Rabu, 15 Mei 2019

Hukum Dan Kaidah-kaidah Etika Lainnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Hukum Sebagai Kaidah dan Kebiasaan” telah kita selesaikan, kemudian kita akan beranjak untuk memahami kaidah hukum dalam posisinya sebagai salah satu kaidah dalam etika dan hubungannya dengan kaidah-kaidah lain. Adapun buku yang dijadikan acuan dalam kuliah ini adalah “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, karya Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn, penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), tahun 1993.

A. Pendahuluan

Hukum terdiri dari peraturan-peraturan/kaidah-kaidah tingkah laku. Tetapi selain daripada hukum, masih ada peraturan/kaidah lain. Kumpulan dari segala peraturan-peraturan dimaksud bernama etika. Etika meliputi kaidah-kaidah tentang agama, kesusilaan, hukum dan adat. Pada zaman dahulu, manusia tidak membedakan perbedaan-perbedaan itu. Misalnya dalam “The Ten Commandments”, dalam kitab Zabur atau Al-Qur’an terdapat bermacam-macam kaidah agama, kesusilaan, dan hukum yang dicampuradukan, pada waktu itu alasannya adalah dikarenakan seluruhnya berasal dari Tuhan. Meskipun hubungan antar kaidah dimaksud adalah erat, akan tetapi kesadaran untuk membedakannya datang di kemudian hari.[1]

B. Hukum Dan Adat Berbeda Dari Kesusilaan Dan Agama

1. Hukum dan Kesusilaan

Hidup manusia mempunyai dua segi: manusia sekaligus adalah makhluk perseorangan dan juga makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, hukum dan adat menyangkut kemasyarakatan. Kesusilaan memberi peraturan untuk seseorang. Sebaliknya hukum dan adat ditujukan pada manusia sebagai makhluk masyarakat. Orientasinya, ia menghendaki kesempurnaan masyarakat.[2]

Antara hukum dan adat pada satu pihak dan kesusilaan pada pihak lain, terutama terdapat perbedaan tujuan. Tujuan hukum ialah tata tertib masyarakat yang baik; tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang. Dengan perbedaan tersebut, terdapat hubungan erat dengan perbedaan yang lain, yang lebih mengenai isinya, Hukum dan adat yang menghendaki peraturan masyarakat yang baik, memberikan peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia. Kesusilaan yang ditujukan pada kesempurnaan seseorang, pertama-tama tidak mengindahkan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan lebih mengindahkan sikap batin. Akan tetapi perbedaan-perbedaan itu jangan terlalu dibayangkan terlalu tajam.[3]

Akan tetapi, perbedaan antara hukum dan kesusilaan ialah: bila tingkah laku lahir seseorang sesuai dengan peraturan hukum, maka hukum tidak menanyakan kehendak baiknya. Hukum merasa cukup dengan tingkah laku lahir yang sesuai dengan peraturannya. Meskipun ketika seseorang melanggar hukum, diperhatikan juga kehendak baiknya. Hal ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melanggar hukum, ternyata menjadikan kedua kaidah ini saling mendekati, bahkan saling tumpang tindih. Hukum tidak jarang terpaksa menjatuhkan vonis hukuman atas perbuatan-perbuatan yang ditimbulkan oleh alasan-alasan yang dibenarkan oleh kesusilaan.[4]

Perbedaan antara hukum dan adat pada satu pihak dan kesusilaan pada pihak lain, adalah terkait asal-usul kaidahnya. Rumusannya adalah sebagai berikut: Kesusilaan adalah otonom, hukum (demikian juga adat) adalah heteronom. Dalam hukum, kekuasaan dari luarlah yang meletakkan kemauannya kepada kita, yakni masyarakat. Kita takluk pada hukum di luar kehendak kita, hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya seluruh susila adalah suatu tuntutan yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri. Kesusilaan mengikat kita karena kehendak kita sendiri. Perbedaan lain juga erat kaitannya dengan titik pangkal pikiran kita. Hukum menghendaki peraturan pergaulan hidup yang baik. Tujuan ini hanya tercapai jika di luar dan di atas perseorangan terdapat kekuasaan yang tidak berpihak yang membuat perintah bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain. Sedangkan kesusilaan menghendaki kesempurnaan diri seseorang. Apa yang dapat dipandang mencukupi tujuan itu hanya dapat ditentukan oleh tiap-tiap orang untuk dirinya sendiri.[5]

Hukum dan adat, sebagai peraturan tingkah laku, dapat dibedakan dari kesusilaan dari segi bagaimana orang patuh terhadapnya. Kesusilaan berakar dari suara hati manusia. Sifat perintah susila ialah bahwa ia harus dipenuhi dengan sukarela. Satu-satunya kekuasaan yang berdiri di belakang kesusilaan adalah kekuasaan suara hati manusia sendiri. Sedangkan dalam hukum, kekuatan kekuasaan hati nurani manusia tidaklah asing, ia juga menjadi dasar seseorang patuh terhadap hukum, hukum dipatuhi salah satunya atas sebab hati nurani seseorang merasa sejalan dengan keyakinan kesusilaannya. Akan tetapi, dalam hukum, dapat juga seseorang patuh terhadap hukum secara lahiriah tanpa memperhatikan sikap batinnya. Di belakang hukum terdapat juga kekuasaan yang lain daripada hati nurani, yaitu masyarakat meletakkan peraturan-peraturan pada kita dan juga mempunyai alat kekuasaan untuk memaksakannya.[6]

Antara hukum dan adat pada satu pihak, dengan kesusilaan di pihak lain masih terdapat perbedaan dalam daya kerjanya. Hukum dan adat mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban semata. Ia semata-mata bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan lanjutan perbedaan tujuan antara berbagai golongan kaidah dalam etika. Hukum dan adat menghendaki peraturan pergaulan hidup yang baik dan meletakkan atas diri manusia kewajiban-kewajiban untuk kepentingan sesama manusia. Kesusilaan menghendaki kesempurnaan individu, menunjukan peraturan-peraturannya kepada manusia sebagai individu, untuk kepentingan manusia itu sendiri.[7]

2. Agama

Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia. Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan, sebagai cinta terhadap Tuhan dan percaya kepada Tuhan. Kewajiban-kewajiban dimaksud benar-benar bersifat keagamaan sejati, yang isinya berbeda dari kewajiban yang sifatnya moral maupun yang sifatnya kewajiban hukum.  Hubungan antara Tuhan dengan manusia membawa juga kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Maka, agama meliputi lapangan yang lebih luas dari semata-mata hubungan antara Tuhan dan manusia. Berdasarkan kewajiban mengikuti kehendak Tuhan lah kemudian manusia juga terikat untuk melakukan perintah pada sesama manusia. Dari hal ini manusia memperoleh sifat kesusilaan keagamaanya, yaitu ketika terikat secara batin atas dasar hubungannya dengan Tuhan.[8]

C. Hukum Dan Adat

Adat adalah segala peraturan tingkah laku yang tidak termasuk dalam lapangan hukum, kesusilaan dan agama. Tetapi adat juga diartikan sebagai tingkah laku yang berlaku untuk anggota lingkungan tertentu. Selanjutnya adat dimaknai dalam arti peraturan-peraturan tingkah laku. Terdapat hubungan yang rapat sekali antara adat dan kebiasaan. Adat timbul dikarenakan adanya kebiasaan.[9]

Untuk menarik batas yang tegas antara hukum dan adat adalah hal yang sukar. Hukum sebagai kebiasaan misalnya, ia timbul dan tumbuh dari kebiasaan. Sebagaimana telah disinggung tadi, bahwa adat juga timbul dikarenakan kebiasaan. Beberapa persamaan antara hukum dan adat: 1). Bahwa ia ditujukan pada manusia sebagai makhluk sosial. 2). Bahwa ia puas dengan tingkah laku lahir, tidak menanyakan kehendak baik yang mendukung tingkah laku itu. 3). Sifatnya heteronom, diletakkan pada diri kita oleh masyarakat dimana kita hidup. 4). Bahwa ia memberi hak-hak menuntut sesuatu tingkah laku sesuai peraturan-peraturannya.[10]

Perbedaan antara hukum dan adat seringkali dilihat dari sanksinya. Meskipun demikian hal ini tidaklah sesederhana yang dikatakan. Perbedaan antara hukum dan adat tidak begitu saja terletak pada paksaan. Pada peraturan-peratuan adat, paksaan datanya dari tiap-tiap orang yang tidak teratur, seringkali melampaui batas. Sebaliknya pada hukum, paksaan dilakukan oleh masyarakat melalui institusi/organ. Perbedaan lain yang pokok antara adat dan hukum adalah bersifat formil, bukan materiil. Artinya hanya dari sudut pandang pengertian hukum saja, bukan dari isinya.[11]

D. Hubungan Antara Berbagai Golongan Kaidah-kaidah Etika

Hukum pada satu pihak, kesusilaan, agama dan adat pada pihak lain dapat dibedakan, akan tetapi pemisahan tersebut sesungguhnya tidak ada. Dikarenakan semua memberikan fungsinya berupa peraturan-peraturan hubungan antar manusia. Terdapat hubungan yang rapat antara berbagai kaidah etika, tiap-tiap kaidah sebagaimana dimaksud memberikan pengaruh yang kuat terhadap isi kaidah-kaidah lain. Antara lain, kaidah agama dan kaidah kesusilaan terus menerus mempengaruhi kaidah hukum. Hukum untuk sebagian besar adalah kesusilaan positif yang diperlukan oleh Pemerintah, dan kesusilaan didasarkan pada agama. Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hampir semuanya perbuatan-perbuatan yang dicela juga oleh kesusilaan dan agama. Selain itu, bukan hanya pembuat undang-undang saja yang harus mengikuti kesusilaan, hakim juga selalu berbuat demikian.[12]

Selain itu, hubungan lainnya adalah kaidah-kaidah etika yang beragam itu saling memperkuat daya masing-masing. Peraturan hukum diikuti tidak semata-mata karena sifat memaksa dari Pemerintah melalui institusi/organ pelaksananya, melainkan juga bersandar pada bahwa orang merasa terdorong mengikutinya berdasarkan agama dan kesusilaan.[13]  
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 22.
2.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 22-23.
3.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 23.
4.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 25.
5.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 25-26.
6.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 27.
7.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 28.
8.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 29.
9.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 29-30.
10.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 31.
11.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 32.
12.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 35-36.
13.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 37-38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...