Minggu, 05 April 2020

Hukum Perorangan (Personenrecht)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Sistematika Hukum Perdata” telah dibahas mengenai pembagian Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum yang dibagi menjadi 4 (empat) bagian, dan pada kesempatan ini akan dibahas bagian pertama yaitu mengenai Hukum Perorangan (Personenrecht).

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa di dalam hukum “Orang” atau “Persoon” berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut sebagai subjek hukum yang terdiri dari:[1]

  1.  Manusia (naturlijke persoon);
  2. Badan hukum (rechtspersoon).

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHPerdata Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya”. Dengan demikian seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin untuk mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) KUHPerdata menyatakan, bahwa apabila ia dilahirkan mati, maka ia dianggap tidak pernah ada.[2]

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Konstitusi UUD 45’ negara Republik Indonesia Pasal 27 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.[3]

Disamping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya manusia. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (Rechtpersoon) yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Yang dimaksud dengan Badan Hukum (Rechtpersoon) misalnya Negara, Provinsi, Kabupaten, Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan (stichting), wakaf, Gereja dan lain-lain.[4]

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:[5]
  1. Didirikan dengan Akta Notaris;
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat;
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menteri yang berwenang;
  4. Diumumkan dalam Berita Negara.
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 215.
2.  Ibid. Hal.: 215.
3.  Ibid. Hal.: 216.
4.  Ibid. Hal.: 216.
5.  Ibid. Hal.: 216.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar