Sabtu, 18 Mei 2019

Menjawab Perseteruan Wiranto Vs. Amien Rais Terkait Jurisdiksi ICC

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Buntut Perseteruan Pilpres 2019

Setelah hasil quick count dirilis oleh beberapa lembaga survey independen, dan telah diketahui hasilnya, ternyata buntut perseteruan Pilpres tahun 2019 ini antara team Paslon 01 dengan 02 belum juga mereda. Terakhir adalah seruan people power oleh tokoh-tokoh Paslon 02 disikapi dengan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang tugas utamanya adalah mengkaji manuver politik dimaksud dari sisi hukum, hal ini mengerucut pada perseteruan dua elit politik negeri ini yaitu Amien Rais dan Wiranto.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan bakal melaporkan Menko Polhukam Wiranto ke Mahkamah Internasional karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan. Amien sebelumnya menyindir Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto yang mulai mengkaji aktivitas sejumlah tokoh, termasuk dirinya. Dia pun mengingatkan Wiranto atas hal itu. "Di muka bumi ini, orang ngomong ditangkap itu nggak ada. Wiranto, hati-hati, Anda," kata Amien setelah menghadiri simposium terkait kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Dia menyatakan bisa membawa Wiranto ke Mahkamah Internasional. Menurut Amien, Wiranto telah melakukan kesewenang-wenangan kekuasaan. "Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power. Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya," ujarnya. [1]

Lalu apa kata Wiranto? Menko Polhukam Wiranto mengaku bingung dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional. Dia mempertanyakan alasan dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional itu. "Pak Wiranto lebih berat dari kolonial, mau dimasukin ke Mahkamah Internasional. Kok saya kok bingung," kata Wiranto dalam sambutannya saat acara buka bersama sejumlah pimpinan media di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).[2] Dari dua statement antara Amien Rais melawan Wiranto di atas, jernih sekali dapat disimpulkan bahwa Amien Rais akan membawa Wiranto ke Mahkamah Internasional karena melakukan ‘abuse of power’, dan atas statement Amien Rais tersebut Wiranto bingung menyikapinya. Dikarenakan Menko Polhukam kita sedang kebingungan, maka menjadi tugas para sarjana hukum yang perduli untuk membantu menjelaskannya dari sudut pandang hukum.

Sekilas Sejarah The International Criminal Court (ICC)

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan Mahkamah Internasional yang mana, namun penulis yakin bahwa yang dimaksud dengan Mahkamah Internasional oleh Amien Rais adalah The International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag negeri Belanda. Pada awalnya, Mahkamah Internasional dibentuk untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan internasional. Pertama kali diusulkan selama Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919 setelah Perang Dunia Pertama. Masalah ini dibahas lagi pada konferensi yang diadakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1937, yang menghasilkan kesimpulan dari konvensi pertama yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional permanen untuk mengadili aksi terorisme internasional. Konvensi tersebut ditandatangani oleh 13 negara, tetapi tidak ada yang meratifikasinya dan konvensi tersebut tidak pernah berlaku.[3]

Setelah perang dunia kedua dan perang dingin usai, kemudian diadakan konferensi di Roma pada Juni 1998, dengan tujuan menyelesaikan perjanjian untuk berfungsi sebagai undang-undang Pengadilan. Pada 17 Juli 1998, Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional diadopsi dengan suara 120 banding tujuh, dengan 21 negara abstain. Tujuh negara yang menentang perjanjian itu adalah Cina, Irak, Israel, Libya, Qatar, Amerika Serikat, dan Yaman. Setelah 60 ratifikasi, Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002 dan Mahkamah Pidana Internasional secara resmi didirikan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pertamanya pada tanggal 8 Juli 2005, dan sidang pra-sidang pertama diadakan pada tahun 2006. Pengadilan mengeluarkan putusan pertamanya pada 2012 ketika mendapati pemimpin pemberontak Kongo Thomas Lubanga Dyilo bersalah atas kejahatan perang terkait penggunaan tentara anak-anak.[4]

Kompetensi Mengadili/Jurisdiksi The International Criminal Court (ICC)

Menurut situs resminya, ICC (www.icc-cpi.int) berkompeten mengadili berdasarkan Statuta Roma, kompetensi mengadili/jurisdiksi hukumnya terbatas pada setidaknya cakupan empat kejahatan utama. Pertama, kejahatan genosida dicirikan oleh niat khusus untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain: menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius pada anggota kelompok; sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.[5]

Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan skala besar terhadap penduduk sipil. Ke 15 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma termasuk pelanggaran seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan—khususnya perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid dan deportasi.[6]

Ketiga, kejahatan perang yang merupakan pelanggaran berat konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata dan termasuk, misalnya, penggunaan tentara anak-anak; pembunuhan atau penyiksaan orang seperti warga sipil atau tahanan perang; sengaja mengarahkan serangan terhadap rumah sakit, monumen bersejarah, atau bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau tujuan amal.[7]

Keempat, adalah kejahatan agresi. Ini adalah penggunaan angkatan bersenjata oleh suatu Negara melawan kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain. Definisi kejahatan ini diadopsi melalui amandemen Statuta Roma pada Konferensi Tinjauan Statuta pertama di Kampala, Uganda, pada tahun 2010.[8]

Anggota The International Criminal Court (ICC)

Sampai dengan tanggal 16 Mei 2019, terdapat 122 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma. Diantaranya adalah: Afganistan, Albania, Andorra, Argentina, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bostwana, Brazil, Bulgaria, Burkina Faso, Cambodia, Canada, Chad, Cile, Colombia, Democratic Republic of Congo, Croatia, Siprus, Estonia, Fiji, Finlandia, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Honduras, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Korea Selatan, Maldives, Mali, Malta, Mauritius, Mexico, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Belanda, Niger, Nigeria, Norwegia, Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Rumania, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tanzania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Inggris, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia.[9]

Hal yang menarik adalah terdapat beberapa negara yang telah menandatangani Statuta Roma namun tidak melakukan ratifikasi, atau setidaknya belum melakukan ratifikasi, yaitu: Bahrain, Israel, Kuwait, Russia, Sudan, Thailand, Ukraina, Amerika Serikat dan Yaman.[10] Tentunya, beberapa negara yang cukup menarik perhatian di sini adalah Israel, Russia dan Amerika Serikat.

Lalu dimana posisi Indonesia? Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani Statuta Roma, dan tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma. Negara-negara lain dalam kategori ini diantaranya adalah: Brunei Darussalam, China, Cuba, India, Irak, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Rwanda, Papua Nugini, Somalia, Sri Lanka, Togo, Turki, Vietnam.[11] Hal ini berarti secara hukum negara Indonesia tidak tunduk pada jurisdiksi ICC.

Menjawab Perseteruan Menko Polhukam Wiranto Vs. Amien Rais

Menyambung perihal di atas, maka pertanyaan yang timbul atas perseteruan Menko Polhukam Wiranto melawan Amien Rais adalah: Pertama, apakah Menko Polhukam Wiranto dapat diajukan dan diadili di The International Criminal Court (ICC)? Kedua, apakah The International Criminal Court (ICC) berwenang mengadili perihal 'abuse of power'?

Jawaban atas pertanyaan pertama, Menko Polhukam Wiranto tidak dapat diajukan dan diadili oleh The International Criminal Court (ICC), dengan alasan sebagaimana telah diterangkan di atas yaitu Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani Statuta Roma, dan tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma, oleh karena itu secara hukum, negara Indonesia tidak tunduk pada ICC. Jawaban atas pertanyaan kedua, ‘abuse of power’ tidak termasuk kompetensi mengadili dari The International Criminal Court (ICC), sebagaimana telah dibahas di atas, ICC hanya berkompeten mengadili setidaknya 4 (empat) kejahatan, yaitu: Pertama, kejahatan genosida. Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, kejahatan perang. Serta terakhir, yang keempat, kejahatan agresi. Semoga dengan adanya artikel ini, secara tidak langsung membantu menjawab ‘kebingungan’ Menko Polhukam Wiranto.

________________________________
1.     "Amien Ingin Bawa ke Mahkamah Internasional, Wiranto Tanggapi Santai", www.detik.com, Lisye Sri Rahayu, 16 Mei 2019, https://news.detik.com/berita/d-4551510/amien-ingin-bawa-ke-mahkamah-internasional-wiranto-tanggapi-santai
2.     "Wiranto Bingung Dirinya Mau Dilaporkan ke Mahkamah Internasional", www.detik.com, Zakia Liland, 17 Mei 2019, https://news.detik.com/berita/d-4554158/wiranto-bingung-dirinya-mau-dilaporkan-ke-mahkamah-internasional
3.     "International Criminal Court", www.wikipedia.org. Diakses pada 18 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/International_Criminal_Court
4.     www.wikipedia.org., Ibid.
5.     "How The Court Works", Diakses pada 18 Mei 2019, https://www.icc-cpi.int/about/how-the-court-works
6.     Ibid.
7.     Ibid.
8.     Ibid.
9.     "States parties to the Rome Statute of the International Criminal Court", Diakses pada 18 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/States_parties_to_the_Rome_Statute_of_the_International_Criminal_Court
10. Ibid.
11. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...