(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pemerintah berpendapat, pengangkatan dimaksud telah mengacu pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan", sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak-pihak yang kontra atas pengangkatan dimaksud, berpendapat bahwa, setidaknya ada tiga Undang-undang yang dilanggar, terutama adalah bahwa Pemerintah melakukan pelanggaran dengan menunjuk Perwira aktif Polri tanpa yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu.
Pelanggaran pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Kedua, adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya, namun berasal dari sipil.
Terakhir adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 ayat (3) diatur bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau Polri, namun hal ini hanya berlaku pada instansi Pusat, bukan Daerah, sedangkan Gubernur adalah pejabat Pemerintah Daerah. Beberapa suara lain yang kontra justru menariknya ke ranah yang spekulatif dengan mengaitkannya pada agenda Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
Atas pro dan kontra sebagaimana dimaksud, tercatat setidaknya tiga upaya hukum yang dapat ditempuh dengan cara 'menguji', meskipun menurut hemat penulis, tidak semuanya adalah murni prosedur hukum. Pertama adalah hak angket di DPR. Kedua adalah Judicial Review ke Mahkamah Agung. Ketiga adalah Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Hak Agket
Hak Angket diantaranya diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat secara sederhana adalah kewenangan yang dimiliki institusi DPR untuk melakukan penyelidikan. Apa objek penyelidikan yang dimaksud di sini? Yaitu pelaksanaan suatu undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah (eksekutif) terkaih hal penting, strategis, serta berdampak luar bagi kehidupan rakyat.
Apa konsekwensi hukum dari Hak Angket? Dalam hal kemudian diputuskan dalam suatu sidang paripurna DPR bahwa Pemerintah (eksekutif) telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat DPR dapat diartikan secara sederhana sebagai hak dari para wakil rakyat untuk membeberkan fakta-fakta atas suatu penyelidikan yang telah dilakukannya.
Menurut hemat penulis, hal ini tidak menyentuh dan tentu saja tidak dapat menguji secara langsung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018 sebagai dasar hukum pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat. Hak Angket lebih cenderung sebagai upaya politis namun tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mencabut produk hukum Keppres dimaksud.
Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Secara sederhana, judicial review berarti permohonan yang diajukan oleh warga negara atas materi suatu undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Konstitusi). Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi diantaranya diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan dalil dari Pemerintah terkait dengan Pengangkatan M. Iriawan di atas, maka dapat dilakukan judicial review atas Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. Terutama terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya".
Apa konsekwensi hukumnya? Tergantung dari isi putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan. Namun, yang paling relevan adalah berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Jikalau memang ada yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas hal ini, maka dalam hal dikabulkan, terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, bisa saja Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase tersebut. Jika dikabulkan, maka secara surut, atas objek permohonan uji materiil ini tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk mengangkat Perwira Tinggi Polri atau TNI sebagai Pjs. Gubernur.
Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara
Gugatan dapat diartikan secara sederhana sebagai perselisihan. Perselisihan yang dimaksud di sini adalah perselisihan antara rakyat, termasuk badan hukum, melawan badan atau pejabat tata usaha negara (eksekutif), baik di daerah maupun di Pusat. Adapun yang menjadi objek perselisihan adalah keputusan tata usaha negara (KTUN).
Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan Perubahan Pertama oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dan Perubahan Kedua oleh Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam hal pilihan upaya hukum yang diambil adalah gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang menjadi objek gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh lembaga Presiden, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018.
Adapun batu ujian dari Keppres dimaksud adalah azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti azas kecermatan, azas pemberian alasan, azas kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Perbedaan sederhana antara upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan gugatan ke peradilan tata usaha negara dalam perkara ini adalah gugatan ke peradilan tata usaha negara bersifat individual, yaitu hanya menguji terbatas pada pengangkatan M. Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat berdasarkan pada Keppres Nomor 106/P tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar