Tim Hukumindo
Sebelum kita menjawab pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan hukum? Ada baiknya terlebih dahulu melihat keberadaan hukum. Hukum ada di mana-mana, hukum menguasai setiap lini hidup manusia, setiap saat hidup kita dilingkupi oleh hukum.
Hukum mencampuri urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal. Hukum melindungi benih di kandungan ibu dan masih menjaga jenazah orang yang telah mati. Ia memberikan seseorang, langsung setelah ia dilahirkan, hak-hak terhadap ibu bapak dan meletakkan kewajiban atas ibu bapak terhadap anak-anaknya. Sejak lahir, manusia merupakan pendukung hak. Segala benda yang mengelilingi kita merupakan objek hak. Ikatan hukum yang jumlahnya tak terhingga, menghubungkan manusia satu sama lain dan dengan dunia jasmani yang mengelilinginya. Pergaulan hidup manusia terjadi daripada hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan, pemberian jasa yang beraneka warna (sewa-menyewa, pengangkutan, penyimpanan (bewaargeving), pinjaman uang, asuransi dsb.) Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Jika kita pikirkan, maka terasalah bahwa hukum tak terbatas melainkan terdapat di mana-mana (“Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 6.).
Meskipun keberadaan hukum melingkupi setiap sendi-sendi kehidupan manusia, dari sebelum lahir sampai dengan setelah meninggal dunia, akan tetapi segera setelah kita mencoba memberikan definisi atau batasan, menjadikan usaha ini seolah sia-sia belaka, karena sepanjang sejarah usaha ini, belum terjadi konsensus mengenai definisi dimaksud. Akan tetapi, sebagai sebuah pandangan awal, berikut dikutip pendapat ahli yang populer:
- Hukum itu suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain di dalam masyarakat. Pendapatnya: hukum itu bukan suatu himpunan kaidah-kaidah, bukan suatu himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain di dalam masyarakat (“Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Ke-enam), 1961, Hal.: 22-23.).
- Hukum adalah himpunan petunjuk-hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk-hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu (E. Utrecht, S.H., Ibid. Hal.: 12.).
Singkat kata, supaya lebih mudah diartikan, hukum adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Inilah salah satu pendapat ahli mengenai hukum yang sederhana dan populer. Meskipun demikian, terdapat pendapat-pendapat lain yang pada tingkat pembelajaran lanjutan layak untuk diperhatikan.
Terkait dengan hal di maksud, agaknya pendapat Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn layak dicermati. Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan. Lagi pula, pada umumnya definisi ada ruginya, yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas. Keadaan sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan ganti berganti, sedangkan definisi, karena ia menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya. Jadi, apa yang ditulis Immanuel Kant ada benarnya: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn, Op. Cit., Hal.: 1.), atau dapat diartikan sebagai: “Para juristen (ahli hukum) masih saja mencari suatu definisi untuk pengertian tentang hukum”.
Pernyataan Immanuel Kant tersebut terkenal sekitar tahun 1800-an Masehi, sekarang adalah tahun 2019 Masehi, jadi credo ini telah berumur ± 219 tahun. Apa yang telah berubah saat ini dibandingkan dengan ketika Immanuel Kant hidup? Masyarakatnya. Kita tidak pernah mengalami sebelumnya peran teknologi, khususnya, teknologi informasi yang begitu massif seperti saat ini. Seyogyanya, hal ini memberi dampak langsung kepada hukum. Jadi, kira-kira menurut pembaca yang budiman, apa yang dimaksud hukum menurut era millenial seperti saat ini? Dan apa definisi hukum kontemporer yang lebih up to date?
________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar