Rabu, 08 Mei 2019

Sumber-sumber Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: 'Hukum Sebagai Kaidah Dan Kebiasaan', dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Sumber-sumber Hukum. Perlu menjadi catatan di sini, sebagai objek ilmu pengetahuan, hukum dapat dilihat dari beragam segi, seperti sejarah, filsafat, antropologi budaya, sosiologi, ekonomi dan lain sebagainya, dan pada pembahasan ini yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum adalah sumber-sumber hukum dalam arti formal.  


Sumber-sumber Hukum Formal

Sumber-sumber hukum formal dimaksud adalah sebagaimana berikut:
  1. Undang-undang;
  2. Adat Dan Kebiasaan;
  3. Traktat;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.[1]

A. Undang-undang

Pada umumnya, pengertian undang-undang dibagi ke dalam dua, pertama adalah dalam arti materil dan kedua dalam arti formil. Undang-undang dalam arti materil adalah sesuatu keputusan Pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan Pemerintah, yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (dengan perkataan lain, peraturan-peraturan hukum obyektif).[2]

Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formil ialah keputusan Pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul. Di Negeri Belanda undang-undang dalam arti formil adalat tiap-tiap keputusan, yang ditetapkan oleh Raja dan Staten-Generaal bersama-sama.[3] Tidak jauh berbeda dengan Negara Republik Indonesia, undang-undang adalah produk hukum yang diproduksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.

B. Adat Dan Kebiasaan

Hukum adat ialah bagian dari tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat. Adat istiadat ialah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, merupakan tradisi dalam masyarakat bumiputera dan yang bermaksud mengatur tata tertib masyarakat bumiputera itu. Kaidah-kaidah tersebut ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang ada di wilayah Indonesia. Misalnya, persekutuan-persekutuan hukum orang Batak Karo, orang Mandailing, orang Jawa Tengah, dll.[4]

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang—biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan—dalam suasana ‘werkelijkheid’ ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang, biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, masih juga kuatnya sama dengan hukum tertulis.[5]

C. Traktat

Traktat ialah perjanjian (persetujuan) yang diadakan antara dua atau lebih dari dua negara. Bilamana traktat itu diadakan antara hanya dua negara, maka perjanjian adalah suatu perjanjian bilateral; bilamana traktat itu diadakan antara lebih dari dua negara, maka perjanjian adalah suatu perjanjian multilateral. Bilamana suatu perjanjian multilateral memberi kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, kemudian juga menjadi pihaknya, maka perjanjian adalah suatu perjanjian kolektif atau terbuka. Sebuah contoh tentang suatu perjanjian kolektif adalah Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa yang diadakan di San Francisco pada tahun 1945. Traktat memuat hukum yang berlaku di wilayah pihaknya.[6]

D. Yurisprudensi

Keputusan seseorang hakim, yang memuat suatu peraturan sendiri, menjadi dasar keputusan seorang hakim lain, maka keputusan yang disebut pertama itu menjadi sumber hukum. Keputusan tersebut adalahsumber hukum bagi terutama peradilan (rechtspraak) dan administrasi negara (tatausaha negara), yaitu bersifat kaidah bagi peradilan dan administrasi negara itu. Apabila kemudian ternyata bahwa keputusan yang disebut pertama itu juga mendapat perhatian dari pergaulan umum, maka lama-kelamaan keputusan tersebut menjadi sumber hukum bagi pergaulan umum, yaitu sumber yang memuat suatu kaidah yang oleh umum diterim sebagai hukum (menjadi suatu ‘behorensorde’).[7]

E. Doktrin

Anggapan seorang ahli hukum (yang paling cakap) mempunyai kekuasaan. Mereka yang telah membaca yurisprudensi, maka mengetahui bahwa hakim itu sering berpegang pada anggapan seorang sarjana hukum atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim itu sering menyebut anggapan seorang ahli tentang soal yang harus diselesaikannya. Apalagi kalau ahli hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Anggapan itu menjadi dasar keputusan tersebut.[8]
_________________________________
1.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 135.
2.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 80.
3.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 80.
4.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 155.
5.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 166-167.
6.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 185.
7.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 189.
8.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...