Jumat, 24 Januari 2020

Perihal Melaksanakan Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)

(kanalaceh.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Tentang Melaksanakan Ketentuan Undang-undang (Wettelijkvoorchrift)’, telah dilakukan pembahasan, masih pada bab yang sama tentang Azas-azas Dan Dasar Alasan Penghapusan Pidana, dan selanjutnya untuk kesempatan yang satu ini akan dikaji mengenai melaksanakan perintah jabatan (Ambtelijk Bevel).

Hukum positif terkait dengan melaksanakan perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) terdapat dalam Pasal 51 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagaimana berikut: “Pasal 51 ayat 1 KUHP: tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”. Dalam bahasa Belanda, rumusan ayat ini adalah ‘Niet strafbaar is hij die een feit begaat ter uitvoering van een ambtelijk bevel, gegeven door het daartoe bevoegde gezag’. Dan Pasal 51 ayat 2 KUHP: perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.

Melaksanakan perintah jabatan dibedakan dalam dua hal, yaitu perintah jabatan yang (ber)wenang (Pasal 51 ayat 1 KUHP) dan perintah jabatan tanpa (we)wenang (Pasal 51 ayat 2 KUHP). Hubungan antara perintah jabatan dan dengan pihak yang diperintah harus mempunyai hubungan hukum yang bersifat berlaku umum, baik menurut isinya peraturan itu sendiri maupun karena sesuatu pernyataan penguasa yang berwenang.[1]

Adapula syarat bahwa mengenai cara dan alat yang dipakai untuk melaksanakan perintah jabatan harus sesuai, dalam arti tidak boleh terjadi seorang penjual rokok mendapat perintah dari jaksa untuk melaksanakan perintah jabatan menahan tersangka.[2]

Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak berwenang (Pasal 51 ayat 2) tidak dipidana, asalkan oleh pembuat yang melaksanakan perintah jabatan itu dipenuhi syarat: (1). Secara subjektif yang diperintah itu mempunyai itikad baik, yaitu dalam batin yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa perintah itu tidak sah, jadi ada salah kira dari pihak yang diperintah; dan (2). Secara objektif adalah masuk karena perintah jabatan yang tidak sah itu masih dalam lingkungan pekerjaannya.[3]

Dari sebab itu perintah jabatan pada Pasal 51 ayat 1 di situ perbuatannya dibenarkan, tidak bersifat melawan hukum sebagai rechtvaardigingsgrond, maka perintah jabatan tidak berwenang Pasal 51 ayat 2, di situ perbuatannya tetap bersifat melawan hukum, sehingga tidak dipidananya adalah karena dihapuskannya kesalahannya, atau dimaafkan.[4]

Memang oleh pembentuk undang-undang telah memberikan ketentuan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang itu menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika dipenuhi syarat subjektif adanya itikad baik dan syarat objektif masuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah, maka syarat-syarat yang demikian itu dapat menghapuskan kesalahan.[5]
_________________________________
1.“Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 201.
2.  Ibid. Hal.: 201.
3.  Ibid. Hal.: 201.
4.  Ibid. Hal.: 201-202.
5.  Ibid. Hal.: 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar