(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book 10 Model Gugatan Cerai di Pengadilan Agama", "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book Panduan Aksi Demonstrasi yang Legal dan Aman", silahkan dibaca juga mengenai "Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law'.
Hukumindo.com — Kabar mengenai ditetapkannya public figure berinisial RO sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengingatkan kita pada satu prinsip fundamental dalam negara hukum: tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Namun, kasus ini tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai berita mengenai seorang artis yang berhadapan dengan hukum. Di balik kasus tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih penting: bagaimana seharusnya hukum memperlakukan seorang public figure?
Apakah popularitas memberikan keistimewaan di hadapan hukum? Sebaliknya, apakah seorang public figure yang menjadi tersangka harus mendapatkan tekanan hukum dan sosial yang lebih besar dibandingkan masyarakat biasa? Jawabannya seharusnya sama: tidak. Di sinilah prinsip equality before the law menemukan relevansinya.
Public Figure Inisial RO dan Dugaan Tindak Pidana
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media, perkara ini bermula dari adanya tawaran kerja sama bisnis atau investasi. Korban disebut menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan. Namun, ketika waktu yang diperjanjikan tiba, keuntungan belum diterima dan modal juga belum dikembalikan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses penyidikan, lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa. Setelah dilakukan gelar perkara, inisial RO kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka akan dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Sampai pada titik ini, terdapat satu hal yang perlu ditegaskan. Public figure dimaksud adalah tersangka, bukan terpidana. Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan menyangkut prinsip fundamental dalam hukum pidana. Tersangka Tidak Sama dengan Orang yang Telah Terbukti Bersalah. Masyarakat sering kali memberikan vonis sosial jauh lebih cepat daripada proses hukum.
Ketika seseorang diberitakan sebagai tersangka, sebagian orang langsung menggunakan istilah seperti "penipu", "pelaku", atau bahkan menganggap kesalahannya telah terbukti. Cara berpikir demikian berbahaya. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, dalam kasus ini, penggunaan istilah "tersangka dugaan penipuan dan penggelapan" jauh lebih tepat daripada menyebutnya sebagai "penipu". Prinsip ini penting bukan hanya untuk public figure, tetapi untuk setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Hari ini seseorang mungkin menjadi tersangka. Besok, orang lain bisa berada dalam posisi yang sama. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini publik.
Public Figure Tidak Kebal Hukum
Public figure dengan inisial RO bukan satu-satunya yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum. Selebritas, pengusaha, pejabat, influencer, atlet, maupun tokoh masyarakat pada dasarnya tetap merupakan subjek hukum. Popularitas tidak menciptakan kekebalan hukum. Justru dalam perspektif negara hukum, semakin terkenal seseorang, semakin penting bagi masyarakat untuk melihat bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang sama.
Inilah makna sederhana dari equality before the law: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...". Ketentuan tersebut mengandung gagasan yang sangat fundamental. Hukum tidak boleh membedakan seseorang semata-mata karena kekayaan, jabatan, popularitas, latar belakang sosial, maupun status sebagai public figure. Jika orang biasa harus diperiksa ketika terdapat dugaan tindak pidana, maka public figure juga harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama.
Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang, maka seorang public figure juga tidak boleh dihukum hanya karena tekanan publik. Equality Before the Law bukan berarti public figure harus dihukum. Di sinilah konsep equality before the law sering disalahpahami. Persamaan di hadapan hukum, bukan berarti seorang public figure harus dihukum ketika berhadapan dengan perkara pidana. Persamaan berarti: public figure harus diproses dengan standar hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang terkenal. Tetapi juga tidak boleh ada perlakuan yang lebih buruk hanya karena seseorang terkenal. Dengan demikian, prinsip equality before the law bekerja dalam dua arah. Pertama, popularitas tidak boleh menjadi tameng hukum. Kedua, popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan berdasarkan jumlah pengikut di media sosial. Bukan berdasarkan seberapa terkenal seseorang. Dan bukan berdasarkan seberapa besar tekanan masyarakat.
Ketika Popularitas Menghasilkan Kepercayaan
Kasus yang berkaitan dengan kerja sama bisnis dan investasi juga memberikan pelajaran lain. Seorang public figure mempunyai sesuatu yang tidak selalu dimiliki masyarakat biasa: modal kepercayaan publik. Nama besar, reputasi, popularitas, dan kedekatan dengan penggemar dapat membuat seseorang lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dalam dunia bisnis, kepercayaan tersebut mempunyai nilai ekonomi. Seseorang mungkin bersedia mengikuti tawaran bisnis karena percaya kepada orang yang dikenalnya melalui televisi, media sosial, atau berbagai platform digital. Namun, di sinilah masyarakat harus berhati-hati. Popularitas bukan jaminan keamanan suatu investasi. Seseorang dapat terkenal tetapi bukan berarti setiap kegiatan bisnisnya otomatis aman.
Karena itu, setiap kerja sama bisnis tetap membutuhkan pemeriksaan yang objektif: siapa pihak yang berkontrak, apa objek kerja samanya, bagaimana mekanisme pembayaran, bagaimana pembagian keuntungan, bagaimana risiko ditanggung, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi masalah. Nama besar tidak boleh menggantikan due diligence.
Pelajaran Berharga Bagi Masyarakat
Kasus inisial RO ini setidaknya memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, jangan menjadikan popularitas sebagai satu-satunya dasar kepercayaan. Ketika seseorang menawarkan investasi atau kerja sama bisnis, jangan hanya bertanya: "Siapa orangnya?" Tetapi juga tanyakan: "Bagaimana bisnisnya?" Dokumen, kontrak, legalitas usaha, sumber keuntungan, mekanisme pengembalian modal, serta risiko investasi harus diperiksa secara rasional.
Kedua, setiap transaksi bisnis harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kesepakatan bisnis sebaiknya dituangkan secara tertulis. Kontrak bukan sekadar formalitas. Kontrak merupakan instrumen untuk menjelaskan hak, kewajiban, prestasi, risiko, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.
Ketiga, jangan mudah menganggap investasi sebagai sesuatu yang pasti menghasilkan keuntungan. Dalam setiap kegiatan bisnis terdapat risiko. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kerugian bisnis dan tindak pidana. Tidak setiap kegagalan bisnis otomatis merupakan penipuan atau penggelapan. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses yang sesuai.
Keempat, masyarakat juga harus belajar menghormati proses hukum. Media sosial memungkinkan seseorang diadili oleh publik hanya dalam hitungan menit. Satu potongan berita dapat berubah menjadi ribuan komentar. Satu tuduhan dapat berubah menjadi stigma. Padahal, hukum pidana memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Karena itu, trial by social media tidak boleh menggantikan proses peradilan.
Kelima, public figure dan beban tanggung jawab sosial. Ada satu dimensi lain yang menarik untuk diperhatikan. Seorang public figure mungkin memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat biasa. Apa yang dikatakan atau dilakukan dapat memengaruhi banyak orang. Dalam konteks bisnis, pengaruh tersebut bahkan dapat menjadi modal ekonomi. Karena itu, meskipun secara hukum seorang public figure tetap mempunyai kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya, secara sosial ia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, tanggung jawab sosial tersebut juga harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan reputasi. Inilah batas penting yang harus dijaga.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. KUHP dan KUHAP.
3. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
4. www.detikcom. “Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan.” 20 Agustus 2026. detikcom – berita Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka







