Tim Hukumindo
Undang-undang ini disebut juga sebagai Undang-undang Pokok Agraria atau familiar dalam dunia hukum disingkat dengan "UUPA", yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.
Undang-undang ini terdiri dari 70 Pasal, 4 Bab, dan 5 Bagian. Dengan segala kompleksitas materi muatan yang diaturnya, Undang-undang ini terbilang terbatas juga singkat.
Undang-undang ini terdiri dari 70 Pasal, 4 Bab, dan 5 Bagian. Dengan segala kompleksitas materi muatan yang diaturnya, Undang-undang ini terbilang terbatas juga singkat.
Berikut adalah Undang-undang Pokok Agraria dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk tautan klik di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar