Tim Hukumindo
Pemberantasan Illegal Fishing Menteri Susi
Sejak
awal menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era pemerintahan Joko
Widodo-Jusuf Kalla, Susi Pudjiastuti cukup rajin memberantas illegal fishing. Selain dianggap
merugikan negara, pencurian ikan juga membuat nelayan kehilangan banyak hasil
tangkapannya. Susi mengungkapkan, sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018,
sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan. Adapun rinciannya, kapal
berbendera Vietnam sebanyak 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal,
Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal,
Belize 1 kapal, dan tanpa negara 1 kapal. Dia menyebutkan, kapal-kapal tersebut
banyak melakukan pelanggaran menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, SIKPI, dan SIPI. Mereka juga menangkap
ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak
lingkungan. [1]
Lanjutnya,
“Penenggelaman ini dilakukan di 11 lokasi
seluruh Indonesia,” ungkap Susi. Adapun 11 wilayah tersebut yakni Pontianak
sebanyak 11 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2
kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal,
Batam 9 kapal, dan Tarempa/Anambas 23 kapal. Susi menambahkan, penenggelaman
kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal. “Kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas
merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal. Sementara
itu, kapal perikanan berbendera Indonesia berjumlah 5 kapal,” tuturnya. [2]
Menurut
hemat penulis, menteri Kelautan dan Perikanan yang satu ini adalah menteri yang
paling memberi dampak positif pada jabatan yang diembannya. Atas alasan apa? Karena
menteri-menteri sebelumnya tidak terdengar upaya-upaya semacam ini, entah
karena tidak kompeten dengan jabatan yang diembannya, atau karena memang tidak cukup
berani. Hal ini layak untuk diapresiasi. Meskipun demikian, prestasi atas pemberantasan
illegal fishing di era Menteri Susi ini
tidak akan terlaksana jika tidak ada Mochtar Kusumaatmadja. Siapa beliau? Apa
relevansinya dengan pemberantasan illegal
fishing Menteri Susi ini?
Visi Hukum Mochtar
Kusumaatmadja
Lahir
di Batavia, 17 Februari 1929 adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan
Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988. Riwayat Pendidikan Tinggi: S1
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955). S2 Sekolah Tinggi Hukum
Yale, Amerika Serikat (1958). S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
Bandung (1962). S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966). Perjalanan karier:
Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, Tokyo (1958-1961).
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York. Guru
Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung. Menteri
Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978). Menteri Luar Negeri Kabinet
Pembangunan III dan IV (1978-1983 dan 1983-1988). [3]
Mochtar
Kusumaatmadja sering dikaitkan sebagai tokoh sentral penyiapan rancangan ‘Deklarasi
Djuanda’, tentunya dengan tidak mengecilkan peran Djoeanda Kartawidjaja. Deklarasi
Djuanda adalah tonggak sejarah yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia
paska kemerdekaan dalam meneguhkan kedaulatan wilayah NKRI. Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, belum
mampu menyatukan wilayah nusantara yang terdiri dari pulau-pulau yang
dipisahkan oleh lautan seperti Indonesia saat ini. Namun pada hari itu, 13 Desember 1957, Perdana
Menteri Djuanda menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki “kedaulatan mutlak” atas semua perairan
yang berada di garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar
Indonesia. Garis-garis pangkal lurus ini, meliputi semua pulau yang membentuk
negara, membentuk Indonesia—tanahnya dan lautan yang di atasnya pemerintah
Indonesia menegaskan kedaulatan—menjadi satu wilayah tunggal untuk pertama
kalinya. [4]
Deklarasi
ini membuat kaget dan marah kekuatan maritim Barat terutama Belanda. Karena acuan mereka adalah Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen
Ordonantie 1939—Undang Undang Laut buatan Belanda tahun 1939—atau disingkat
Ordonantie 1939. Dalam peraturan Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah
Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya
mempunyai laut sejauh tiga mil dari garis pantai. Mereka khawatir implikasi
Deklarasi Djuanda terhadap pergerakan kapal-kapal bebas melalui kepulauan dan
akses ke daerah penangkapan ikan di perairan yang sekarang diklaim oleh
Indonesia. Selain akan membatasi mobilitas angkatan laut mereka dan mengganggu
pelayaran internasional. [5]
Namun
bagi Indonesia, Deklarasi Djuanda tidak hanya menunjukan keinginan untuk
menciptakan kedaulatan negara sebagai suatu entitas fisik. Tapi juga menandai perjuangan diplomasi
Indonesia selama 25 tahun hingga diperolehnya pengakuan internasional pada
tahun 1982. Ketika United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ke-III, secara resmi mengakui
keberadaan negara-negara yang dikenal sebagai negara kepulauan, dan menyatakan
bahwa negara-negara ini memiliki kedaulatan atas perairan kepulauannya. [6]
Arti penting deklarasi
Juanda dalam tabel:
Dasar Hukum
|
Akibat Hukum
|
|
1.
|
Teritoriale Zeen en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939—Undang
Undang Laut buatan Belanda tahun 1939—atau disingkat Ordonantie 1939.
|
Kapal
asing boleh dengan bebas mengarungi laut yang memisahkan pulau-pulau,
dihitung sejauh 3 mil dari garis pantai.
|
2.
|
(a).
Deklarasi Djuanda; (b). UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia; (c). United Nations Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS) ke-III, tahun 1982; (d). UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang
pengesahan UNCLOS 1982.
|
Akibatnya
yaitu luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087
km² sebelum deklarasi menjadi 5.193.250 km² setelah deklarasi. [7] Sehingga
kapal asing yang mengarungi laut-laut antar pulau di nusantara memasuki
wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas.
|
Sederhananya,
Deklarasi Djuanda merubah secara radikal wilayah negara republik Indonesia
menjadi lebih luas, dari negara yang wilayahnya hanya termasuk daratan gugusan
pulau-pulau, menjadi negara dengan wilayah berupa daratan atas gugusan
pulau-pulau ditambah lautan antar pulau. Catatan penting penulis adalah: Laut, pasca Deklarasi Djuanda, dalam wilayah teritorial indonesia bukanlah sebagai wilayah pemisah antar
pulau, sebaliknya justru sebagai pemersatu wilayah antar pulau.
Deklarasi Djuanda Turut
Menjadikan Pemberantasan Illegal Fishing
Menteri Susi Terlaksana
Apa
relevansi Mochtar Kusumaatmadja dengan pemberantasan illegal fishing Menteri Susi? Telah terjawab secara tidak langsung
bahwa pemberantasan illegal fishing
di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hampir tidak
dimungkinkan terlaksana jika tidak ada Deklarasi Djuanda. Salah satu tokoh
penting yang menyiapkan Deklarasi Djuanda adalah Mochtar Kusumaatmadja, yang
mengenalkan konsep wilayah teritorial negara kepulauan (Archipelagic State) dan memperjuangkannya melalui diplomasi
internasional selama puluhan tahun.
Saat
ini, sebagaimana telah di bahas di atas, mayoritas kapal-kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap kemudian ditenggelamkan
di wilayah-wilayah laut Indonesia penghasil ikan seperti Tarakan, Belawan, Merauke,
Natuna/Ranai, Ambon, Batam, dan Tarempa/Anambas. Tanpa Deklarasi Djuanda, armada
laut Indonesia hanya dapat menindak kapal asing sejauh 3 mil dari batas pantai.
Sedangkan dengan adanya Deklarasi Djuanda, hal mana laut antar pulau menjadi
wilayah Indonesia, menjadikan penindakan atas illegal fishing yang dilakukan mayoritas kapal asing menjadi
terlaksana secara legal. Sehingga sudah sepantasnya atas keberhasilan
pemberantasan illegal fishing ini, Menteri
Susi Pudjiastuti memberikan penghargaan atau minimal mengucapkan terima kasih
kepada Mochtar Kusumaatmadja dan juga alm. Djoeanda Kartawidjaja atas perannya
dalam memberikan landasan hukum awal bagi terlaksananya hal dimaksud. Salam.
__________________
Catatan kaki:
1. "Wow, 488 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Menteri Susi Dalam 4 Tahun",
www.jawapos.com, 21 Agustus 2018, https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/21/08/2018/wow-488-kapal-pencuri-ikan-ditenggelamkan-menteri-susi-dalam-4-tahun/
2. Ibid.
3. "Mochtar Kusumaatmadja", www.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Mochtar_Kusumaatmadja
4. “Deklarasi
Djuanda dan Visi Mochtar Kusumaatmadja”, www.setkab.go.id.,
Eko Sulistyo, https://setkab.go.id/deklarasi-djuanda-dan-visi-mochtar-kusumaatmadja/
5. Ibid.
6. Ibid.
7. “Deklarasi
Djuanda”, www.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar