Rabu, 28 Agustus 2019

Problem Kausalitas dalam Perumusan Delik

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Masalah yang Terdapat dalam Elemen Kelakuan, Elemen Akibat, dan Elemen Melawan Hukum’, telah dibahas sekilas mengenai problem kausalitas, pada kesempatan ini akan diteruskan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut.


Sebagaimana dipahami sebelumnya, di dalam merumuskan delik sebagai strafbaarfeit terdapat elemen akibat dari perbuatan, artinya suatu hubungan antara sebab dan akibat yang dapat menimbulkan kejadian yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Penentuan hubungan kausalitas yang beraneka ragam dapat dikelompokan menjadi beberapa teori dasar pertumbuhan yurisprudensi:[1]
  1. Teori Conditio Sine Qua Non;
  2. Kelompok teori yang mengindividualisasi;
  3. Kelompok teori yang menggeneralisasi;
  4. Teori Relevansi;
  5. Yurisprudensi mengenai penentuan kasusalitas.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, maka selanjutnya akan dibahas satu per satu sebagaimana berikut ini.

1. Teori Condition Sine Qua Non

Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, seorang berkebangsaan Jerman. Menurut teori ini, semua syarat yang menyebabkan akibat dipandang sebagai musabab. Semua syarat dipandang sebagai musabab untuk terjadinya akibat, sehingga tidak dibedakan mana syarat yang dapat menjadi musabab dan mana yang hanya merupakan syarat belaka, maka ajaran teori ini (menjadi) terlalu luas.[2]

Perbuatan menempatkan pelayan tidur di dapur belakang kemudian ternyata digigit serangga berbisa dan meninggal, maka perbuatan menempatkan pelayan itu di dapur dianggap kausal kematian. Teori ini menyamakan antara syarat dan musabab, pada hakikatnya dapat menjadi dasar dari semua ajaran kausal dengan sedikit perbedaan pola berpikir. Di satu pihak mencari syarat mana yang terpenting untuk terjadinya akibat dan di lain pihak menghargai sama tiap-tiap syarat yang secara umum dapat menimbulkan akibat.[3]

2. Kelompok Teori yang Mengindividualisasi

Kelompok teori yang mengindividualisasi (individualiseerende theorien) menentukan syarat mana menurut kenyataan, dengan pertimbangan post factum setelah peristiwa terjadi, syarat mana yang mempunyai pengaruh terbesar untuk terjadinya akibat.[4]

Teori ini dapat dirangkum sebagai berikut:[5]
  • Teori “meist wirksame Bedigung” dari K. Birkmeyer, mengajarkan tentang faktor yang paling aktif dan elektif. Teori ini timbul kesulitan apabila ada dua menarik kereta, kuda manakah yang paling kuat menarik kereta yang bergerak itu.
  • Teori “Gleichgewicht” atau “Uebergewicht”, menyatakan bahwa musabab adalah syarat yang mendorong ke arah timbulnya akibat (positieve) jika dibandingkan dengan syarat yang mencegah (negatieve), atau dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa syarat adalah musabab jika syarat positif itu menentukan di atas syarat negatif.
  • Teori “die Art des Werdens” dari Kohler, mengajarkan dengan membandingkan syarat manakah yang menurut sifatnya dapan menjadi musabab yang menimbulkan akibat.

3. Kelompok Teori yang Menggeneralisasi

Kelompok teori yang menggeneralisasi (generaliseerende theorieen) menghargai pelbagai faktor, yang dapat ditujukan sebagai syarat untuk terjadinya akibat yang dipertimbangkan secara abstrak menurut sifat umum, dengan pertimbangan secara ante factum yang mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat.[6]

Teori ini dapat dirangkum sebagai berikut:[7]
  • Teori “adequate” dari von Kries, mengajarkan teori tentang musabab, adalah sebagai serentetan syarat yang pada umumnya, menurut jalannya kejadian yang normal, dapat menimbulkan akibat. Yang dimaksud normal menurut keadaan sekitar terjadinya akibat dimana terdakwa mengetahui atau seharusnya mengetahui.
  • Teori “der adequate Verursachung vom Standpunkte objectivnachtraglicher Prognose” dari Rumelin, mengajarkan teori adequate atas peramalan objektif dengan mengingat keadaan-keadaan sesudah terjadi akibat.
  • Teori “adequate” dari Traeger, mengajarkan teori seimbang, dalam menentukan musabab harus dicari dari syarat yang manakah yang seimbang dengan akibat yang timbul.

4. Teori Relevansi

Teori “Relevantie” dari Mezger dalam karangannya tentang “Strafrecht” tahun 1931, mengajarkan bahwa dalam menentukan hubungan sebab-akibat tidak mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan delik yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan kelakuan yang manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu didasarkan apa yang dirumuskan dalam undang-undang.[8]

Penentuan hubungan kausal antara kelakuan dan akibat sebagaimana disebutkan di atas, pada umumnya diterapkan terhadap jenis delik yang dirumuskan commissie delicten yang meliputi materiele delicten, geqwalificeerde delicten, dan formeele delicten.[9]

5. Yurisprudensi mengenai penentuan kausalitas

Yurisprudensi mengenai kausalitas berubah-ubah mengikuti ajaran yang berkembang, hal ini ternyata dalam putusan pengadilan dari negeri Belanda dan Hindia Belanda dahulu.[10]

Sebelum tahun 1911 dengan arrest HR 7 Juni 1911 W. 9209 memutuskan bahwa oleh karena undang-undang tidak menentukan tentang ajaran sebab akibat, maka menyerahkan kepada hakim dengan kebijaksanaannya untuk memilih ajaran kausalitas.[11]

Pada tahun 1929 dengan arrest HR 8 April 1920 W. 12004 telah memutuskan perkara dengan ajaran conditio sine qua non dari Von Buri.[12]

Kemudian dalam tahun 1933 dengan arrest HR 30 Oktober 1933 W. 12683 NJ telah memberikan putusan perkara dengan mengikuti ajaran adequate yang subjektif dari V. Kries. Dan ada pula putusan yang mengikuti ajaran adequate yang objektif dari Rumelin dalam putusan HR 11 April 1938 NJ 1938 No. 1020 dan HR 24 Januari 1950 NJ 1950 No. 293.[13]
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 107-108.
2.  Ibid. Hal.: 109.
3.  Ibid. Hal.: 109.
4.  Ibid. Hal.: 109-110.
5.  Ibid. Hal.: 110.
6.  Ibid. Hal.: 110.
7.  Ibid. Hal.: 110.
8.  Ibid. Hal.: 111.
9.  Ibid. Hal.: 112.
10.        Ibid. Hal.: 112.
11.        Ibid. Hal.: 112.
12.        Ibid. Hal.: 112-113.
13.        Ibid. Hal.: 113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar