutory rule. Masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun merupakan masa yang relatif panjang dalam konteks pemerintahan lokal. Namun, lamanya periode tidak dapat dinilai hanya dari jumlah tahunnya.

Yang lebih penting adalah bagaimana periode tersebut bekerja bersama dengan berbagai mekanisme pengawasan. Pembatasan masa jabatan harus berjalan bersama dengan: pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transparansi pengelolaan keuangan desa, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa,  akuntabilitas pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, pengawasan oleh lembaga dan institusi yang berwenang dantersedianya mekanisme pergantian kekuasaan yang tertib. Dengan demikian, term limit bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Batas masa jabatan hanya merupakan salah satu bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan.

Pelajaran Konstitusional dari George Washington. Kisah Washington memberikan pelajaran yang menarik bagi diskursus pemerintahan desa. Pertama, jabatan publik bukan milik pribadi pejabat.  Washington memahami bahwa keberlanjutan republik tidak boleh bergantung pada keberadaan satu orang. Ia meninggalkan jabatan dan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya, John Adams, pada 1797. Kedua, pergantian kekuasaan merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi tidak hanya diuji ketika seseorang mendapatkan kekuasaan melalui pemilihan. Demokrasi juga diuji ketika seseorang bersedia meninggalkan kekuasaan secara tertib. Ketiga, preseden politik dapat mempunyai dampak hukum yang panjang. Keputusan Washington pada 1796 menjadi preseden dua periode yang kemudian memperoleh bentuk hukum formal melalui Amandemen ke-22 pada 1951. Keempat, pembatasan kekuasaan harus disertai budaya hukum. Aturan tertulis memang penting. Namun, aturan akan lebih efektif apabila para pemegang kekuasaan, masyarakat, dan institusi pengawas memiliki budaya yang menghormati prinsip bahwa jabatan publik bersifat sementara.

Perubahan masa jabatan Kepala Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memperlihatkan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan bagian penting dari desain pemerintahan desa. Kepala Desa kini memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sejarah George Washington memberikan perspektif yang menarik terhadap persoalan tersebut. Ketika Washington meninggalkan jabatan Presiden Amerika Serikat setelah dua periode pada 1797, belum terdapat aturan konstitusional yang secara formal membatasi Presiden hanya dua periode. Keputusannya kemudian menjadi preseden yang bertahan selama lebih dari satu abad sebelum akhirnya dikodifikasi dalam Konstitusi Amerika Serikat melalui Twenty-Second Amendment pada 1951.

Dari perspektif Hukum Tata Negara, kedua pengalaman tersebut menunjukkan satu prinsip yang lebih luas: demokrasi tidak hanya membutuhkan mekanisme untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga mekanisme untuk membatasi, mengawasi, dan mengakhiri kekuasaan. Dalam konteks desa, persoalan masa jabatan karena itu tidak semata-mata dapat dilihat dari pertanyaan "berapa lama Kepala Desa boleh menjabat". Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa selama masa jabatan tersebut kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum, dapat diawasi masyarakat, dan pada akhirnya dapat berpindah secara tertib kepada kepemimpinan berikutnya. Pada titik inilah sejarah George Washington menjadi relevan. Ia memperlihatkan bahwa kualitas suatu sistem pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh kesediaan untuk membatasi kekuasaan dan memastikan bahwa kekuasaan dapat diwariskan secara damai melalui mekanisme konstitusional.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. U.S. Constitution, Twenty-Second Amendment.
4. George Washington's Mount Vernon, Presidential Precedents.
5. George Washington's Mount Vernon, Second Term (1793–1797).
6. George Washington's Mount Vernon, The Farewell Address.

Rabu, 16 September 2026

Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana", "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion", you may read also "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam" and on this occasion we will discuss about 'Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah'.

Justin Sun once dated the beautiful and controversial Chinese actress Jing Tian. The crypto billionaire nearly took their relationship to the altar; in fact, he claimed to have sent tens of billions in funds to the actress's parents. However, after their romance ended, he asked for the money back.[1]

According to Justin, the founder of the blockchain company Tron, the couple had planned a future together when he transferred 30 million yuan (approximately IDR 79 billion) to the parents of 'The Great Wall' actress as a traditional pre-marriage payment. "We were dating with the intention of marriage," however, Justin's marriage plans with Jing fell apart as they were preparing to undergo a medical procedure in the US to have a child. He alleged that his ex-girlfriend demanded 50 million dollars (approximately IDR 884 billion) and cut off communication after he refused to pay. "The show could not go on," Justin said. Justin Sun's lawyer, Zhang Qihuai, stated on social media that the court had accepted a lawsuit seeking the return of funds from Jing and her parents.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bos Crypto Batal Nikahi Artis China, Tuntut Keluarga Mantan Kembalikan Rp 79 M", www.wolipop.detik.com, 16 Sep 2026, Rahmi Anjani, Diakses pada tanggal 16 September 2026, Link: https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-8663947/bos-crypto-batal-nikahi-artis-china-tuntut-keluarga-mantan-kembalikan-rp-79-m.
2. Ibid.

Senin, 14 September 2026

Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion", "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam", silahkan dibaca juga mengenai "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana'.

Wacana penggabungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat koordinasi pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, khususnya bencana yang memiliki keterkaitan antara fenomena meteorologi, geofisika, dan geologi.

Secara fungsional, gagasan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat. Gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan berbagai fenomena hidrometeorologi tidak selalu berdiri sendiri. Dalam banyak peristiwa, diperlukan pertukaran data dan analisis lintas disiplin agar pemerintah dapat memberikan peringatan dini dan mengambil tindakan mitigasi secara cepat. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua institusi tersebut dapat bekerja lebih efektif apabila digabungkan. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apa kedudukan konstitusional dan yuridis masing-masing lembaga, siapa yang berwenang mengubahnya, serta instrumen hukum apa yang diperlukan untuk melakukan penggabungan tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena BMKG dan Badan Geologi sesungguhnya mempunyai kedudukan kelembagaan yang berbeda. BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kedudukannya saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BMKG, yang menempatkan BMKG di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Sementara itu, Badan Geologi merupakan unsur organisasi di dalam Kementerian ESDM, bukan lembaga pemerintah nonkementerian yang berdiri sendiri. Struktur Kementerian ESDM saat ini didasarkan antara lain pada Perpres Nomor 169 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan demikian, istilah “merger BMKG dan Badan Geologi” sebenarnya perlu dibaca secara hati-hati. Yang hendak digabung bukan sekadar dua organisasi yang sederajat, melainkan **sebuah LPNK dengan sebuah unit organisasi eselon I dalam kementerian. Di sinilah persoalan HTN menjadi menarik.

BMKG dan Badan Geologi: Dua Entitas dengan Kedudukan Berbeda

Dalam studi kelembagaan negara, kedudukan suatu lembaga sangat menentukan siapa yang mempunyai kewenangan untuk membentuk, mengubah, atau membubarkannya. BMKG memiliki dasar hukum sektoral yang relatif kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. UU tersebut menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan BMKG, sedangkan kelembagaan BMKG saat ini diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2024. Karakter BMKG sebagai LPNK mempunyai konsekuensi ketatanegaraan. BMKG tidak sekadar merupakan direktorat atau badan teknis di bawah sebuah kementerian. Ia merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan tertentu dan memiliki hubungan pertanggungjawaban kepada Presiden.

Sebaliknya, Badan Geologi berada dalam struktur Kementerian ESDM. Perpres Nomor 169 Tahun 2024 menempatkan geologi sebagai salah satu bidang yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan Kementerian ESDM. Kementerian tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri. Organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan regulasi yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM. Dengan konstruksi tersebut, Badan Geologi lebih tepat dipahami sebagai organ pemerintah dalam lingkungan kementerian, sedangkan BMKG merupakan LPNK. Perbedaan tersebut penting karena perubahan terhadap keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Persoalan Pertama: Apakah Presiden Berwenang Melakukan Penggabungan? Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden mempunyai posisi sentral dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 mengatur keberadaan kementerian negara. Atas dasar konstruksi tersebut, Presiden memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tidak memiliki batas.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan yang sah. Karena itu, ketika Presiden hendak mengubah struktur sebuah lembaga negara atau lembaga pemerintah, harus dilihat terlebih dahulu apakah lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau instrumen hukum lainnya. Dalam konteks BMKG, persoalan menjadi lebih kompleks karena keberadaan dan kewenangan bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika memiliki landasan dalam UU Nomor 31 Tahun 2009. Artinya, penggabungan BMKG tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Apabila perubahan tersebut mengakibatkan perubahan terhadap substansi kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka perubahan tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan kebijakan administratif.

Persoalan Kedua: Merger Tidak Sama dengan Reorganisasi. Istilah “merger” dalam konteks lembaga pemerintah juga perlu diperjelas. Dalam sektor swasta, merger pada dasarnya merupakan penggabungan dua badan hukum atau perusahaan menjadi satu entitas. Dalam hukum administrasi negara, situasinya berbeda. Lembaga pemerintah tidak selalu mempunyai kepribadian hukum yang berdiri sendiri sebagaimana perseroan. Karena itu, secara HTN lebih tepat digunakan konsep: pembentukan, perubahan, pengalihan fungsi, integrasi, atau pembubaran kelembagaan negara. Apabila Badan Geologi dilebur ke dalam BMKG, misalnya, maka yang terjadi bukan merger dua lembaga yang sederajat. Yang terjadi adalah perubahan struktur pemerintahan: LPNK BMKG mengambil atau menerima fungsi tertentu yang sebelumnya berada dalam struktur Kementerian ESDM. Sebaliknya, apabila BMKG dimasukkan ke dalam Kementerian ESDM, maka persoalannya jauh lebih besar karena status BMKG sebagai LPNK harus diubah. Dengan kata lain, terdapat setidaknya beberapa model kelembagaan yang mungkin dipilih.

Model Pertama: Integrasi di bawah BMKG. Dalam model ini, BMKG tetap menjadi LPNK dan Badan Geologi diintegrasikan ke dalam struktur BMKG. Konsekuensinya adalah sebagian fungsi geologi yang sebelumnya berada di bawah Menteri ESDM harus dialihkan. Model ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai: siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan geologi? Bagaimana hubungan BMKG dengan Menteri ESDM? Bagaimana pengaturan anggaran? Bagaimana status pegawai? Bagaimana pengelolaan data geologi? Bagaimana hubungan dengan kebijakan energi dan sumber daya mineral; dan Apakah fungsi geologi tetap merupakan bagian dari urusan pemerintahan ESDM atau menjadi fungsi tersendiri. Model ini secara kelembagaan berpotensi memperkuat integrasi kebencanaan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan sektoral karena geologi tidak hanya berkaitan dengan kebencanaan. Geologi juga berhubungan dengan sumber daya mineral, air tanah, panas bumi, survei geologi, dan berbagai kepentingan pembangunan.

Model Kedua: BMKG Masuk ke Kementerian ESDM. Model kedua adalah memasukkan BMKG ke dalam Kementerian ESDM. Dari sudut efisiensi birokrasi, model ini tampak sederhana. Namun dari perspektif HTN, konsekuensinya cukup besar. BMKG saat ini merupakan LPNK. Sementara Kementerian ESDM merupakan kementerian yang dipimpin oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, apabila BMKG menjadi bagian dari Kementerian ESDM, maka bukan hanya terjadi perubahan struktur organisasi. Status kelembagaan BMKG juga berubah.

Pertanyaannya kemudian: Apakah status LPNK BMKG dapat dihapus hanya dengan Peraturan Presiden? Jawabannya harus dikaji berdasarkan materi yang hendak diubah. Jika yang diubah hanya organisasi internal dan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, Perpres dapat menjadi instrumen penting. Namun apabila perubahan tersebut bertentangan atau mengubah desain kelembagaan yang ditentukan oleh UU Nomor 31 Tahun 2009, maka diperlukan penyesuaian pada tingkat undang-undang.

Model Ketiga: Membentuk Lembaga Baru. Pilihan yang lebih radikal adalah membentuk lembaga baru yang mengintegrasikan fungsi BMKG dan Badan Geologi. Misalnya dibentuk suatu badan yang memiliki kewenangan terpadu dalam: meteorologi, klimatologi, geofisika, geologi, vulkanologi,  mitigasi bencana geologi dan sistem peringatan dini. Secara konseptual, model ini dapat menghasilkan single authority dalam pengelolaan informasi kebencanaan berbasis ilmu kebumian. 

Namun, model ini juga membutuhkan desain hukum yang lebih kompleks. Pertama, harus ditentukan apakah lembaga baru tersebut merupakan kementerian, LPNK, badan khusus, atau bentuk lembaga pemerintah lainnya. Kedua, harus ditentukan hubungan lembaga tersebut dengan Presiden dan kementerian terkait. Ketiga, harus ditentukan pembagian kewenangan dengan BNPB, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, pembentukan lembaga baru justru dapat menciptakan tumpang tindih baru.

Namun demikian, perlu beberapa hal agar diperhatikan. Pertama, lembaga negara tidak boleh dilihat hanya dari struktur birokrasi semata. Salah satu persoalan dalam diskursus reformasi birokrasi Indonesia adalah kecenderungan melihat lembaga pemerintah semata-mata dari perspektif “gemuk atau ramping”. Padahal dalam perspektif HTN, desain kelembagaan mempunyai dimensi yang lebih luas. Pertanyaan utamanya bukan hanya: “Berapa banyak lembaga yang kita miliki?” Tetapi: “Mengapa suatu kewenangan diberikan kepada lembaga tertentu, dan kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab?” Inilah perbedaan antara organizational engineering dan constitutional institutional design.

BMKG, misalnya, bukan sekadar kantor yang mengeluarkan prakiraan cuaca. Informasi meteorologi dan geofisika mempunyai implikasi terhadap keselamatan masyarakat, penerbangan, pelayaran, pertanian, pertahanan, pembangunan infrastruktur, dan penanggulangan bencana. Demikian pula Badan Geologi tidak sekadar mengurus gunung api. Data dan informasi geologi mempunyai hubungan dengan sumber daya alam, tata ruang, air tanah, panas bumi, pertambangan, dan mitigasi bencana geologi. Karena itu, penggabungan kelembagaan harus mempertimbangkan fungsi yang dilaksanakan, bukan hanya struktur organisasinya.

Selanjutnya persoalan akuntabilitas. Perspektif HTN juga mengharuskan kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan. Misalnya terjadi gempa besar yang kemudian diikuti tsunami. Jika BMKG dan Badan Geologi berada dalam satu organisasi, siapa yang bertanggung jawab atas peringatan dini? Jika terjadi keterlambatan informasi, apakah kesalahan berada pada unit meteorologi, unit geofisika, unit geologi, atau pimpinan lembaga? Semakin besar sebuah lembaga, semakin penting pula desain akuntabilitas internalnya. Integrasi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas justru dapat menciptakan diffused responsibility—tanggung jawab yang tersebar sehingga sulit menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu, merger harus disertai dengan prinsip: satu kewenangan – satu standar – satu komando – satu pertanggungjawaban.

Kemudian ada perihal efisiensi bukan satu-satunya ukuran. Gagasan merger biasanya didasarkan pada argumentasi efisiensi. Argumentasi tersebut dapat diterima, tetapi dalam perspektif HTN tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Terdapat setidaknya empat ukuran yang harus digunakan. Pertama, efektivitas. Apakah penggabungan benar-benar meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi dan merespons bencana? Kedua, akuntabilitas. Apakah masyarakat dapat mengetahui dengan jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu keputusan? Ketiga, independensi profesional. Apakah data dan informasi ilmiah tetap dapat disampaikan berdasarkan standar keilmuan dan tidak terdistorsi oleh kepentingan administratif atau sektoral? Keempat, kepastian hukum. Apakah pembagian kewenangan antara lembaga baru dengan kementerian dan lembaga lainnya dapat dirumuskan secara jelas? Jika empat ukuran tersebut tidak terpenuhi, merger justru berpotensi menjadi sekadar perubahan nomenklatur.

Presiden, DPR, dan Penataan Lembaga Pemerintah

Dalam perspektif checks and balances, penataan kelembagaan pemerintahan juga tidak boleh sepenuhnya dipahami sebagai persoalan internal eksekutif. Memang Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan. Namun DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terlebih lagi apabila perubahan kelembagaan tersebut menyentuh kewenangan yang bersumber dari undang-undang. Karena itu, penggabungan BMKG dan Badan Geologi idealnya dilakukan melalui kajian kelembagaan yang terbuka dan melibatkan DPR apabila terdapat perubahan pada level undang-undang. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya executive overreach, yaitu perluasan kewenangan eksekutif melalui perubahan organisasi yang pada hakikatnya mengubah substansi kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Perlu diperhatikan juga, jangan sampai reformasi kelembagaan menghasilkan "Lembaga Super". Ada satu risiko lain yang perlu diperhatikan. Jika BMKG, Badan Geologi, bahkan kemudian BNPB dan institusi lain yang berhubungan dengan kebencanaan diintegrasikan dalam satu badan, dapat muncul apa yang dapat disebut sebagai “super agency” kebencanaan. Secara teoritis, lembaga tersebut memang akan mempunyai kemampuan mengumpulkan data yang sangat besar. Namun semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Dalam negara hukum demokratis, tidak ada lembaga eksekutif yang seharusnya memperoleh kewenangan tanpa batas. Karena itu, jika integrasi dilakukan, harus dibangun pula mekanisme:  pengawasan DPR, audit keuangan, audit kinerja, keterbukaan informasi publik, pengawasan internal,  mekanisme keberatan dan koreksi, standar ilmiah, dan pertanggungjawaban publik.

Integrasi Data Lebih Penting daripada Sekadar Integrasi Organisasi. Pada titik ini muncul pertanyaan penting: Apakah untuk meningkatkan koordinasi bencana kita benar-benar harus menggabungkan lembaganya? Belum tentu. Bisa jadi problem utamanya bukan fragmentasi organisasi, melainkan fragmentasi data dan koordinasi. Jika persoalannya adalah pertukaran data, pemerintah dapat membangun: National Earth and Disaster Information System. yang mengintegrasikan data meteorologi, klimatologi, geofisika, geologi, vulkanologi, hidrologi, tata ruang, dan kebencanaan.

Dengan model tersebut, BMKG dan Badan Geologi tetap mempunyai spesialisasi masing-masing, tetapi bekerja dalam sebuah sistem informasi nasional yang terintegrasi. Model ini memiliki keunggulan karena tidak serta-merta menghapus struktur kelembagaan yang sudah ada. Dengan kata lain: yang harus diintegrasikan terlebih dahulu mungkin bukan lembaganya, tetapi datanya, sistem peringatannya, protokolnya, dan komandonya.

Perspektif HTN: Yang Harus Dijaga adalah "Chain of Responsibility"

Pada akhirnya, persoalan merger BMKG dan Badan Geologi bukan sekadar persoalan apakah dua lembaga dapat ditempatkan dalam satu struktur. Yang jauh lebih penting adalah membangun chain of responsibility dalam pemerintahan. Masyarakat harus mengetahui: siapa yang mengumpulkan data,  siapa yang melakukan analisis, siapa yang menetapkan status atau peringatan, siapa yang menyampaikan informasi kepada publik, siapa yang mengambil keputusan administratif, siapa yang memimpin penanganan bencana dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan.

Jika rantai tersebut jelas, maka struktur organisasi dapat disesuaikan. Sebaliknya, jika rantai tersebut tidak jelas, penggabungan lembaga hanya akan memindahkan persoalan dari dua lembaga menjadi satu lembaga yang lebih besar. Wacana penggabungan BMKG dengan Badan Geologi merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, wacana tersebut harus dimulai dari satu kesadaran mendasar: BMKG dan Badan Geologi bukan dua lembaga yang mempunyai kedudukan hukum yang sama.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 31 Tahun 2009 dan saat ini diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2024. Sementara Badan Geologi merupakan bagian dari struktur Kementerian ESDM yang saat ini berlandaskan Perpres Nomor 169 Tahun 2024 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025. Karena itu, istilah “merger” harus diterjemahkan ke dalam konstruksi hukum yang tepat. Jika hanya dimaksudkan sebagai integrasi koordinasi, maka penguatan kerja sama dan integrasi data mungkin sudah cukup. Jika dimaksudkan sebagai perubahan struktur organisasi, diperlukan penataan melalui instrumen hukum administrasi yang sesuai. Namun apabila merger tersebut mengubah status, kewenangan, dan desain kelembagaan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka persoalannya telah memasuki wilayah legislative policy dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan keputusan administratif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi kelembagaan bukanlah berapa banyak lembaga yang berhasil digabungkan. Ukuran yang lebih penting adalah: apakah negara menjadi lebih mampu melindungi masyarakat, memberikan informasi yang akurat, mengambil keputusan secara cepat, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan tersebut berdasarkan hukum? Dengan demikian, merger BMKG dan Badan Geologi seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai proyek efisiensi birokrasi. Ia harus diposisikan sebagai agenda penataan kelembagaan negara dalam rangka memperkuat fungsi pemerintahan dan perlindungan konstitusional terhadap keselamatan masyarakat. Dalam perspektif HTN, pertanyaan akhirnya bukan sekadar “digabung atau tidak digabung?”, melainkan: “Desain kelembagaan seperti apa yang paling mampu menjamin kewenangan yang jelas, koordinasi yang efektif, akuntabilitas yang kuat, independensi keilmuan, dan perlindungan masyarakat dalam negara hukum Indonesia?”
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Jumat, 11 September 2026

The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam", "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara", you may read also "Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion'.

Hackers allegedly working for the North Korean regime have successfully cashed out at least US$300 million (approximately IDR 4.9 trillion) from a US$1.5 billion (IDR 24.6 trillion) cryptocurrency heist. The perpetrators, known as the Lazarus Group, made off with a massive quantity of digital tokens during a hack of the ByBit cryptocurrency exchange about two weeks ago. With a total value of US$1.5 billion (IDR 24.6 trillion), this robbery set a record as the largest in history.[1]

Since then, a cat-and-mouse game has played out to prevent the hackers from converting the cryptocurrency into cash. "For these hackers, every minute counts. They try to obscure the money trail, and they are very skilled at it," said Dr. Tom Robinson, co-founder of Elliptic. London-based Elliptic is a firm that analyzes and investigates digital currencies. Among all the criminals involved in cryptocurrency, Robinson identifies North Korea as the most adept at laundering digital currency.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kisah peretas Korea Utara melancarkan perampokan kripto hampir Rp25 triliun", www.bbc.com, 14 Maret 2025, Diakses pada tanggal 11 September 2026, Link: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0kgdgmelm3o
2. Ibid.

Kamis, 10 September 2026

Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara", "Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia", silahkan dibaca juga mengenai "Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam'.

Indonesia sedang memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan alam. Pemerintah tidak lagi hanya berbicara mengenai bagaimana mineral ditambang dan diolah, tetapi juga bagaimana komoditas strategis diperdagangkan, bagaimana harganya dibentuk, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh proses tersebut. Salah satu gagasan yang menonjol adalah pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Berdasarkan pemberitaan di salah satu media daring nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan peralihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aturan tersebut ditargetkan terbit pada 17 September 2026, sementara pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Pada pandangan pertama, bursa mineral tampak sebagai persoalan perdagangan dan keuangan. Namun, apabila ditelaah lebih dalam, kebijakan ini juga menyentuh wilayah Hukum Tata Negara. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai sumber kewenangan, hubungan antara Presiden dan lembaga negara, kedudukan undang-undang dan peraturan pelaksana, serta batas-batas campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi. Lebih jauh lagi, bursa mineral tidak dapat dipisahkan dari agenda hilirisasi. Hilirisasi berbicara mengenai peningkatan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri. Bursa mineral berbicara mengenai tata kelola perdagangan dan pembentukan harga. Keduanya bertemu pada satu persoalan besar: bagaimana negara memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat?

Dari Tambang ke Bursa: Perubahan Cara Negara Mengelola Kekayaan Alam

Selama bertahun-tahun, pembahasan mengenai sumber daya mineral di Indonesia banyak berpusat pada kegiatan pertambangan, perizinan, investasi, dan penerimaan negara. Hilirisasi kemudian memperluas perhatian tersebut kepada pembangunan industri pengolahan. Bursa mineral membawa dimensi tambahan. Negara tidak hanya ingin mengetahui apa yang ditambang, tetapi juga ingin membangun sistem yang lebih teratur mengenai apa yang diperdagangkan, bagaimana transaksi berlangsung, dan bagaimana harga terbentuk.

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan artikel ini, pemerintah mengaitkan BMKS dengan pembentukan Indonesia Reference Price, yaitu harga acuan Indonesia untuk komoditas-komoditas ekspor utama. Gagasan tersebut menunjukkan keinginan agar Indonesia tidak hanya menjadi penghasil komoditas, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga. Di sinilah muncul persoalan ketatanegaraan: ketika negara hendak mengubah struktur perdagangan komoditas strategis, melalui instrumen hukum apa perubahan itu dilakukan? Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan ekonomi tidak berada di luar hukum. Sebaliknya, kebijakan ekonomi negara harus bekerja melalui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Tindakan ini tentu mempunyai landasan konstitusional, yaitu: Pasal 33 UUD 1945. Pembahasan mengenai hilirisasi dan bursa mineral tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, istilah “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hak untuk memiliki atau mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi. Dalam perkembangan pemikiran hukum tata negara, penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan untuk: membuat kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan; dan melakukan pengawasan.

Dengan demikian, negara dapat membentuk kebijakan hilirisasi, mengatur perdagangan mineral, menetapkan mekanisme pengawasan, dan membangun kelembagaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan konstitusional. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Penguasaan negara harus diarahkan kepada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata kepada perluasan kekuasaan administratif.

Hilirisasi: Bukan Sekadar Mengolah Mineral

Hilirisasi sering dipahami secara sederhana sebagai kewajiban mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Pemahaman tersebut benar, tetapi belum lengkap. Secara ekonomi, hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah. Secara ketatanegaraan, hilirisasi merupakan bagian dari politik hukum pengelolaan sumber daya alam. Negara melalui kebijakan hukum dapat menentukan: komoditas apa yang harus diolah di dalam negeri, bentuk pengolahan yang diwajibkan, persyaratan investasi, hubungan antara kegiatan pertambangan dan industri, mekanisme ekspor, pengawasan terhadap perdagangan; dan pembagian manfaat ekonomi.

Dengan demikian, hilirisasi bukan hanya persoalan teknologi dan industri. Ia juga merupakan persoalan bagaimana negara menggunakan hukum untuk mengarahkan kegiatan ekonomi menuju tujuan yang ditetapkan dalam konstitusi. Namun, kebijakan hilirisasi tetap harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban hukum lainnya.

Bursa Mineral dan Persoalan Pembagian Kewenangan

Salah satu aspek paling menarik dari BMKS adalah perubahan kewenangan pengawasan. Menurut pemberitaan detikFinance, OJK sedang menyiapkan aturan peralihan pengawasan BMKS dari Bappebti. Peralihan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK, sementara pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden mengenai komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS. Dari perspektif Hukum Tata Negara, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan.

Pertama, siapa yang berwenang membentuk kebijakan? Presiden memiliki kewenangan pemerintahan dan dapat menetapkan kebijakan nasional. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, apa dasar kewenangan OJK? OJK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Apabila OJK memperoleh mandat baru untuk mengawasi BMKS, mandat tersebut harus bersumber dari ketentuan hukum yang sah. Ketiga, bagaimana hubungan antara undang-undang, Perpres, dan POJK? Ketiganya memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem peraturan perundang-undangan. Peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, pembentukan BMKS bukan sekadar persoalan menerbitkan aturan baru. Ia merupakan proses membangun rantai kewenangan yang sah, mulai dari undang-undang hingga pelaksanaan teknis.

Lalu timbul pertanyaan: mengapa Peralihan Pengawasan Harus Diatur dengan Jelas? Peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain selalu mengandung potensi persoalan hukum. Misalnya, bagaimana status izin atau persetujuan yang telah diterbitkan sebelumnya? Bagaimana kedudukan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan? Bagaimana mekanisme pemeriksaan? Bagaimana penyelesaian sengketa? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran pada masa transisi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa aturan peralihan bukan sekadar formalitas.

Dalam hukum, peralihan kewenangan harus memberikan kepastian mengenai: kewenangan lembaga lama, kewenangan lembaga baru, status kegiatan yang sedang berjalan, hak dan kewajiban pelaku usaha, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa dan pertanggungjawaban hukum. Tanpa pengaturan yang jelas, perubahan kelembagaan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bursa Mineral dan Prinsip Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum. Dalam konteks BMKS, prinsip negara hukum menghendaki agar: Pertama, kewenangan harus jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kedua, aturan harus dapat diprediksi. pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum. Ketiga, pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan pengawasan harus disertai mekanisme akuntabilitas. Keempat, kebijakan harus menghormati hukum yang lebih tinggi. Peraturan pelaksana tidak boleh memperluas kewenangan melampaui dasar yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, keberhasilan BMKS tidak hanya diukur dari apakah bursa dapat beroperasi, tetapi juga dari apakah bursa tersebut dibangun melalui tata kelola hukum yang baik.

Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara, tetapi juga mengenai kemakmuran rakyat. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya: Apakah Indonesia dapat membentuk harga acuan sendiri? Melainkan juga: Apakah pembentukan harga acuan tersebut benar-benar meningkatkan manfaat ekonomi bagi rakyat Indonesia? Pertanyaan ini penting karena peningkatan nilai perdagangan belum tentu otomatis berarti peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks hilirisasi, manfaat tersebut dapat diukur melalui: peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri nasional, peningkatan penerimaan negara, penguatan posisi tawar Indonesia, perlindungan lingkungan; dan distribusi manfaat kepada masyarakat. Bursa mineral dapat menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, bursa tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia adalah alat kebijakan.

Selain itu, ada kepentingan nasional dan mekanisme pasar. Pemerintah menginginkan agar Indonesia memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga komoditas strategis. Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya Indonesia tidak hanya menjadi penghasil komoditas, tetapi juga memiliki peran dalam penentuan harga. Dari sudut pandang hukum tata negara, keinginan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, terdapat persoalan yang perlu diperhatikan: sejauh mana negara dapat mengarahkan pasar tanpa menghilangkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik?

Pasar membutuhkan kepercayaan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Investor membutuhkan aturan yang dapat diprediksi. Sementara itu, negara membutuhkan instrumen untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi. Karena itu, tantangan BMKS bukan hanya membentuk lembaga, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap lembaga tersebut.

OJK, BMKS, dan Pentingnya Independensi Pengawasan

OJK memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. Dalam konteks BMKS, tantangannya adalah memastikan bahwa pengawasan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemberitaan mengenai BMKS juga menyoroti pentingnya membangun trusted market, yaitu pasar yang dipercaya oleh pelaku usaha. Dari perspektif ketatanegaraan, kepercayaan tersebut berkaitan erat dengan: independensi lembaga, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap pelaku usaha; dan konsistensi penegakan hukum. Pasar yang dipercaya bukan hanya pasar yang memiliki aturan, tetapi pasar yang memiliki aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten.

BMKS juga harus dipnadang sebagai Bagian dari Politik Hukum Ekonomi. Politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks sumber daya alam, politik hukum Indonesia dapat dilihat dari berbagai kebijakan, termasuk: pengelolaan sumber daya alam, hilirisasi, penguatan industri nasional, pengaturan ekspor, pengawasan perdagangan, pembentukan harga acuan; dan peningkatan penerimaan negara. BMKS dapat dipahami sebagai bagian dari politik hukum ekonomi tersebut. Namun, politik hukum tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan. Ia harus diterjemahkan menjadi sistem hukum yang efektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan Kritis untuk Masa Depan

Pembentukan BMKS membuka sejumlah pertanyaan penting bagi kajian Hukum Tata Negara. Pertama, apakah pembentukan BMKS telah memiliki dasar kewenangan yang memadai? Kedua, bagaimana hubungan kewenangan antara Presiden, OJK, Bappebti, dan lembaga terkait lainnya? Ketiga, bagaimana memastikan bahwa peraturan pelaksana tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang? Keempat, bagaimana menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam masa transisi? Kelima, bagaimana memastikan bahwa tujuan kemakmuran rakyat benar-benar menjadi orientasi utama kebijakan? Keenam, bagaimana membangun mekanisme pengawasan yang efektif tanpa menghambat kegiatan ekonomi yang sah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa BMKS merupakan objek kajian yang menarik bagi mahasiswa dan akademisi hukum.

Sebagai penutup, kita bisa mengatakan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bukan sekadar proyek pembentukan lembaga perdagangan. Ia merupakan bagian dari upaya negara mengatur arah pengelolaan kekayaan alam, memperkuat hilirisasi, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Dari perspektif Hukum Tata Negara, BMKS memperlihatkan bahwa kebijakan ekonomi selalu berkaitan dengan hukum. Pembentukan lembaga, pembagian kewenangan, penyusunan peraturan, dan pengawasan merupakan bagian dari proses penyelenggaraan negara.

Pada akhirnya, keberhasilan BMKS tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membentuk harga acuan atau meningkatkan volume perdagangan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kemampuannya mewujudkan tujuan konstitusional: sebesar-besar kemakmuran rakyat.Dengan demikian, bursa mineral dan hilirisasi dapat dipahami sebagai dua instrumen yang berbeda, tetapi memiliki arah yang sama: mengubah kekayaan alam menjadi sumber kesejahteraan nasional melalui kebijakan negara yang berlandaskan hukum.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
9. 
10. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
11. detikFinance. “Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September.” 2026. Artikel detikFinance tentang Bursa Mineral

Rabu, 09 September 2026

Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia", "Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore" silahkan dibaca juga mengenai "Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.

Obligasi Daerah sebagai Instrumen Keuangan Publik

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp. 3,5 triliun pada Juni 2027 menandai perkembangan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah di Indonesia. Instrumen tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, embung dan polder pengendalian banjir, serta rumah susun. Rencana ini telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Dari perspektif ekonomi, obligasi daerah dapat dipahami sebagai alternatif pendanaan ketika kebutuhan pembangunan melampaui kemampuan pembiayaan yang tersedia dalam APBD. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah daerah dapat memperoleh dana melalui pasar modal. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: siapa yang berwenang memutuskan, untuk tujuan apa utang publik dibentuk, bagaimana risiko fiskalnya dikendalikan, dan kepada siapa pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkannya? Dengan demikian, penerbitan obligasi daerah merupakan persoalan hukum keuangan negara dan daerah sekaligus persoalan demokrasi konstitusional. Ia menyangkut penggunaan kewenangan publik untuk membentuk kewajiban keuangan yang pembayarannya akan memengaruhi APBD pada tahun-tahun mendatang.

Obligasi daerah merupakan instrumen utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik. Dalam kerangka hukum yang berlaku, penerbitannya harus memenuhi ketentuan mengenai pinjaman daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Karakter tersebut membedakan obligasi daerah dari penerimaan daerah biasa. Pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan transfer pada dasarnya merupakan sumber penerimaan yang masuk ke dalam struktur pendapatan daerah. Sebaliknya, obligasi daerah menimbulkan kewajiban pembayaran pokok, kupon, dan biaya lainnya pada masa mendatang.

Oleh karena itu, obligasi daerah tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai tambahan pendapatan. Ia merupakan pembiayaan yang menciptakan kewajiban fiskal. Dalam perspektif hukum keuangan daerah, kewajiban tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini penting karena manfaat pembangunan dapat dinikmati masyarakat pada masa sekarang, sedangkan pembayaran utangnya dapat berlangsung selama beberapa tahun anggaran. Rencana DKI Jakarta, misalnya, menyebutkan tenor obligasi maksimal tujuh tahun.

Dasar Kewenangan dan Batas Konstitusional

Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah tidak memiliki kedaulatan keuangan yang berdiri sendiri. Kewenangan daerah untuk mengelola keuangan merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kewenangan menerbitkan obligasi daerah bukanlah kewenangan bebas. Pemerintah daerah hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Kerangka tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Pengaturan lebih teknis mengenai penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, setidaknya terdapat tiga batas kewenangan yang perlu diperhatikan. Pertama, batas kewenangan berdasarkan urusan pemerintahan. Obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan instrumen tersebut untuk membiayai kegiatan yang berada di luar urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Kedua, batas kewenangan berdasarkan perencanaan dan penganggaran. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah. Dengan demikian, penerbitan obligasi tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari proses perencanaan pembangunan atau memasukkan proyek yang tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas. Ketiga, batas kewenangan berdasarkan pengawasan pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan utang daerah tidak hanya merupakan urusan internal pemerintah provinsi, tetapi juga bagian dari kebijakan fiskal nasional.

Persetujuan DPRD dan Prinsip Demokrasi Anggaran

Salah satu aspek terpenting dalam perspektif Hukum Tata Negara adalah kedudukan DPRD. Obligasi daerah tidak cukup diterbitkan hanya berdasarkan keputusan kepala daerah. Rencana penerbitannya harus memperoleh persetujuan prinsip DPRD, yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi, jumlah dan nilai nominal obligasi, penggunaan dana, serta pembayaran pokok, kupon, dan biaya lainnya. Ketentuan tersebut memiliki makna konstitusional. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Melalui persetujuan DPRD, pembentukan utang daerah memperoleh legitimasi demokratis.

Dalam konteks ini, persetujuan DPRD tidak seharusnya dipahami sebagai formalitas administratif. DPRD perlu menilai secara substantif, apakah proyek yang dibiayai benar-benar menjadi prioritas pembangunan daerah? Apakah nilai obligasi sesuai dengan kebutuhan pembiayaan? Apakah pemerintah daerah memiliki kemampuan membayar pokok dan kupon? Apakah risiko utang akan mengurangi ruang fiskal untuk pelayanan publik pada masa mendatang? Apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding dengan kewajiban yang dibentuk? Dengan demikian, persetujuan DPRD merupakan instrumen pengendalian kekuasaan eksekutif dalam pembentukan kewajiban keuangan publik.

Yang perlu diperhatikan juga dalam hal ini adalah APBD serta Risiko Pembayaran Utang. Dalam hukum keuangan daerah, penerbitan obligasi harus dipahami sebagai bagian dari siklus APBD. Dana hasil penerbitan bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah, melainkan harus diarahkan pada kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 mengatur, antara lain, batas maksimal pembiayaan utang daerah sebesar 75% dari pendapatan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya dan rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur bagaimana pemerintah daerah memperoleh pembiayaan, tetapi juga bagaimana kemampuan pembayarannya dijaga. 

Dalam praktiknya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembayaran pokok dan kupon tidak mengorbankan belanja pelayanan dasar. Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi kewajiban utang tidak boleh menyebabkan terganggunya pembiayaan pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi, atau kebutuhan publik lainnya. Di sinilah prinsip kesinambungan fiskal menjadi penting. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan bukan hanya manfaat proyek pada saat penerbitan, tetapi juga kemampuan APBD membayar kewajiban hingga jatuh tempo.

Revenue Bond dan Kepentingan Publik

Salah satu persoalan hukum yang menarik adalah jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui obligasi daerah. Kerangka pengaturan obligasi daerah menekankan pembiayaan kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam dokumen perencanaan DKI Jakarta, konsep tersebut dikenal sebagai revenue bond, yaitu obligasi yang pembayarannya berkaitan dengan penerimaan dari kegiatan yang dibiayai. Konsep ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana membiayai proyek pelayanan publik yang manfaatnya besar, tetapi tidak secara langsung menghasilkan penerimaan? Rumah sakit daerah, misalnya, dapat menghasilkan penerimaan melalui layanan kesehatan. Namun, pembangunan sekolah, embung, polder, atau rumah susun memiliki manfaat publik yang tidak selalu dapat diukur hanya dari penerimaan finansial.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membedakan antara kelayakan finansial dan kelayakan sosial. Suatu proyek mungkin tidak menghasilkan penerimaan yang besar, tetapi tetap penting bagi kepentingan umum. Sebaliknya, proyek yang menghasilkan penerimaan belum tentu otomatis layak apabila manfaat sosialnya rendah atau risikonya terlalu besar. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa penggunaan keuangan publik harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan finansial.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Pengawasan

Penerbitan obligasi daerah juga harus ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban keuangan publik. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa dana obligasi digunakan, bagaimana proyek dilaksanakan, berapa biaya yang dikeluarkan, serta bagaimana kewajiban pembayaran utang akan dipenuhi. Keterbukaan tersebut penting karena obligasi daerah pada akhirnya membentuk kewajiban yang akan memengaruhi APBD pada masa mendatang. DPRD DKI Jakarta sendiri telah menyatakan bahwa penggunaan dana obligasi harus diawasi dan diarahkan pada sektor-sektor fundamental yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengawasan tersebut tidak cukup dilakukan setelah dana diterima. Pengawasan harus berlangsung sejak tahap perencanaan, penetapan proyek, penerbitan, penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, hingga pembayaran pokok dan kupon. Dengan demikian, akuntabilitas obligasi daerah mencakup dua dimensi: Pertama, akuntabilitas keuangan, yaitu apakah dana digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan anggaran. Kedua, akuntabilitas kinerja, yaitu apakah penggunaan dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik sebagaimana dijanjikan.

Jakarta sebagai Percontohan Obligasi Daerah

Rencana DKI Jakarta memiliki arti strategis karena pemerintah provinsi ini berpotensi menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah. DPRD DKI Jakarta menyebut penerbitan tersebut sebagai peluang untuk menjadi percontohan bagi daerah lain. Namun, status sebagai percontohan tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan memperoleh dana. Keberhasilan yang lebih penting adalah apakah penerbitan tersebut mampu menunjukkan bahwa pembiayaan utang daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika berhasil, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang memperluas kapasitas pembangunan daerah. Sebaliknya, apabila tidak dikelola dengan baik, obligasi dapat menimbulkan beban fiskal dan mengurangi ruang kebijakan pemerintah daerah pada masa mendatang. Oleh karena itu, Jakarta perlu menunjukkan bahwa inovasi pembiayaan tidak berarti mengurangi prinsip kehati-hatian. Justru, semakin besar kewenangan pembiayaan yang digunakan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya.

Rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan perkembangan penting dalam hukum keuangan daerah. Dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalan utama bukan sekadar apakah pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dikendalikan agar tidak berubah menjadi pembentukan utang publik yang tidak akuntabel. Karena itu, persetujuan DPRD, pengawasan pemerintah pusat, keterbukaan informasi, pengendalian risiko fiskal, dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus menjadi bagian integral dari proses penerbitan.

Pada akhirnya, obligasi daerah hanya dapat dibenarkan sebagai instrumen pembiayaan publik apabila dana yang diperoleh benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara kewajiban pembayarannya tetap dapat dipenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan pelayanan publik. Dengan demikian, keberhasilan obligasi daerah bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah memperoleh dana, tetapi pada kemampuan hukum dan institusi demokrasi daerah memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara sah, bermanfaat, dan bertanggung jawab.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah", Halim, Abdul, dan Muhammad Syam Kusufi, Jakarta: Salemba Empat, 2014.
2. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. 
10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Obligasi Daerah.” Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, 22 Juli 2026, Link: https://bpkd.jakarta.go.id/artikel/detail/903?utm_source=chatgpt.com

Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal

  ( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Pembatasan Masa Jab...