Minggu, 14 April 2019

Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Adnan Buyung Nasution


Adnan Buyung Nasution adalah pria kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934, yang dikenal sebagai seorang advokat, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan juga pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR. Tidak banyak yang tahu bahwa nama tengah Buyung sebenarnya adalah ‘Bahrum’. Pada akta kelahirannya, namanya tercatat sebagai Adnan Bahrum Nasution. Namun, Buyung menamai dirinya sebagai Adnan B. Nasution. Nama "Buyung" dia dapatkan karena dia sering dipanggil demikian oleh teman-teman dan kerabatnya. [1]

Selepas SMA, Buyung terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, satu tahun kemudian, Buyung pindah ke Fakultas Gabung Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik di Universitas Gajah Mada. Tidak lama kemudian, Buyung berpindah ke Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan di Universitas Indonesia. Di tiga universitas tersebut, Buyung aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa. [2]

Setelah lulus dari UI, Buyung meneruskan kuliah dan bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Selain itu, Buyung juga tetap aktif dalam kegiatan politik di Indonesia. Buyung tercatat sebagai pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera. Ketika terjadi peristiwa Gestapu, Buyung tercatat sebagai anggota Komando Aksi penggayangan Gestapu. Bahkan, Buyung sempat mendapatkan skorsing selama satu setengah tahun akibat ikut berdemonstrasi dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), dan dituduh sebagai anti revolusi. [3]

Setelah itu, Buyung dipindahtugaskan ke Manado. Namun demikian, Buyung ditempatkan di Medan. Hal tersebut membuat Buyung hengkang dan menganggur hingga setahun kemudian. Pada saat yang bersamaan. Buyung mendapatkan panggilan kembali untuk DPR/MPR. Setelah satu tahun menganggur, Buyung kemudian mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan membuka kantor pengacara (advokat). [4]

Adnan Buyung Nasution meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2015, pukul 10.15 WIB. Dia meninggal setelah setelah dirawat hampir lima hari. Buyung sebelumnya mengeluh sakit pada giginya. Adnan juga punya masalah di ginjal dan jantungnya. [5] Alm. Adnan Buyung Nasution dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Warisan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Soal pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Buyung punya cerita menarik. Ketika ia menjadi jaksa dan bersidang di daerah-daerah terpencil, ia melihat orang-orang yang menjadi terdakwa pasrah menerima dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Dari sana ia berpikir, orang-orang kecil yang buta hukum itu perlu dibantu. Menurut Buyung, penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi di Indonesia jika rakyat dari kalangan menengah ke bawah dalam posisi yang tidak seimbang. Persoalan ini mendorong Buyung untuk ambil peran sebagai orang yang membela mereka. [6]

Saat kuliah di Universitas Melbourne, Australia, ia melihat ada Lembaga Bantuan Hukum. Ia sadar, bantuan hukum itu ada pola, model, dan bentuknya. Pada 1969, Buyung kembali ke Indonesia. Ia menyampaikan ide pembuatan LBH kepada Kepala Kejaksaan Agung Soeprapto. Soeprapto memang memuji ide itu, tetapi menganggap belum waktunya diwujudkan. Buyung menyadari saat itu memang belum mendukung gagasan tersebut. [7] Hal yang penting di sini adalah bahwa Adnan Buyung Nasution memperoleh inspirasi pola, model dan bentuk bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu adalah ketika berkuliah di Australia.

Dalam otobiografinya, Adnan menceritakan tentang awal mula pendirian LBH. Dia bercerita bahwa pada mulanya ide tentang pendirian LBH dia kemukakan dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) III pada 18-20 Agustus 1969. Ternyata, ide ini didukung oleh kongres kemudian ditindaklanjuti oleh Adnan. [8]

Ia baru bisa merealisasikan idenya membentuk LBH setelah keluar dari Kejaksaan. Gagasannya mendapat dukungan dari sejumlah tokoh, antara lain Mochtar Lubis, Ali Sadikin, Ali Moertopo, bahkan Presiden RI ke-2 Soeharto. LBH resmi didirikan tanggal 28 Oktober 1970. Buyung pun tampil sebagai pemimpin LBH pertama kali. [9]

Pada peresmian kantor LBH di Jalan Ketapang, Ali Murtopo memberikan sumbangan lima sepeda motor untuk operasional. Banyak orang-orang yang mengkritik keputusan Buyung menerima bantuan Ali Murtopo. Namun Buyung menjawab bahwa dia percaya pada itikad baik Ali Murtopo. Sayangnya, pemberian motor itu hanya bagian dari politik kosmetik pemerintah Soeharto. Dia ingin membangun citra bahwa pemerintah Orba mendukung demokrasi, hukum, dan HAM. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hal ini bisa dilihat dari keputusan Orba untuk menahan Buyung selama dua tahun tanpa peradilan dengan tuduhan sebagai dalang Malari. [10]

Pendirian LBH ini menjadi tonggak penting bahwa sebelum ada LBH, bantuan hukum untuk orang miskin adalah amal yang dilakukan pengacara sebagai individu. Namun, Buyung berpendapat bahwa bantuan hukum bisa dilakukan oleh lembaga. Karena itu, bantuan hukum tak lagi sekadar amal atau charity, melainkan tanggung jawab moral orang-orang yang mengerti hukum dan mesti diberikan sebaik-baiknya kepada setiap warga negara, terutama masyarakat miskin dan tak mampu. [11]


Menyambung pendapat di atas, hal penting dari warisan Adnan Buyung Nasution dalam kontribusinya terhadap dunia hukum di Indonesia adalah melembagakan bantuan hukum bagi kalangan yang kurang mampu. Pelayanan bantuan hukum tidak lagi dipandang sebagai kerja-kerja sosial non profit seorang advokat secara acak, namun disusun rapi dan terstruktur dalam sebuah badan hukum resmi yang menangani secara khusus hal dimaksud, hingga di kemudian hari menjadi sebuah gerakan. Sudah selayaknya kemudian Adnan Buyung Nasution disebut sebagai salah satu pelopor gerakan perkembangan bantuan hukum di Indonesia. Penulis berani mengatakan bahwa banyaknya pendirian Lembaga-lembaga bantuan hukum atau lembaga sejenisnya di berbagai bidang yang bersifat non profit, pasca kejatuhan Orde Baru, dan bahkan sampai sekarang adalah terinspirasi dari beliau.

Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Masyarakat kita dan dunia hari ini telah memasuki gelombang revolusi industri yang ke empat. Apa yang dimaksud dengan revolusi industri yang populer dengan sebutan industri 4.0 ini? Bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)?

Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa canggihnya, yang berpengaruh besar terhadap proses produksi pada sektor manufaktur. Teknologi canggih tersebut termasuk artificial intelligence (AI), e-commerce, big data, fintech, shared economies, hingga penggunaan robot. Istilah industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital. [12]

Bob Gordon dari Universitas Northwestern, seperti dikutip Paul Krugman (2013), mencatat bahwa sebelumnya telah terjadi tiga revolusi industri. Pertama, ditemukannya mesin uap dan kereta api (1750-1830). Kedua, penemuan listrik, alat komunikasi, kimia dan minyak (1870-1900). Ketiga, penemuan komputer, internet dan telepon genggam (1960 hingga sekarang). Versi lain menyatakan bahwa revolusi industri ke tiga dimulai 1969, melalui munculnya teknologi informasi dan mesin otomasi. [13]


Lalu bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)? Menurut penulis, disadari atau tidak namun sangat sulit untuk ditolak, produk-produk revolusi industri 4.0 telah mempengaruhi kehidupan kita semua dalam skala yang massif, termasuk berimplikasi terhadap ranah profesi hukum serta tentunya mempunyai implikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Contoh sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berupa konsultasi hukum. Apa tujuan konsultasi hukum ini? Tujuannya sederhana, yaitu mendapatkan informasi hukum yang akurat dari sumber yang kompeten. Pada zaman sebelum revolusi industri 4.0 kalangan masyarakat kurang mampu harus datang langsung ke kantor-kantor lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan informasi hukum. Saat ini, di era revolusi industri 4.0 masyarakat semua kalangan, termasuk yang kurang mampu, dimudahkan untuk mengakses berbagai informasi di internet, termasuk informasi hukum. Dalam masyarakat industri 4.0 kebutuhan akan informasi hukum telah berubah dari harus datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi beli kuota internet, akses, tanya ke mesin pencari ‘Google’, klik domain yang relevan, baca, selesai. Dengan kata lain, eksistensi konsultan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah tergantikan sebagian peranannya oleh artificial intelligence (AI) mesin pencari ‘Google’.

Sepengalaman penulis di daerah-daerah, praktik peninggalan era sebelum revolusi industri 4.0 seperti fee lawyer dibarter dengan produk-produk pertanian oleh kalangan masyarakat yang kurang mampu guna mendapatkan bantuan hukum adalah lumrah. Mungkin saat ini dan akan datang, bisa saja praktik barter fee lawyer dangan ‘kuota internet’ atau ‘pulsa handphone’, yang harganya telah terjangkau oleh semua kalangan, menjadi hal yang lumrah untuk masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum.

Lalu bagaimana kiranya masa depan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)? Jika kita berpikir positif, dari sudut pandang ekonomi tujuan revolusi industri 4.0 ini adalah efisiensi proses produksi, menjadikan produk-produk industri menjadi lebih terjangkau dan kompetitif. Ke depan tidak ada yang tahu, hanya bisa diprediksi saja, namun kaitannya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akan ada segmen-segmen yang peranannya tergantikan oleh produk-produk revolusi industri seperti artificial intelligence (AI) di atas.
________________________________

1. "Adnan Buyung Nasution", www.merdeka.com, https://www.merdeka.com/adnan-buyung-nasution/profil/
2.        Ibid.
3.        Ibid.
4.        Ibid.
5. "Adnan Buyung Nasution", www.medcom.id., https://www.medcom.id/profile/adnan-buyung-nasution
6.        Ibid.
7.        Ibid.
8.        “Jalan Berliku Lembaga Bantuan Hukum: Berdiri atas restu Orde Baru lantas menjadi musuh Orde Baru”, www.historia.id., Nur Janti, 19 September 2017, https://historia.id/politik/articles/jalan-berliku-lembaga-bantuan-hukum-vZ5dB
9.        www.medcom.id., Op. Cit.
10.     www.historia.id., Op. Cit.
11.  "Adnan Buyung Nasution, Advokatnya Kaum Tertindas", www.tirto.id., 23 September 2015, https://tirto.id/adnan-buyung-nasution-advokatnya-kaum-tertindas-cw63
12. "Revolusi Industri 4.0", 10 April 2018, https://psekp.ugm.ac.id/2018/04/10/revolusi-industri-4-0/
13.   Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...