Sabtu, 01 Juni 2019

Hak-hak Subjektif

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita ikuti kuliah sebelumnya berjudul: “Pembagian Hukum Objektif”, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Hak-hak Subjektif.

I.         Subjek-subjek Hukum (Purusa)

Segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum adalah subjek hukum (purusa) dalam arti yuridis. Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum. Kewenangan hukum adalah sifat yang diberikan oleh hukum objektif dan hanya dimiliki oleh mereka yang diberikan oleh hukum.[1]

Kini hukum objektif pada umumnya memberikan kewenangan hukum kepada setiap orang. Dahulu para wanita dan budak tidak mempunyai kewenangan hukum. Ajaran hukum kini juga undang-undang mengakui adanya subjek hukum yang lain daripada manusia. Untuk membedakannya, manusia disebut subjek hukum kodrat (natuurlijke personen) dan yang lain disebut subjek hukum.[2]

Yang dimaksud dengan purusa hukum adalah: 1. Tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah ia sebagai subjek hukum tunggal; dan 2. Tiap-tiap harta dengan tujuan tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya, dalam pergaulan hukum diperlakukan seolah-olah ia sesuatu subjek hukum.[3]

Persekutuan manusia ialah: 1. Perhimpunan, yakni persekutuan-persekutuan yang hidupnya timbul dari pergabungan diri secara sukarela dari pribadi, didirikan oleh pribadi berdasarkan perjanjian; 2. Persekutuan-persekutuan yang tidak didirikan oleh subjek-subjek hukum khusus, melainkan tumbuh secara historis, seperti negara, propinsi dsb.; 3. Persekutuan-persekutuan yang didirikan oleh kekuasaan umum seperti perusahaan.[4]

II.      Pembagian Hak-hak Subjektif

Hak-hak subjektif dibagi ke dalam: hak-hak mutlak atau hak-hak onpersoonlijk dan hak-hak relatif atau hak-hak persoonlijk. Hak-hak mutlak adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk bertindak. Hak-hak relatif adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk menuntut agar orang lain bertindak, artinya berbuat sesuatu.[5]

Hak-hak mutlak ialah: 1. Segala hak publik, segala hak subjektif yang berdasar dalam hukum publik dalam arti objektif, terutama apa yang disebut hak-hak dasar, hak-hak kemerdekaan atau hak-hak manusia, hak-hak manusia yang diuraikan dalam Undang-undang Dasar, yang memberikan kemerdekaan bertindak dalam berbagai hal, dan yang membawa kewajiban bagi setiap orang, juga badan-badan pemerintahan untuk tidak melanggarnya. 2. Sebagian hak-hak perdata (yaitu hak-hak yang bersandar pada hukum perdata dalam arti objektif, yaitu: a). Hak-hak kepribadian (persoonlijkheidsrechten), contoh hak manusia atas jiwanya; b). Hak-hak keluarga (familierechten), seperti kekuasaan orang tua, kekuasaan perwalian dan pengampuan; c). Sebagian dari hak-hak harta (vermogensrechten); d). Hak-hak kebendaan (zakelijke rechten); e). Hak-hak atas barang-barang tak berwujud (rechten op immateriele goederen), contoh hak cipta.[6]

Hak-hak relatif ialah hak-hak harta, terkecuali hak-hak kebendaan dan hak-hak atau benda tak berwujud. Dipandang dari sudut yang berhak (penagih hutang), hak-hak relatif itu dinamai piutang atau hak tagih. Dipandang dari sudut yang lain (orang-orang yang berhutang), disebut utang. Biasanya hukum relatif disebut ikatan (verbintenis). Utang sebenarnya tidak lain dari suatu keadaan yang terdiri atas hal, bahwa menurut hukum seseorang harus melakukan prestasi atau menerima prestasi. Jika hal itu dipenuhi, maka timbul keadaan yang dikehendaki oleh hukum.[7]

III.   Terjadinya Dan Lenyapnya Hak-hak Subjektif

Pada bagian ini, secara umum dibagi ke dalam dua bagian, yaitu: A. Fakta-fakta Hukum; B. Memperoleh hak secara asli dan memperoleh hak secara tidak langsung.

A. Fakta-fakta Hukum

Bagaimana terjadinya hukum hukum subjektif? Hukum subjektif terjadi ketika hukum objektif bertindak. Agar hukum objektif bergerak dan agar terjadi hukum subjektif, diperlukan terjadinya suatu peristiwa hukum (peristiwa hukum kemudian menjadi fakta hukum). Peraturan “pembeli wajib membayar harga pembelian”, baru menimbulkan sesuatu hukum subjektif (suatu kewajiban untuk membayar dan sesuatu hak untuk menuntut pembayaran), jika benar-benar diadakan suatu persetujuan jual-beli.[8]

Apa yang berlaku untuk terjadinya, berlaku juga untuk lenyapnya hak-hak subjektif. Hal itu juga tergantung kepada terjadinya sesuatu fakta yang ditunjuk oleh hukum objektif. Fakta-fakta demikian, agar hukum objektif mengikatkan terjadinya atau sebaliknya, lenyapnya hak-hak subjektif dimaksud, kemudian disebut fakta hukum.[9]

Fakta-fakta hukum (agar hukum objektif mengikatkan terjadinya atau sebaliknya, lenyapnya hak-hak subjektif dimaksud) dapat dibagi ke dalam: Perbuatan-perbuatan manusia dan fakta-fakta hukum lainnya. Diterangkan sebagaimana berikut:[10]

a). Perbuatan hukum manusia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu: perbuatan-perbuatan hukum dan perbuatan-perbuatan lainnya. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh hukum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya sesuatu hak subjektif sebagai akibat perbuatan itu, karena hukum objektif menduga bahwa akibatnya dikehendaki oleh para pihak yang bertindak. Perbuatan-perbuatan hukum dapat dibagi lagi menjadi perbuatan hukum sepihak seperti wasiat, atau perbuatan-perbuatan hukum yang berpihak dua (timbal balik) atau perjanjian. Sedangkan yang termasuk perbuatan-perbuatan lainnya: 1, Perbuatan-perbuatan dalam hal hukum objektif mengikatkan sesuatu akibat, bebas dari kehendak orang-orang yang bertindak, artinya tidak perduli ada yang menghendaki atau tidak, contoh: membuang sebagian muatan kapal untuk kepentingan keselamatan kapal, membuat sesuatu karya sastra, ilmu pengetahuan atau kesenian yang membawa akibat hak cipta. 2, Perbuatan-perbuatan tanpa hak (onrechtmatige handelingen), akibat perbuatan-perbuatan tersebut hukum mengikatkan sesuatu akibat yang tidak diinginkan oleh pihak yang bertindak, yaitu berupa ikatan untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh perbuatan itu.

b). Termasuk fakta-fakta hukum lainnya, yang tidak merupakan perbuatan manusia, seperti kelahiran dan kematian, berlangsungnya waktu (dalam hal daluarsa).

B. Memperoleh hak secara asli dan memperoleh hak secara tidak langsung

Mengenai terjadinya hak-hak subjektif, kita harus membedakannya ke dalam dua bagian, yaitu:[11]

Pertama, hal-hal dimana timbul sesuatu hak yang baru seluruhnya, sesuatu hak yang belum ada, juga tidak dalam benih, tidak merupakan kelanjutan, juga bukan merupakan pertumbuhan dari sesuatu hak yang telah ada. Disebut juga perolehan hak secara asli, atau original. Contoh: Waktu memperoleh hak milik dengan cara gadai, hipotek, dll.

Kedua, memperoleh hak yang tidak langsung atau derivatif adalah ketika seseorang memperoleh hak yang telah ada, atau yang setidaknya tumbuh atau terjadi sebagai lanjutan dari hak yang telah ada. Disebut juga sebagai perolehan hak secara peralihan atau lanjutan. Contoh: Penyerahan hak milik (levering) dan warisan.

_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 191.
2.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 192.
3.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 193.
4.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 194.
5.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 198-199.
6.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 199-208.
7.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 209.
8.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213.
9.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213.
10.        L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213-215.
11.        L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 218-219.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...