Minggu, 30 Juni 2019

Sekilas Hukum Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: ‘Pembagian Ilmu Hukum’, maka untuk kuliah selanjutnya kita sudah memasuki bagian-bagian dari ilmu hukum. Untuk bagian pertama, penulis akan membahas mengenai hukum pidana terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai preferensi saja, jika L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul: “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993., mempunyai kecenderungan dominan hukum Perdata, dan E. Utrecht dalam bukunya berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961., mempunyai kecenderungan dominan hukum tata negara, maka dalam kesempatan ini penulis memilih hukum pidana sebagai bahasan yang didahulukan.

Hukum pidana sebagai bagian dari ilmu hukum tentu memiliki keluasan, dan pada pembelajaran pertama ini akan dibahas terlebih dahulu azas-azas hukum pidana sebagai pondasinya. Pada bagian pertama ini akan dibahas terlebih dahulu pengertian hukum pidana, kemudian tugas dari ilmu hukum pidana. Tanpa basa-basi lagi, mari kita pelajari hukum pidana lebih lanjut.

Pengertian Hukum Pidana

Pompe dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana sebagai: 1). Hukum pidana adalah hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk mengautkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat. 2). Hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.[1]

D. Hazewingkel-Suringa dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) meliputi: a). Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak; b). Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire; c). Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma tersebut di atas. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.[2]

Tugas Ilmu Hukum Pidana

Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum pidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karena itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif.[3]

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena ancaman sanksi pidana (rechtsanctie) itu memang tidak dapat disangkal, akan tetapi apabila perkembangan hukum pidana positif telah sampai pada tujuan untuk memperhatikan kejahatan dan penjahat (aliran hukum pidana modern) berdasarkan kenyataan masyarakat dan kemanfaatan masyarakat berarti tidak akan lepas dari peninjauan terhadap manusia yang melanggar hukum dengan menyelidiki sebab-sebab dan cara ditindaknya (diagnose dan therapy) terhadap kejahatan itu. Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.[4]

_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 19-20.
2.  Ibid.
3.  Ibid. Hal.: 38.
4.  Ibid. Hal.: 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar