Oleh:
Tim Hukumindo
Hasil Quick Count
Hitung
cepat (quick count) Pemilihan
Presiden pada PEMILU tahun 2019 ini mengunggulkan pasangan urut nomor: 01 Joko
Widodo dan Ma’ruf Amin. Litbang KOMPAS misalnya, dengan sample masuk hampir
99.95%, sampai hari jumat tanggal 19 April 2019 ini, mencatat keunggulan
pasangan urut nomor: 01 di angka 54.43 % berbanding 45.57% untuk pasangan urut
nomor: 02 pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [1] Terdapat selisih ± 4%
suara untuk keunggulan pasangan urut nomor: 01. Hasil survey hitung cepat lembaga
lain juga tidak jauh berbeda, mengunggulkan pasangan urut nomor: 01, dengan
angka relatif sama.
Menariknya
adalah Prabowo Subianto menolak hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey
dengan alasan tim internalnya telah melakukan real count, dan hasilnya adalah pasangan urut nomor: 02 unggul dengan
raihan 62% suara. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dengan
akurasi lembaga survey dalam melakukan tugas utamanya. Contoh, Litbang KOMPAS secara
terbuka menunjukan track record-nya
dalam survey kontestasi Pilkada maupun Pilpres sejak tahun 2007, dan hasilnya relatif
mendekati hasil akhir rekapitulasi KPU. [2] Hal ini berarti hasil quick count lembaga-lembaga survey yang
kredibel cukup bisa diandalkan untuk memprediksi peluang siapa yang unggul
dalam kontestasi Pilpres kali ini.
Penetapan Pemenang
Pilpres Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Meskipun
lembaga-lembaga survey telah memprediksi hasil Pilpres 2019 ini, akan tetapi
yang mempunyai kewenangan secara hukum untuk menetapkan pemenang tentu saja
adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Tidak ada institusi
lain di luar itu, termasuk lembaga-lembaga survey. Oleh karena itu, tetap saja
para pihak harus menunggu KPU menetapkan pemenangnya.
Lalu
kapan KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 ini? Secara urutan, rekapitulasi ini
berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Proses rekapitulasi di
TPS sudah berlangsung dari Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019). Setelah dihitung di tingkat TPS, suara akan direkapitulasi di tingkat
kecamatan mulai Kamis (18/4/2019) hingga Sabtu (4/5/2019). Selepas itu, 514
KPUD Kabupaten/Kota akan mulai merekapitulasi hasil pilpres dan pileg mulai
Senin (22/4/2019) hingga Selasa (7/4/2019). Pada hari yang sama, rekapitulasi
suara berjalan di 34 KPUD Provinsi dan berlangsung hingga Senin (12/5/2019).
Kemudian, hasil rekapitulasi ini dihitung ulang KPU Pusat mulai Kamis
(25/4/2019) hingga Rabu (22/5/2019). Di hari terakhir penghitungan ini,
capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum
secara resmi menetapkan mereka. Penetapan secara resmi ini menunggu hasil
sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis
(23/5/2019) hingga Sabtu (15/6/2019). Paling lama 3 hari setelah sidang di MK
selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019. [3]
Seyogyanya, pemenang Pilpres 2019 ini akan ditetapkan pada bulan Juni 2019 oleh
KPU.
Menyambung
hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey di atas, maka pada Juni 2019,
pasangan urut nomor: 01 akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 ini,
sepanjang tidak ada hal-hal yang menghalangi atau membatalkannya secara hukum. Dengan
kata lain, secara a priori kini dan de facto nanti, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf
Amin akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.
Akibat Hukum Penetapan
Pemenang Pilpres 2019 oleh KPU Terhadap Pilpres 2024
Sebagaimana
layaknya sebab-akibat, penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU juga mempunyai
akibat hukum. Setidaknya, ada dua akibat langsung, pertama adalah bagi rakyat
Indonesia, dan kedua adalah akibat bagi Pasangan Pilpres 2019 itu sendiri.
Akibat pertama, bagi rakyat Indonesia tentu mendapat Pasangan Presiden dan Wakil
Presiden. Akibat kedua adalah bagi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang
akan ditetapkan sebagai pemenang itu sendiri, dalam hal ini menunjuk pada Joko
Widodo-Ma’ruf Amin. Kaitannya adalah dengan ketentuan Pasal 7 Undang-udang
Dasar 1945.
Pasal
7 Undang-undang Dasar 1945, amandemen pertama, berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Perubahan pertama Undang-undang
Dasar 1945 adalah hasil dari sidang MPR tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Singkatnya, menurut pasal ini, seorang warga negara Indonesia hanya dapat memangku
jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua (2) periode saja. Tidak lebih dari itu. Ketentuan ini tidak mengatur
seberapa banyak seseorang maju menjadi calon Presiden maupun Wakil
Presiden, yang dihitung hanyalah ketika seseorang menjabat saja.
Berpegang pada ketentuan pasal Undang-undang Dasar di atas, kontestasi Pilpres 2024 secara hukum tidak dapat diikuti kembali oleh Joko Widodo, dikarenakan hampir bisa dipastikan, beliau menjadi telah menjabat dua periode jabatan Presiden. Sebaliknya, terlepas dari konstelasi politik nantinya, kabar baik bagi Prabowo Subianto yang masih dapat mengikuti kontestasi Pilpres di tahun 2024. Sampai bertemu lagi di Pilpres tahun 2024.
________________________________ |
2. "Membandingkan Hasil "Quick Count" Litbang Kompas dengan KPU
Sejak 2007", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/13561361/membandingkan-hasil-quick-count-litbang-kompas-dengan-kpu-sejak-2007?page=all.
3. "Pemenang Pilpres 2019 Akan Ditetapkan Secara Resmi Juni Nanti", https://tirto.id/pemenang-pilpres-2019-akan-ditetapkan-secara-resmi-juni-nanti-dmEc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar