Sabtu, 25 April 2020

Gugatan Ditandatangani

(PhotoClaim)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai "Kemana Gugatan Harus Ditujukan" dan "Pemberian Tanggal Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pembubuhan tandatangan pada surat gugatan.

Mengenai tandatangan, dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: a). Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN sesuai dengan kompetensi relatif, dan b). Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).[1]

Sebagai penjelasan:[2]
  1. Tanda tangan ditulis dengan Tangan Sendiri, pada umumnya merupakan tanda tangan inisial nama yang dituliskan dengan tangan sendiri oleh penanda tangan. Penandatanganan dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri atau kuasanya, asal pada saat kuasa ditandatangani, lebih dahulu telah dibuat dan diberikan surat kuasa khusus.
  2. Cap Jempol Disamakan dengan Tanda Tangan Berdasarkan St. 1919-776, Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat membubuhkan cap jempol di atas surat gugatan sebagai pengganti tanda tangan. Menurut aturan ini, cap jempol disamakan dengan tanda tangan (handtekening); Akan tetapi agar benar-benar sah sebagai tanda tangan, harus dipenuhi syarat, cap jempol tersebut dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Camat, Hakim, Panitera). 

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar