(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana", silahkan dibaca juga mengenai "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington'.
Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu instrumen penting dalam desain pemerintahan demokratis. Jabatan publik pada hakikatnya bukanlah kepemilikan pribadi seseorang, melainkan amanah yang diberikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pembatasan masa jabatan berkaitan erat dengan prinsip pergantian kekuasaan, pencegahan konsentrasi kekuasaan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan baru.
Persoalan tersebut menjadi menarik jika dikaitkan dengan jabatan Kepala Desa di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa ditentukan selama 8 (delapan) tahun dan dapat dijabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, secara normatif seorang Kepala Desa dapat menjabat selama maksimal 16 tahun apabila menggunakan seluruh kesempatan masa jabatannya.
Ketentuan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif Hukum Tata Negara, terutama jika dibandingkan dengan sejarah awal pembatasan masa jabatan Presiden Amerika Serikat melalui figur George Washington. Washington tidak dibatasi oleh aturan konstitusional untuk hanya menjabat dua periode ketika ia memutuskan meninggalkan jabatan Presiden pada 1797. Namun, keputusan tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah constitutional convention, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sistem presidensial Amerika Serikat.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan jabatan Presiden Amerika Serikat dengan Kepala Desa. Keduanya memiliki kedudukan, kewenangan, dan dasar hukum yang berbeda. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat satu persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum dan budaya ketatanegaraan mengendalikan kekuasaan melalui pembatasan masa jabatan?
Kepala Desa Sebagai Jabatan Pemerintahan Dan Perubahan Masa Jabatan
Desa mempunyai kedudukan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dalam kerangka Undang-Undang Desa, Kepala Desa bukan sekadar tokoh masyarakat, tetapi pemegang jabatan pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena Kepala Desa memiliki kewenangan yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, jabatan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat desa.
Di sinilah prinsip pembatasan masa jabatan menjadi relevan. Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menciptakan hubungan yang terlalu kuat antara pejabat dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi di wilayah yang dipimpinnya. Sebaliknya, pergantian kepemimpinan secara berkala membuka kemungkinan terjadinya regenerasi, kompetisi politik lokal, serta munculnya gagasan dan kepemimpinan baru. Namun, pembatasan masa jabatan juga harus ditempatkan secara proporsional. Masa jabatan yang terlalu singkat dapat mengganggu kesinambungan program pemerintahan. Sebaliknya, masa jabatan yang terlalu panjang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya konsentrasi kekuasaan. Karena itu, desain masa jabatan pada dasarnya merupakan upaya mencari keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan sirkulasi kekuasaan.
Sebelum perubahan tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah desain tersebut. Pasal 39 yang telah diubah menetapkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. UU tersebut mulai berlaku pada 25 April 2024.
Perubahan tersebut menghasilkan suatu konfigurasi baru: 6 tahun × 3 periode = maksimal 18 tahun, menjadi: 8 tahun × 2 periode = maksimal 16 tahun. Dengan demikian, perubahan tersebut bukan semata-mata memperpanjang masa jabatan. Pada saat yang sama, jumlah kesempatan seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Desa dikurangi dari tiga kali menjadi dua kali. Dari perspektif hukum tata negara, perubahan ini menarik karena memperlihatkan bahwa lama satu periode dan jumlah periode merupakan dua variabel yang berbeda dalam desain pembatasan kekuasaan.
Jabatan Yang Harus Dibatasi & Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode
Pembatasan masa jabatan memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi. Pertama, mencegah konsentrasi kekuasaan Kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang yang sama dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan. Dalam konteks pemerintahan lokal, hal tersebut dapat berhubungan dengan jaringan politik, birokrasi, dan sumber daya ekonomi lokal. Pembatasan masa jabatan tidak berarti bahwa seorang pejabat pasti menyalahgunakan kekuasaan apabila menjabat lama. Akan tetapi, pembatasan tersebut merupakan mekanisme kelembagaan untuk mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan.
Kedua, menciptakan sirkulasi kepemimpinan Demokrasi bukan hanya persoalan memilih pemimpin, tetapi juga menyediakan mekanisme agar kekuasaan dapat berpindah secara damai. Dengan adanya batas masa jabatan, masyarakat secara periodik memperoleh kesempatan untuk memilih pemimpin baru. Ketiga, mencegah jabatan publik berubah menjadi kekuasaan personal Jabatan publik secara prinsip berbeda dengan kepemilikan pribadi. Seorang Kepala Desa menduduki jabatan karena memperoleh legitimasi berdasarkan mekanisme hukum, bukan karena jabatan tersebut menjadi hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas. Pembatasan masa jabatan mempertegas bahwa yang bersifat permanen adalah institusinya, bukan orang yang menduduki jabatan tersebut.
Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode. Sejarah Amerika Serikat memberikan contoh menarik mengenai hubungan antara kekuasaan, tradisi, dan pembatasan masa jabatan. George Washington menjadi Presiden pertama Amerika Serikat pada 1789. Ia kemudian terpilih kembali untuk periode kedua pada 1792. Washington akhirnya meninggalkan jabatan Presiden pada 1797 setelah menyelesaikan dua periode. Hal yang penting adalah: pada saat Washington memutuskan tidak mencalonkan diri untuk periode ketiga, belum ada ketentuan konstitusional yang secara tegas membatasi Presiden Amerika Serikat hanya dua periode.
Keputusan Washington karena itu memiliki arti konstitusional yang sangat penting. Ia membangun sebuah preseden. Dalam Farewell Address tahun 1796, Washington menjelaskan keputusannya untuk tidak mencalonkan diri kembali. Ia sebelumnya bahkan pernah mempertimbangkan untuk pensiun setelah periode pertama, tetapi situasi internasional dan nasihat orang-orang yang dipercayainya membuatnya tetap menjalani periode kedua. Setelah periode kedua berakhir, ia memutuskan kembali ke kehidupan privat. Keputusan tersebut kemudian menjadi standar tidak tertulis bahwa seorang Presiden Amerika Serikat sebaiknya tidak menjabat lebih dari dua periode. Dengan kata lain, pembatasan masa jabatan pada awalnya tidak lahir dari teks konstitusi, melainkan dari praktik seorang pemimpin yang secara sukarela meninggalkan kekuasaan.
Dari Kebiasaan Politik Menjadi Norma Konstitusional. Preseden Washington bertahan cukup lama dalam sejarah Amerika Serikat. Presiden-presiden setelah Washington pada umumnya mengikuti tradisi dua periode tersebut. Namun, tradisi itu akhirnya mengalami perubahan ketika Franklin D. Roosevelt terpilih untuk periode ketiga dan kemudian periode keempat.
Setelah pengalaman tersebut, pembatasan dua periode kemudian dikodifikasi melalui Twenty-Second Amendment terhadap Konstitusi Amerika Serikat pada 1951. Dengan demikian, sesuatu yang pada awalnya merupakan kebiasaan politik kemudian berubah menjadi norma konstitusional formal. Di sinilah terdapat pelajaran penting bagi kajian Hukum Tata Negara. Sebuah sistem ketatanegaraan tidak hanya dibentuk oleh teks hukum. Konvensi ketatanegaraan, praktik politik, dan perilaku pejabat negara juga dapat memengaruhi perkembangan hukum konstitusi. Washington menunjukkan bahwa tindakan seorang pemegang kekuasaan dapat menghasilkan preseden yang jauh melampaui masa pemerintahannya.
Apa Hubungannya Dengan Kepala Desa di Indonesia?
Perbandingan dengan Washington tidak berarti bahwa Kepala Desa harus mengikuti model Amerika Serikat. Sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat memiliki konstruksi yang berbeda. Namun, terdapat sebuah kesamaan prinsip: kekuasaan perlu memiliki titik akhir. Di Amerika Serikat, Washington secara sukarela meninggalkan kekuasaan setelah dua periode meskipun secara hukum ia belum dilarang untuk mencalonkan diri kembali. Di Indonesia, batas masa jabatan Kepala Desa sekarang telah ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang.
Perbedaannya terletak pada sumber pembatasannya. Dalam kasus Washington, pembatasan dua periode pada awalnya berasal dari preseden dan konvensi politik. Dalam kasus Kepala Desa, pembatasan tersebut berasal dari norma hukum positif. Perbandingan ini memperlihatkan dua cara berbeda dalam membangun pembatasan kekuasaan: melalui constitutional convention dan melalui constitutional/statutory rule. Masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun merupakan masa yang relatif panjang dalam konteks pemerintahan lokal. Namun, lamanya periode tidak dapat dinilai hanya dari jumlah tahunnya.
Yang lebih penting adalah bagaimana periode tersebut bekerja bersama dengan berbagai mekanisme pengawasan. Pembatasan masa jabatan harus berjalan bersama dengan: pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transparansi pengelolaan keuangan desa, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, akuntabilitas pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, pengawasan oleh lembaga dan institusi yang berwenang dantersedianya mekanisme pergantian kekuasaan yang tertib. Dengan demikian, term limit bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Batas masa jabatan hanya merupakan salah satu bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan.
Pelajaran Konstitusional dari George Washington. Kisah Washington memberikan pelajaran yang menarik bagi diskursus pemerintahan desa. Pertama, jabatan publik bukan milik pribadi pejabat. Washington memahami bahwa keberlanjutan republik tidak boleh bergantung pada keberadaan satu orang. Ia meninggalkan jabatan dan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya, John Adams, pada 1797. Kedua, pergantian kekuasaan merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi tidak hanya diuji ketika seseorang mendapatkan kekuasaan melalui pemilihan. Demokrasi juga diuji ketika seseorang bersedia meninggalkan kekuasaan secara tertib. Ketiga, preseden politik dapat mempunyai dampak hukum yang panjang. Keputusan Washington pada 1796 menjadi preseden dua periode yang kemudian memperoleh bentuk hukum formal melalui Amandemen ke-22 pada 1951. Keempat, pembatasan kekuasaan harus disertai budaya hukum. Aturan tertulis memang penting. Namun, aturan akan lebih efektif apabila para pemegang kekuasaan, masyarakat, dan institusi pengawas memiliki budaya yang menghormati prinsip bahwa jabatan publik bersifat sementara.
Perubahan masa jabatan Kepala Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memperlihatkan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan bagian penting dari desain pemerintahan desa. Kepala Desa kini memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sejarah George Washington memberikan perspektif yang menarik terhadap persoalan tersebut. Ketika Washington meninggalkan jabatan Presiden Amerika Serikat setelah dua periode pada 1797, belum terdapat aturan konstitusional yang secara formal membatasi Presiden hanya dua periode. Keputusannya kemudian menjadi preseden yang bertahan selama lebih dari satu abad sebelum akhirnya dikodifikasi dalam Konstitusi Amerika Serikat melalui Twenty-Second Amendment pada 1951.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, kedua pengalaman tersebut menunjukkan satu prinsip yang lebih luas: demokrasi tidak hanya membutuhkan mekanisme untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga mekanisme untuk membatasi, mengawasi, dan mengakhiri kekuasaan. Dalam konteks desa, persoalan masa jabatan karena itu tidak semata-mata dapat dilihat dari pertanyaan "berapa lama Kepala Desa boleh menjabat". Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa selama masa jabatan tersebut kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum, dapat diawasi masyarakat, dan pada akhirnya dapat berpindah secara tertib kepada kepemimpinan berikutnya. Pada titik inilah sejarah George Washington menjadi relevan. Ia memperlihatkan bahwa kualitas suatu sistem pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh kesediaan untuk membatasi kekuasaan dan memastikan bahwa kekuasaan dapat diwariskan secara damai melalui mekanisme konstitusional.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. U.S. Constitution, Twenty-Second Amendment.
4. George Washington's Mount Vernon, Presidential Precedents.
5. George Washington's Mount Vernon, Second Term (1793–1797).
6. George Washington's Mount Vernon, The Farewell Address.







