Tim Hukumindo
Dalam
kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Masalah yang Terdapat dalam Elemen Kelakuan, Elemen Akibat, dan Elemen Melawan Hukum’,
telah dibahas sekilas mengenai masalah yang terdapat dalam setiap elemen, pada
kesempatan ini akan dikhususkan pada elemen melawan hukum.
Sebagaimana
telah diterangkan sebelumnya, bahwa susunan elemen delik yang mempunyai peranan
penting dan masalahnya juga luas adalah elemen melawan hukum (wederrechtelijke). Elemen melawan hukum
ini lebih menonjol daripada elemen objektif yang lain, karena dari definisi
yang manapun terhadap delik atau strafbaar
feit kedudukan elemen melawan hukum selalu tidak berubah. Sebagaimana telah
diuraikan di muka, pengertian strafbaarfeit
terdapat pertentangan, di satu pihak ada yang mencakup kesalahan dan di lain
pihak ada yang memisahkan kesalahan.[1]
A. Arti
Melawan Hukum
Apa
yang dimaksud melawan hukum? Elemen melawan hukum mempunyai istilah asing “onrechtmatigheid” atau “wederrechtelijkheid”. Mengenai maksud
istilah “wederrechtelijk”, dalam
kepustakaan mempunyai beberapa makna, antara lain yaitu melawan hukum (tegen het recht), tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan
hukum pada umumnya (in strijd met het
recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjective recht),
dan lain sebagainya.[2]
Di
dalam KUHP ternyata dijumpai beberapa ketentuan mengenai elemen melawan hukum,
seperti Pasal 406 mengandung arti “zonder
eigen recht”, Pasal 333 mengandung arti “tegen het objective recht”, Pasal 167, 378, 522 mengandung arti “strijdig met het recht”, kadang-kadang
sesuatu pasal dapat mempunyai arti lebih dari satu, misalnya Pasal 167 dan 378
tergantung kepada interpretasi setiap kasus.[3]
B. Sifat
Melawan Hukum Suatu Perbuatan
Kapan
suatu perbuatan dikatakan melawan hukum? Sifat melawan hukumnya suatu perbuatan
terdapat dua ukuran, yaitu sifat melawan hukum yang formel dan sifat melawan
hukum yang materiel. Dijabarkan sebagai berikut.[4]
- Sifat Melawan Hukum Formel (formeele wederrechtelijkheidbegrip)
Suatu perbuatan yang dinyatakan
melawan hukum apabila persesuaian dengan rumusan delik dan sesuatu pengecualian
seperti daya paksa, pembelaan terpaksa itu hanyalah karena ditentukan tertulis
dalam undang-undang (Pasal 48, 49 KUHP). Melawan hukum diartikan melawan
undang-undang, oleh karena itu pandangan ini disebut sifat melawan hukum
formel.
- Sifat Melawan Hukum Materiel (materiele wederrechtelijkheidbegrip)
Sebaliknya, tidak selamanya
perbuatan melawan hukum itu selalu bertentangan dengan peraturan undang-undang,
dan suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dapat dikecualikan
sebagai perbuatan yang tidak melawan hukum. Melawan hukum dapat diartikan baik
melawan undang-undang maupun hukum di luar undang-undang, oleh karena itu
pandangan ini disebut sifat melawan hukum yang materiel.
Vos
dalam Bambang Poernomo memberikan penjelasan yang lebih sederhana sebagai
berikut. Disebut formeele
wederrechtelijkheid sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum
positif (tertulis). Sedangkan materiele
wederrechtelijkheid adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas
umum/norma hukum tidak tertulis.[5] Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
bertentangan dengan hukum dalam arti formil hanyalah kategori sifat melawan
hukum yang terbatas pada konteks tertulis saja, sedangkan bertentangan dengan
hukum dalam arti materiil adalah lebih daripada itu, mencakup norma-norma yang
hidup dan dianut oleh masyarakat dalam arti luas.
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 113.
2. Ibid.
Hal.: 114-115.
3. Ibid.
Hal.: 115.
4. Ibid.
Hal.: 115.
5. Ibid.
Hal.: 115.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar