Senin, 29 Juli 2019

Elemen-elemen Delik

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Sebagaimana telah kita lewati kuliah sebelumnya berjudul: ‘Penggolongan Delik’, selanjutnya dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai elemen-elemen delik.

Bertalian dengan perumusan delik yang mempunyai sejumlah elemen, di antara para ahli mempunyai jalan pikiran yang berlainan. Sebagian pendapat membagi elemen perumusan delik secara mendasar saja, dan ada pendapat lain yang membagi elemen perumusan delik secara terperinci.[1]

Elemen Delik Secara Mendasar

Pembagian secara mendasar di dalam melihat perumusan delik hanya mempunyai dua elemen dasar yang terdiri atas:[2]
  1. Bagian yang objektif menunjuk delik terdiri dari perbuatan (een doen of nalaten) dan akibat, yang merupakan kejadian yang bertentangan dengan hukum positif sebagai anasir yang melawan hukum (onrechtmatig) yang dapat diancam dengan pidana; dan
  2. Bagian yang subjektif merupakan anasir kesalahan daripada delik.

Menurut van Apeldoorn dalam Bambang Poernomo, elemen delik itu terdiri dari elemen objektif yang berupa adanya suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig/wederrechtelijk) dan elemen subjektif yang berupa adanya seorang pembuat (dader) yang mampu bertanggungjawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid) terhadap kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.[3]

Kiranya sesuai sekali dengan apa yang diuraikan oleh van Bemmelen dalam Bambang Poernomo yang menyatakan bahwa elemen-elemen dari delik dapat dibedakan menjadi: Elementen voor de strafbaarheid van het feit terletak dalam bidang objektif karena pada dasarnya menyangkut tata kelakuan yang melanggar hukum, seterusnya mengenai elementen voor de strafbaarheid van de dader terletak dalam bidang subjektif karena pada dasarnya menyangkut keadaan/sikap batin orang yang melanggar hukum, yang kesemuanya merupakan elemen yang diperlukan untuk menentukan dijatuhkannya pidana sebagaimana yang diancamkan.[4]

Elemen Delik Secara Terperinci

Adapun pembagian elemen delik secara terperinci melihat delik didasarkan atas susunan isi perumusan dari tiap-tiap delik yang bersangkutan, sehingga secara alternatif setiap delik harus mempunyai elemen yang pada umumnya sesuai dengan luasnya isi rumusan delik yang berkembang dalam ilmu pengetahuan. Tidak terdapat satu kesatuan doktrin dari para ahli dalam menentukan pembagian perincian elemen dalam sesuatu delik.[5]

Menurut Hazewinkel Suringa dalam Bambang Poernomo, di dalam suatu delik dimungkinkan adanya beberapa elemen yaitu:[6]
  1. Elemen kelakuan orang;
  2. Elemen akibat, yang ditetapkan dalam rumusan undang-undang karena pembagian delik formil dan materiil;
  3. Elemen psikis, seperti ‘dengan maksud’ atau ‘dengan sengaja’ atau ‘karena kealpaannya’;
  4. Elemen objektif yang menyertai keadaan delik seperti elemen ‘di muka umum’;
  5. Syarat tambahan untuk dapat dipidananya perbuatan, seperti dalam Pasal 164 dan 165 disyaratkan apabila kejahatan terjadi;
  6. Elemen melawan hukum (wederrechtelijkheid) sebagai elemen yang memegang peranan penting, seperti dalam Pasal 167 dan 406.
_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 103.
2.  Ibid. Hal.: 103.
3.  Ibid. Hal.: 103.
4.  Ibid. Hal.: 103.
5.  Ibid. Hal.: 103.
6.  Ibid. Hal.: 104.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar