(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Setelah sebelumnya membahas tentang kuasa, pada kesempatan berikut ini, redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Permohonan atau Gugatan Voluntair.
Yang disebut dengan istilah permohonan (gugatan voluntair) dapat dilihat terlebih dahulu pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 Jo. UU Nomor: 35 Tahun 1999, yang menyatakan:[1]
"Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair."
Secara umum inilah permohonan (gugatan voluntair) inilah yang merujuk pada kutipan sebagaimana di atas.
Secara yuridis, permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.[2]
Sedangkan ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah sebagai berikut:[3]
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only);
- Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without dispute or differences with another party);
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 28.
2. Ibid. Hal.: 29.
2. Ibid. Hal.: 29.
3. Ibid. Hal.: 28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar