Senin, 27 Mei 2019

Pembagian Hukum Objektif

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita ikuti kuliah sebelumnya berjudul: “Hukum dan Hak”, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Pembagian Hukum Objektif.

Hukum objektif menurut pengertian di sini adalah hukum yang dipahami dari sifat hubungan-hubungan yang diaturnya. Objektif yang dimaksud adalah peraturan-peraturan hukum yang bergantung kepada hakekat kepentingan-kepentingan yang diaturnya.

I. Pembagian Menurut Isi Hukum

Pembagian menurut isi hukum dibagi menjadi dua bagian, pertama adalah hukum publik, dan kedua adalah hukum perdata.

Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum dapat berupa dua kepentingan. Pertama, kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik. Kedua, kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan perdata.[1]

Terdapat keberatan mengenai kriteria ini, memang ini ada benarnya. Pada tiap-tiap peraturan hukum memang tersangkut kepentingan umum. Sebaliknya tiap-tiap peraturan hukum juga menyinggung kepentingan-kepentingan perseorangan. Akan tetapi hal itu tidaklah melemahkan kriteria yang kita terima di atas tadi. Sebab kriteria itu tidak terletak pada hal bahwa pada peraturan hukum yang satu tersangkut kepentingan pribadi; melainkan bahwa hukum publik mengatur kepentingan umum dan hukum perdata mengatur kepentingan pribadi.[2]

Jadi hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan. Hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum dan yang karena itu, soal mempertahankannya dilakukan pemerintah.[3]

II. Pembagian Hukum Menurut Daya Kerjanya

Pembagian hukum menurut daya kerjanya dibagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Nama hukum yang memaksa tidaklah tepat. Segala hukum sifatnya memaksa. Tetapi dengan hukum yang memaksa (juga disebut hukum yang memerintah atau hukum yang mutlak) dimaksud peraturan-peraturan, untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dari perjanjian. Hukum yang memaksa mengikat dengan tiada bersyarat, artinya tidak perduli para pihak menghendakinya atau tidak.[4]

Juga nama hukum yang mengatur, sebenarnya kurang tepat. Dikarenakan segala hukum sifatnya mengatur. Tetapi dengan hukum yang mengatur (disebut juga hukum tambahan, hukum relatif atau hukum dispositif) dimaksud adalah peraturan-peraturan yang tunduk kepada peraturan yang dibuat dengan perjanjian oleh yang berkepentingan. Hukum yang mengatur hanya mengatur dan tidak mengikat tanpa syarat. Ia hanya mengikat jika dan sepanjang para pihak yang berkepentingan tidak menentukan peraturan lain dengan perjanjian.[5]

Di antara perbedaan hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur pada satu pihak dan hukum publik dan hukum perdata pada pihak lain terdapat persamaan. Hukum publik biasanya hukum yang memaksa, karena ia mengatur kepentingan-kepentingan umum. Karena itu biasanya tidak diperbolehkan menyimpang daripadanya untuk kepentingan-kepentingan subjek hukum (purusa) khusus, meskipun terdapat pengecualian, akan tetapi jarang.[6]

Sebaliknya, hukum perdata biasanya adalah hukum yang mengatur, karena ia mengatur kepentingan perdata. Dan pembentuk undang-undang pada umumnya memberi kebebasan pada subjek hukum (purusa) khusus untuk mengatur kepentingan-kepentingan sebagaimana yang dikehendaki. Dengan kata lain, pada umumnya hukum perdata adalah wilayah otonomi daripada purusa-purusa/subjek hukum-subjek hukum khusus.[7]
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 171.
2.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 172.
3.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 174.
4.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 182-183.
5.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 183.
6.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 184.
7.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 184.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...