(rumahdijual.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Perlu dipahami terlebih dahulu, dalam penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian sewa menyewa ini dapat juga dipergunakan untuk objek lain namun sejenis seperti sewa menyewa apartement, rumah petak (kontrakan), kost, ruko, toko, villa dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.
“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.
Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebuah rumah untuk disewakan;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebuah rumah untuk ditinggalinya beserta keluarga;
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pasal 1
Rumah Yang Disewakan & Pernyataan Memiliki
1. Bahwa, Pihak Pertama mempunyai sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah dengan luas bangunan ± ............. M2 (....................meter persegi), yang beralamat lengkap di: Perumahan ............................Nomor: ............., Blok........, RT/RW: ......./........., Kel./Desa: ....................., Kecamatan: ......................................, Kab./Kota: .................................., Provinsi:.........................
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan benar memiliki sebuah rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 ini dan dalam kondisi free and clear untuk disewakan.
Pasal 2
Jangka Waktu Sewa
1. Pihak Pertama menyewakan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ..........................tahun/bulan, terhitung mulai tanggal ...................... sampai dengan tanggal ...........................
2. Pihak Kedua dapat memperpanjang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 perjanjian ini sepanjang terjadi kesepakatan memperpanjang jangka waktu sewa dengan Pihak Pertama.
Pasal 3
Biaya Sewa Rumah
1. Pihak Kedua membayar biaya sewa atas rumah kepada Pihak Pertama sebesar Rp......................(............Rupiah), yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Dan Pihak Kedua memperoleh kuitansi pembayaran atas biaya sewa dimaksud dari Pihak Pertama, hal dimaksud menjadi kewajiban Pihak Pertama untuk membuatkannya.
2. Terkait dengan biaya listrik, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan iuran serta pungutan warga lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua selama jangka waktu sewa atas rumah dimaksud.
Pasal 4
Kewajiban & Larangan
1. Pihak Kedua sebagai penyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas mempunyai kewajiban untuk memelihara rumah dimaksud secara bertanggung jawab. Dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua, maka menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk memperbaikinya. Sebaliknya, dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua, maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk memperbaikinya.
2. Pihak Kedua berkewajiban mematuhi dan menaati segala peraturan dan tata tertib hidup bermasyarakat selama tinggal menyewa dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas. Serta, Pihak Kedua juga berkewajiban menjaga nama baik Pihak Pertama sebagai pemilik rumah dimaksud.
3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan sewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 di atas tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri ...................
Pasal 6
Addendum
Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Kota/Kab._______, ___ November 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(___________) (___________)
Saksi-saksi
Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua
(___________) (___________)
________________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.
Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menyewakan Rumah, pada Link berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar