(abtlaw.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terkait
pandemi COVID-19 yang sedang marak ini, tim redaksi hukumindo.com pada artikel
sebelumnya telah membahas mengenai “Hukum Social & Physical Distancing Terkait COVID-19”, sedangkan dalam
perkembangannya terjadi kebijakan baru dari Pemerintah, yaitu dengan menerapkan
Pembatasan Sosial Sekala Besar atau disingkat dengan PSBB.
Adapun
yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Sekala Besar sebagaimana telah
disinggung dalam artikel “Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19” situs ini, adalah suatu
terminologi dalam Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan
Kesehatan yang mempunyai arti sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi.
Terkait
dengan kebijakan PSBB yang telah diluncurkan oleh Pemerintah ini, terdapat
ancaman pidana khusus bagi siapa saja yang tidak mematuhinya. Dikatakan sebagai
ancaman pidana khusus dikarenakan diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Sedikitnya ada dua ancaman Pidana sebagaimana dimaksud, yaitu
diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Tentang
Wabah Penyakit Menular, selanjutnya akan dijelaskan berikut ini:
Pasal 93 Undang-undang
Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal
dimaksud berbunyi sebagai berikut:
“Setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah)”.
Hal
ini berarti, jika dikaitkan antara kondisi aktual sekarang dengan aturan hukum
dimaksud, yang dimaksud dengan ketidakpatuhan terhadap PSBB yang diluncurkan
oleh Pemerintah konkritnya adalah tindakan siapa saja yang sifatnya menghalangi
kebijakan PSBB dimaksud sehingga kondisi masyarakat terkait COVID-19 ini makin
darurat. Adapun ancaman hukuman apabila masyarakat tidak mematuhi ketentuan
dimaksud adalah berupa pidana penjara satu tahun dan denda maksimal seratus
juta Rupiah.
Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal
dimaksud berbunyi sebagai berikut:
“(1)
Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun
dan/atau denda Rp. 1.000.000,-
(2)
Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah,
diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu
Rupiah)”.
Hal
ini berarti jika dikaitkan antara kondisi aktual sekarang dengan aturan hukum
dimaksud, yang dimaksud dengan ketidakpatuhan terhadap PSBB yang diluncurkan
oleh Pemerintah konkritnya adalah tindakan siapa saja yang sifatnya menghalangi
usaha penanggulangan wabah penyakit menular yang tengah dilakukan Pemerintah,
ataupun tindakan siapa saja yang karena kealpaannya menghalangi usaha
penanggulangan wabah penyakit menular yang tengah dilakukan Pemerintah
sebagaimana dimaksud. Ayat pertama penekanannya adalah pada adanya kesengajaan,
dan ayat kedua penekanannya pada kealpaan. Pada ayat pertama diancam dengan
pidana satu tahun dan denda satu juta Rupiah, sedangkan pada ayat kedua diancam
dengan pidana penjara lebih sedikit, yaitu enam bulan dan/atau denda lima ratus
ribu Rupiah.
____________________
|
1. Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1984
Tentang Wabah Penyakit Menular.
2. Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar