(stearn-law.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada
kuliah sebelumnya yang berjudul: “Kekuasaan Orang Tua Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum
kekuasaan orang tua menurut KUHPerdata. Pada kesempatan ini akan dijabarkan
cakupan hukum keluarga yang kedua, yaitu mengenai ‘Perwalian’ (Voogdij).
Telah
dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Perwalian
sebagaimana diatur dalam Pasal 331 KUHPerdata dan seterusnya, adalah tentang anak
yatim piatu atau anak-anak yang belum cukup umur namun tidak dalam kekuasaan
orang tua secara hukum tetap memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, oleh
karenanya harus ditunjuk wali, yaitu orang atau perkumpulan yang akan
menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut.
Wali ditetapkan oleh Hakim atau dapat pula karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang-orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan si anak itu atau bapaknya yang karena sesuatu hal telah bercerai atau saudara-saudaranya yang dianggap cakap untu itu. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan-perkumpulan sebagai wali.[1] Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang dapat diangkat sebagai wali adalah perorangan atau perkumpulan.
Perwalian
dapat terjadi karena: a). Perkawinan
orang tua putus, baik disebabkan salah seorang meninggal dunia atau karena
bercerai; b). Kekuasaan orang tua dipecat
atau dibebaskan, maka Hakim mengangkat seorang Wali yang disertai Wali Pengawas
yang harus mengawasi pekerjaan Wali tersebut. Wali Pengawas di Indonesia
dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).[2] Pada umumnya, perwalian dapat terjadi karena dua
hal, yaitu perkawinan yang putus atau dipecatnya orang tua oleh Hakim.
Yang
perlu ditegaskan di sini, perbedaan antara wali dengan orang tua adalah bahwa
wali tidak mempunyai hubungan darah langsung dengan anak, meskipun sangat
disarankan masih mempunyai hubungan keluarga, sedangkan orang tua mempunyai hubungan darah langsung dengan anak.
_______________________
|
1. “Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs.
C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka,
Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 218.
2. Ibid. Hal.: 218.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar