(naples daily news)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada
artikel yang lalu mengenai praktik hukum, telah dibahas mengenai “3 Bentuk Gugatan Error In Persona”, kemudian telah dibahas juga tentang “2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona” dan juga artikel tentang “Memperbaiki Gugatan Error In Persona”. Pada kesempatan ini dan selanjutnya, akan dibahas mengenai
formulasi surat gugatan.
Yang
dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil
menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan
formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan.[1]
Syarat-syarat
tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang
lazim dan standar dalam sebuah praktik peradilan. Memang benar, apa yang
dikemukakan Prof. Soepomo, bahwa pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR
tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan
perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang
jelas fundamentum petendi (posita)
dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding. Oleh karena itu, tanpa
mengurangi penjelasan Prof. Soepomo di atas, pada kesempatan ini akan diuraikan
secara rinci hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan.[2]
Berikut
formulasi gugatan dimaksud:[3]
- Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
- Diberi Tanggal;
- Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
- Identitas Para Pihak;
- Fundamentum Petendi;
- Petitum Gugatan; dan
- Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir);
Penjelasan
mengenai unsur-unsur formulasi gugatan sebagaimana telah disebutkan di atas,
akan dilakukan satu per satu pada artikel berikutnya.
____________________
|
1.“Hukum
Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan
Pengadilan)”, M.
Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika,
Jakarta, 2010, Hal.: 51.
2. Ibid. Hal.: 51.
3. Ibid. Hal.: 51-68.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar