Tim Hukumindo
Melanjutkan
kuliah sebelumnya berjudul: ‘Hak-hak Subjektif’, maka dalam kesempatan ini,
masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas mengenai Pembagian ilmu Hukum. Ilmu hukum yang dimaksud di sini adalah dalam pengertian, baik ilmu hukum
dalam konteks privat seperti perdata, dan dalam konteks publik seperti hukum pidana.
Pada
bagian ini, supaya memudahkan untuk mengerti dalam mempelajari ilmu hukum
selanjutnya, penulis membandingkan dua ahli hukum dalam menguraikan pembagian ilmu
hukum beserta pendapatnya, dan pada kesempatan ini akan dibandingkan antara L.J. van
Apeldoorn dan E. Utrecht.
Pembagian Menurut L.J.
van Apeldoorn
1.
Hukum Perdata. Hukum Perdata dibagi dalam hukum perdata materiil dan hukum
perdata formil. Hukum perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan
perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai
kepentingan-kepentingan perdata perdata atau dengan kata lain cara
mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan
hakim.
2.
Hukum Perdata Internasional. Hukum perdata internasional ialah berdasar pada
kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah negara yang mempunyai hukum
perdata sendiri. Yang menjadi soal di sini (hukum perdata internasional) adalah
terkait pertimbangan hubungan hukum yang terjadi di luar negeri atau jika
tersangkut orang asing, atau terkait hubungan dengan luar negeri.
3.
Hukum Negara. Dipakai dalam arti sempit, yaitu terkait dengan orang-orang yang
memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Sedangkan dalam
arti luas adalah meliputi hukum administratif.
4.
Hukum Pidana. Sama halnya dengan hukum perdata, hukum pidana dibagi ke dalam
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil
berisikan/menunjukan peristiwa-peristiwa dan aturan pidananya. Sedangkan pidana
formil adalah hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiilnya.
5.
Hukum Perburuhan. Yang dimaksud dengan hukum perburuhan di sini adalah
peraturan-peraturan mengenai hubungan kerja yang timbul dari melakukan kerja
upah untuk orang lain.[1]
L.J.
van Apeldoorn masih melakukan pembagian yang lain, diantaranya filsafat hukum,
sejarah hukum dan sosiologi hukum, hanya saja dikategorikannya ke dalam ilmu
pengetahuan hukum. Selain itu, menurut hemat penulis, L.J. van Apeldoorn lebih
kental aroma perdatanya, berbeda misalnya dengan E. Utrecht yang akan kita
bahas berikut. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan kita dalam mempelajari
hukum selanjutnya, terutama menjadi semacam horison ke depannya dalam
mempelajari hukum lebih lanjut.
Pembagian Menurut E. Utrecht
1.
Hukum Tata Negara. Menurut E. Utrecht, hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan
negara.
2.
Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi negara itu terdiri atas
peraturan-peraturan hukum istimewa, yang memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) melakukan tugasnya. Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan
hukum ‘istimewa’ oleh E. Utrecht adalah terkait dengan kepentingan umum.
3.
Hukum Pidana. Pada umumnya orang mengatakan hukum pidana menunjuk pada hukum
pidana materiil (kategori perbuatan pidana). Di samping itu, terdapat hukum
pidana formil, yaitu hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiil.
4.
Hukum Acara. Hukum acara atau hukum formil itu menunjuk cara bagaimana
peraturan-peraturan hukum materiil dipertahankan dan dijalankan. Hukum acara
menunjuk cara bagaimana perkara diselesaikan di muka hakim atau suatu alat
negara lain yang diberi tugas menyelesaikan perselisihan hukum.
5.
Hukum Perburuhan. Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan hukum yang
mengatur hubungan antara pekerja dengan majikan dan yang mengatur penyelesaian
perselisihan antara pekerja dengan majikan.
6.
Hukum Internasional. Mempelajari dan meninjau dari sudut hukum segala kejadian
dalam sejarah politik dan hubungan internasional, supaya dapat mengetahui
bagaimana perkembangan hukum internasional dari jaman dahulu sampai hari ini,
dan segala kejadian politik dan hubungan internasional pada zaman sekarang.
7.
Hukum Privat: Hukum Perdata Dan Hukum Dagang. Hukum privat ialah hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain
(kadang-kadang juga antara anggota masyarakat dengan pemerintah). Di
negeri-negeri Eropa Barat, hukum privat dibagi menjadi hukum perdata dengan
hukum dagang.[2]
_________________________________
|
1. “Pengantar
Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse
recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,
PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan
Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 220-477.
2. “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku
Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam),
1961, Hal.: 335-567.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar