Sabtu, 20 April 2019

Hukum Sebagai Kaidah Dan Kebiasaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada perkuliahan sebelumnya, kita telah membahas perihal: Apa Yang Dimaksud dengan Hukum? Juga telah membahas Tentang Tujuan Hukum. Dengan demikian, sedikit banyaknya dengan mengikuti perkuliahan terdahulu, telah terdapat gambaran awal perihal Hukum. Sekarang saatnya untuk melangkah lebih lanjut. Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai bentuk dasar dari Hukum.

Hukum Sebagai Kaidah

Van Apeldoorn memberikan penjelasan yang sangat baik sebagai berikut. Untuk ahli hukum praktek, hakim, pengacara dan pada umumnya untuk tiap-tiap orang, yang turut serta dalam hubungan hukum secara aktif, hukum adalah sesuatu peraturan, sesuatu suruhan atau larangan.[1]

Untuk pembentuk undang-undang yang membentuk peraturan bahwa si pembeli harus membayar harga pembeli; untuk hakim, ‘yang melakukan peradilan atas nama Raja’; untuk si pembeli yang memenuhi hal tersebut dengan membayar, hukum bukan kebiasaan, melainkan perintah yang diundangkan, dilakukan atau diikuti.[2]

Dengan demikian, menurut pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa bentuk hukum yang paling sederhana adalah kaidah atau aturan. Aturan yang berisikan mengenai perintah maupun berisikan larangan.

Hukum Sebagai Kebiasaan

Akan tetapi berlainan halnya untuk mereka yang bukan pengacara atau hakim, bukan pembeli atau penjual, dengan singkat untuk orang luaran, yang praktis tak ada sangkut pautnya dengan peraturan tersebut, akan tetapi yang semata-mata memandangnya secara teoritis, hendak menerangkannya dan memperoleh pengertian secara ilmu pengetahuan. Baginya peraturan tersebut tidak memuat perintah, melainkan memuat kebiasaan.[3]

Guru Besar Universitas Utrecht, H.J. Hamaker, sejalan dengan pendapat ini, dengan mengemukakan pandangannya berikut. Menurutnya, hukum bukan keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat.[4]

Pandangan ini tidak ada salahnya, kita lihat misalnya dalam masyarakat adat yang masih komunal, hampir tidak ada aturan-aturan teknis perundang-undangan layaknya masyarakat modern, masyarakat hidup bersosial atas dasar kebiasaan-kebiasaan yang diikuti secara turun temurun.

Atas dua pandangan dasar ini, baik yang sifatnya normatif maupun sosiologis, dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk dasar hukum adalah ‘kaidah’ maupun ‘kebiasaan’. Van Apeldoorn memberikan perumpamaan sebagai ‘sari kulit kina’ untuk pandangan sosiologis dan ‘obat untuk malaria’ untuk pandangan normatif.[5] Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Dengan demikian, kata kuncinya di sini: ‘Hukum adalah Kaidah dan juga Kebiasaan’.

_________________________________ 
1. Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 19.
2.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
3.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
4.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 18.
5.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...