(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Telah
kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Akibat Hukum Dari Pemikiran Tentang Perbuatan Pidana Dan Kesalahan’, pada
kesempatan ini akan dibahas mengenai azas-azas dan dasar alasan penghapusan
pidana. Pada bagian ini pembaca akan dihantarkan untuk memahami mengenai alasan
pembenar dan alasan pemaaf.
Oleh
pembentuk undang-undang, selain menuangkan rumusan perbuatan pidana, juga
menentukan pengecualian dengan batasan tertentu, bagi suatu perbuatan tidak
dapat diterapkan peraturan hukum pidana, sehingga disitu terdapat alasan
penghapus pidana.[1]
Sebaliknya
pembentuk undang-undang juga menentukan karena keadaan tertentu yang menyertai
perbuatan pidana, mengakibatkan alasan mengurangi pidana, dan juga
mengakibatkan alasan memberatkan pidana.[2]
Meskipun
kadang-kadang hanya didapatkan suatu perbedaan terminologi untuk tidak dapat
diterapkan peraturan hukum pidana, dalam ilmu pengetahuan diperlukan perbedaan
dasar yaitu atas dasar alasan penghapusan penuntutan (vervolgingsuitsluitings gronden) dan atau atas dasar alasan
penghapus pidana (strafuitsluitings
gronden).[3] Pembuat undang-undang kemudian menggunakannya istilah dimaksud
secara tidak persis namun maksudnya adalah sama.
Menurut
Van Hamel, strafuitsluitings gronden
dibedakan antara alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgronden) dan alasan yang
menghapuskan sifat dapat dipidana (strafwaardigheid).[4]
Vos
dalam Bambang Poernomo, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan alasan yang
menghapuskan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgronden)
mempunyai arti dihapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga perbuatan
itu dibenarkan, dengan kata lain disebut alasan
pembenar. Hal ini merupakan bagian objektif. Sedangkan alasan yang
menghapuskan sifat dapat dipidana (strafwaardigheid)
artinya dihapuskan dari pertanggungjawaban si pembuat atau dihapuskan kesalahan
si pembuat sehingga perbuatan itu tidak dipidana, dengan kata lain disebut alasan pemaaf. Hal ini merupakan bagian
subjektif.[5]
_________________________________
|
1. “Asas-asas
Hukum Pidana”, Prof.
DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia
Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 191.
2. Ibid.
Hal.: 191.
3. Ibid.
Hal.: 191.
4. Ibid.
Hal.: 192.
5. Ibid. Hal.: 193.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar