Selasa, 10 September 2019

Memahami Perbedaan Nota Kesepahaman (M.o.U) Dengan Perjanjian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis, tidak jarang dijumpai istilah ‘nota kesepahaman’ yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris Memorandum of Understanding atau sering disingkat dengan ‘M.o.U’ dengan Perjanjian atau agreement. Seringkali istilah ini dijumbuhkan, terutama ketika dibawa ke dalam ranah hukum, meskipun demikian kedua istilah ini memang saling kait mengkait dan berdekatan, sedangkan untuk membedakan dan memahami keduanya diperlukan usaha lebih serta ketelitian.

Istilah Nota Kesepahaman (M.o.U)

‘M.o.U’ adalah kepanjangan dari istilah dalam bahasa Inggris yaitu Memorandum of Understanding. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut dengan ‘nota kesepahaman’. Dengan demikian istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu: (1). Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi, dan (2) Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.[1]

Beberapa pakar hukum memberikan pendapat sebagai berikut:[2]
  • Erman Radjagukguk: “M.o.U adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasuk-kan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.
  • Munir Fuady: “M.o.U adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari M.o.U relatif sama dengan perjanjian lainnya”.
Dari kedua pendapat pakar hukum di atas, terdapat beberapa ‘key words’ atau kata kunci yang mengacu pada istilah M.o.U, diantaranya adalah ‘dokumen pra perjanjian’, ‘perjanjian pendahuluan’, ‘dijabarkan dalam perjanjian’, ‘berisikan hal-hal pokok saja’. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah M.o.U atau Nota Kesepahaman ini adalah semacam dokumen tertulis yang merupakan perjanjian pendahuluan adapun isinya adalah berupa hal-hal pokok yang kelak diperjanjikan lebih rinci.

Ketika M.o.U dimaknai sebagai perjanjian pendahuluan, maka di dalam M.o.U biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua belah pihak.[3]

Ciri-ciri Nota Kesepahaman (M.o.U)

Adapun ciri-ciri dari Nota Kesepahaman (M.o.U) adalah sebagai berikut:[4]
  1. Umumnya isi M.o.U dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
  2. Isi di dalam M.o.U adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
  3. M.o.U sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  4. M.o.U jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  5. Umumnya nota kesepahaman (M.o.U) dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  6. M.o.U digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya: investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Perlu di pahami, dalam praktik, meskipun M.o.U dikatakan mempunyai salah satu ciri yaitu ‘ringkas’ (Catatan: untuk contoh Nota Kesepahaman (M.o.U) yang ringkas/sederhana dapat dengan mudah diperoleh contohnya di internet), akan tetapi hal ini sangat tergantung dari volume perihal yang nantinya akan diatur, adakalanya ketika isi dari perihal yang akan diatur ini juga banyak, maka M.o.U-nya juga tidak hanya satu halaman saja, namun lebih dari itu. Perhatikan contoh yang dikutip dari situs www.acehkita.com[5], terkait Nota Kesepahaman (M.o.U) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka berikut ini.

Tujuan Nota Kesepahaman (M.o.U)

Pada dasarnya M.o.U yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, beberapa tujuan dari M.o.U adalah sebagai berikut:[6]
  • Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan. Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan M.o.U karena belum ada kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.
  • Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara. Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup alot. Maka M.o.U dibuat dan berlaku untuk sementara agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.
  • Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan. Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir mengenai penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
  • Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan. Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan dimana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.
Manfaat Nota Kesepahaman (M.o.U)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Nota Kesepahaman (M.o.U) seyogyanya memiliki manfaat bagi para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Terdapat dua manfaat dari M.o.U, yaitu:[7]
  1. Manfaat Yuridis. Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, M.o.U dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.
  2. Manfaat Ekonomis. Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya M.o.U.
Definisi Perjanjian & Unsur-unsurnya

Perjanjian adalah salah satu istilah hukum. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan demikian, terdapat beberapa unsur dari Perjanjian. Pertama adalah unsur adanya perbuatan. Kedua adalah adanya subjek hukum, dalam hal ini bisa satu orang dengan satu orang lainnya, atau lebih. Unsur ketiga adalah timbulnya hubungan hukum berupa perikatan. Unsur terakhir atau keempat adalah adanya hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:

1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian.[8]

Syarat Pertama “sepakat mereka yang mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb. Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUH Perdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian.[9]

Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1 KUH Perdata). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 M2, terletak di Jl. Merpati No: 15, Jakarta Pusat, yang berbatasan dengan sebelah utara dengan sungai Ciliwung, sebelah selatan dengan Jalan Raya Bungur, sebelah timur dengan sekolah dasar inpres, dan sebelah barat dengan tempat pemakaman umum. Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.[10]

Kekuatan Hukum Perjanjian

Mengenai kekuatan hukum perjanjian, diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya”.

Sudah cukup jelas bahwa terkait dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian yang telah dibuat.

Perbedaan Nota Kesepahaman (M.o.U) dengan Perjanjian

Setelah mempelajari kedua hal di atas, yaitu Nota Kesepahaman (M.o.U) dengan Perjanjian (agreement), maka menurut Penulis, terdapat setidaknya tiga perbedaan penting. Pertama adalah perbedaan Istilah. Apakah di dalam KUH Perdata dikenal istilah Nota Kesepahaman (M.o.U)? Jawabannya adalah KUH Perdata tidak mengenal istilah Nota Kesepahaman atau M.o.U., istilah ini menurut hemat penulis muncul dalam konteks keseharian, khususnya banyak dipergunakan dalam bidang bisnis. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa secara hukum tidak dikenal istilah Nota Kesepahaman (M.o.U), yang dikenal adalah istilah Perjanjian. KUH Perdata tidak mengenal istilah Pra Perjanjian atau Perjanjian Pendahuluan.

Kedua adalah terkait isi. Telah diuraikan di atas bahwa Nota Kesepahaman (M.o.U) mempunyai muatan perjanjian yang ringkas, memuat hal-hal yang sifatnya umum atau pokok saja, sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail, jangka waktunya pendek, dll. Sedangkan Perjanjian, sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, hanya diatur mengenai syarat-syarat terpenuhinya perjanjian yang sah. Apakah bisa sebuah dokumen dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) sedangkan isinya ternyata berupa perjanjian sederhana yang sah secara hukum? Jawabannya adalah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka dokumen yang dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) dimaksud sah dan mengikat para pihak secara hukum.

Ketiga adalah terkait kekuatan hukumnya. Sebagaimana diuraikan di atas, dikarenakan Nota Kesepahaman ini adalah bukan istilah hukum, maka tidak diatur dalam KUH Perdata mengenai kekuatan hukumnya. Sedangkan sebuah perjanjian, sebagaimana diterangkan sebelumnya, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian yang telah dibuatnya. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa sebuah dokumen yang dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) pun yang isinya ternyata berupa perjanjian sederhana yang sah secara hukum adalah mengikat para pihak yang membuatnya layaknya Undang-undang.

Semoga bermanfaat.

___________________________________
1. "Arti MoU (Memorandum of Understanding): Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya", www.maxmanroe.com, Diakses pada 10 September 2019, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/arti-mou.html.
2.  Ibid.
3.  Ibid.
4.  Ibid.
5. "Naskah Perjanjian Damai RI dan GAM", www.acehkita.com, Tanggal 23 November 2011, Diakses tanggal 10 September 2019, http://www.acehkita.com/naskah-perjanjian-damai-ri-dan-gam/
6.  www.maxmanroe.com., Op.Cit.
7.  www.maxmanroe.com., Op.Cit.
8.  Syarat Sahnya Perjanjian", Konsultanhukum.web.id, Diakses tanggal 10 September 2019, https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/
9.  Ibid.
10.  Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...