(tribunnews.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Perkawinan
antar ras dan bahkan antar warga negara saat ini tentu bukanlah hal baru, apalagi Bumi
saat ini makin terkoneksi satu dengan lainnya. Namun, dalam beberapa aspek tetap
saja perkawinan sebagaimana dimaksud kerap kali menarik perhatian publik. Salah
satu aspek yang menarik untuk ditinjau adalah aspek hukumnya.
Contoh Kasus
Perkawinan Antar Warga Negara
Salah satu contoh perkawinan antar warga negara yang pernah terjadi adalah antara pria didaerah Muntilan, Jawa Tengah yang bernama Nur Khamid yang berhasil merangkuh hati seorang wanita bule asal Inggris bernama Polly Alexandria.[1] Contoh lainnya adalah Pria asal Padang, Bayu Kumbara yang menikahi wanita asal Inggris bernama Jennifer Brocklehurst. Pernikahan Bayu Kumbara dan Jennifer Brocklehurst ini pun dilaksanakan, 8 Agustus 2015 lalu. Proses pernikahannya pun dilakukan dengan adat minang. Hingga sampai sekarang keduanya pun telah dikaruniai seorang putri bernama Olivia pada 2016.[2]
Dari
kedua contoh perkawinan di atas, dapat diketahui beberapa fakta hukum, pertama diantaranya
adalah perkwinan dimaksud adalah perkawinan yang berbeda kewarganegaraan.
Perbedaan kedua adalah kewarganegaraan kasus pertama adalah antara warga negara
Indonesia (Nur Khamid) dengan warga negara Inggris (Polly Alexandria). Hal yang
sama juga terjadi pada kasus yang terakhir, meskipun dengan perbedaan wilayah
asal mempelai pada negaranya masing-masing.
Dasar Hukum Perkawinan
Beda Kewarganegaraan Di Indonesia
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memfasilitasi perkawinan sebagaimana dimaksud. Pada Bagian Ketiga mengenai Perkawinan Campuran, khususnya Pasal 57 berbunyi sebagaimana berikut:
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Indonesia.”
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan perkawinan beda warga negara dalam Undang-undang
Nomor: 1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran. Dengan kata lain, salah satu
mempelai yang melangsungkan perkawinan di dalam wilayah hukum Indonesia
berkewarganegaraan asing selain warga negara Indonesia. Sebagaimana contoh di
atas, Polly Alexandria dan Jennifer Brocklehurst adalah berkewarganegaraan
Inggris. Bagi anda para expatriat yang merasa kesulitan melangsungkan perkawinan dengan mempelai warga negara Indonesia, anda dapat menghubungi kami di e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________________________
|
1. "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah
Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah",
Pop.grid.id., Url:
https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all,
diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2. “7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule,
Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya,
diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.
Undang-undang
Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar