Rabu, 20 November 2019

Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil

(mobilWOW.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian Jual-Beli Mobil ini juga dipergunakan untuk objek lain sejenis seperti motor yang mempunyai roda dua dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).

“Pihak Pertama” (Penjual) dan kemudian “Pihak Kedua” (Pembeli) untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki satu unit kendaraan roda empat berupa mobil untuk dijual;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang kendaraan roda empat berupa mobil untuk keperluan pribadinya;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Objek Perjanjian

- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bersepakat dengan Pihak Kedua untuk melakukan jual-beli objek berupa kendaraan roda empat berupa mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:

Atas nama : ....................
Merk Mobil : ....................
Warna : ....................
Nomor Rangka : ....................
Tahun : ....................
Cc : ....................
Nomor Polisi : ....................
Nomor Mesin : ....................
Nomor STNK : ....................
Nomor BPKB : ....................

Pasal 2
Harga, Pembayaran & Penyerahan

1. Pihak Pertama dengan ini sepakat menjual kepada Pihak Kedua atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas seharga Rp ……………… (.................Rupiah);

2. Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama secara tunai pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.

3. Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas sesaat setelah ditanda-tanganinya perjanjian ini.

Pasal 3
Pernyataan Jaminan

1. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas yang dijualnya adalah milik dari Pihak Pertama, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, tidak sedang dialihkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun dan apapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak manapun juga.

2. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses Pembaliknamaan atas kepemilikan objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan proses Pembaliknamaan serta perpindahan hak atas tanah dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 4
Pajak & Biaya Balik Nama

- Terkait Pajak & Biaya Balik Nama atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di maksud menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli);

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri....................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)            (___________)
___________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Kendaraan Bermotor, pada Link berikut ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...