Tim Hukumindo
Pada
perkuliahan sebelumnya, kita telah membahas perihal: Apa Yang Dimaksud dengan Hukum? Juga telah membahas Tentang Tujuan Hukum. Dengan demikian,
sedikit banyaknya dengan mengikuti perkuliahan terdahulu, telah terdapat
gambaran awal perihal Hukum. Sekarang saatnya untuk melangkah lebih lanjut. Pada
kesempatan ini, akan dibahas mengenai bentuk dasar dari Hukum.
Hukum Sebagai Kaidah
Van
Apeldoorn memberikan penjelasan yang sangat baik sebagai berikut. Untuk ahli
hukum praktek, hakim, pengacara dan pada umumnya untuk tiap-tiap orang, yang
turut serta dalam hubungan hukum secara aktif, hukum adalah sesuatu peraturan,
sesuatu suruhan atau larangan.[1]
Untuk
pembentuk undang-undang yang membentuk peraturan bahwa si pembeli harus
membayar harga pembeli; untuk hakim, ‘yang melakukan peradilan atas nama Raja’;
untuk si pembeli yang memenuhi hal tersebut dengan membayar, hukum bukan
kebiasaan, melainkan perintah yang diundangkan, dilakukan atau diikuti.[2]
Dengan
demikian, menurut pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa bentuk hukum yang paling
sederhana adalah kaidah atau aturan. Aturan yang berisikan mengenai perintah
maupun berisikan larangan.
Hukum Sebagai
Kebiasaan
Akan
tetapi berlainan halnya untuk mereka yang bukan pengacara atau hakim, bukan
pembeli atau penjual, dengan singkat untuk orang luaran, yang praktis tak ada
sangkut pautnya dengan peraturan tersebut, akan tetapi yang semata-mata
memandangnya secara teoritis, hendak menerangkannya dan memperoleh pengertian
secara ilmu pengetahuan. Baginya peraturan tersebut tidak memuat perintah,
melainkan memuat kebiasaan.[3]
Guru
Besar Universitas Utrecht, H.J. Hamaker, sejalan dengan pendapat ini, dengan
mengemukakan pandangannya berikut. Menurutnya, hukum bukan keseluruhan
peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain,
melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya
orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat.[4]
Pandangan
ini tidak ada salahnya, kita lihat misalnya dalam masyarakat adat yang masih
komunal, hampir tidak ada aturan-aturan teknis perundang-undangan layaknya
masyarakat modern, masyarakat hidup bersosial atas dasar kebiasaan-kebiasaan yang
diikuti secara turun temurun.
Atas
dua pandangan dasar ini, baik yang sifatnya normatif
maupun sosiologis, dapat ditarik
kesimpulan bahwa bentuk dasar hukum adalah ‘kaidah’ maupun ‘kebiasaan’. Van
Apeldoorn memberikan perumpamaan sebagai ‘sari kulit kina’ untuk pandangan
sosiologis dan ‘obat untuk malaria’ untuk pandangan normatif.[5] Keduanya tidak
perlu dipertentangkan. Dengan demikian, kata kuncinya di sini: ‘Hukum adalah
Kaidah dan juga Kebiasaan’.
_________________________________
1. “Pengantar
Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de
studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 19.
2. Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
3. Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
4. Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 18.
5. Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar