(grooveground.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
|
Nama: ........................., Jenis Kelamin:
................, NIK: ................Tempat/Tgl.
Lahir:.............................., Pekerjaan: ....................,
Alamat:..............................
|
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama-Penjual”.
|
Nama: ........................., Jenis Kelamin:
................, NIK: ................Tempat/Tgl.
Lahir:.............................., Pekerjaan: ....................,
Alamat:..............................
|
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua-Kembali”.
|
“Pihak Pertama”
menerangkan dengan ini telah menjual kepada “Pihak Kedua” yang menerangkan telah membeli dari “Pihak Pertama”:
Penjualan dan pembelian ini telah terjadi dan diterima
untuk harga Rp. ...............(.......................Rupiah) jumlah uang
mana telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pembeli, pada waktu surat yang
syah dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
|
Pasal 1
|
Mulai hari ini persil tersebut menjadi kepunyaan
pembeli dan mulai waktu ini pula pembeli berhak menempati dan menjalankan
serta menggunakan hak-haknya tersebut di atas yang telah dibelinya.
|
Pasal 2
|
Persil tersebut mulai hari ini pindah kepada pembeli
menurut keadaannya sebagaimana pembeli sudah mendapat pada waktu ini dan
mulai hari ini pula segala bahaya maupun kerugian sudah menjadi tanggungannya
pembeli.
|
Pasal 3
|
Ongkos-ongkos pembalikan nama, denda-denda atas bea
balik nama dan ongkos dari sebab beban-beban untuk membalik nama persil
tersebut di atas namanya pembeli, adalah atas tanggungan dan pembayarannya
pembeli.
Beban pajak dari persil tersebut hingga akhir bulan ini
adalah atas tanggungannya penjual, dan sesudahnya itu menjadi tanggungan dan
pembayarannya pembeli.
|
Pasal 4
|
Penjual menjamin pembeli bahwa persil yang dijual itu
tidak dibebani dengan hipotik atau diberati dengan beban-beban lainnya dan karenanya
pembeli dijamin oleh penjual terhadap segala sangkut-paut berkenaan dengan
hal-hal tersebut.
|
Pasal 5
|
Penjual atau mereka yang mendapat hak dari padanya
berhak untuk membeli kembali dan pembeli diwajibkan harus menjual kepada
penjual apa yang telah dijual dan dibeli dengan surat perjanjian dalam waktu
.......................... bulan terhitung dari hari ini sehingga harus
dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal ......................... tahun
................................ Dengan membayar kembali uang penjualannya
sebesar Rp. .................................
(.............................Rupiah) oleh penjual kepada pembeli, maka
penjual dianggap telah membeli kembali apa yang telah dijual dengan
perjanjian ini.
|
Pasal 6
|
Jika penjual atau mereka yang mendapat hak dari padanya
tidak menggunakan hak-haknya dalam waktu tersebut dalam Pasal 5 dari
perjanjian ini, maka pembeli menjadi pemilik mutlak dari barang yang
dibelinya dengan surat perjanjian ini.
|
Pasal 7
|
Pembeli diwajibkan dan ia menerangkan menerima
kewajiban ini untuk memelihara apa yang dijual sebaik-baiknya supaya ia
menyerahkan kembali bangunan-bangunan yang berada di atas persil itu dalam
keadaan baik kepada penjual jika yang terakhir hendak menggunakan haknya
tersebut di atas, sedang ongkos-ongkos pemeliharaan bangunan-bangunan itu
menjadi tanggungan dan pembayaran penjual.
|
Pasal 8
|
Kedua belah pihak telah mengetahui, bahwa untuk jual
beli ini harus diperoleh ijin terlebih dahulu dari yang berwajib dan jika
ternyata ijin tersebut tidak didapati, maka penjualan dan pembelian ini
menjadi batal. Dalam hal demikian pembeli dikuasakan mutlak oleh penjual
untuk menjual apa yang dijual kepada siapa saja yang mendapat ijin untuk
membelinya, untuk harga dan menurut syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian
yang disetujui oleh pihak kedua, menandatangani akte jual-belinya, membantu
menyerahkan apa yang dijual itu, menerima uang penjualannya dan memberi tanda
penerimaannya serta memperuntukan uang penjualan tersebut yang dianggap sebagai
mengganti uang pembeliannya. Ia tidak berhak untuk menagihnya kembali dari
penjual, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.
Apabila uang pendapatan itu kurang dari uang
pembeliannya tersebut, maka sisanya dihapuskan dan bilamana ada kelebihan,
maka uang kelebihan itu diperuntukan pihak kedua dan dianggap sebagai
pembayaran kerugian karena pembatalan jual-beli ini.
Hak untuk menjual kepada orang lain yang diberikan oleh
penjual kepada pembeli menurut pasal ini tidak boleh dipergunakan, jikalau
waktu tersebut dalam pasal 5 dari perjanjian ini belum lewat.
|
Pasal 9
|
Kedua belah pihak dengan ini memberi kuasa kepada
....................................................................untuk
bersama-sama atau masing-masing mewakili kedua belah pihak dalam memohon ijin
dari yang berwajib mengenai penjualan dan pembelian ini dan dalam hal
pembalikan nama persil tersebut di atas namanya pembeli, menerima semua
transport, menghadap dimana perlu, membuat serta menandatangani semua surat
yang perlu dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang diharuskan atau
diperlukan, semua itu dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang
lain (substitutie).
Kekuasaan ini merupakan bagian yang terpenting dan
tidak dapat terpisah dari surat ini, dengan tidak ada kekuasaan mana surat
ini tidak dibuat dan karenanya tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena
apapun juga.
|
Pasal 10
|
Kedua belah pihak memilih tentang perjanjian ini dan
segala akibatnya, tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri di ........................................
|
________________________________________
Pustaka: Prof. Mr. Dr. S. Gautama, "Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari Jilid 1", Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hal.: 255-257.
Catatan: untuk terminologi eigendom, saat ini dapat disesuaikan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan untuk hipotek saat ini dapat disesuaikan sebagai Hak Tanggungan (HT). Dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar