Kamis, 25 April 2019

Warisan Satjipto Rahardjo Untuk Hukum Indonesia

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Satjipto Rahardjo

Tokoh berikut ini dikenal sebagai seorang akademisi ulung. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., dilahirkan di Banyumas, tanggal 15 Desember 1930, adalah Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum-Universitas Diponegoro Semarang. Masyarakat mengenalnya sebagai seorang penulis yang produktif dan sebagian mengenalnya sebagai seorang yang memiliki pena emas yang tajam, sebagian lagi mengenalnya sebagai seorang analis masyarakat dan hukum yang kritis.[1]

Satjipto Rahardjo adalah putra tunggal dari Saleh Kartohoesodo, seorang Mantri Kesehatan di Semarang. Sejak membangun rumah tangga dengan Roesmala Dewi, putri dari dokter Gusti Hasan-Tanggerang, telah dikaruniai empat orang putra-putri ialah Paramita, Harimulyadi, Diah Utami Sandyarini dan Dian Riski Dinihari.[2] Lihat artikel lain dari penulis terkait hukum progresif di laman berikut.

Satjipto Rahardjo meninggal pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2010, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta akibat penyakit Jantung, dalam usia 79 tahun. Jenazah guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar Univesitas Diponegoro di kawasan Tembalang, Kota Semarang.[3] Selamat jalan Prof. Tjip.


Paradigma Hukum Progresif

Sudah banyak murid dan para pengulas hukum progresif di Indonesia. Beragam literatur bisa disebutkan di sini terkait dengan paradigma hukum progresif Satjipto Rahardjo, diantaranya adalah berjudul:
  1. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia;
  2. Penegakkan Hukum Progresif;
  3. Membedah Hukum Progresif;
  4. Menggagas Hukum Progresif Indonesia;
  5. Metodologi Penelitian Hukum Progresif;
  6. Masa Depan Hukum Progresif;
  7. Memahami Hukum Progresif;
  8. Dialektika Hukum Progresif;
  9. Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertaruangan Tafsir Terhadap Hukum Progresif;
  10. Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif;
  11. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif;
  12. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif;
  13. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif;
  14. Satjipto Rahardjo Dan Hukum Progresif, Urgensi Dan Kritik;
  15. Membumikan Hukum Progresif;
  16. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, Melalui Pendekatan Hukum Progresif;
  17. Pilar-pilar Hukum Progresif;
  18. Pemaknaan Hukum Progresif;
  19. Mafia Hukum: Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif;
  20. Teori Hukum Integratif;
  21. Biarkan Hukum Mengalir;
  22. Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif;
  23. Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif.
Penulis juga salah satu pengulas hukum progresif Satjipto Rahardjo, bahkan salah satu yang paling awal. Penulis adalah salah satu orang yang sangat beruntung dapat mewawancarai langsung almarhum pada kediamannya di Kota Semarang. Sebenarnya buku yang kemudian terbit berjudul: “Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia”, AntonyLib, Yogyakarta, 2009, yang merupakan karangan Penulis adalah skripsi sebagai syarat meraih gelar Sarjana Filsafat di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Intinya adalah untuk menegakkan hukum di Indonesia yang lemah pasca Reformasi, ditawarkan paradigma berpikir alternatif oleh Satjipto Rahardjo berupa hukum progresif. Sebagai tawaran penyelesaian, hendaknya agar tegaknya hukum tidak terpaku pada pendekatan teks semata, namun melalui pendekatan sistemik yang lebih menyeluruh.

Warisan Satjipto Rahardjo Untuk Hukum Indonesia

Menurut hemat penulis, sebagai seorang akademisi, warisan terbesar Satjipto Rahardjo kepada dunia hukum Indonesia adalah berupa pemikiran. Pemikiran yang dimaksud adalah paradigma hukum progresif. Paradigma hukum progresif adalah seperangkat cara pandang/analisa/optik khas Satjipto Rahardjo terhadap objek hukum. Diantara ciri-ciri dominan paradigma hukum ini menurut hemat penulis adalah: sosiologis, kritis dan sistemik.

Memang salah satu khas pemikiran Satjipto Rahardjo adalah memandang hukum sebagai ilmu sosial, permasalahan hukum adalah sebagian dari permasalahan sosial-masyarakat. Dari kalangan yang bersebrangan (kalangan Positivistik-Legalistik), seringkali disindir bahwa Satjipto Rahardjo membicarakan hukum tanpa sedikitpun menyinggung Undang-undang. Kritis dalam artian menjadi penolak kondisi status quo yang dalam kondisi tidak ideal. Serta sistemik dalam artian menawarkan solusi atas permasalahan hukum dengan melibatkan aspek atau disiplin ilmu lain di luar hukum.

Dikarenakan warisan ini adalah berupa paradigma, lalu timbul pertanyaan apa paradigma hukum progresif ini telah menunjukan sumbangsihnya dalam praktik hukum? Jawabannya iya. Salah satu contoh sederhana adalah terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dengan aturan ini, kasus-kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim seperti pencurian buah kakao oleh Mbok Minah dan pencurian 6 piring oleh Rasminah, dilarang ditahan di penjara. Hal ini adalah sebuah kemajuan. Paradigma hukum progresif kembali mengingatkan kita bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. 
________________________________
1.     "Biografi Nasional Di Daerah Jawa Tengah”, A.T. Soegito, Slamet Ds., Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1983/1984, Hal.: 23. Lihat di laman: https://books.google.co.id/books?id=e23RCgAAQBAJ&pg=PA23&lpg=PA23&dq=satjipto+rahardjo%2Bbiografi&source=bl&ots=D4XDQtjtLt&sig=ACfU3U3egr4WTwOllf_B9BHk2u5eMG6xvw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjZ8_i7-d3hAhUUg-YKHR0NCtI4FBDoATAAegQIChAB#v=onepage&q=satjipto%20rahardjo%2Bbiografi&f=false
2.     A.T. Soegito, Slamet Ds., Ibid., Hal.: 24.
3.     "Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip", www.kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2010/01/08/2056096/satjipto.rahardjo.dimakamkan.di.pemakaman.undip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...