(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Adapun alasan utama dikeluarkannya Fatwa Haram tersebut adalah karena dinilai tayangan ILC adalah provokatif dan mencemarkan nama baik.
Adapun latar belakang dikeluarkannya Fatwa Haram ini, menurut Ketua LBM PWNU DIY yaitu Fajar, adalah berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, salah satunya adalah tayangan ILC ini.
Konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, selain itu warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.
Sebagaimana dikutip Detik.com, ILC dipandang menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan, sehingga dalam acara tersebut terjadi saling bully, saling mencaci dan sebagainya.
Perbedaan Dasar Hukum
Atas Fatwa Haram menonton tayangan televisi yang mempunyai konten provokatif seperti dimaksud di atas, LBM PWNU DIY mendasarkan diri pada ketetapan/nash Al-Qur'an, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadist.
Selain itu juga dari Kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali serta Kitab-kitab Kuning lainnya. Adalah sebuah kewajaran mendasarkan analisa atas tayangan televisi dimaksud sesuai dengan latar belakang organisasi masyarakat masing-masing.
Sebagai sebuah tayangan televisi, maka acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne sepatutnya tunduk pada dasar hukum negara, diantaranya adalah Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menurut penulis, dua undang-undang inilah yang seharusnya menjadi koridor dalam memproduksi sebuah acara televisi, tidak terkecuali pada acara ILC ini.
Dalam pembelaannya, Karni Ilyas, S.H. sebagai pembawa acara ILC berpendapat bahwa acara ILC selalu berimbang dan menjalankan fungsi wartawannya sebagai watch dog.
Sedangkan pendapat lain dari Dewan PWI Pusat yang beranggapan tindakan LBM PWNU DIY bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait 'Pembredelan' atau 'Penyensoran terhadap Produk Pers' menurut penulis adalah pernyataan yang berlebihan, karena sederhana saja, LBM PWNU DIY, bukan lembaga yang mempunyai kapasitas melakukan itu.
Mungkin terlalu masuk ke dalam teknis hukum jika kita mengutip dasar-dasar hukum baik dari versi LBM PWNU DIY maupun versi ILC.
Akan tetapi, sederhana saja, menurut LBM PWNU DIY konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, selain itu warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut pada hilirnya membuat orang-orang awam menjadi kebingungan.
Penulis berpendapat bahwa LBM PWNU DIY ada benarnya, dalam konteks kepentingan masyarakat, seharusnya ILC juga memperhatikan acara penyiaran televisinya sebagai media pendidikan (vide Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
Tapi ketika kita bicara Penyiaran dalam konteks kontemporer, dalam hal yang lebih khusus adalah acara televisi, tentu fungsi penyiaran sebagai sarana pendidikan tidak selalu bisa dimunculkan, ia sangat tergantung faktor-faktor lain seperti fungsi pers dengan dalih watch dog, ketergantungan pada iklan, rating acara, dll.
Singkat kata, menyajikan sebuah acara televisi yang berkonten mendidik, sebagaimana tersirat dari keinginan LBM PWNU DIY, adalah pekerjaan yang tidak mudah, sebaliknya lembaga penyiaran, dalam hal ini menunjuk televisi, kerap kali dengan tuntutan dan kondisi zaman, justru lebih mengedepankan unsur 'hiburan'.
Acara televisi bertemakan hukum yang edukatif sekaligus mempunyai rating yang baik sangat minim, bahkan sepengetahuan penulis belum ada.
Menggagas Acara Televisi Bertema Hukum yang Edukatif
Disinilah terjadi kekosongan, yaitu saluran televisi nasional belum bisa menyajikan acara televisi bertemakan hukum yang mendidik sekaligus mempunyai rating yang baik. Jika saya seorang pengusaha penyiaran, saya tentu akan memperhatikan peluang ini.
Kekosongan ini hampir tidak terlalu diperdulikan oleh insan-insan Pers, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era demokrasi, hukum menjadi penting, dan edukasi hukum yang baik secara massal melalui media televisi seharusnya tidak terelakan. Apa tujuannya? Menciptakan masyarakat sadar hukum.
Lalu bagaimana riil acara televisi bertema hukum yang edukatif? Penulis sendiri bukan insan pers, penulis adalah seorang praktisi hukum, seorang advokat.
Jika ditanya demikian, tentu juga perlu belajar lagi dalam mengaktualisasikan ide acara televisi bertema hukum yang edukatif. Namun, menurut hemat penulis, ada dua premis dimana kita berangkat tadi, yaitu:
Acara televisi bertemakan hukum dimaksud adalah solusi alternatif dari acara televisi yang mempunyai konten provokatif yang bisa saling mencela dan menghujat;
Acara televisi bertemakan hukum dimaksud mempunyai konten edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kata kunci acara televisi bertemakan hukum dimaksud adalah Edukatif dan Bermanfaat bagi masyarakat. Menyajikan sebuah acara televisi dengan kriteria dimaksud tentu tidak mudah, karena jujur saja, hukum pun bukan sesuatu hal yang mudah, apalagi menyajikannya kepada masyarakat luas yang awam.
Namun menurut penulis, hal ini justru tantangan bagi insan Pers dan Penyiaran untuk 'mengemas' acara televisi bertema hukum yang berkualitas.
Masyarakat dan Kebutuhan Akan Edukasi Hukum
Menggagas acara televisi bertema hukum yang edukatif pertama-tama berarti menelusuri kebutuhan masyarakat akan hukum.
Tayangan televisi yang menghadirkan para ahli hukum yang bersebrangan pendapat satu dengan yang lainnya adalah jauh dari kebutuhan masyarakat awam akan hukum.
Hampir bisa dipastikan manfaat langsungnya sangat sedikit. Penulis hampir bisa memastikan bahwa tayangan televisi sebagaimana dimaksud lebih kental aroma 'hiburan'-nya daripada aroma hukumnya.
Menelusuri kebutuhan masyarakat akan hukum adalah meneropong persoalan hukum apa saja yang dihadapi masyarakat.
Sepengetahuan penulis, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adalah beragam, namun bentuk riil-nya bisa langsung penulis sebutkan sebagai berikut:
- Bagaimana proses pensertifikatan tanah dengan segala kesulitan-kesulitannya?
- Bagaimana proses mendapatkan surat-surat terkait penerbitan hak atas tanah di Desa/Kelurahan?
- Bagaimana prosedur yang harus ditempuh ketika seseorang ingin pindah alamat?
- Bagaimana prosedur penerbitan SIM yang benar?
- Bagaimana prosedur penerbitan KIR yang benar?
- Bagaimana melakukan pengecekan atas legalitas sebuah Biro Perjalanan Umroh?
- Bagaimana penyelesaian hukum atas Tindak Pidana Ringan seperti Tilang?
- Bagaimana proses mengajukan perceraian tanpa Advokat di Pengadilan?
- Bagaimana mengurus Penetapan Ahli Waris atas harta waris?
- Bagaimana proses mendapatkan IMB?
- Bagaimana proses mendirikan PT?
- Bagaimana tahapan seorang menjadi anggota Dewan?
- Bagaimana tahapan seseorang menjadi Polisi?
- Bagaimana tahapan seseorang menjadi anggota TNI?
- Bagaimana tahapan seseorang menjadi PNS?
- Bagaimana proses mendirikan CV?
- Bagaimana proses mendaftarkan Perusahaan?
- Bagaimana proses mendapatkan IUP?
- Bagaimana mendapatkan NPWP?
- Bagaimana tahapan Pengangkatan seseorang sebagai Pegawai Tetap di sebuah Perusahaan?
- Apa saja hak-hak seorang pekerja yang bekerja di sebuah Perusahaan?
- Bagaimana prosedur mendapatkan Akta Kelahiran Anak?
- Bagaimana prosedur mendapatkan Kartu Keluarga?
- Bagaimana proses mendapatkan SKCK?
- Bagaimana proses mendapatkan Akta Perkawinan dari KUA?
- Bagaimana caranya mengadukan oknum Kelurahan dan KUA yang menjadi Calo di Pengadilan?
- Bagaimana solusi hukum jika Keluarga dikawin Siri?
- Bagaimana proses mendapatkan Hak Asuh Anak di Pengadilan?
- Bagaimana proses mendapatkan Harta Bersama Perkawinan di Pengadilan?
- Bagaimana proses menjadi anggota BPJS Kesehatan?
- Bagaimana proses pidana jika anggota keluarga yang terkena delik Pidana Narkoba?
- Bagaimana proses mengajukan Rehabilitasi di BNN?
- Bagaimana melakukan pengecekan legalitas seorang Advokat?
- Bagaimana mengajukan Izin Perceraian bagi PNS di Badan Kepegawaian Daerah?
- Bagaimana cara mendapatkan KTP Elektronik?
- Bagaimana proses bekerja di Luar Negeri yang Legal?
- Bagaimana prosedur melakuan pengaduan tindak Pidana di Kepolisian dan KPK?
- Bagaimana upaya hukum bila seseorang terkena Penggusuran?
Dan banyak lagi persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat kita. Jika disederhanakan, maka acara televisi yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam bidang hukum adalah semacam 'klinik hukum'.
Jika dibandingkan dengan acara televisi bertema kesehatan diantaranya adalah semacam acara 'Dr. Oz Indonesia'.
Jika diasumsikan bahwa inilah yang merupakan kebutuhan masyarakat akan hukum, maka tinggal tugas para insan Pers dan Penyiaran yang melakukan 'packaging' menarik agar acara dimaksud kelak diterima oleh masyarakat. Ini tantangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar