Tim Hukumindo
Melanjutkan
kuliah sebelumnya berjudul: ‘Pembagian Ilmu Hukum’, maka untuk kuliah
selanjutnya kita sudah memasuki bagian-bagian dari ilmu hukum. Untuk bagian
pertama, penulis akan membahas mengenai hukum pidana terlebih dahulu. Hal ini
dilakukan sebagai preferensi saja, jika L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang
berjudul: “Pengantar Ilmu Hukum” atau
“Inleiding tot de studie van het
Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993.,
mempunyai kecenderungan dominan hukum Perdata, dan E. Utrecht dalam bukunya
berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”,
E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961., mempunyai
kecenderungan dominan hukum tata negara, maka dalam kesempatan ini penulis
memilih hukum pidana sebagai bahasan yang didahulukan.
Hukum
pidana sebagai bagian dari ilmu hukum tentu memiliki keluasan, dan pada
pembelajaran pertama ini akan dibahas terlebih dahulu azas-azas hukum pidana
sebagai pondasinya. Pada bagian pertama ini akan dibahas terlebih dahulu pengertian
hukum pidana, kemudian tugas dari ilmu hukum pidana. Tanpa basa-basi lagi, mari
kita pelajari hukum pidana lebih lanjut.
Pengertian Hukum
Pidana
Pompe
dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana sebagai: 1). Hukum pidana adalah
hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang
membedakan dengan lapangan hukum lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak
mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang
lain, dan sanksi pidana diadakan untuk mengautkan ditaatinya norma-norma di
luar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar
sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat. 2). Hukum pidana adalah
keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat
dihukum dan aturan pidananya.[1]
D.
Hazewingkel-Suringa dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana dalam arti
objektif (ius poenale) meliputi: a).
Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh
badan yang berhak; b). Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat
dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire;
c). Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma
tersebut di atas. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut
pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.[2]
Tugas Ilmu Hukum
Pidana
Ilmu
hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya
menyusun dengan sistematis dari norma hukum pidana dan sanksi pidana agar
pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh
karena itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif.[3]
Ilmu
hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana
karena ancaman sanksi pidana (rechtsanctie)
itu memang tidak dapat disangkal, akan tetapi apabila perkembangan hukum pidana
positif telah sampai pada tujuan untuk memperhatikan kejahatan dan penjahat
(aliran hukum pidana modern) berdasarkan kenyataan masyarakat dan kemanfaatan
masyarakat berarti tidak akan lepas dari peninjauan terhadap manusia yang
melanggar hukum dengan menyelidiki sebab-sebab dan cara ditindaknya (diagnose dan therapy) terhadap kejahatan itu. Penerapan hukum pidana dalam
pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan
dari kriminologi.[4]
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 19-20.
2. Ibid.
3. Ibid.
Hal.: 38.
4. Ibid.
Hal.: 39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar