(getty images)
Oleh:
Tim Hukumindo
Fundamentum petendi, berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan. Dalam praktik peradilan terdapat beberapa istilah yang akrab digunakan, antara lain: a). Positum atau bentuk jamak disebut posita gugatan; b). Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai dalil gugatan.[1]
Posita gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada Penggugat untuk membuktikan dalil gugatan sesuai dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut.[2]
Unsur posita gugatan/fundamentum petendi dijabarkan untuk menghindari terjadinya perumusan dalil gugatan yang kabur. Sehubungan dengan itu, posita gugatan dianggap lengkap jika memenuhi syarat, memuat dua unsur:[3]
- Dasar Hukum, yaitu memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi atau objek yang disengketakan, dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
- Dasar Fakta, yaitu memuat penjelasan peristiwa yang berkaitan langsung dengan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan materi objek perkara, dan penjelasan fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan dasar hukum yang didalilkan Penggugat.
Dalam uraian berikut ini, terdapat beberapa masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum:[4]
- Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, tidak dapat dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti Rugi;
- Dalil gugatan berdasarkan Perjanjian Tidak Halal;
- Gugatan tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Kesalahan Hakim dalam Melaksanakan Fungsi Peradilan, Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum;
- Dalil gugatan yang tidak berdasarkan Sengketa, Dianggap tidak mempunyai dasar hukum;
- Tuntutan ganti rugi atas Sesuatu hasil tidak dirinci berdasarkan Fakta, Dianggap gugatan yang tidak mempunyai Dasar Hukum;
- Dalil Gugatan yang mengandung saling pertentangan;
- Hak Atas Objek Gugatan Tidak Jelas.
Perhatikan benar angka 1 sampai dengan 7 di atas, jika gugatan anda masuk dalam salah satunya, maka perbuatan hukum anda sia-sia belaka karena termasuk dalam kualifikasi tidak mempunyai landasan hukum.
____________________
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 57.
2. Ibid. Hal.: 57.
3. Ibid. Hal.: 58.
4. Ibid. Hal.: 58-63.
3. Ibid. Hal.: 58.
4. Ibid. Hal.: 58-63.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar