Senin, 08 April 2019

Tafsir Hukum Progresif terhadap PKPU Nomor 8/2018, Sebuah Surat Terbuka bagi Mahkamah Agung R. I.

(iStock)

Oleh: 
 Tim Hukumindo

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menuai kontroversi, khususnya Pasal 4 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi", mengatur, salah satunya, tentang larangan ex-koruptor menjadi caleg diusung oleh partai politik.

PKPU yang ditetapkan 2 Juli 2018 dan diundangkan 3 Juli 2018 tersebut disebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Langkah hukum konkrit telah diambil oleh Wa Ode Nurhayati  (ex terpidana korupsi dana PPID) dengan melakukan judicial review atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung karena dirinya ingin mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.

PKPU sebagaimana dimaksud menuai kontroversi karena di satu sisi mengatur dalam hal seseorang ex terpidana tergolong sebagai salah satu extra ordinary crime seperti halnya korupsi dilarang untuk dijadikan sebagai caleg, sedangkan di sisi lain, dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pemilu yang sudah selayaknya menjadi undang-undang organis dari konstitusi yang menjamin hak-hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara. Atas kontroversi dimaksud, penulis bermaksud meneropong PKPU dimaksud dari dua tafsir aliran filsafat hukum, pertama adalah tafsir hukum positivistik dan kedua adalah tafsir hukum progresif.

Tafsir Hukum Positivistik

Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat yang beranggapan bahwa terkait hukum, adalah hanya bersangkut paut dengan perihal yang positif an sich. Secara sempit dapat dimaknai bahwa hukum adalah teks sebagaimana tertulis dalam Undang-undang dan aturan pelaksananya. 

Ilmu hukum tidak membahas lebih jauh apakah hukum yang saat ini dan berlaku kini itu baik atau buruk, serta tidak pula membahas soal efektivitas keberlakuannya di dalam masyarakat. Hukum melalui aturan-aturannya yang ada dan telah dibuat harus dilaksanakan semata sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan. 

Salah satu tokohnya adalah John Austin. Dan dalam perkembangan dan korelasinya dengan filsafat hukum, dikemudian hari melahirkan tradisi pemikiran hukum analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek.

Dengan kata lain, aliran ini memandang bahwa betapapun buruknya peraturan dan ketentuan yang ada, asalkan peraturan dan ketentuan tersebut telah menjadi Undang-undang yang harus diterapkan dalam masyarakat menjadikan para pelaksana hukum seperti hakim menjadi terikat pada Undang-undang yang telah ditetapkan tersebut.

Padahal, sebagai kritik, peraturan perundang-undangan juga memiliki kekurangan, misalkan Bagir Manan memandang bahwa setidaknya ada dua kekurangan, yaitu: (1) Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tidak mudah menyesuaikannya dengan masyarakat. 

Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu dan tatacara tertentu sementara mesyarakat berubah terus bahkan mungkin sangat cepat. Akibatnya terjadi jurang pemisah antara peraturan perundang-undangan dengan masyarakat. (2). Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut kekosongan hukum. 

Dalam kaitannya dengan identifikasi Hukum dan Undang-undang yang demikian kuatnya dilakukan oleh pihak penguasa dan pemerintah, kemudian pada akhirnya dapat saja terhadap Ketentuan Hukum dan Undang-undang tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang akan menguasai negara secara lalim sesuai dengan keinginannya. Kelemahan tafsir hukum positivistik seperti ini melahirkan kritik, salah satunya dari tafsir hukum progresif.

Jika dikaitkan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 angka 3 di atas, maka tafsir hukum positivistik tentu akan sejalan dengan bunyi dari aturan-aturan sebagaimana berlaku. Peraturan selalu telah baik dan benar ketika diberlakukan. Lalu bagaimana jika PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 angka 3 di atas dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pemilu, bahkan bertentangan dengan Konstitusi? Tafsir hukum positivistik akan menjawab dengan kemungkinan besar membatalkan Pasal 4 angka 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang derajatnya lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan adagiumnya bahwa hukum adalah untuk hukum.

Tafsir Hukum Progresif

Salah satu pemikir hukum progresif di Indonesia yang sering dirujuk adalah Prof. Satjipto Raharjo, salah satu pemikirannya yang apabila dilawankan dengan aliran hukum positivistik adalah bahwa hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.

Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktunya. Pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan terlebih dahulu. 

Singkatnya peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. 

Konsekuensi logisnya adalah dengan seburuk-buruknya peraturan yang ada, keadilan bisa tetap hadir karena para pelaksananya adalah manusia-manusia yang seyogyanya baik. Hukum progresif bermaksud merubah pola pikir manusia terkait hukum, dari text center ke human center.

Menjadi soal bagaimana dengan tafsir hukum progresif atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 4 angka 3 di atas? Jawabannya harus dikembalikan kepada kepentingan manusia, kesejahteraan dan keadilan rakyat Indonesia, apakah dengan menempatkan calon-calon wakil rakyat ex koruptor bisa mencapai tujuan ini? Hanya dengan menempatkan manusia-manusia yang kelak menjadi wakil di legislatif yang berkarakter baik lah yang lebih mungkin mencapai tujuan dimaksud. Dengan kata lain dengan cara menempatkan caleg-caleg yang 'setidaknya masih bersih'.

Lalu bagaimana dengan anggapan bahwa PKPU ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pemilu, bahkan bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak-hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara? 

Menurut tafsir hukum progresif, dalam hal terdapat logika-logika peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kesejahteraan dan keadilan rakyat, maka perlu dilakukan penafsiran yang lebih mengedepankan kesejahteraan dan keadilan rakyat dimaksud. Hal ini sejalan dengan salah satu statement pokok hukum progresif bahwa keberadaan hukum adalah untuk tujuan kemaslahatan manusia, bukan hukum untuk hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...