Jumat, 24 April 2020

Pemberian Tanggal Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Kemana Gugatan Ditujukan?" telah dibahas mengenai aspek formulasi gugatan berupa kompetensi relatif pengadilan yang akan mengadili. Sebagai salah satu bagian dari pembahasan "formulasi gugatan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pemberian tanggal gugatan.

Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan tanggal. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum:[1]
  • Pencantuman tanggal, tidak imperatif dan bahkan tidak merupakan syarat formil surat gugatan.
  • Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal, tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung cacat formil.
  • Surat Gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, sah menurut hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Namun demikian, sebaiknya dicantumkan guna menjamin kepastian hukum atas pembuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan. Menghadapi surat gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, dapat diselesaikan berdasarkan tanggal registrasi perkara di kepaniteraan. Masalah ini perlu dipahami oleh semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun pengadilan, agar dapat ditegakkan kepastian hukum, apabila timbul masalah yang berkaitan langsung dengan surat gugatan.[2]

Jalan keluar yang paling tepat, pengadilan memerintahkan perbaikan gugatan dengan cara mencantumkan tanggal. Hal ini dapat dilakukan panitera pada saat surat gugatan diajukan atau oleh hakim dalam persidangan, terutama pada sidang pertama[3]

Dapat ditambahkan di sini, sepengalaman penulis berpraktik, maka dapat dicontohkan sebagai berikut:


Ket: Lihat gambar bagian kanan atas: Yogyakarta, 11 Januari 2007.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 52;
3. Ibid. Hal.: 52. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...