(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada
kuliah sebelumnya yang berjudul: “Pengampuan Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum pengampuan dalam
cakupan hukum keluarga yang ketiga. Selanjutnya, pada kesempatan ini akan dijelaskan
cakupan hukum keluarga selanjutnya, keempat, yaitu mengenai ‘Perkawinan’
menurut KUHPerdata (BW).
Telah
dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan
Menurut Hukum Perdata Eropa, berlandaskan pada Pasal 26 KUHPerdata (BW) dan
seterusnya, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan
seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Kebanyakan isi peraturan mengenai pergaulan hidup suami-isteri diatur dalam norma-norma kegamaan, kesusilaan atau kesopanan. Hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata (BW) berdasarkan agama Kristen yang berasaskan monogami (seorang suami hanya diperbolehkan mempunyai seorang isteri).[1]
Syarat-syarat
yang pokok yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum
Perdata Barat antara lain:[2]
- Pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin;
- Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun;
- Dilakukan di muka Pegawai Catatan Sipil (Burgerlijke Stand);
- Tidak ada pertalian darah yang terlarang;
- Dengan kemauan yang bebas, dan sebagainya.
Perlu
menjadi perhatian, bahwa pembahasan hukum perkawinan menurut KUHPerdata (BW)
ini untuk kini sangat sedikit sekali faedahnya, dikarenakan sudah terbit
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta perubahannya, adapun jika tetap dilakukan
pembahasan, tujuannya pada artikel ini hanya semata-mata pembelajaran saja.
Dalam perjalanannya, hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 dan perubahannya, adalah objek bahasan hukum yang cukup luas, sehingga patut menjadi pembahasan
tersendiri.
_______________________
|
1. “Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs.
C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka,
Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar