(wetrecht.nl)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada
kuliah sebelumnya yang berjudul: “Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum perwalian
dalam cakupan hukum keluarga yang kedua. Pada kesempatan ini akan dijabarkan
cakupan hukum keluarga selanjutnya, ketiga, yaitu mengenai ‘Pengampuan’ (Curatele).
Telah
dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Pengampuan
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 433 KUHPerdata dan seterusnya adalah mengatur
mengenai orang yang telah dewasa akan tetapi ia (1) sakit ingatan; (2) Pemboros; (3) Lemah daya atau (4) tidak sanggup
mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk di
luar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Biasanya
suami jadi pengampu atas isterinya atau sebaliknya. Akan tetapi mungkin juga
Hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan-perkumpulan, sedangkan sebagai
Pengampu Pengawas ialah Balai Harta Peninggalan.[1] Dengan kata lain, yang
dapat menjadi pengampu adalah dapat berupa orang atau perkumpulan.
Penetapan
di bawah pengampuan dapat dimintakan oleh suami atau isteri, keluarga sedarah,
Kejaksaan dalam hal lemah daya hanya boleh atas permintaan yang berkepentingan
saja.[2]
Orang
yang dibawah pengampuan disebut Kurandus,
dan akibat dari dibawah pengampuan adalah dinyatakan tidak cakap bertindak.
Pengampuan berakhir apabila alasan-alasan itu sudah tidak ada lagi. Tentang
hubungan hukum antara Kurator dengan Kurandus, tentang syarat-syarat timbul dan
hilangnya pengampuan dan sebagainya, kesemuanya itu diatur dalam peraturan
tentang pengampuan atau curatele.[3]
Menurut
C.S.T. Kansil, terdapat perbedaan dan persamaan antara kekuasaan orang tua,
perwalian dan pengampuan.
- Persamaannya adalah bahwa kesemua itu mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.[4]
Sedangkan
Perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian dengan pengampuan adalah:[5]
- Pada kekuasaan orang tua, kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Pada Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibunya atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa. Sedangkan pada Pengampuan bimbingan dilaksanakan oleh kurator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang-orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak di dalam lalu lintas hukum.
_______________________
|
1. “Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs.
C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka,
Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 218.
2. Ibid. Hal.: 218.
3. Ibid. Hal.: 219.
4. Ibid. Hal.: 219.
5. Ibid. Hal.: 219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar