Selasa, 14 April 2020

Kekuatan Pembuktian Photocopy Surat

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo


Pada kesempatan sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah beberapa kali membahas tentang hukum acara perdata, diantaranya lewat artikel berjudul: "Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian", kemudian "Pernyataan dan Pengakuan Dalam Proses Mediasi Tidak Termasuk Bukti" dan artikel lain yang berjudul: "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan".

Peraturan Perundang-undangan Terkait Photocopy Surat

Sesuai dengan judul, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Kekuatan Pembuktian menurut hukum acara dari sebuah Photocopy Surat. Mengutip Yahya Harahap, S.H., sampai saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi yang mengatur maupun membicarakan sejauh mana kesamaan dan keidentikan photocopy dengan orisinilnya.[1]


Lanjutnya, secara umum, pengakuan keabsahan identiknya photocopy dengan aslinya, yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukan aslinya di persidangan. Selama tidak dapat ditunjukan aslinya, photocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak sah sebagai alat bukti.[2]

Yurisprudensi Terkait Photocopy Surat Sebagai Bukti

Hal yang sama juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7011 K/ Sip/1974, antara lain dikatakan: "Putusan yang didasarkan pada surat bukti photocopy-photocopy tidaklah sah karena surat bukti photocopy-photocopy tersebut dinyatakan sama dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya perbedaan yang penting secara substansial. Dengan demikian judex facti telah memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah".[3]

Pendapat yang sama ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3609 K/Pdt/1985, dikatakan: "Surat bukti photocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti". Hal yang sama juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 112 K/Pdt/1996, yang mengatakan: "Bukti photocopy kuitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan".[4]

Dapat disimpulkan secara sederhana, bahwa bukti yang diajukan berupa surat hasil photocopy yang tidak ditunjukan aslinya dan atau tidak dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi, maka tidak mempunyai nilai pembuktian secara hukum acara.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 622.
2. Ibid. Hal.: 622.
3. Ibid. Hal.: 622.
4. Ibid. Hal.: 622.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar