Senin, 08 April 2019

Solusi Hukum Ketika Rumah Tinggal Tidak Diberikan Akses Keluar-Masuk

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Eko Purwanto, pemilik rumah yang terkepung rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, disadari atau tidak tengah menghadapai masalah hukum serius.

Sebagaimana diberitakan laman Kompas.com (11/9/2018), Eko terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri sebagaimana alamat di atas, dikarenakan tidak mempunyai akses jalan akibat terhalang tembok rumah tetangga. Rumah tersebut sudah ditinggalkan Eko sejak tahun 2016 silam, akses jalan masuk-keluar rumah dimaksud ditutup oleh bangunan rumah tetangganya baik dari kiri, kanan, depan dan belakang.

Menurut keterangan Eko, ia sebelumnya sempat tinggal bersama isterinya di rumah itu pada tahun 2008 ketika masih ada akses jalan. Namun pada tahun 2016, ada warga yang membeli tanah di depan dan samping rumahnya. Kedua pemilik rumah depan dan samping tersebut sama-sama membangun berbarengan.

Menurut pengakuannya, Eko sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar dirinya, seharga 10 Juta Rupiah, namun ditolak oleh pemilik tanah dimaksud.

Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Eko Purwanto di atas, sangat jelas dan terang sekali diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 diatur bahwa: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Sangat disayangkan jika kemudian masalah ini terjadi, terlebih lagi telah pernah ada tawaran dari Eko kepada pemilik depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar.

Lalu apa yang dimaksud dengan 'fungsi sosial hak atas tanah?' Sebagaimana Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria (dikutip dari buku Karangan Purnadi Purbacaraka & A. Ridwan Halim, "Sendi-sendi Hukum Agraria", Ghalia Indonesia, 1983, Jakarta Timur), yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang atau badan hukum tidaklah dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya, serta bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Dengan kata lain, antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat harus saling berimbang, agar akhirnya tercapai tujuan pokoknya, yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.

Jika dikaitkan antara permasalahan hukum Eko Purwanto dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 serta Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria, maka secara norma telah selesai bahwa seyogyanya, Eko Purwanto diberikan akses bagi masuk-keluar dari kediaman rumahnya, khususnya pada bagian depan, terlebih telah ada tawaran ganti rugi sebesar 10 Juta Rupiah terkait hal dimaksud, sehingga ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dapat terlaksana.

Tidak dilaksanakannya ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 dimaksud memang sungguh disayangkan, dan dalam kenyataan hidup, saling silang kepentingan memang kerap kali terjadi. Terdapat dugaan adanya masalah antara Eko Purwanto dengan dengan pemilik sekelilingnya. Atas keadaan dimaksud, dengan berat hati Penulis mengkategorikannya sebagai objek sengketa keperdataan, yang secara hukum formil, biasanya mesti diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Yang dimaksud dengan sengketa keperdataan secara umum adalah suatu klaim kebenaran, biasanya lebih dari satu pihak, atas suatu objek atau perihal. Para pihak yang terkait dengan hal atau objek perkara merasa sama-sama benar. Menurut hukum formil, pengujiannya adalah melalui lembaga peradilan.

Dalam hal ini, jika menyimak objek perkara yang berada di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, maka masuk ke dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri Bandung. Adapun jenis gugatan yang layaknya diajukan oleh Eko Purwanto adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tetangga sekeliling rumahnya dikarenakan tidak memberinya akses masuk-keluar atas rumahnya.

Masih menurut laman Kompas.com, aparat eksekutif pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah diminta untuk turun mengecek ke lapangan, hal ini tentu sebuah tindakan mulia, lebih jauh mungkin bermaksud mendamaikan perihal di atas.

Akan tetapi menurut hemat penulis, lebih tepat Eko Purwanto pribadi segera melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Bandung, atau segera rekan-rekan penggiat Lembaga Bantuan Hukum di seluruh wilayah Bandung pro aktif turun membantu masyarakat pencari keadilan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar