Selasa, 08 September 2026

Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore", "Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?", silahkan dibaca juga mengenai "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia'.

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan merupakan ancaman yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur, serta menghambat pembangunan nasional. Dalam keadaan demikian, penanggulangan bencana tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan tanggap darurat, melainkan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam konteks tersebut, wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam patut memperoleh perhatian serius. Wacana ini bukan sekadar persoalan penambahan nomenklatur kementerian, melainkan menyangkut desain kelembagaan negara, pembagian kewenangan, efektivitas pelayanan publik, dan kemampuan pemerintah menjamin keselamatan warga negara.

Penanggulangan bencana memiliki karakter yang berbeda dari banyak urusan pemerintahan lainnya. Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba, melintasi batas wilayah administratif, serta menuntut keputusan cepat dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Pada saat yang sama, penanggulangan bencana membutuhkan perencanaan jangka panjang, penganggaran, pembangunan infrastruktur, pendidikan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sistem tersebut mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, bencana bukan hanya persoalan ketika musibah terjadi, tetapi juga persoalan bagaimana negara mengurangi risiko sebelum bencana dan memulihkan kehidupan masyarakat setelahnya. Persoalannya, semakin kompleksnya ancaman bencana menuntut kapasitas pemerintahan yang juga semakin kuat. Pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan untuk merespons bencana, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan dan kesiapsiagaan yang terintegrasi dengan seluruh kebijakan pembangunan.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang membantu Presiden dalam penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Keberadaan BNPB menunjukkan bahwa negara telah membangun kelembagaan khusus untuk menangani bencana. Oleh karena itu, wacana pembentukan kementerian baru tidak seharusnya dipahami sebagai anggapan bahwa BNPB tidak memiliki peran penting. Sebaliknya, wacana tersebut perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah desain kelembagaan yang ada masih memadai untuk menghadapi kompleksitas penanggulangan bencana pada masa kini dan masa mendatang? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penanggulangan bencana melibatkan banyak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. BNPB sendiri menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, bukan hanya satu lembaga.

Alasan yang Mendukung Pembentukan Kementerian

Pertama, memperkuat posisi penanggulangan bencana dalam agenda pembangunan nasional. Pembentukan kementerian dapat menjadi pilihan untuk memberikan posisi politik dan administratif yang lebih kuat terhadap isu kebencanaan. Sebagai bagian dari kabinet, kementerian memiliki hubungan langsung dengan proses perumusan kebijakan pemerintah, perencanaan pembangunan, dan penganggaran nasional. Dengan posisi tersebut, penanggulangan bencana diharapkan tidak lagi diperlakukan sebagai urusan sektoral yang baru memperoleh perhatian ketika terjadi bencana besar. Sebaliknya, pengurangan risiko bencana dapat ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur, tata ruang, perumahan, transportasi, lingkungan hidup, dan pelayanan publik. Namun, penguatan posisi politik tidak otomatis menjamin efektivitas. Keberhasilan tetap bergantung pada pembagian kewenangan yang jelas, kualitas aparatur, serta kemampuan mengintegrasikan kebijakan lintas sektor.

Kedua, memperjelas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama antara berbagai sektor. Pembangunan sistem peringatan dini, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan kebencanaan, tetapi juga meteorologi, komunikasi, teknologi informasi, infrastruktur, dan pemerintah daerah. Dalam kondisi darurat, kebutuhan koordinasi menjadi semakin kompleks karena pemerintah harus menangani evakuasi, kesehatan, logistik, pengungsian, keamanan, transportasi, dan pemulihan fasilitas umum secara bersamaan. Kementerian khusus berpotensi menjadi pengampu utama kebijakan penanggulangan bencana, sehingga koordinasi tidak hanya bergantung pada mekanisme antarlembaga. Akan tetapi, desain tersebut harus menghindari tumpang tindih dengan BNPB dan lembaga teknis lainnya.

Ketiga, menggeser orientasi dari tanggap darurat menuju pengurangan risiko. Salah satu tantangan terbesar penanggulangan bencana adalah kecenderungan untuk lebih menonjolkan respons setelah bencana terjadi. Padahal, kerugian manusia dan ekonomi dapat dikurangi melalui mitigasi, kesiapsiagaan, penataan ruang, pembangunan infrastruktur yang aman, dan edukasi masyarakat. BNPB sendiri menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai bagian penting dari arah kebijakan penanggulangan bencana. Dalam dokumen strategisnya, BNPB juga mengidentifikasi kebutuhan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan penanggulangan bencana. Kementerian khusus dapat memperkuat orientasi tersebut apabila mandatnya tidak terbatas pada penanganan korban, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pembangunan ketangguhan masyarakat.

Keempat, meningkatkan akuntabilitas kebijakan dan anggaran.  Penanggulangan bencana membutuhkan anggaran yang besar dan berkelanjutan. Anggaran tersebut tidak hanya diperlukan untuk bantuan darurat, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pengurangan risiko, sistem informasi, pelatihan, peralatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Kementerian khusus berpotensi memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kebencanaan. Dengan demikian, akuntabilitas publik dapat diperkuat. Akan tetapi, pembentukan kementerian juga harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa pengawasan, penambahan kelembagaan justru dapat memperbesar birokrasi dan anggaran tanpa menghasilkan peningkatan pelayanan yang berarti.

Meskipun memiliki potensi manfaat, pembentukan kementerian baru tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi. Ada beberapa persoalan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, risiko tumpang tindih kewenangan. BNPB telah memiliki mandat yang luas, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Apabila kementerian baru dibentuk tanpa penataan ulang kewenangan, dapat muncul dualisme antara kementerian dan BNPB. Dualisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengambilan keputusan, terutama ketika terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat. Karena itu, pembentukan kementerian harus disertai kejelasan mengenai hubungan kelembagaan, garis komando, dan pembagian tugas dengan BNPB serta BPBD.

Kedua, pembentukan kementerian tidak otomatis meningkatkan kapasitas daerah. Sebagian besar pelaksanaan penanggulangan bencana berlangsung di daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam kesiapsiagaan, evakuasi, pelayanan korban, dan pemulihan masyarakat. Oleh sebab itu, kementerian baru harus memperkuat kapasitas BPBD, bukan sekadar menambah struktur di tingkat pusat. Tanpa dukungan sumber daya manusia, anggaran, peralatan, dan sistem koordinasi di daerah, perubahan kelembagaan di pusat tidak akan cukup.

Ketiga, risiko birokratisasi penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana membutuhkan kecepatan, fleksibilitas, dan kemampuan mengambil keputusan dalam situasi darurat. Kementerian yang terlalu birokratis justru dapat memperlambat respons. Karena itu, desain kelembagaan harus mempertimbangkan karakter khusus penanggulangan bencana. Kementerian tidak boleh hanya menjadi institusi administratif, tetapi harus memiliki kapasitas operasional dan koordinasi yang efektif.

Keempat, kebutuhan evaluasi berbasis bukti. Sebelum membentuk kementerian, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas BNPB dan sistem penanggulangan bencana yang ada. Evaluasi tersebut harus menjawab apakah persoalan utama terletak pada desain kelembagaan, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi, kapasitas daerah, atau penegakan regulasi. Dengan demikian, keputusan pembentukan kementerian tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi pada kebutuhan nyata masyarakat.

Perspektif Hukum Tata Negara

Dari perspektif hukum tata negara, pembentukan kementerian merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam perlu dikaji dalam hubungan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan pemerintah.

Persoalan utamanya bukan hanya apakah kementerian dapat dibentuk, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa pembentukannya menghasilkan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, efektivitas pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat. Dalam negara hukum, kelembagaan negara harus dibangun berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pembagian kewenangan yang jelas. Karena itu, pembentukan kementerian baru harus disertai penataan regulasi agar tidak menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga yang telah ada.

Terkait model kelembagaan yang perlu dipertimbangkan. Apabila wacana pembentukan kementerian hendak diwujudkan, terdapat beberapa pilihan desain kelembagaan. Pertama, kementerian sebagai pengampu kebijakan, BNPB sebagai pelaksana operasional. Dalam model ini, kementerian bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan koordinasi strategis, sedangkan BNPB tetap memiliki fungsi operasional penanggulangan bencana.

Kedua, penguatan BNPB tanpa membentuk kementerian baru. Pilihan ini dapat dilakukan melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan, peningkatan anggaran, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Ketiga, integrasi kelembagaan secara menyeluruh. Dalam model ini, pemerintah melakukan penataan ulang BNPB dan lembaga terkait ke dalam struktur kementerian. Namun, pilihan ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam karena menyangkut perubahan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, dan sistem komando. Dari ketiga pilihan tersebut, tidak ada model yang secara otomatis paling tepat. Pilihan terbaik harus ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dan kebutuhan penanggulangan bencana di Indonesia.

Wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia memiliki urgensi untuk dikaji secara serius. Kompleksitas ancaman bencana, kebutuhan koordinasi lintas sektor, serta pentingnya pengurangan risiko bencana menunjukkan bahwa penanggulangan bencana memerlukan kelembagaan yang kuat, efektif, dan akuntabel. Namun, pembentukan kementerian bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah memastikan negara mampu melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi kerugian, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Karena itu, wacana tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola penanggulangan bencana, bukan sekadar penambahan struktur pemerintahan. Apabila pembentukan kementerian dilakukan berdasarkan kajian yang matang, pembagian kewenangan yang jelas, dan orientasi pada pelayanan publik, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional.

Sebaliknya, apabila pembentukan kementerian hanya menghasilkan birokrasi baru tanpa memperbaiki koordinasi, kapasitas daerah, dan kualitas pelayanan, maka perubahan kelembagaan tersebut tidak akan menjawab persoalan yang sesungguhnya. Dengan demikian, urgensi pembentukan kementerian bukan terletak pada kebutuhan menambah lembaga, melainkan pada kebutuhan memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari bencana.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Senin, 07 September 2026

Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?", "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?", you may read also "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara" and on this occasion we will discuss about 'Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore'.

An Indonesian domestic worker was reported to have received an inheritance of up to 1 million Singapore dollars following the death of her employer in the "Lion City." The worker had served her employer, Khoo Guat Neo—a former primary school principal in Singapore—for 13 years. Khoo passed away at the age of 92; she was single and lived in a house on Pelatina St, near the Upper Thomson Road area of ​​Singapore. In her will, Khoo bequeathed approximately 1 million Singapore dollars to the Indonesian domestic worker—a sum equivalent to about one-third of Khoo's total estate. This inheritance amounts to roughly IDR 8 billion; however, based on the exchange rate around September 3, 2026, the value would reach approximately IDR 13.9 billion.[1]

Although the domestic worker's identity was not disclosed in newspaper reports, she returned to Indonesia after Khoo's death. She later came back to Singapore in late October 2013 to claim the inheritance left by her employer. Remembered as a good worker, the relationship between Khoo and the Indonesian domestic worker appeared to go beyond the standard employer-employee dynamic; according to one of Khoo's neighbors, the worker had received praise from Khoo. While the worker's identity remains undisclosed, the closeness and trust built over their 13 years of working together stand out as a compelling aspect of the story.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kisah PRT Asal Indonesia Dapat Warisan Rp 8 Miliar Lebih dari Majikan Lansia di Singapura", www.kompas.com., Irawan Sapto Adhi, 3 September 2026, Diakses pada tanggal 4 September 2026, Link: https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/03/190000565/kisah-prt-asal-indonesia-dapat-warisan-rp-8-miliar-lebih-dari-majikan?page=1.
2. Ibid.

Jumat, 04 September 2026

Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?", "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?'.

Pemilihan Rektor sebagai Proses Pengisian Jabatan

Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 memasuki tahapan penting. Berdasarkan portal resmi pemilihan, pendaftaran bakal calon rektor berlangsung pada 14 Agustus sampai 4 September 2026. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan rektor terpilih.

Bagi masyarakat umum, pemilihan rektor mungkin tampak sebagai urusan internal perguruan tinggi. Namun, bagi mahasiswa hukum, peristiwa ini dapat menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih luas: bagaimana suatu lembaga publik mengatur kewenangan, menetapkan prosedur, memilih pemimpin, dan mempertanggungjawabkan keputusan administratifnya? Pertanyaan tersebut merupakan wilayah penting dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Perguruan tinggi negeri tidak hanya merupakan tempat berlangsungnya kegiatan akademik. Ia juga merupakan organisasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik, mengelola sumber daya negara, dan mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, tata kelola perguruan tinggi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip hukum administrasi. Dalam perspektif hukum administrasi, pemilihan rektor dapat dipahami sebagai bagian dari proses pengisian jabatan dalam suatu organisasi publik.

Jabatan rektor memiliki kedudukan strategis. Rektor tidak hanya memimpin kegiatan akademik, tetapi juga menjalankan fungsi pengelolaan kelembagaan, sumber daya, anggaran, serta pelayanan pendidikan tinggi. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Pada Pilrek Unila 2027–2031, Senat Unila telah menetapkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan tahapan, persyaratan, tata tertib, hak suara, serta proses pemilihan. Dari sini terlihat bahwa pemilihan rektor bukan semata-mata persoalan siapa yang memperoleh dukungan terbanyak. Ia juga merupakan persoalan apakah keputusan tersebut diambil oleh organ yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan Harus Memiliki Dasar Hukum

Salah satu prinsip dasar HAN adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan. Dalam konteks perguruan tinggi negeri, prinsip ini dapat digunakan untuk mengajukan beberapa pertanyaan: Siapa yang berwenang membentuk panitia pemilihan? Siapa yang menetapkan persyaratan bakal calon? Siapa yang melakukan seleksi administrasi? Siapa yang menetapkan calon rektor? Siapa yang memiliki hak suara dalam pemilihan? Bagaimana hubungan kewenangan antara Senat dan kementerian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Ia berkaitan dengan legalitas tindakan administratif. Portal resmi Pilrek Unila menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri, dengan pembagian hak suara yang diatur dalam tata tertib pemilihan. Senat memiliki 65 persen hak suara, sedangkan Menteri memiliki 35 persen dari total pemilih yang hadir. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan rektor memiliki struktur kewenangan yang tidak hanya bersumber dari mekanisme internal perguruan tinggi, tetapi juga melibatkan organ pemerintah. Dengan demikian, pemilihan rektor dapat menjadi contoh konkret untuk memahami bahwa kewenangan administratif harus selalu ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengaturnya.

Dalam praktik administrasi negara, prosedur sering kali dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Padahal, prosedur memiliki fungsi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan yang sewenang-wenang. Pada Pilrek Unila, tahapan pemilihan disusun secara berurutan, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan. 

Setiap tahapan memiliki tujuan dan penanggung jawab yang berbeda. Misalnya, seleksi administrasi bertujuan memastikan bahwa bakal calon memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penyaringan bertujuan menilai visi, misi, dan program kerja. Sementara itu, pemilihan merupakan tahap pengambilan keputusan oleh organ yang memiliki hak suara. Dari perspektif HAN, pembagian tahapan tersebut penting karena keputusan yang baik tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang mendahuluinya. Apabila suatu keputusan diambil tanpa prosedur yang jelas, tanpa kesempatan yang setara, atau tanpa dasar kewenangan yang sah, maka keputusan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas Serta Prinsip Kesetaraan

Tata kelola yang baik tidak cukup hanya dengan memiliki aturan. Aturan tersebut juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Portal resmi Pilrek Unila menyediakan informasi mengenai tahapan, jadwal, dasar hukum, serta dokumen pemilihan. Portal tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal hanya sah apabila ditetapkan melalui keputusan resmi dan diumumkan kepada publik. Keterbukaan semacam ini penting karena masyarakat perlu mengetahui: bagaimana proses pemilihan berlangsung? Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan? Apa dasar hukum yang digunakan? Bagaimana keputusan diambil dan bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam perspektif HAN, transparansi bukan sekadar upaya membangun citra kelembagaan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan administrasi. Perguruan tinggi negeri mengelola kepentingan publik. Karena itu, masyarakat memiliki alasan yang sah untuk mengetahui bagaimana pemimpin perguruan tinggi dipilih.

Aspek lain yang menarik untuk dikaji adalah prinsip kesetaraan. Portal resmi Pilrek Unila menyatakan bahwa seluruh bakal calon dan calon ditampilkan dengan perlakuan visual yang setara, tanpa penonjolan, tanpa pemeringkatan, dan tanpa indikator dukungan.

Ketentuan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menjaga kesetaraan perlakuan terhadap peserta pemilihan. Dalam HAN, prinsip kesetaraan berkaitan dengan larangan diskriminasi dan kewajiban memperlakukan pihak-pihak yang berada dalam keadaan yang relevan secara setara. Tentu, kesetaraan tidak berarti bahwa semua calon harus memiliki visi, pengalaman, atau program kerja yang sama. Kesetaraan berarti bahwa setiap calon harus memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemilihan rektor juga dapat menjadi contoh bagaimana prinsip-prinsip hukum administrasi diterapkan dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan.

Apakah Pemilihan Rektor Merupakan Urusan HAN? Jawabannya: ya, tetapi dengan batasan tertentu.  Pemilihan rektor memang memiliki dimensi akademik, organisatoris, dan kepemimpinan. Namun, ketika proses tersebut melibatkan kewenangan organ perguruan tinggi negeri, pengaturan prosedur, pengambilan keputusan, serta hubungan dengan kementerian, maka terdapat dimensi hukum administrasi yang kuat. HAN tidak hanya mempelajari tindakan pemerintah dalam arti sempit. HAN juga mempelajari bagaimana kewenangan publik dijalankan, bagaimana keputusan administratif dibuat, dan bagaimana tindakan tersebut dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemilihan rektor dapat menjadi objek kajian HAN sejauh yang dianalisis adalah aspek kewenangan, prosedur, legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.

Peristiwa Pilrek Unila menunjukkan bahwa hukum administrasi tidak selalu hadir dalam bentuk keputusan menteri, peraturan pemerintah, atau sengketa di pengadilan. Hukum administrasi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari lembaga publik. Ia hadir ketika: Suatu panitia dibentuk? suatu persyaratan ditetapkan? Suatu berkas dinyatakan lengkap? Suatu calon dinyatakan memenuhi syarat? Suatu keputusan diambil dan suatu jabatan ditetapkan. Dengan mempelajari proses tersebut, mahasiswa hukum dapat memahami bahwa HAN adalah hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dalam praktik. 

Pertanyaan pentingnya bukan hanya, “Siapa yang terpilih menjadi rektor?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah proses pengisian jabatan tersebut telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan prinsip tata kelola yang baik? Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031 merupakan contoh konkret bahwa tata kelola perguruan tinggi memiliki hubungan erat dengan Hukum Administrasi Negara.

Melalui proses tersebut, kita dapat melihat bagaimana kewenangan diatur, prosedur dijalankan, keputusan dibuat, dan kepentingan publik dipertanggungjawabkan. Bagi mahasiswa hukum, peristiwa ini memberikan pelajaran penting: hukum administrasi bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara sah, adil, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, kualitas suatu lembaga publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh bagaimana pemimpin tersebut dipilih dan bagaimana proses pemilihannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Hadjon, Philipus M. dkk. "Pengantar Hukum Administrasi Indonesia". Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008. Cetakan kesepuluh.
2. Ridwan HR. "Hukum Administrasi Negara". Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Edisi revisi, cetakan ke-11.
3. Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat. "Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik". Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.
4. Dian Hadiyatna. “Unila buka pendaftaran bakal calon rektor periode 2027–2031” ANTARA News, 13 Agustus 2026.

Kamis, 03 September 2026

The Uncovering of the Germanwings Flight 4U 9525 Case (2015)

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "FISU Reported That at Least 8 Indonesian Were Recruited as Russian Mercenaries", "US Has Temporarily Suspended Visa Services for Applicants Worldwide", you may read also "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'The Uncovering of the Germanwings Flight 4U 9525 Case (2015)'.

The commercial flight of Germanwings Flight 4U 9525 departing from Barcelona, ​​Spain, bound for Düsseldorf, Germany, initially proceeded normally. The aircraft climbed smoothly to a cruising altitude of 38,000 feet in just half an hour. The final routine contact with air traffic control (ATC)—requesting clearance to continue along the flight path—also went off without a hitch. The disaster began shortly after that communication. Captain Sonderheimer left the cockpit briefly to use the restroom, handing over full control to Lubitz. The 27-year-old man seized this brief opportunity; as soon as the door closed automatically, he locked it from the inside to prevent the captain from re-entering. Without hesitation, Lubitz manually adjusted the autopilot settings, drastically changing the target altitude from 38,000 feet to just 100 feet. The aircraft immediately entered a steep descent that lasted nearly 10 minutes, with no mechanical issues involved.[1]

Emergency efforts were undertaken by ATC and French air defense, who repeatedly attempted to contact the cockpit, but received no response whatsoever. The Cockpit Voice Recorder (CVR) captured Captain Sonderheimer screaming as he tried to break down the door, accompanied by the wailing of safety alarms. Yet, Lubitz remained silent until the CVR cut out completely the moment the plane slammed into an Alpine rock face and shattered into pieces. The violent impact killed all 150 people on board, comprising 144 passengers and 6 crew members. Among the fatalities were 72 German nationals—including a group of 16 schoolchildren returning home—and 51 Spanish nationals. Other victims hailed from various parts of the world, including the United Kingdom, Australia, Argentina, the United States, Japan, Colombia, and the Netherlands.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Terungkap! Kopilot Sengaja Jatuhkan Pesawat Germanwings 4U 9525, 150 Orang Tewas", https://infonanggroe.com, Dinul Hadi, 30 Agustus 2026, Diakses pada tanggal 3 September 2026, Link: https://infonanggroe.com/ing-33295/terungkap-kopilot-sengaja-jatuhkan-pesawat-germanwings-4u-9525-150-orang-tewas/
2. Ibid.

Selasa, 01 September 2026

FISU Reported That at Least 8 Indonesian Were Recruited as Russian Mercenaries

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Has Temporarily Suspended Visa Services for Applicants Worldwide", "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?", you may read also "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara" and on this occasion we will discuss about 'FISU Reported That at Least 8 Indonesian Were Recruited as Russian Mercenaries'.

The Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) reported that at least eight Indonesian citizens were recruited as Russian mercenaries to fight against Kyiv. In a statement issued on August 27, the FISU revealed the recruitment of these eight individuals after obtaining copies of Russian Foreign Ministry communications regarding visa processing for Indonesian citizens. The initial individuals were identified as YPP, HDK, ENHF, SM, MMH, IWO, and HNH. The FISU suggested that they were likely lured by the prospect of substantial pay or a high monthly salary, prompting them to join the ranks of Russian mercenaries.[1]

According to information from various investigative reports and accounts from migrant workers who managed to escape the battlefield, foreign soldiers are promised pay that varies but is considered high by the standards of their home countries. Citing a German news agency, the monthly salary for foreign mercenaries working for Russia ranges from US$2,000 to US$2,500 (equivalent to approximately IDR 32 million to IDR 40 million). This figure is based on the testimony of a Sri Lankan national named Walasmulla, who was promised a monthly salary of US$2,300 to serve as a Russian mercenary. He stated that he received an initial payment of US$2,000 upon first joining Russian forces on the battlefield against Ukraine. Walasmulla provided this account after being detained by Ukrainian forces following a serious injury. In reality, however, many of them do not receive their full wages, or are not paid at all.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "8 WNI Dilaporkan Jadi Tentara Bayaran Rusia, Berapa Gaji Mereka?", CNN Indonesia, 01 Sep 2026, Link: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260901101252-134-1398624/8-wni-dilaporkan-jadi-tentara-bayaran-rusia-berapa-gaji-mereka.
2. Ibid.

Kamis, 27 Agustus 2026

US Has Temporarily Suspended Visa Services for Applicants Worldwide

  
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?", "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", you may read also "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah" and on this occasion we will discuss about 'US Has Temporarily Suspended Visa Services for Applicants Worldwide'.

The United States (US) has temporarily suspended visa services for applicants worldwide. A US State Department spokesperson stated on Tuesday (August 25, 2026) that the department has launched global training across all US embassies and consulates, requiring visa service appointments to be adjusted to accommodate the training sessions. The State Department did not provide specific details regarding the training or its schedule. It merely stated that the training aims to assist consular officers in screening applicants who might potentially rely on US public benefits and to ensure a comprehensive and consistent evaluation of visa applicants.[1]

These delays and training sessions are taking place as the U.S. tightens immigration controls. Since returning to the White House, Trump has implemented an aggressive deportation program and revoked the visas and green cards of many individuals in the United States. He has also denied visa applications on various grounds, such as making negative comments about the U.S. or participating in pro-Palestinian demonstrations. Trump maintains that these harsh measures are intended to enhance domestic security. His actions have drawn widespread condemnation from human rights groups, who view these repressive measures as discriminatory and a violation of freedom of speech and due process rights.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "AS Setop Sementara Permohonan Visa di Seluruh Dunia, Apa Sebabnya?", www.cnnindonesia.com, 26 Agustus 2026, Diakses pada tanggal 27 Agustus 2026, Link: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260826092701-134-1396319/as-setop-sementara-permohonan-visa-di-seluruh-dunia-apa-sebabnya/amp
2. Ibid.

Rabu, 26 Agustus 2026

Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah", silahkan dibaca juga mengenai "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?'.

Proses fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membawa satu pertanyaan penting dalam perspektif hukum tata negara: bagaimana menjaga independensi Bank Indonesia ketika pengisian jabatan Gubernur BI melibatkan proses politik di DPR? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Bank Indonesia bukan sekadar lembaga negara biasa. Sebagai bank sentral, BI memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan. Karena itu, independensi kelembagaan menjadi salah satu prinsip penting dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, mekanisme pengangkatan Gubernur BI memang melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengajukan calon, sementara DPR melakukan proses penilaian dan memberikan persetujuan. Mekanisme ini pada satu sisi merupakan bentuk checks and balances. Namun, pada sisi lain, keterlibatan lembaga politik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses politik dapat memengaruhi independensi bank sentral.

Independensi Bank Indonesia sebagai Prinsip Hukum

Independensi Bank Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Bank Indonesia menempatkan BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi tersebut pada dasarnya berarti bahwa Bank Indonesia tidak dapat diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan kewenangannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Prinsip tersebut penting karena kebijakan bank sentral sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer secara politik.

Misalnya, kebijakan menaikkan atau mempertahankan suku bunga dapat diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan nilai tukar, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun beban pembiayaan masyarakat. Karena itu, bank sentral membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

Presiden Mengusulkan, DPR Menilai. Di sinilah terdapat persoalan menarik dari perspektif hukum tata negara. Pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan sepenuhnya oleh Presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon, tetapi proses tersebut melibatkan DPR melalui mekanisme fit and proper test dan persetujuan. Model demikian menunjukkan adanya pembagian peran antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden tidak dapat begitu saja menunjuk seseorang menjadi Gubernur BI tanpa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga tidak berada dalam posisi untuk menunjuk Gubernur BI secara sepihak. Dengan demikian, mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Persoalannya kemudian bukan apakah DPR boleh terlibat atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Sejauh mana keterlibatan politik DPR dapat dilakukan tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia? Mekanisme fit and proper test pada dasarnya mempunyai fungsi yang penting. DPR dapat menilai kapasitas, integritas, pengalaman, serta visi calon Gubernur BI. Namun, terdapat potensi persoalan apabila proses tersebut bergeser dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi arena untuk menilai apakah calon memiliki orientasi politik tertentu. Gubernur BI seharusnya tidak dipilih karena kedekatan politiknya dengan pemerintah atau partai politik tertentu. Sebaliknya, ukuran utamanya harus berkaitan dengan kompetensi, integritas, independensi, serta kemampuan menjalankan mandat Bank Indonesia berdasarkan hukum. Dengan demikian, fit and proper test seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas, bukan instrumen intervensi politik.

Perbedaan antara keduanya sangat penting. Akuntabilitas menghendaki agar calon pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan kapasitas dan integritasnya. Sementara intervensi politik terjadi apabila keputusan atau kebijakan bank sentral mulai diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Independensi Bukan Berarti Tanpa Akuntabilitas. Perlu dibedakan antara independensi dan kekebalan dari pengawasan. Bank Indonesia yang independen bukan berarti Bank Indonesia bebas dari pertanggungjawaban. Sebagai lembaga negara yang menggunakan kewenangan publik, BI tetap harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap undang-undang, dan pertanggungjawaban kelembagaan. Dengan kata lain: Independensi diperlukan agar BI bebas dari intervensi; akuntabilitas diperlukan agar kewenangan BI tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya bukan prinsip yang bertentangan. Justru negara demokratis membutuhkan keseimbangan antara keduanya. Bank sentral harus cukup independen untuk mengambil keputusan berdasarkan mandat hukumnya, tetapi juga cukup akuntabel agar penggunaan kewenangan tersebut dapat diawasi secara konstitusional. 

Mengapa Mekanisme Politik Tetap Diperlukan? Pertanyaan berikutnya adalah: jika independensi sangat penting, mengapa DPR harus dilibatkan? Jawabannya dapat ditemukan dalam prinsip checks and balances. Gubernur BI memiliki kewenangan yang sangat strategis. Keputusan bank sentral dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, menyerahkan seluruh proses pengangkatan kepada satu cabang kekuasaan juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Keterlibatan DPR dapat menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa calon Gubernur BI tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya keterlibatan politik, melainkan pada batas-batas keterlibatan politik tersebut.

Batas Politik dalam Pemilihan Gubernur BI

Dalam perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tiga batas yang perlu diperhatikan. Pertama, batas hukum. DPR, Presiden, maupun pihak lain harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perluasan kewenangan hanya berdasarkan kepentingan politik. Kedua, batas kelembagaan. Proses pengangkatan Gubernur BI harus tetap mempertahankan kedudukan BI sebagai lembaga yang independen. Artinya, calon yang dipilih harus mampu menjalankan mandat BI tanpa menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemerintah atau kekuatan politik tertentu. Ketiga, batas substantif. Penilaian terhadap calon seharusnya diarahkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, pemahaman mengenai kebijakan moneter, serta kemampuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Jika ketiga batas tersebut dijaga, mekanisme politik tidak harus menjadi ancaman bagi independensi Bank Indonesia. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan demokratis terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis.

Pelajaran Berharga dari Proses Pemilihan Gubernur BI

Proses fit and proper test calon Gubernur BI pada akhirnya bukan hanya persoalan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Lebih jauh, proses ini merupakan ujian terhadap desain kelembagaan Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ada dua prinsip yang harus dijaga secara bersamaan: Pertama, Bank Indonesia harus independen. Kedua, Bank Indonesia tetap harus akuntabel. Jika independensi terlalu lemah, kebijakan moneter berpotensi dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, jika akuntabilitas terlalu lemah, independensi dapat berubah menjadi kekuasaan yang sulit diawasi. Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara independensi atau kontrol politik. Persoalannya adalah bagaimana membangun kontrol demokratis yang tidak berubah menjadi intervensi politik.

Pemilihan Gubernur Bank Indonesia melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR merupakan konsekuensi dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keterlibatan DPR tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip independensi Bank Indonesia. Justru, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, transparan, objektif, dan berorientasi pada kelayakan serta kepatutan calon, mekanisme tersebut dapat memperkuat legitimasi demokratis Gubernur BI.

Yang harus dijaga adalah garis batasnya. DPR boleh menguji kelayakan calon Gubernur BI, tetapi independensi kebijakan Bank Indonesia harus tetap dijaga setelah calon tersebut menduduki jabatannya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan mekanisme fit and proper test bukan hanya apakah seorang calon akhirnya memperoleh persetujuan DPR. Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah proses politik tersebut mampu menghasilkan Gubernur Bank Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan tetap independen dalam menjalankan mandat undang-undang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena independensi Bank Indonesia pada akhirnya bukan hanya persoalan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan ekonomi dan stabilitas nasional.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

  1. "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", khususnya Pasal 23D, yang mengatur bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional independensi Bank Indonesia.
  2. "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia", sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini merupakan dasar utama kedudukan, tugas, kewenangan, dan independensi Bank Indonesia.
  3. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)", khususnya ketentuan yang mengubah dan memperkuat kerangka hukum Bank Indonesia. 
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2013.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-VII/2009.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXIII/2025.

Selasa, 25 Agustus 2026

Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah", "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law", silahkan dibaca juga mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book 10 Model Gugatan Cerai di Pengadilan Agama" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara'.

Polemik pembebastugasan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menarik perhatian bukan hanya karena jumlah pejabat yang disebut terdampak, tetapi juga karena kebijakan tersebut menyentuh persoalan fundamental dalam hukum administrasi negara: sampai di mana kewenangan kepala daerah dalam menata birokrasi dan kapan kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang?

Pemberitaan mengenai persoalan ini berkembang dengan sejumlah versi. Pada awalnya muncul informasi mengenai pembebastugasan atau penonaktifan 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Dalam perkembangan berikutnya, Bupati Gowa memberikan klarifikasi bahwa yang dibebastugaskan sementara berjumlah tujuh pejabat dan bahwa tindakan tersebut bukanlah pemberhentian permanen atau "non job".

Terlepas dari perbedaan informasi mengenai jumlah pejabat yang terdampak, persoalan hukumnya tetap menarik untuk dikaji. Sebab, dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah identik dengan kebebasan tanpa batas. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, dilakukan melalui prosedur yang benar, mempunyai tujuan yang sah, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi sangat relevan. Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi bukan kewenangan absolut. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pertanyaan pertama yang harus diajukan bukan "apakah Bupati boleh memberhentikan pejabat?, melainkan dari mana kewenangan tersebut diperoleh dan apa batasnya?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan bupati/wali kota sebagai pejabat yang memperoleh delegasi kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah. Pasal 29 UU ASN juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam menjalankan kewenangannya.

Dengan demikian, secara prinsip, kepala daerah memang mempunyai posisi penting dalam manajemen ASN daerah. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan diskresioner yang bebas dari batas hukum. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip klasik: Geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid— tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Kewenangan selalu melekat dengan batas, tujuan, prosedur, dan pertanggungjawaban. Karena itu, sekalipun Bupati Gowa memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tindakan pembebastugasan terhadap pejabat tetap harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.

UU Administrasi Pemerintahan: Setiap Tindakan Pemerintah Harus Memiliki Dasar Hukum

Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan prinsip dasar bahwa setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Lebih jauh, penggunaan kewenangan harus berdasarkan: Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dasar kewenangan dan dasar untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Artinya, dalam kasus Gowa, pertanyaan hukum yang penting bukan semata-mata apakah Bupati mempunyai kewenangan sebagai PPK, tetapi juga: Apakah kewenangan tersebut digunakan untuk alasan dan tujuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pejabat pimpinan tinggi pratama.

AUPB sebagai 'Rem' Kekuasaan Administrasi. Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur delapan AUPB, yaitu: asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan  asas pelayanan yang baik. Dalam konteks ini AUPB sesungguhnya berfungsi sebagai semacam filter atau rem terhadap kekuasaan pemerintahan.

Kepala daerah tidak cukup mengatakan bahwa suatu tindakan dilakukan untuk "penyegaran birokrasi". Secara administratif harus dapat dijelaskan: apa dasar hukumnya, apa alasan objektifnya, bagaimana prosedurnya, siapa yang berwenang, dan apakah tindakan tersebut memang diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Rem Pertama Asas Kepastian Hukum. Asas kepastian hukum menghendaki agar keputusan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan. Dalam konteks pembebastugasan pejabat, harus jelas terlebih dahulu status hukum tindakan tersebut. Apakah yang dilakukan merupakan: pemberhentian dari jabatan, pembebastugasan sementara, pemindahan, penugasan lain atau sekadar penarikan dari pelaksanaan tugas? Istilah administratif tidak boleh digunakan secara kabur untuk menghindari konsekuensi hukum.

Jika suatu pejabat dinyatakan "dibebastugaskan sementara", maka harus ada dasar hukum yang menjelaskan apa akibat hukumnya terhadap jabatan, kewenangan, penghasilan, karier, dan status kepegawaiannya. Dengan demikian, perbedaan istilah antara "non job", "pemberhentian", dan "pembebastugasan sementara" bukan sekadar permainan terminologi. Dalam hukum administrasi, nomenklatur dapat menentukan rezim hukum yang berlaku.

Rem Kedua Asas Kecermatan. Asas kecermatan mengharuskan pejabat pemerintahan mempertimbangkan fakta, bukti, keadaan konkret, dan akibat dari keputusan yang dibuat. Pembebastugasan banyak pejabat secara bersamaan tentu menimbulkan pertanyaan: Apakah masing-masing pejabat telah dievaluasi secara individual? Apakah terdapat dasar penilaian kinerja? Atau apakah terdapat pelanggaran disiplin? Apakah terdapat kebutuhan penataan organisasi? Apakah setiap pejabat memperoleh perlakuan yang sesuai dengan alasan administratifnya? Atau apakah tersedia dokumen dan keputusan individual untuk masing-masing pejabat? Jika alasan pembebastugasan berbeda-beda, maka semestinya dasar dan pertimbangan keputusannya juga tidak dapat disamaratakan begitu saja.

Rem Ketiga Asas Imparsial atau Ketidakberpihakan. Asas ketidakberpihakan sangat penting ketika keputusan kepegawaian berlangsung dalam situasi politik pemerintahan daerah yang sedang mengalami ketegangan. Pejabat ASN tidak boleh diperlakukan berbeda karena alasan politik, kedekatan personal, atau konflik kepentingan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit pada hakikatnya hendak memastikan bahwa keputusan mengenai ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan preferensi politik. Karena itu, apabila suatu saat terbukti bahwa pembebastugasan dilakukan sebagai respons terhadap sikap politik seorang pejabat, ketidaksetujuan pribadi, atau konflik politik, maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum administrasi yang serius.

Rem Keempat Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Inilah titik paling penting dalam kasus semacam ini. Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang,  mencampuradukkan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 kemudian memberikan parameter untuk menguji ketiga bentuk tersebut. Dengan demikian, seorang kepala daerah dapat saja memiliki kewenangan, tetapi tetap dapat dipersoalkan apabila kewenangan tersebut digunakan secara tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Ini merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi: Memiliki kewenangan tidak otomatis berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan kewenangan tersebut adalah sah. Legalitas kewenangan harus dibedakan dari legalitas penggunaan kewenangan.

Sistem Merit: Bupati Boleh Menata Birokrasi, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Meritokrasi

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan paradigma penting dalam pengelolaan birokrasi Indonesia. Pasal 27 menyatakan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Dengan sistem merit, pejabat ASN seharusnya ditempatkan, dipindahkan, dikembangkan, dan diberhentikan berdasarkan pertimbangan profesional dan objektif. Karena itu, alasan "penyegaran birokrasi" sebenarnya dapat menjadi alasan administratif yang legitimate. Pemerintahan memang membutuhkan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan penataan organisasi.

Namun, "penyegaran birokrasi" tidak boleh menjadi frasa kosong yang digunakan untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya didasarkan pada kepentingan nonadministratif.  Di sinilah pentingnya pembuktian administratif. Jika pemerintah daerah mengatakan bahwa pembebastugasan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, maka harus dapat ditunjukkan hubungan antara tindakan tersebut dengan kebutuhan organisasi.

Lalu bagaimana dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama? Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian pejabat yang disebut dalam polemik merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur secara khusus mengenai jabatan pimpinan tinggi. PP tersebut menentukan sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar pemberhentian dari JPT, antara lain mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. PP tersebut juga mengatur mekanisme pemberhentian dari JPT. Karena itu, kepala daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya melakukan "penyegaran", tetapi harus memastikan bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam kategori dan prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain: kebutuhan penyegaran organisasi tidak menghapus kewajiban mengikuti prosedur hukum kepegawaian.

Perihal Sekretaris DPRD Memiliki Kekhususan Tersendiri

Satu hal yang menarik dalam polemik Gowa adalah adanya Sekretaris DPRD dalam daftar pejabat yang disebut terdampak. Untuk posisi ini, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengaturan khusus. Pasal 205 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Artinya, terhadap Sekretaris DPRD terdapat konstruksi kewenangan yang berbeda dengan pejabat perangkat daerah biasa.

Bupati memang menerbitkan keputusan, tetapi terdapat unsur persetujuan pimpinan DPRD yang secara eksplisit dipersyaratkan oleh undang-undang. Ini merupakan contoh penting bahwa dalam hukum administrasi, kewenangan harus dibaca secara sektoral dan spesifik. Tidak dapat serta-merta dikatakan: "Karena Bupati adalah PPK, maka semua pejabat dapat diberhentikan oleh Bupati dengan cara yang sama." Tidak demikian. Setiap jabatan dapat memiliki rezim hukum dan prosedur yang berbeda.

Pembebastugasan dan Dugaan Pelanggaran Disiplin. 

Jika pembebastugasan dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin, persoalannya semakin jelas: pemerintah harus menggunakan mekanisme hukum disiplin ASN. Pemeriksaan, pemanggilan, pembuktian, penjatuhan hukuman, serta upaya administratif memiliki mekanisme tersendiri. Dalam konteks ini, pembebastugasan tidak boleh menjadi "hukuman pendahuluan" yang dilakukan tanpa proses pemeriksaan yang sah. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara: "pejabat sedang dievaluasi", dan "pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran." Hukum administrasi tidak membenarkan pemerintah melompati proses tersebut hanya karena alasan efektivitas birokrasi.

Menariknya, polemik ini kemudian mendapatkan perhatian dari Badan Kepegawaian Negara. BKN menyatakan telah menerima pengaduan dan sedang mencermati keputusan tersebut untuk memastikan apakah proses pemberhentian dari jabatan telah sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak berarti bahwa manajemen ASN daerah sepenuhnya berada di luar pengawasan pemerintah pusat. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek kepegawaian pada perangkat daerah dan kebijakan daerah.

Dalam negara kesatuan, otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan, bukan pemisahan kedaulatan. Karena itu, ketika terjadi dugaan pelanggaran administrasi dalam manajemen ASN daerah, pemerintah pusat dan lembaga terkait tetap mempunyai instrumen pengawasan sesuai kewenangannya.

Lalu bagaimana jika keputusan tersebut cacat? Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah keputusan pemerintahan dapat dipersoalkan dari beberapa aspek. Pertama, cacat wewenang. Misalnya, pejabat yang mengambil keputusan ternyata tidak memiliki kewenangan atau menggunakan kewenangan di luar batas yang diberikan. Kedua, cacat prosedur. Misalnya, keputusan dibuat tanpa mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, cacat substansi. Misalnya, alasan yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau keputusan tersebut bertentangan dengan tujuan kewenangan. Keempat, pelanggaran AUPB. Bahkan apabila secara formal pejabat mempunyai kewenangan, keputusan tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan asas kecermatan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, atau larangan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, legalitas keputusan pemerintahan tidak dapat dinilai hanya dari tanda tangan pejabat yang menerbitkannya.

Solusi Hukum Acara: Sengketa Administrasi sebagai Jalan Pengujian. Apabila pejabat yang dirugikan merasa keputusan tersebut cacat hukum, hukum administrasi menyediakan mekanisme perlindungan hukum. UU Nomor 30 Tahun 2014 mengenal upaya administratif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam lingkungan administrasi pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Dalam konteks ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengakui mekanisme upaya administratif.

Apabila mekanisme administratif tidak menyelesaikan persoalan, sengketa keputusan pemerintahan pada prinsipnya dapat berujung pada pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Karena itu, polemik Gowa pada akhirnya bukan hanya persoalan politik antara kepala daerah dengan pejabat atau DPRD. Jika terdapat keputusan konkret yang merugikan pejabat dan memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, maka terdapat dimensi sengketa administrasi pemerintahan yang dapat diuji secara hukum.

Antara Hak Kepala Daerah dan Perlindungan ASN

Kepala daerah tentu membutuhkan ruang untuk mengelola pemerintahan. Tidak mungkin kepala daerah baru dapat bekerja apabila seluruh pejabat lama tidak dapat disentuh atau ditata. Sebaliknya, ASN juga membutuhkan perlindungan dari kemungkinan penggunaan kewenangan yang berlebihan. Karena itu, hukum administrasi harus berada di tengah. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membekukan pemerintahan, tetapi juga tidak boleh menjadi legitimasi bagi kekuasaan yang tidak terbatas. Di sinilah AUPB memiliki fungsi yang sangat penting.

AUPB memastikan bahwa: kepala daerah dapat bertindak, tetapi harus bertindak berdasarkan hukum.  Kepala daerah dapat menggunakan kewenangan, tetapi harus sesuai tujuan kewenangan.  Kepala daerah dapat menata birokrasi, tetapi harus menghormati sistem merit.  Kepala daerah dapat mengganti pejabat, tetapi harus mengikuti prosedur, dan kepala daerah dapat mengambil keputusan, tetapi harus dapat mempertanggungjawabkannya secara administratif.

Polemik pembebastugasan pejabat di Kabupaten Gowa ini memberikan pelajaran penting bagi studi Hukum Administrasi Negara. Pertanyaan yang paling tepat bukanlah apakah Bupati Gowa mempunyai kekuasaan untuk menata birokrasi. Secara hukum, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan dasar hukum yang tepat, oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, dengan alasan yang objektif, untuk tujuan yang sah, serta sesuai dengan AUPB dan sistem merit? Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi, penataan birokrasi merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan yang legitimate. Namun apabila terdapat persoalan kewenangan, prosedur, substansi, konflik kepentingan, ketidakcermatan, ketidakberpihakan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan sebagai keputusan administrasi yang cacat.

Kasus Gowa dengan demikian dapat menjadi sebuah laboratorium hukum administrasi negara untuk melihat bagaimana prinsip negara hukum bekerja dalam praktik pemerintahan daerah. Sebab, pada akhirnya, esensi Hukum Administrasi Negara bukanlah membatasi pemerintah agar tidak dapat bekerja. Sebaliknya, Hukum Administrasi Negara memastikan bahwa pemerintah dapat bekerja secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.

Kekuasaan pemerintahan memang diperlukan. Tetapi dalam negara hukum, kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Ketentuan dan informasi mengenai manajemen ASN dan pemberhentian dari jabatan.
8. Kompas.com. “Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Nonaktifkan 16 Pejabat, Ditinggal”, 24 Agustus 2026.
9. ANTARA. “BKN terima laporan dan mitigasi penonaktifan 16 pejabat Pemkab Gowa”, 24 Agustus 2026.

Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Indonesian Domestic Wo...