(young lawyer)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada artikel sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah membahas secara linier mengenai "3 Bentuk Gugatan Error In Persona", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari sebuah gugatan yang dikualifikasi sebagai error in persona.
- Kekuatan Pembuktian Photocopy Surat
- Anarko-Sindikalis, COVID-19 Dan Joker
- Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia
Seperti yang dijelaskan terdahulu, kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).[1]
Sebagaimana pendapat dari Yahya Harahap, S.H., gugatan error in persona mengakibatkan dua akibat hukum, yaitu:[2]
- Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
- Akibat lebih lanjut, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard/N.O.).
Dengan demikian, kecermatan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum adalah sangat diperlukan dalam menyusun sebuah surat gugatan, agar dikemudian hari tidak dikategorikan tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan diputus N.O.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 113.
2. Ibid. Hal.: 113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar