Kamis, 16 April 2020

Hukum Harta Kekayaan

(ayutiapuspasari)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya telah dibahas mengenai "hukum perorangan" dan "hukum keluarga" pada artikel masing-masing. Masih dalam bahasan "sistematika hukum perdata", pada bagian ini akan dibahas mengenai hukum harta kekayaan.


Apa yang dimaksud dengan Hukum Harta Kekayaan? C.S.T. Kansil menjawab pertanyaan ini, sebagai peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.[1] Dengan kata lain, hukum harta kekayaan ini adalah himpunan peraturan yang melingkupi manusia terkait uang atau perihal yang dapat dinilai dengan uang.

Adapun ruang lingkup hukum harta kekayaan ini cukup luas, akan tetapi, apabila dilakukan penyederhanaan, tergolong ke dalam dua lapangan, yaitu:[2]
  1. Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati;
  2. Hukum Perikatan, ialah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) dan pihak yang lain wajib memenuhi suatu prestasi. 

_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 243.
2.  Ibid. Hal.: 243-244.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...