Selasa, 18 Agustus 2026

Hukumindo.com Meluncurkan Layanan Produk Digital Berupa E-Book Hukum

  
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Jakarta — Hukumindo.com kini memperluas layanannya dengan menghadirkan produk digital berupa e-book hukum. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan Hukumindo.com sebagai portal referensi hukum yang tidak hanya menyediakan informasi hukum secara gratis, tetapi juga menghadirkan berbagai bahan bacaan dan panduan praktis dalam format digital.

Melalui layanan baru ini, masyarakat dapat memperoleh e-book hukum yang praktis, informatif, dan mudah diakses kapan saja dan di mana saja.

Dari Referensi Hukum Menuju Produk Digital

Selama ini, Hukumindo.com dikenal sebagai salah satu situs yang menyediakan berbagai informasi dan artikel seputar hukum Indonesia. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang lebih praktis dan terstruktur, Hukumindo.com mulai mengembangkan konten dalam bentuk produk digital.

E-book menjadi salah satu produk yang dipilih karena memungkinkan materi hukum disusun secara lebih sistematis, mendalam, dan praktis dibandingkan artikel biasa.

Dengan format digital, pembaca dapat memiliki referensi hukum yang dapat dibaca melalui komputer, tablet, maupun telepon pintar.

E-Book Hukum untuk Berbagai Kebutuhan

Produk digital yang dikembangkan Hukumindo.com mencakup berbagai tema hukum dan kebutuhan praktis.

Salah satu produk yang telah diperkenalkan adalah “50 Contoh Surat Kuasa Hukum & Properti”, yang disusun sebagai panduan praktis bagi pembaca yang membutuhkan contoh dan referensi dalam menyusun surat kuasa.

Selain tema surat kuasa, ke depan Hukumindo.com juga membuka kemungkinan untuk menghadirkan berbagai e-book lainnya yang berkaitan dengan hukum, bisnis, properti, administrasi, serta tema-tema hukum praktis lainnya.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan referensi yang lebih luas bagi masyarakat.

Mudah Diakses Secara Digital

Untuk memudahkan pembelian dan akses terhadap produk digital, Hukumindo.com menyediakan katalog e-book melalui halaman khusus di Lynk.id.

Melalui katalog tersebut, pengunjung dapat melihat produk digital yang tersedia, memperoleh informasi mengenai masing-masing e-book, serta melakukan pembelian secara online.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang secara langsung untuk memperoleh buku atau bahan referensi. Seluruh proses dapat dilakukan secara digital.

Komitmen Hukumindo.com

Peluncuran produk digital ini merupakan bagian dari upaya Hukumindo.com untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembaca.

Informasi hukum saat ini tidak hanya membutuhkan keakuratan, tetapi juga harus dapat disampaikan dengan cara yang praktis dan mudah diakses.

Melalui pengembangan e-book, Hukumindo.com berharap dapat menghadirkan referensi hukum yang praktis, terpercaya, dan mudah dipahami bagi masyarakat Indonesia.

Ke depan, Hukumindo.com akan terus mengembangkan berbagai produk digital dan memperluas tema e-book yang dapat memberikan manfaat bagi pembaca.

Kunjungi Katalog E-Book Hukumindo.com

Bagi pembaca yang ingin melihat produk digital yang tersedia, katalog e-book Hukumindo.com dapat diakses melalui:


Temukan berbagai e-book hukum praktis dari Hukumindo.com dan dapatkan referensi hukum yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Hukumindo.com — Referensi Hukum Terpercaya.

Dual citizenship Allows The Diaspora To Contribute

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Anatomi Perjanjian: Membongkar Struktur, Makna, dan Kekuatan Mengikat Sebuah Kesepakata", "Regarding the Discriminatory Running Event in Bali, Immigration Denies Entry for Two Dutch Nationals", you may read also "Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru" and on this occasion we will discuss about 'Dual citizenship Allows The Diaspora To Contribute'.

Gerindra Party spokesperson Sugiat Santoso views the proposal for limited dual citizenship as a reflection of President Prabowo Subianto's regard for the Indonesian diaspora, enabling them to contribute to the nation without being hindered by citizenship status. "The state must no longer force the nation's brilliant individuals to face a dilemma between pursuing an international career and their love for their homeland," said Sugiat. According to the Deputy Chairman of Commission XIII of the House of Representatives (DPR RI), the proposal is not intended to open the door to widespread dual citizenship but is instead aimed selectively at specific talents needed to support national development.[1]

"The government will certainly draft regulations featuring rigorous screening mechanisms, integrity checks, and clearly defined obligations, without compromising national sovereignty or security," he said. Sugiat noted that a number of countries leverage their diasporas to regain access to human resources with specialized expertise. In his view, Indonesia also needs to create opportunities for high-achieving diaspora members to contribute to strategic sectors without having to choose between an international career and their ties to Indonesia. "We respect the critical views expressed by international law academics. That is precisely why this proposal has been brought to the legislative sphere for joint deliberation," he stated. Sugiat added that the discussion on amending Law No. 12 of 2006 concerning the Citizenship of the Republic of Indonesia could also serve as an opportunity to evaluate the citizenship status of children from mixed marriages.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Gerindra: Kewarganegaraan ganda beri ruang diaspora berkontribusi", www.antaranews.com, Minggu, 16 Agustus 2026, Diakses pada tanggal 18 Agustus 2026, Link: https://www.antaranews.com/berita/5697209/gerindra-kewarganegaraan-ganda-beri-ruang-diaspora-berkontribusi
2. Ibid.

Sabtu, 15 Agustus 2026

Anatomi Perjanjian: Membongkar Struktur, Makna, dan Kekuatan Mengikat Sebuah Kesepakata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Regarding the Discriminatory Running Event in Bali, Immigration Denies Entry for Two Dutch Nationals", "Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru", silahkan dibaca juga mengenai "Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Anatomi Perjanjian: Membongkar Struktur, Makna, dan Kekuatan Mengikat Sebuah Kesepakatan'.

Pendahuluan

Perjanjian merupakan salah satu institusi paling penting dalam kehidupan hukum. Hampir setiap hari manusia terlibat dalam perjanjian, meskipun sering kali tidak menyadarinya. Ketika seseorang membeli rumah, menyewa kendaraan, menggunakan jasa tertentu, meminjam uang, bekerja pada sebuah perusahaan, atau bahkan menyepakati pembagian tugas dalam suatu kegiatan, di dalamnya terdapat hubungan hukum yang dapat berakar pada suatu perjanjian.

Dalam pengertian sederhana, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hubungan hukum. Namun, sebuah perjanjian sesungguhnya tidak sekadar kumpulan kalimat yang ditandatangani oleh para pihak. Di balik sebuah dokumen perjanjian terdapat struktur, prinsip, kepentingan, hak, kewajiban, risiko, serta konsekuensi hukum.

Karena itu, perjanjian dapat dianalogikan sebagai tubuh manusia. Ia memiliki bagian-bagian yang berbeda, tetapi setiap bagian mempunyai fungsi tertentu dan saling berkaitan. Ada identitas para pihak sebagai “kepala”, objek dan prestasi sebagai “tubuh”, hak dan kewajiban sebagai “anggota gerak”, klausul wanprestasi sebagai “sistem peringatan”, serta tanda tangan sebagai salah satu bentuk penegasan kehendak para pihak. Keseluruhan bagian tersebut membentuk apa yang dapat disebut sebagai anatomi perjanjian.

Memahami anatomi perjanjian penting bukan hanya bagi advokat, hakim, atau akademisi hukum. Masyarakat umum juga perlu memahami bagaimana sebuah perjanjian bekerja, karena tanda tangan pada sebuah dokumen pada dasarnya dapat melahirkan konsekuensi hukum yang serius.

Perjanjian Bukan Sekadar Dokumen

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap perjanjian identik dengan dokumen tertulis. Padahal, secara konseptual, perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak. Dokumen tertulis hanyalah salah satu bentuk untuk menuangkan dan membuktikan kesepakatan tersebut.

Dalam hukum perdata Indonesia, konsep perjanjian dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan persetujuan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Definisi tersebut kemudian harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di sinilah “jantung” sebuah perjanjian dapat ditemukan.

Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Empat unsur tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok. Kesepakatan dan kecakapan berkaitan dengan subjek yang membuat perjanjian, sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal berkaitan dengan substansi perjanjian.

Dengan demikian, anatomi perjanjian tidak dapat dipahami hanya dari bentuk fisiknya. Yang lebih penting adalah apakah di dalamnya terdapat kehendak para pihak yang sah, subjek yang cakap, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

1. Identitas Para Pihak: Siapa yang Mengikatkan Diri?

Bagian pertama yang harus diperhatikan dalam sebuah perjanjian adalah 'siapa para pihaknya'.

Identitas bukan sekadar formalitas administratif. Identitas menentukan siapa yang memiliki hak dan siapa yang memikul kewajiban. Karena itu, identitas para pihak harus dibuat secara jelas dan dapat menghindarkan keraguan mengenai subjek hukum yang terikat.

Dalam perjanjian antara individu, identitas biasanya mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, serta identitas lain yang relevan. Dalam perjanjian dengan badan hukum atau badan usaha, persoalannya menjadi lebih kompleks karena harus diketahui pula siapa yang secara sah bertindak mewakili badan tersebut.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang menandatangani perjanjian dan pihak yang secara hukum menjadi subjek perjanjian.

Seseorang dapat menandatangani perjanjian bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama suatu perusahaan. Oleh karena itu, kewenangan bertindak menjadi persoalan penting dalam anatomi perjanjian.

Kesalahan dalam menentukan identitas atau kewenangan para pihak dapat menyebabkan persoalan serius ketika perjanjian tersebut dilaksanakan atau ketika terjadi sengketa.

2. Konsiderans: Mengapa Perjanjian Dibuat?

Dalam banyak perjanjian, terutama perjanjian bisnis dan kontrak kelembagaan, terdapat bagian yang menjelaskan latar belakang atau alasan dibuatnya perjanjian. Bagian ini sering disebut konsiderans atau recital.

Konsiderans menjawab pertanyaan sederhana: mengapa para pihak membuat perjanjian ini?

Misalnya, sebuah perusahaan membutuhkan jasa konsultan, sedangkan konsultan memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan. Latar belakang tersebut menjelaskan konteks lahirnya hubungan kontraktual.

Meskipun konsiderans tidak selalu menjadi sumber hak dan kewajiban secara langsung, bagian ini dapat membantu memahami konteks perjanjian. Ketika muncul persoalan penafsiran, latar belakang perjanjian terkadang dapat membantu menjelaskan maksud para pihak.

Dengan demikian, konsiderans berfungsi sebagai semacam “peta” yang membantu pembaca memahami alasan sebuah perjanjian dilahirkan.

3. Definisi: Mengendalikan Makna

Perjanjian modern sering menggunakan banyak istilah teknis. Karena itu, sejumlah kontrak menyediakan bagian khusus mengenai definisi.

Misalnya, istilah “Hari Kerja”, “Informasi Rahasia”, “Produk”, “Layanan”, atau “Keadaan Kahar” dapat diberikan pengertian khusus dalam kontrak.

Definisi memiliki fungsi yang sangat penting: mengurangi ambiguitas.

Satu kata dapat memiliki berbagai pengertian dalam bahasa sehari-hari. Dalam kontrak, para pihak dapat memberikan arti tertentu yang disepakati bersama. Oleh sebab itu, bagian definisi bukan sekadar hiasan kontraktual, tetapi dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan bagaimana ketentuan-ketentuan selanjutnya harus dibaca.

Semakin kompleks sebuah transaksi, semakin penting ketepatan terminologi.

4. Objek dan Prestasi: Apa yang Dijanjikan?

Inilah bagian yang dapat disebut sebagai “tubuh” perjanjian.

Perjanjian pada akhirnya harus menjawab pertanyaan: apa yang harus dilakukan, diberikan, atau tidak dilakukan oleh para pihak?

Dalam hukum perikatan, prestasi secara umum dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Dalam kontrak jual beli, misalnya, terdapat kewajiban menyerahkan barang dan membayar harga. Dalam kontrak jasa, terdapat kewajiban memberikan jasa dan membayar imbalan. Dalam perjanjian kerahasiaan, salah satu kewajiban utama dapat berupa tidak mengungkapkan informasi tertentu kepada pihak lain.

Objek perjanjian harus dirumuskan secara cukup jelas. Ketidakjelasan mengenai apa yang sebenarnya dijanjikan dapat menjadi sumber sengketa.

Karena itu, kontrak yang baik bukan kontrak yang menggunakan bahasa paling rumit, melainkan kontrak yang mampu menjelaskan siapa melakukan apa, kepada siapa, kapan, di mana, dengan cara bagaimana, dan dengan standar apa?

5. Hak dan Kewajiban: Dua Sisi dari Satu Hubungan

Setiap perjanjian pada dasarnya menciptakan hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.

Jika pihak pertama memiliki kewajiban membayar, pihak kedua pada sisi lain memiliki hak untuk menerima pembayaran. Jika pihak kedua berkewajiban menyerahkan barang, pihak pertama memiliki hak untuk menerima barang tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Karena itu, hak dan kewajiban tidak boleh dibaca secara terpisah.

Perjanjian yang hanya menjelaskan kewajiban tanpa memberikan kejelasan mengenai hak dapat menimbulkan ketidakseimbangan. Sebaliknya, pemberian hak tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas juga dapat membuat kontrak sulit diterapkan.

Pada titik inilah prinsip 'itikad baik' menjadi penting. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kekuatan mengikat perjanjian dengan demikian bukan hanya persoalan “siapa menandatangani apa”, tetapi juga bagaimana para pihak melaksanakan apa yang telah mereka sepakati.

6. Harga, Pembayaran, dan Waktu

Dalam kontrak yang memiliki nilai ekonomi, persoalan harga dan pembayaran merupakan bagian yang sangat sensitif.

Kontrak yang baik harus menjelaskan tidak hanya berapa jumlah yang harus dibayar, tetapi juga kapan pembayaran dilakukan, bagaimana cara pembayarannya, apakah terdapat uang muka, apakah terdapat pajak, bagaimana jika terjadi keterlambatan, dan konsekuensi apa yang timbul apabila pembayaran tidak dilakukan.

Demikian pula dengan waktu.

Kapan prestasi harus dilaksanakan? Apakah tanggal tertentu merupakan batas mutlak? Apakah keterlambatan beberapa hari sudah dianggap wanprestasi? Apakah terdapat masa tenggang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampak teknis, tetapi justru sering menjadi sumber sengketa kontrak.

7. Wanprestasi: Ketika Janji Tidak Dipenuhi

Tidak semua perjanjian berakhir dengan pelaksanaan yang sempurna.

Dalam praktik, salah satu pihak dapat tidak melaksanakan kewajibannya, terlambat melaksanakannya, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru dilarang.

Kondisi tersebut berkaitan dengan 'wanprestasi'.

Karena itu, kontrak biasanya menyediakan klausul mengenai akibat apabila terjadi pelanggaran. Bentuknya dapat berupa kewajiban membayar denda, ganti rugi, hak untuk menghentikan kontrak, atau mekanisme pemulihan lainnya sesuai dengan hukum dan kesepakatan para pihak.

Klausul wanprestasi pada dasarnya merupakan sistem “peringatan dini” dalam tubuh perjanjian. Ia menjawab pertanyaan: apa yang terjadi apabila janji tidak dipenuhi?

8. Keadaan Kahar: Ketika Kegagalan Tidak Selalu Merupakan Kesalahan

Perjanjian juga harus menghadapi kenyataan bahwa tidak semua kegagalan memenuhi kewajiban terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.

Bencana alam, perang, kerusuhan, perubahan kebijakan tertentu, atau peristiwa lain di luar kemampuan para pihak dapat menghambat pelaksanaan kontrak.

Karena itu dikenal klausul 'force majeure' atau keadaan kahar.

Klausul ini pada dasarnya mengatur pembagian risiko ketika terjadi peristiwa luar biasa yang menghambat pelaksanaan kewajiban. Namun, tidak setiap kesulitan otomatis dapat disebut force majeure. Karena itu, kontrak perlu menentukan secara hati-hati jenis peristiwa, prosedur pemberitahuan, dampaknya terhadap kewajiban, serta kapan para pihak dapat mengakhiri perjanjian.

9. Pengakhiran Perjanjian: Bagaimana Hubungan Berakhir?

Setiap perjanjian memiliki awal, tetapi tidak selalu berakhir dengan cara yang sama.

Perjanjian dapat berakhir karena jangka waktunya selesai, prestasi telah dipenuhi, kesepakatan para pihak, atau sebab-sebab lain yang ditentukan hukum maupun kontrak.

Karena itu, klausul mengenai termination atau pengakhiran menjadi bagian penting dari anatomi perjanjian.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: kapan kontrak dapat diakhiri? Apakah salah satu pihak dapat mengakhiri secara sepihak? Apakah diperlukan pemberitahuan sebelumnya? Apa akibat hukum setelah kontrak berakhir? Apakah kewajiban tertentu tetap berlaku setelah pengakhiran?

Kontrak yang baik tidak hanya mengatur bagaimana hubungan dimulai, tetapi juga bagaimana hubungan tersebut dapat diakhiri secara tertib.

10. Penyelesaian Sengketa: Ke Mana Jika Terjadi Konflik?

Perjanjian yang baik bukanlah perjanjian yang menganggap sengketa tidak akan pernah terjadi. Sebaliknya, kontrak yang matang justru mempersiapkan mekanisme apabila konflik muncul.

Para pihak dapat menentukan mekanisme penyelesaian melalui musyawarah, negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan, sesuai dengan sifat hubungan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Klausul penyelesaian sengketa penting karena menentukan “jalan keluar” ketika hubungan kontraktual mengalami kebuntuan.

Dalam kontrak yang melibatkan pihak dari yurisdiksi berbeda, persoalan dapat menjadi lebih kompleks karena muncul pertanyaan mengenai hukum mana yang berlaku dan forum mana yang berwenang.

11. Tanda Tangan: Simbol Persetujuan atau Awal Tanggung Jawab?

Tanda tangan sering dianggap sebagai bagian paling penting dari kontrak. Dalam praktik, orang sering berkata, “Saya sudah tanda tangan, berarti saya terikat.”

Namun, secara hukum, persoalannya tidak sesederhana itu.

Tanda tangan memang merupakan salah satu alat penting untuk menunjukkan persetujuan atau autentikasi dokumen, tetapi kekuatan perjanjian tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan tanda tangan. Yang lebih fundamental adalah terpenuhinya unsur-unsur sahnya perjanjian serta kehendak para pihak.

Dengan kata lain, tanda tangan bukan sekadar tinta di atas kertas. Ia merupakan simbol bahwa seseorang memasuki suatu hubungan hukum dengan konsekuensi tertentu.

Karena itu, membaca kontrak sebelum menandatanganinya bukan sekadar tindakan kehati-hatian, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab hukum.

Kontrak sebagai “Peta Risiko”

Jika seluruh bagian tersebut diperhatikan, terlihat bahwa perjanjian sebenarnya merupakan instrumen untuk mengatur 'risiko'.

Siapa menanggung risiko keterlambatan? Siapa menanggung risiko kerusakan barang? Apa yang terjadi jika pembayaran terlambat? Bagaimana jika keadaan berubah? Apa yang dilakukan jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban?

Kontrak yang baik pada dasarnya adalah kontrak yang mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Karena itu, kemampuan menyusun kontrak bukan hanya kemampuan menggunakan bahasa hukum. Ia juga membutuhkan kemampuan membaca kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di masa depan.

Seorang penyusun kontrak pada hakikatnya sedang melakukan pekerjaan yang bersifat prediktif: membayangkan berbagai kemungkinan, kemudian menerjemahkannya ke dalam aturan yang dapat dipahami dan dilaksanakan para pihak.

Penutup

Anatomi perjanjian menunjukkan bahwa sebuah kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan konstruksi hukum yang terdiri atas berbagai bagian yang saling berhubungan: identitas para pihak, latar belakang, definisi, objek, prestasi, hak dan kewajiban, harga, waktu, wanprestasi, keadaan kahar, pengakhiran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Setiap bagian memiliki fungsi. Kelemahan pada satu bagian dapat memengaruhi keseluruhan konstruksi.

Karena itu, memahami perjanjian tidak cukup dengan membaca kalimat demi kalimat. Kita perlu membacanya secara anatomis: siapa subjeknya, apa objeknya, apa yang dijanjikan, siapa menanggung kewajiban, siapa memperoleh hak, risiko apa yang mungkin muncul, bagaimana pelanggaran ditangani, dan bagaimana hubungan hukum tersebut berakhir.

Pada akhirnya, perjanjian adalah bahasa hukum dari sebuah kesepakatan. Semakin jelas bahasa tersebut, semakin kecil ruang bagi kesalahpahaman. Sebaliknya, semakin kabur rumusannya, semakin besar kemungkinan kesepakatan yang semula dimaksudkan untuk menciptakan kepastian justru berubah menjadi sumber sengketa.

Memahami anatomi perjanjian, dengan demikian, bukan hanya pekerjaan para ahli hukum. Ia merupakan bagian dari literasi hukum yang diperlukan oleh setiap orang yang memasuki hubungan hukum dengan orang lain.

________________
Referensi:

Peraturan Perundang-undangan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Buku III tentang Perikatan, Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan ketentuan-ketentuan terkait perikatan serta perjanjian.

Buku:

2. Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001. 
3. Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
4. Satrio, J. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
5. Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
6. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
7. Syahmin, A.K. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Rabu, 12 Agustus 2026

Regarding the Discriminatory Running Event in Bali, Immigration Denies Entry for Two Dutch Nationals

  
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru", "Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car", you may read also "A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali" and on this occasion we will discuss about 'Regarding the Discriminatory Running Event in Bali, Immigration Denies Entry for Two Dutch Nationals'.

Two Dutch nationals who organized the "Entourage Run" community in Canggu, Bali, have now been barred from entering Indonesia. Immigration authorities emphasized that foreign nationals are prohibited from acting as event organizers in the country. Director General of Immigration Hendarsam Marantoko explained that foreign nationals are only permitted to participate as crew members or official staff in events featuring international performers or artists. Any activity involving foreign nationals must be conducted in accordance with Indonesian law, leaving no room for practices that violate immigration regulations. "Foreigners cannot simply create their own rules and exclusivity within Indonesian jurisdiction," said Hendarsam in Jakarta, as reported by Antara on Friday (July 24, 2026).[1]

As a follow-up to the alleged violation, the Ngurah Rai Immigration Office has summoned the sponsor of the two foreign nationals, PT SIG. The sponsor was questioned regarding the individuals' activities during their stay in Indonesia and whether these activities complied with their respective residence permits. Hendarsam stated that if the sponsor is found to have violated immigration regulations, legal proceedings will be initiated in accordance with the law. Previously, the Directorate General of Immigration imposed an entry ban on two Dutch nationals suspected of organizing a running event held by Entourage Bali. The two individuals are identified by the initials JAS (35)—a holder of a limited stay permit (ITAS) for employment—and HQV (37)—a holder of an investor ITAS.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Event Lari Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi: WNA Dilarang Jadi Penyelenggara", www.detik.com., 24 Juli 2026, Diakses pada tanggal 12 Agustus 2026, Link: https://news.detik.com/berita/d-8588813/event-lari-diskriminasi-wni-di-bali-imigrasi-wna-dilarang-jadi-penyelenggara.
2. Ibid.

Jumat, 07 Agustus 2026

Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car", "A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali", silahkan dibaca juga mengenai "This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru'.

Paradigma Pemidanaan Dalam KUHP Lama

Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, tetapi juga membawa perubahan mendasar terhadap filosofi pemidanaan. Salah satu perubahan paling penting adalah bergesernya paradigma dari pemidanaan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif (restorative justice).

Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung memandang pidana sebagai sarana pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Hukuman penjara menjadi instrumen utama dalam hampir setiap perkara pidana. Pendekatan ini memang memberikan kepastian hukum, tetapi sering kali belum mampu menyelesaikan akar persoalan yang timbul akibat tindak pidana. Korban tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai, pelaku mengalami stigmatisasi sosial, sementara masyarakat tidak merasakan adanya pemulihan hubungan yang rusak akibat terjadinya kejahatan. 

Untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai pembaruan hukum pidana di Indonesia, penting terlebih dahulu memahami karakter KUHP lama. Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), yaitu hukum pidana peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang mulai berlaku pada tahun 1918. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuannya dipertahankan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun mengalami berbagai perubahan parsial, secara filosofis KUHP lama tetap mempertahankan karakter hukum pidana Eropa Kontinental abad ke-19 yang menempatkan negara sebagai pusat dalam penegakan hukum (state-centered criminal justice). Paradigma utama yang melandasi KUHP lama adalah retributive justice atau keadilan pembalasan. Teori ini berpandangan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman sebagai balasan yang setimpal atas kesalahan yang diperbuatnya (just deserts). Dalam perspektif ini, pidana merupakan konsekuensi moral atas perbuatan jahat. Negara memiliki kewajiban menjatuhkan hukuman demi menegakkan keadilan dan menjaga kewibawaan hukum. Oleh karena itu, fokus utama bukanlah pemulihan korban atau rehabilitasi pelaku, melainkan pemberian penderitaan yang proporsional dengan tingkat kesalahan.

KUHP Baru: Paradigma Restorative Justice

Paradigma restorative justice menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam konsep ini, tindak pidana dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan keadaan, memperbaiki hubungan sosial, serta mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana.

Secara filosofis, pendekatan restoratif berakar pada nilai-nilai keadilan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penegakan hukum. Keadilan tidak lagi dimaknai sebatas pemberian hukuman yang setimpal, tetapi juga mencakup pemulihan hak-hak korban, tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana rekonsiliasi sosial.

KUHP baru mengadopsi paradigma tersebut melalui perumusan tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif. Pemidanaan tidak lagi dipandang sebagai tindakan balas dendam negara, melainkan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh kejahatan, memulihkan keseimbangan dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa damai. Rumusan ini menunjukkan bahwa orientasi hukum pidana Indonesia telah bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis.

Selain itu, KUHP baru juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini memiliki makna penting karena menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi dalam pelaksanaan pidana. Negara tetap memiliki kewenangan menghukum, tetapi pelaksanaan hukuman harus tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum.

Implementasi Restorative Justice Dalam KUHP Baru

Implementasi restorative justice dalam KUHP baru juga tercermin dalam semakin luasnya ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana. Hakim tidak hanya memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan motif pelaku, keadaan korban, adanya perdamaian, penggantian kerugian, penyesalan pelaku, hingga dampak sosial dari putusan yang akan dijatuhkan. Dengan demikian, putusan hakim diharapkan tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang substantif.

Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern di berbagai negara yang mulai mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak selalu efektif menurunkan angka residivisme. Bahkan, dalam banyak kasus, penjara justru menjadi tempat berkembangnya perilaku kriminal baru akibat proses stigmatisasi dan pengaruh lingkungan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara melalui dialog, mediasi, kompensasi, atau bentuk pemulihan lainnya semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana kontemporer.

Di Indonesia sendiri, semangat restorative justice sebenarnya telah berkembang sebelum lahirnya KUHP baru. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi internal mengenai penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun, keberadaan ketentuan tersebut sebelumnya masih bersifat sektoral. Melalui KUHP baru, paradigma restoratif memperoleh legitimasi yang lebih kuat karena menjadi bagian dari kebijakan hukum pidana nasional.

Salah satu contoh penerapan restorative justice dalam perkara pencurian ringan terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: 28/Pid.B/2022/PN LBB, yang diputus pada 6 April 2022. Perkara ini menarik karena meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa antara pelaku dan korban telah tercapai perdamaian serta kerugian telah dipulihkan. Berdasarkan kondisi tersebut, hakim menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: "Menyatakan Terdakwa Dedi Pgl Dedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudah dilaksanakan keadilan restoratif (Restorative Justice); melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan."

Selain perkara tersebut, terdapat pula Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 63/Pid.B/2021/PN Skm. Dalam putusan ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana karena keadilan restoratif telah dilaksanakan selama proses persidangan. Ada pula Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 116/Pid.B/2021/PN Tsm, yang memerintahkan agar perkara diselesaikan berdasarkan kesepakatan restorative justice yang telah dicapai para pihak.

Tantangan Ke Depan

Meskipun demikian, penerapan restorative justice bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan utama adalah adanya persepsi bahwa penyelesaian secara damai identik dengan melemahnya penegakan hukum. Padahal, keadilan restoratif bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Pelaku tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, hanya saja bentuk pertanggungjawaban tersebut tidak selalu diwujudkan dalam pidana penjara. Dalam konteks tertentu, permintaan maaf, ganti kerugian, kerja sosial, atau kewajiban memperbaiki akibat tindak pidana justru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban maupun masyarakat.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum. Paradigma restoratif menuntut perubahan cara berpikir seluruh komponen sistem peradilan pidana. Aparat tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memiliki kemampuan membangun dialog, memfasilitasi mediasi, serta memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi. Perubahan paradigma ini memerlukan pendidikan hukum yang berkelanjutan serta pembentukan budaya hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam perspektif sosiologis, pendekatan restoratif sangat relevan dengan budaya Indonesia yang sejak lama mengenal penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mufakat, dan perdamaian. Nilai-nilai tersebut hidup dalam berbagai komunitas adat dan menjadi bagian dari karakter bangsa. Oleh karena itu, restorative justice sesungguhnya bukan konsep asing, melainkan modernisasi terhadap nilai-nilai lokal yang telah lama berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan paradigma ini tentu tidak hanya bergantung pada kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum, partisipasi masyarakat, serta kesadaran bersama bahwa tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan juga memulihkan keadilan.

________________
Referensi:

1. Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press.
2. Christie, N. (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15.
3. Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.
4. Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
7. Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Senin, 03 Agustus 2026

Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali", "This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children", you may read also "Contoh Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren" and on this occasion we will discuss about 'Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car'.

A Ferrari 488 GTB worth billions of rupiah went viral in China after being used as a "playground" by four unidentified children. The sports car was even used as a slide, resulting in damage to several parts. The incident took place in Kunming City, Yunnan Province, while the Ferrari's owner was away on a business trip. CCTV footage shows four children—all under the age of 10—climbing onto the hood, standing on the windshield, walking across the roof, and sliding down the rear window as if it were a slide. Furthermore, they were seen poking the car's body with bamboo sticks. These actions left the vehicle—valued at approximately IDR 9.5 billion—with deep scratches on the hood, roof, fenders, taillights, and windows; the front bumper was also reported to be cracked.[1]

Upon returning, the owner was shocked to see the condition of the car. Nevertheless, he stated that he had initially tried to resolve the matter amicably. He even opted against having the car repaired at an official Ferrari service center, as the estimated cost could have exceeded 100,000 yuan (approximately IDR 260 million). Instead, the Ferrari was repaired at an independent workshop using aftermarket parts, bringing the total repair cost to just 29,360 yuan (around IDR 70 million).[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Ferrari Rp 9,5 M Dijadikan Perosotan Bocah, Pemilik Meradang", www.detik.com., Septian Farhan Nurhuda, 05 Juli 2026, Diakses pada tanggal 30 Juli 2026, Link: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8560589/ferrari-rp-9-5-m-dijadikan-perosotan-bocah-pemilik-meradang
2. Ibid.

Jumat, 31 Juli 2026

A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children", "Contoh Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren", you may read also "A Chinese Man Lost Tens of Billions After Being Scammed by His Own Wife" and on this occasion we will discuss about 'A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali'.

Swiss national Luzian Andrin Zgraggen (26) has asked the panel of judges to impose the lightest possible sentence in the case concerning the alleged disrespect shown toward Nyepi Day. This request was made in his defense statement or pleidoi after prosecutors demanded a prison term of one year and three months. In his statement, Luzian admitted he did not understand all the rules applicable during Nyepi Day in Bali, including the prohibition against outdoor activity. The foreign national emphasized that he never intended to disrespect Nyepi Day or the Balinese people. "I had heard of Nyepi Day, but I was unaware that leaving the house is not permitted during the observance. I had absolutely no intention of disrespecting Nyepi Day or the Balinese people," he stated before the panel of judges at the Badung District Court on Friday (July 17, 2026).[1]

"At the time, I simply felt hungry, frustrated, and emotional because there was no food available at my accommodation. I also never expected the post to go viral. I deeply regret my actions; I have apologized to the people of Bali and ask the panel of judges to grant me the lightest possible sentence," he added. Luzian explained that the incident occurred while he was vacationing in Bali. He admitted to being upset because he could not get food at his accommodation during Nyepi. Hungry and emotional, he posted a video accompanied by a harsh caption on his personal Instagram account. According to the defendant, the post was not intended to insult Hindus or the Balinese people. He stated that he merely wanted to share his grievance with friends and did not anticipate that the video would spread widely across social media.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bule Swiss Minta Vonis Ringan Usai Dituntut 1 Tahun 3 Bulan di Kasus Hina Nyepi", www.detik.com., Wibhi Leksono, 17 Juli 2026, Diakses pada tanggal 30 Juli 2026, Link: 
https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8578688/bule-swiss-minta-vonis-ringan-usai-dituntut-1-tahun-3-bulan-di-kasus-hina-nyepi
2. Ibid.

Senin, 27 Juli 2026

This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren", "A Chinese Man Lost Tens of Billions After Being Scammed by His Own Wife", you may read also "Online Gambling Operators Use Ordinary Citizens' Bank Accounts for Criminal Purposes" and on this occasion we will discuss about 'This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children'.

Stephen Chow is one of Hong Kong's most renowned actors who has also ventured into producing and directing. Naturally, he has amassed significant wealth over his 40-year career in the entertainment industry. Although reported to be worth over IDR 5 trillion, Stephen has neither a partner nor children to inherit his estate. According to Sohu, Stephen Chow has been considering the matter of his legacy and drafting a will since May 2024. In outlining the distribution of his fortune—estimated at USD 300 million (approximately IDR 5.3 trillion)—the 64-year-old has had to designate the beneficiaries. Having never married or had children, Stephen has allocated the bulk of his assets to family members and a few close friends within the film industry.[1]

Among the friends reported to be on the list of Stephen Chow's inheritance beneficiaries are actresses Cecilia Cheung and Xu Jiao. Both have long been known as protégées of the CJ7 actor. Cecilia Cheung rose to fame at the age of 19 after being personally selected by Stephen to star in the 1999 hit film King of Comedy.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Stephen Chow Tak Punya Anak, Warisan Rp 5,3 T Dibagi untuk Aktris Cantik Ini", wolipop.detik.com, 24 Jul 2026, Diakses pada tanggal 27 Juli 2026, Link: https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-8589041/stephen-chow-tak-punya-anak-warisan-rp-5-3-t-dibagi-untuk-aktris-cantik-ini
2. Ibid.

Hukumindo.com Meluncurkan Layanan Produk Digital Berupa E-Book Hukum

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Jakarta — Hukumindo.com kini memperluas layanannya dengan menghadirkan produk digital berupa e-book huku...