Minggu, 31 Mei 2020

Rasio Pengguguran Gugatan

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengguguran Gugatan oleh Hakim", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Rasio Pengguguran Gugatan.

Maksud utama pelembagaan pengguguran gugatan dalam tata tertib beracara adalah sebagai berikut:

Sebagai Hukuman kepada Penggugat, pengguguran gugatan oleh hakim, merupakan hukuman kepada penggugat atas kelalaian atau keingkarannya menghadiri atau menghadap di persidangan. Sangat layak menghukum penggugat dengan jalan menggugurkan gugatan, karena ketidakhadiran itu dianggap sebagai pernyataan pihak penggugat bahwa dia tidak berkepentingan lagi dalam perkara tersebut. [1]

Membebaskan Tergugat dari Kesewenangan, tujuan lain yang terkandung dalam pengguguran gugatan adalah membebaskan tergugat dari tindakan kesewenangan Penggugat. Dianggap sangat tragis membolehkan penggugat berlarut-larut secara berlanjut inkar menghadiri sidang, yang mengakibatkan persidangan mengalami jalan buntu pada satu segi dan pada segi lain tergugat dengan patuh terus-menerus datang menghadirinya, tetapi persidangan gagal disebabkan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 77.
2. Ibid. Hal.: 77-78.

Sabtu, 30 Mei 2020

Pengguguran Gugatan Oleh Hakim

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengguguran Gugatan Oleh Hakim.

Bahasan terdahulu sudah dibahas mengenai syarat pengguguran gugatan, yaitu: a). Penggugat telah dipanggil secara Patut, dan b). Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Benang merahnya, pengguguran gugatan ini dilakukan oleh Penggugat. Selain dari pada itu, ternyata pengguguran gugatan juga dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, hal dimaksudlah yang akan menjadi perhatian dalam artikel ini.

Pengguguran gugatan yang dilakukan oleh Hakim secara Ex-Officio, diatur dalam Pasal 124 HIR, yang memberi kewenangan secara ex-officio kepada hakim untuk menggugurkan gugatan, apabila terpenuhi syarat dan alasan untuk itu.[1]

Dengan demikian, kewenangan dimaksud, dapat dilakukan oleh hakim, meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Namun hal itu, tidak mengurangi hak tergugat untuk mengajukan permintaan pengguguran. Malahan beralasan tergugat mengajukannya, karena ketidakhadiran Penggugat dianggap merupakan tindakan sewenang-wenang kepada Tergugat. Sebab ketidakhadiran itu, berakibat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena berbenturan dengan azas pemeriksaan contradictoir.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 77.
2. Ibid. Hal.: 77.

Kamis, 28 Mei 2020

Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengecualian dalam sistem Pemeriksaan Kontradiktoir"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya.

Pada kesempatan yang membahas mengenai pengguguran gugatan ini, yang akan dibahas pertama adalah mengenai Pengertian gugatan, dan kedua mengenai syarat pengguguran gugatan.

Pengertian Pengguguran Gugatan

Mengenai pengguguran gugatan, diatur dalam Pasal 124 HIR, yang bunyinya adalah sebagai berikut:[1]
"Jika Penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi".
Syarat Pengguguran Gugatan

Dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan, yaitu:[2]
  1. Penggugat telah dipanggil secara Patut, apabila: a). Surat panggilan telah dilakukan secara resmi oleh Juru Sita sesuai dengan ketentuan undang-undang; dan b). Panggilan dilakukan secara patut, yaitu antara hari panggilan dengan hari persidangan tidak kurang dari tiga hari.
  2. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (Unreasonable Default), bahkan tidak menyuruh kuasa atau orang lain untuk mewakilinya. Jika ketidakhadiran berdasarkan alasan yang sah, ketidakhadiran Penggugat tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan gugatan. Pengguguran yang demikian tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 76.
2. Ibid. Hal.: 77.

Pengecualian Dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir

(Foreign Policy.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengecualian dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir.

Telah dijelaskan bahwa sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Proses pemeriksaan harus mentaati azas-azas seperti imparsialitas, pemeriksaan terbuka untuk umum, dll.[1]

Akan tetapi, dalam hal tertentu, diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara ex-parte. Pemeriksaan dengan model ini hanya dilakukan terhadap pihak yang hadir saja dengan jalan mengabaikan kepentingan yang tidak hadir, yaitu dalam hal:[2]
  1. Dalam proses Verstek (Default Process), yaitu proses pemeriksaan dan putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memberi hak dan kewenangan bagi hakim untuk: a). Memeriksa dan menjatuhkan putusan di luar hadirnya tergugat; b). Pemeriksaan dan putusan yang demikian disebut verstek (di luar hadirnya tergugat); c). Syarat atas kebolehan verstek apabila pada sidang pertama tergugat: 1). Tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan 2). Padahal tergugat telah dipanggila secara sah dan patut.
  2. Salah satu pihak tidak hadir pada hari sidang kedua atau sidang berikutnya, peristiwa yang seperti ini dapat terjadi apabila pada sidang pertama atau pada sidang kedua dan ketiga, para pihak datang menghadiri pemeriksaan, akan tetapi pada penundaan hari sidang yang ditentukan hakim, salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pasal 127 HIR memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadirnya pihak tersebut. Dalam kasus demikian: a). Hakim berhak melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya mereka; b). Pemeriksaan dilakukan antara Penggugat dengan pihak Tergugat yang hadir saja, namun tanpa jawaban dan pembelaan dari pihak yang tidak hadir; c). Pemeriksaan telah dianggap dan dinyatakan bersifat contradictoir, oleh karenanya putusan dijatuhkan bukan verstek, tapi putusan contradictoir, sehingga upaya hukum yang diajukan adalah banding, bukan verzet.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 75.
2. Ibid. Hal.: 75-76.

Rabu, 27 Mei 2020

Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Pemeriksaan dalam Gugatan Kontentiosa", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Azas Pemeriksaan dalam Gugatan.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Ada beberapa prinsip atau azas yang harus ditegakkan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktoir, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Mempertahankan tata hukum perdata (BW), hal ini berarti hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata pada kasus yang tengah disengketakan dengan acuan: a). Menetapkan ketentuan Pasal dan peraturan perundang-undangan materiil yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa para pihak, dan b). Berdasarkan penemuan ketentuan hukum materiil itu, hakim menjadikannya sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan.
  2. Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak, dalam mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran formil maupun materiil, hakim terikat pada batasan: a). Menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan daya upaya para pihak, b). Inisiatif untuk mengajukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti yang dibenarkan undang-undang, c). Pihak yang berperkara mempunyai pilihan dan kebebasan menentukan sikap, apakah dalil gugatan dibantah atau tidak.
  3. Tugas hakim menemukan kebenaran formil, dalam artian, para pihak yang berperkara memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk diajukan di depan persidangan mengenai kebenaran yang seutuhnya.
  4. Persidangan terbuka untuk umum, sistem pemeriksaan yang dianut HIR dan RBg adalah proses acara pemeriksaan secara lisan (oral hearing) atau mondelinge procedure. Sistem pemeriksaan secara lisan sangat erat kaitannya dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi, meskipun dimungkinkan melakukan pemeriksaan secara tertutup dalam hal perkara perceraian.
  5. Audi Alteram Partem, hal ini berarti pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Majelis wajib memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak.
  6. Azas Imparsialitas, mengandung pengertian yang luas meliputi: a). Tidak memihak, b). Bersikap jujur atau adil (fair and just) dan, c). Tidak bersikap diskriminatif. Dengan demikian secara umum berarti hakim yang memeriksa perkara tidak boleh bersikap memihak kepada salah satu pihak.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69-74.

Selasa, 26 Mei 2020

Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugatan kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Formulasi surat gugatan" , selanjutnya juga telah dibahas mengenai "Kemana gugatan ditujukan" dan "Pemberian tanggal gugatan" selanjutnya telah juga dibahas mengenai "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan" serta "Posita Gugatan", "Petitum Gugatan" dan "Gugatan Tambahan". Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa.

Pada dasarnya, sistem pemeriksaan dalam gugatan kontentiosa dilakukan secara contradictoir. Merujuk pada HIR, sistem pemeriksaan ini tercantum dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah: a). Dihadiri kedua belah pihak secara in Person atau Kuasanya, dan b). Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak.[1]

Proses pemeriksaan dihadiri oleh kedua belah pihak secara In Person atau Kuasanya, untuk hal itu, para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh juru sita guna menghadiri persidangan yang telah ditentukan. Namun ketentuan ini dikesampingkan dalam hal verstek (putusan di luar hadirnya tergugat), dan tanpa bantahan apabila pada sidang berikut tidak hadir tanpa alasan yang sah.[2]

Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak, hal ini berarti memberi hak dan kesempatan (opportunity) kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Sebaliknya Penggugat juga berhak melawan bantahan tergugat. Proses dan sistem yang seperti ini yang disebut kontradiktoir, yaitu pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah-menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi. Akan tetapi proses kontradiktoir dapat dikesampingkan baik melalui verstek atau tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Namun pada prinsipnya proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan sistem pemeriksaan kontradiktoir harus ditegakkan.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69.
2. Ibid. Hal.: 69.
3. Ibid. Hal.: 69.

Jumat, 22 Mei 2020

2 Bentuk Gugatan


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Pengertian Gugatan Kontentiosa", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Dua Bentuk Gugatan.

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan oleh undang-undang dalam praktinya terdapat dua bentuk, pertama dalam bentuk lisan, dan kedua dalam bentuk tulisan.[1]

Gugatan dalam bentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang menegaskan: "Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya". Pada saat HIR ini dibuat pada tahun 1941, ketentuan Pasal 120 ini benar-benar realistis, mengakomodasi kepentingan anggota masyarakat buta huruf yang sangat besar jumlahnya pada saat itu. Ketentuan ini sangat bermanfaat membantu masyarakat buta huruf yang tidak mampu membuat dan memformulasikan gugatan tertulis. Mereka dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada ketua PN, yang oleh Undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugatan lisan, dan selanjutnya Ketua PN memformulasikannya dalam bentuk tertulis. Tanpa mengurangi penjelasan di atas, ada pihak yang berpendapat ketentuan ini tidak relevan lagi.[2] Dan penulis berpendapat ada benarnya, oleh karena itu, dalam hal ini tidak akan dibahas lebih lanjut.

Gugatan dalam bentuk tulisan, diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBg). Menurut pasal ini gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya. Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah: a). Penggugat sendiri, dan b). Kuasanya.[3]

Dalam hal penggugat sendiri yang mengajukan, maka surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sendiri. Diperbolehkannya penggugat membuat, menandatangani, dan mengajukan sendiri gugatan ke PN adalah karena HIR maupun RBg, tidak menganut sistem yang mewajibkan penggugat harus memberi kuasa kepada yang berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya.[4] Selanjutnya, Pasal 118 ayat (1) HIR, memberi hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan kepada PN. Dengan demikian, jika yang bertindak membuat dan menandatangani surat gugatan adalah kuasa, maka sebelum itu dilakukannya, ia harus lebih dahulu mendapat kuasa yang dituangkan dalam bentuk surat kuasa khusus dari Penggugat.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 48-49.
2. Ibid. Hal.: 48.
3. Ibid. Hal.: 49-50.
4. Ibid. Hal.: 50.
5. Ibid. Hal.: 50-51.

Kamis, 21 Mei 2020

Pengertian Gugatan Kontentiosa



(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Pengertian Gugatan Kontentiosa.

Dasar hukum Gugatan Kontentiosa adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 1999), dan sekarang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970. Isinya adalah tugas dan wewenang badan peradilan di bidang Perdata yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa di antara para pihak yang berperkara. Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut yurisdiksi contentiosa dan gugatannya berbentuk gugatan contentiosa atau disebut juga contentious. Dengan demikian, yurisdiksi dan gugatan contentiosa merupakan hal yang berbeda atau berlawanan dengan yurisdiksi gugatan voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte).[1]

Lain halnya dengan gugatan voluntair, gugatan contentiosa mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Artinya, penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali).[2]
 
Istilah contentiosa atau contentious berasal dari bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah 'penuh semangat bertanding atau berpolemik'. Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedangkan dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 118 ayat (1) HIR menggunakan istilah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 1 Rv menyebut gugatan. Prof. Sudikno Mertokusumo juga menggunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Prof. Subekti mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam surat gugatan.[3]

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa antara pihak yang berperkara, yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak sebagai berikut:[4]
  1. Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai Penggugat (plaintiff);
  2. Yang ditarik sebagai lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai Tergugat (defendant);
  3. Permasalahan hukum yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa (disputes);
  4. Sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak;
  5. Gugatannya bersifat partai (party), dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 46.
2. Ibid. Hal.: 46.
3. Ibid. Hal.: 46-47.
4. Ibid. Hal.: 47-48.

Rabu, 20 Mei 2020

Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Upaya Hukum Terhadap Penetapan", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru.

Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan yang keliru, menjadi pertanyaan adalah: Upaya hukum apa yang dapat diajukan pihak yang berkepentingan atau yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya? Misalnya, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 274/972, tanggal 27 Juni 1973 yang telah mengabulkan permohonan secara voluntair pengesahan RUPS serta mengatakan perjanjian yang dibuat tidak mengikat First Product Corp Ltd. Permohonan dan penetapan PN dalam kasus ini jelas melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair, karena kasus yang dipermasalahkan selain tidak diatur dalam undang-undang, juga perkara yang dipersoalkan jelas mengandung sengketa antara Pemohon dengan pihak lain (pemegang saham yang lain). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah:[1]

Mengajukan Perlawanan terhadap Permohonan selama Proses Pemeriksaan Berlangsung, landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogis kepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR. Tindakan tersebut dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan apabila mengetahui adanya permohonan yang sedang berlangsung.[2]
 
Mengajukan gugatan Perdata, apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan bertindak sebagai Penggugat dan Pemohon ditarik sebagai Tergugat.[3]

Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada MA atas Penetapan, tentang upaya ini dapat dipedomani Penetapan Mahkamah Agung Nomor: 5 Pen/Sep/1975 sebagai preseden. Dalam preseden ini, pihak yang merasa dirugikan atas Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor: 274/1972, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan untuk membatalkan penetapan PN, dan ternyata permohonan itu dikabulkan MA dengan jalan menerbitkan Penetapan Nomor: 5 Pen/Sep/1975.[4]

Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK), upaya PK dapat juga ditempuh untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas Permohonan dengan mempergunakan Putusan PK Nomor: 1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991 sebagai preseden. Dalam kasus ini PA Pandeglang mengabulkan status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara sepihak. Terhadap penetapan tersebut, pihak yang dirugikan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung, dan ternyata Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dimaksud, bersamaan dengan itu, MA membatalkan Penetapan PA dimaksud.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 43-44.
2. Ibid. Hal.: 44.
3. Ibid. Hal.: 44-45.
4. Ibid. Hal.: 45.
5. Ibid. Hal.: 45.

Selasa, 19 Mei 2020

Upaya Hukum Terhadap Penetapan



(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah dibahas mengenai "Kekuatan Pembuktian dari sebuah Penetapan", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Upaya Hukum Terhadap Penetapan.

Apabila permohonan ditolak oleh Pengadilan, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon? Guna menjawab hal dimaksud, akan dijelaskan hal-hal sebagaimana berikut ini.[1]

Yang pertama, Penetapan atas Permohonan Merupakan Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sesuai dengan doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair, pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.[2]
 
Yang kedua, terhadap Putusan Peradilan Tingkat Pertama yang bersifat Pertama dan Terakhir, Tidak dapat diajukan Banding. Contohnya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Maret 1952, Nomor: 120 Tahun 1950, terkait dengan permohonan pengangkatan wali, yang menegaskan antara lain:[3]
"Permohonan banding atas putusan PN tentang pengangkatan perwalian berdasarkan Pasal 360 BW, harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), karena menurut Pasal 364 BW sendiri dengan tegas mengatakan, bahwa banding atas pengangkatan wali tidak dapat dimohon banding".
Yang ketiga, upaya hukum yang dapat diajukan adalah Kasasi. Kebolehan mengajukan kasasi terhadap Penetapan atas Permohonan merujuk secara analogis pada penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2004. Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, Terhadap kalimat terakhir pasal ini, dirumuskan penjelasan yang berbunyi: "Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding."[4]

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 42.
2. Ibid. Hal.: 42.
3. Ibid. Hal.: 42-43.
4. Ibid. Hal.: 43.

Senin, 18 Mei 2020

Kekuatan Pembuktian Penetapan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah dibahas mengenai putusan permohonan, dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Kekuatan Pembuktian Penetapan.

Mengenai kekuatan pembuktian dari sebuah penetapan, pada prinsipnya adalah sebagai:[1]
  1. Penetapan sebagai Akta Otentik, dalam arti setiap produk yang diterbitkan hakim atau Pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya, dengan sendirinya merupakan akta otentik. Doktrin ini sesuai dengan yang digariskan Pasal 1868 KUHPerdata. Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud, berarti sesuai dengan Pasal 1870 KUHPerdata, pada diri putusan itu, melekat ketentuan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). 
  2. Nilai Kekuatan Pembuktian yang Melekat pada Penetapan Permohonan Hanya Terbatas kepada Diri Sendiri, meskipun penetapan yang dijatuhkan Pengadilan berbentuk akta autentik, namun nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya, berbeda dengan yang terdapat pada putusan yang bersifat contentiosa. Dalam penetapan yang bersifat ex-parte: a). Nilai kekuatan pembuktiannya hanya pada diri pemohon saja; b). Tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada orang lain atau kepada pihak ketiga. 
  3. Pada Penetapan Tidak Melekat Azas Ne Bis in Idem, sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, apabila Putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 41-42.

Minggu, 17 Mei 2020

Putusan Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai prinsip pembuktian pada Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Putusan Permohonan.

Adapun bentuk penetapan terkait permohonan berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atas ketetapan (beschikking; decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian yang dijatuhkan Pengadilan dalam gugatan contentiosa. Dalam gugatan perdata yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkan berbentuk putusan atau vonis (award).[1]

Pada permohonan, diktum bersifat deklarator, yaitu:[2]
  1. Diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta;
  2. Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun;
  3. Juga tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atau sesuatu barang, dan sebagainya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 40.
2. Ibid. Hal.: 40-41.

Jumat, 15 Mei 2020

Prinsip Pembuktian Pada Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai proses pemeriksaan permohonan, masih pada pokok yang berkaitan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Prinsip Pembuktian Pada Permohonan.

Berbeda dengan proses pemeriksaan permohonan dimana terdapat beberapa asas yang tidak ditegakkan, pada proses pembuktiannya tetap harus menegakkan prinsip-prinsip pembuktian pada umumnya di hukum acara perdata.

Prinsip ajaran dan sistem pembuktian, harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan. Mengabaikan penegakkan dan penerapan ajaran dan sistem pembuktian dalam pemeriksaan permohonan, dapat menimbulkan akibat yang sangat fatal. Misalnya, permohonan izin poligami. Ternyata bukti yang diajukan pemohon adalah surat keterangan persetujuan dari wanita lain, bukan dari istri pertama Pemohon. Jika Pengadilan hanya bersikap formil, bukti itu dianggap sudah cukup bagi hakim memberi izin poligami. Akan tetapi, apabila ditegakkan ukuran batas minimal pembuktian, surat dimaksud belum cukup memenuhi batas minimal. Oleh karena itu, harus ditambah lagi dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi.[1]

Oleh karena itu, prinsip dan sistem pembuktian yang harus ditegakkan dan diterapkan, adalah sebagaimana berikut:[2]
  1. Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan Undang-undang, yaitu sesuai yang dirinci secara enumeratif dalam Pasal 164 HIR (Pasal 284 RBG) atau Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang sah terdiri dari: a). Tulisan (akta); b). Keterangan saksi; c). Persangkaan; d). Pengakuan; dan d). Sumpah.
  2. Ajaran pembebanan pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR (Pasal 203 RBG) atau Pasal 1865 KUHPerdata, dalam hal ini sepenuhnya beban wajib bukti dibebankan kepada Pemohon.
  3. Nilai kekuatan pembuktian yang sah, harus mencapai batas minimal pembuktian, dengan kata lain, apabila alat bukti yang diajukan oleh Pemohon hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan atau alat bukti yang diajukan hanya satu saksi dan tanpa alat bukti yang lain, dalam hal seperti ini, alat bukti yang diajukan Pemohon belum mencapai batas minimal untuk membuktikan dalil Permohonan.
  4. Yang sah sebagai alat bukti, hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, paling tidak asas dan sistem pembuktian yang jelas di atas, harus ditegakkan dan diterapkan Pengadilan dalam memutus dan menyelesaikan permohonan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 39.
2. Ibid. Hal.: 40.

Kamis, 14 Mei 2020

Proses Pemeriksaan Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai Petitum Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai proses pemeriksaan permohonan.

Dalam pemeriksaan permohonan, jalannya proses pemeriksaan dilakukan secara ex-parte. Dikarenakan yang terlibat dalam permohonan hanya sepihak, yaitu Pemohon sendiri, proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan, hanya pemohon atau kuasanya. Tidak ada pihak lawan atau Tergugat pemeriksaan sidang benar-benar hadir untuk kepentingan Pemohon. Prinsip ex-parte bersifat sederhana, yaitu:[1]
  1. Hanya mendengar keterangan Pemohon atau kuasanya sehubungan dengan Permohonan;
  2. Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan oleh Pemohon; dan
  3. Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan permohonan adalah yang diperiksa di Sidang hanya Keterangan dan Bukti Pemohon. Dengan kata lain, pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir, maksudnya dalam pemeriksaan tidak ada bantahan dari Pihak Lain. Selain itu, tidak dipermasalahkan penegakkan seluruh asas persidangan, asas seperti kebebasan peradilan dan peradilan yang adil tetap ditegakkan, namun asas seperti audi alteram partem (mendengar jawaban dari pihak lawan) dan asas memberi kesempatan yang sama tidaklah perlu.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 38.
2. Ibid. Hal.: 38-39.

Rabu, 13 Mei 2020

Petitum Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Setelah sebelumnya dibahas mengenai Istilah & Pengertian Yuridis Permohonan (Gugatan Voluntair), redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Petitum Permohonan.

Pada kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada prinsipnya, tujuan permohonan untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lawa. Dalam kerangka demikian, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.[1]

Sehubungan dengan hal di atas, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Oleh karena itu, terdapat acuan sebagai berikut:[2]
  1. Isi petitum permohonan bersifat deklaratif (memuat kata-kata: "menyatakan bahwa Pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon");
  2. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai Pemohon;
  3. Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir (mengandung hukuman);
  4. Petitum permohonan harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan Pengadilan kepadanya;
  5. Petitum tidak boleh bersifat compositur ex aequo et bono (tidak dibenarkan hanya memohon keadilan semata).
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 37.
2. Ibid. Hal.: 37-38.

Selasa, 12 Mei 2020

Istilah & Pengertian Yuridis Permohonan (Gugatan Voluntair)



(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Setelah sebelumnya membahas tentang kuasa, pada kesempatan berikut ini, redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Permohonan atau Gugatan Voluntair.

Yang disebut dengan istilah permohonan (gugatan voluntair) dapat dilihat terlebih dahulu pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 Jo. UU Nomor: 35 Tahun 1999, yang menyatakan:[1]
"Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair."
Secara umum inilah permohonan (gugatan voluntair) inilah yang merujuk pada kutipan sebagaimana di atas.

Secara yuridis, permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.[2]

Sedangkan ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah sebagai berikut:[3]
  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only);
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without dispute or differences with another party);
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 28.
2. Ibid. Hal.: 29.
3. Ibid. Hal.: 28.

Senin, 11 Mei 2020

Kuasa Menurut Hukum


(iStock)


Oleh:
Tim Hukumindo

Masih pada bahasan tentang kuasa, redaksi Hukumindo.com, sebelumnya telah disinggung mengenai jenis-jenis kuasa, dan kini akan dibahas mengenai Kuasa Menurut Hukum. 

Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory (legal representative). Maksudnya, undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tersebut tanpa memerlukan surat kuasa.[1]

Di bawah ini dideskripsikan beberapa kuasa menurut hukum yang dapat bertindak mewakili kepentingan orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari orang atau badan tersebut, yaitu:[2] 
  1. Wali terhadap anak di Bawah Perwalian, berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  2. Kurator atau Orang yang Tidak Waras, berdasarkan Pasal 229 HIR.
  3. Orang Tua terhadap Anak yang Belum Dewasa, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  4. BPH sebagai Kurator Kepailitan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf "b" Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan PKPU.
  5. Direksi atau Pengurus Badan Hukum, disini direksi atau pemimpin (pengurus) Badan Hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum (legal mandatory) mewakili kepentingan badan hukum yang bersangkutan (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi).
  6. Direksi BUMN, disini menyangkut perseroan terbatas yang seluruh atau sedikitnya 51% saham yang dikeluarkan, dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
  7. Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing, perkembangan hukum di Indonesia, telah membenarkan "pimpinan perwakilan" perusahaan asing, berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili kepentingan kantor perwakilan perusahaan tersebut di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari kantor pusat (head office) yang ada di luar negeri.
  8. Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779 K/Pdt/1992, bahwa "pimpinan cabang suatu bank berwenang bertindak untuk dan atas pimpinan pusat tanpa memerlukan surat kuasa untuk itu".
Demikian untuk dimaklum. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 8.
2. Ibid. Hal.: 8-12.

Sabtu, 09 Mei 2020

Jenis-jenis Kuasa

(iStock)


Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya terkait dengan surat kuasa ini, telah dibahas mengenai kuasa mutlak yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pada gilirannya kini, akan dibahas mengenai jenis-jenis kuasa. 

  1. Kuasa Umum, diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata. Menurut pasal ini, kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu: a). Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa; b). Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya; c). Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai kepengurusan, yaitu disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.[1]
  2. Kuasa Khusus, diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata. Menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.[2]
  3. Kuasa Istimewa, diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata. Selanjutnya, ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa khusus tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa. Syarat yang dimaksud adalah: a). Bersifat limitatif, yaitu terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting; b). Harus berbentuk akta otentik, menurut Pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah, R. Soesilo menafsirkannya dalam bentuk akta otentik.[3]
  4. Kuasa Perantara, diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata dan Pasal 62 KUHD. Kuasa perantara disebut juga sebagai agen (agent). Dengan kata lain disebut sebagai agen perdagangan atau makelar. Disebut juga broker atau "perwakilan dagang".[4]
Dalam praktinya, kuasa umum dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti menunjuk seseorang guna mengurus perihal kekayaan kita atau sejenisnya yang dapat dinilai dengan uang. Sedangkan untuk kuasa khusus adalah kuasa yang lazim dipergunakan ketika beracara di pengadilan dalam mengurus perkara. Kuasa istimewa sifatnya sangat penting, hingga harus menggunakan akta otentik, dalam artian pemberian kuasa ini dihadapan pejabat yang berwenang. Dan terakhir, kuasa perantara sering dipergunakan dalam lapangan bisnis untuk menunjuk agen, atau perwakilan dagang.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 6.
2. Ibid. Hal.: 7.
3. Ibid. Hal.: 7-8.
4. Ibid. Hal.: 8.

Senin, 04 Mei 2020

Kuasa Mutlak Yang Diperbolehkan Dan Yang Dilarang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Bahwa sebelumnya telah dibahas mengenai "Pengertian Kuasa Secara Umum", "Sifat Perjanjian Kuasa" dan "Berakhirnya Kuasa", dan kini akan dibahas mengenai kuasa mutlak yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Kuasa Mutlak Yang Diperbolehkan

Untuk menghindari ketidakpastian pemberian kuasa, dihubungkan dengan hak pemberi kuasa untuk dapat mencabut secara sepihak pada satu sisi, serta hak penerima kuasa untuk melepas secara sepihak di sisi lain, lalu lintas pergaulan hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak. Perjanjian kuasa seperti ini, diberi judul "kuasa mutlak", yang memuat klausul: a). Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa; b). Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri perjanjian pemberian kuasa.[1]

Kedua bentuk klausul di atas merupakan ciri terciptanya persetujuan kuasa mutlak. Klausul itu menyingkirkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, sehingga ada yang berpendapat, persetujuan kuasa mutlak bertentangan dengan hukum. Akan tetapi, pendapat itu dikesampingkan dalam praktik peradilan yang membenarkan persetujuan yang demikian. Diperbolehkannya membuat persetujuan kuasa mutlak, bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini menegaskan, para pihak bebas mengatur kesepakatan yang mereka kehendaki, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu kesepakatan itu tidak mengandung hal yang dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.[2]

Pendapat dan pendirian itu, dipedomani yurisprudensi. Salah satu diantaranya, adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3604 K/Pdt/1985. Putusan ini merupakan penegasan ulang atas pertimbangan hukum yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 731 K/Sip/1975, yang antara lain menyatakan:[3]
  • Surat kuasa mutlak, tidak dijumpai aturannya dalam KUHPerdata. Namun demikian, yurisprudensi mengakui keberadaannya sebagai suatu syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, atau menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, atau disebut juga perpetual and usual or customary condition.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor: 731 K/Sip/1975 telah menegaskan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, tidak bersifat limitatif dan juga tidak bersifat mengikat. Oleh karena itu, jika para pihak dalam perjanjian menghendaki, dapat disepakati agar pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali. Pendirian ini didasarkan pada doktrin bahwa pasal-pasal hukum perjanjian adalah hukum yang bersifat mengatur (additional law).
  • Begitu juga meninggalnya pemberi kuasa dikaitkan dengan surat kuasa mutlak, telah diterima pendapatnya di Indonesia sebagai sesuatu yang telah bestendig, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUHPerdata.

Kuasa Mutlak Yang Dilarang

Perlu diingat, tidak semua urusan dapat dilakukan kuasa mutlak, terdapat larangan yang dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 1982. Bahwa Notaris dan PPAT dilarang memberi surat kuasa mutlak dalam transaksi jual-beli tanah. Pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya. Alasan larangan itu, dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2584 K/Pdt/1986 (14-4-1988), yang mengatakan: surat kuasa mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyeludupkan jual beli tanah.[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 5.
2. Ibid. Hal.: 5.
3. Ibid. Hal.: 5-6.
4. Ibid. Hal.: 6.

Minggu, 03 Mei 2020

Berakhirnya Kuasa

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Pengertian Kuasa Secara Umum dan Sifat Perjanjian Kuasa, dan kini sebagai kelanjutannya akan dibahas terkait berakhirnya kuasa.
Pasal 1813 KUHPerdata, membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak atau unilateral. Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (secara bilateral).[1]

Adapun hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa menurut Pasal 1813 KUHPerdata adalah sebagai berikut:[2]

  1. Pemberi Kuasa Menarik Kembali secara Sepihak, Pasal 1814 KUHPerdata mengatur mengenai pemberian kuasa dapat menarik kembali secara sepihak dengan acuan: a). Pencabutan tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa; b). Pencabutan dapat dilakukan secara tegas dalam bentuk: 1. Mencabut secara tegas dengan tertulis; dan 2). Meminta kembali surat kuasa, dari penerima kuasa; Dan c). Pencabutan kuasa secara diam-diam, berdasarkan Pasal 1816 KUHPerdata. Caranya dengan menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan urusan yang sama.
  2. Salah Satu Pihak Meninggal Dunia, Pasal 1813 KUHPerdata menegaskan, dengan meninggalnya salah satu pihak dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
  3. Penerima Kuasa Melepas Kuasa, Pasal 1817 KUHPerdata memberi hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepaskan (op zegging) kuasa yang diterimanya, dengan syarat: a). Harus memberitahu kehendak itu kepada Pemberi Kuasa; b). Pelepasan tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak. Terakhir ini berdasarkan perkiraan apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.

Kesimpulan, berakhirnya suatu kuasa dapat dengan jalan, yaitu: pemberi menariknya secara sepihak, salah satu pihak meninggal dunia, dan penerima kuasa melepas kuasanya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 4.
2. Ibid. Hal.: 4-5.