Tim Hukumindo
Sebagaimana
telah kita lewati kuliah sebelumnya berjudul: ‘Subjek dan Rumusan Delik’, selanjutnya dalam kesempatan ini akan
dibahas mengenai penggolongan daripada delik.
Penggolongan Delik
Penggolongan
jenis-jenis delik di dalam KUHP, terdiri atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen).
Penggolongan untuk kejahatan disusun di dalam Buku II KUHP dan pelanggaran
disusun di dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan
dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.[1] Oleh karena
itu, sederhana sekali bahwa berbagai macam delik, khususnya yang terdapat di
dalam KUHP, dapat digolongkan ke dalam dua kategori, pertama adalah delik
kejahatan dan kedua adalah delik pelanggaran. Berikut dijelaskan mengenai
perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran.
Kejahatan
Risalah
penjelasan undang-undang (Mvt) yang terdapat di negara Belanda membuat ukuran
kejahatan atas dasar teoritis bahwa kejahatan adalah “rechtdelicten”. Ilmu Pengetahuan kemudian menjelaskan bahwa rechtdelicten merupakan perbuatan dalam
keinsyafan batin manusia yang dirasakan sebagai perbuatan tidak adil dan
disamping itu juga sebagai perbuatan tidak adil menurut undang-undang.[2]
Kejahatan
adalah “crimineel-onrecht”, merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum. Ada juga yang memberikan
pendapat lain bahwa arti crimineel-onrecht
sebagai perbuatan bertentangan dengan norma-norma menurut kebudayaan atau
keadilan yang ditentukan oleh Tuhan atau membahayakan kepentingan hukum.[3]
Pelanggaran
Risalah
penjelasan undang-undang (Mvt) yang terdapat di negara Belanda membuat ukuran
kejahatan atas dasar teoritis bahwa pelanggaran adalah “wetsdelicten”. Ilmu Pengetahuan kemudian menjelaskan bahwa wetdelicten merupakan perbuatan yang
menurut keinsyafan batin manusia tidak dirasakan sebagai perbuatan tidak adil,
tetapi baru dirasakan sebagai perbuatan terlarang karena undang-undang
mengancam dengan pidana.[4]
Pelanggaran
adalah “politie-onrecht”, yaitu
merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan
oleh penguasa negara. Politie-onrecht
ini menitikberatkan sebagai perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan
penguasa atau negara.[5]
Sebagai
kesimpulan, Bambang Poernomo menjelaskan, bahwa perbedaan antara kejahatan dan
pelanggaran dikarenakan sifat dan hakikatnya, seperti ukuran perbedaan yang
telah diuraikan terdahulu, akan tetapi adapula perbedaan kejahatan dan
pelanggaran didasarkan atas ukuran pelanggaran itu dipandang dari sudut
kriminologi tidak begitu berat dibandingkan dengan kejahatan. Perbedaan yang
demikian itu disebut perbedaan secara kualitatif dan kuantitatif.[6]
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 95-96.
2. Ibid.
Hal.: 96.
3. Ibid.
Hal.: 96.
4. Ibid.
Hal.: 96.
5. Ibid.
Hal.: 96.
6. Ibid.
Hal.: 97.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar