(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat : ..........................
Berdasarkan dan dalam kedudukannya selaku peminjam dari kendaraan bermotor yang akan di sebut di bawah ini. Untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada:
PT.........................., berkedudukan di .........................., untuk selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Atas hak-hak Pemberi Kuasa dari Kendaraan bermotor yang tersebut di bawah ini:
Merek : ..........................
Type : ..........................
No. Chasis : ..........................
No. Mesin : ..........................
No. Polisi : ..........................
Warna : ..........................
Selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor.
Dan hak-hak atas Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan Utang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia yang telah ditanda-tangani pada tanggal .........................., berikut perubahan-perubahan, perjanjian-perjanjian, serta penambahannya yang sudah dibuat atau akan dibuat pada kemudian hari (untuk selanjutnya disebut Perjanjian).
Kuasa-kuasa sebagaimana tertulis ini tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab apapun dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh Penerima Kuasa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kuasa-kuasa yang diberikan adalah melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, jika pemberi kuasa lalai dalam melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Utang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia:
1. Untuk mengambil secara langsung barang milik PT. .......................... FINANCE yang dipakai pemberi kuasa berupa kendaraan seperti tersebut di halaman ini.
2. Memasuki ruangan tempat tinggal atau kantor pemberi kuasa atau ditempat lain dimana kendaraan tersebut berada.
3. Memberikan persetujuan untuk mengadakan pemblokiran atas STNK & BPKB, serta mengurus dan menyelesaikan balik nama kendaraan tersebut untuk kepentingan pemberi kuasa.
4. Mengambil kendaraan tersebut dari tangan pemberi kuasa atau pihak lain siapapun adanya dan membawanya ketempat yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
5. Menjual kendaraan tersebut di atas pada pihak ketiga menurut harga yang dianggap patut oleh penerima kuasa, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasil penjualan tersebut, serta memotongkan hasil penjualan bersih dari buku utang pemberi kuasa dengan memberikan bukti pemotongan pada pemberi kuasa.
Kota/Kabupaten ..................., tanggal ................
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
................. .................
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.
Lihat juga contoh surat kuasa selanjutnya untuk mengurus Visa, bisa dilihat pada link berikut.
___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 90-92.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar