Kamis, 28 Mei 2020

Pengecualian Dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir

(Foreign Policy.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengecualian dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir.

Telah dijelaskan bahwa sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Proses pemeriksaan harus mentaati azas-azas seperti imparsialitas, pemeriksaan terbuka untuk umum, dll.[1]

Akan tetapi, dalam hal tertentu, diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara ex-parte. Pemeriksaan dengan model ini hanya dilakukan terhadap pihak yang hadir saja dengan jalan mengabaikan kepentingan yang tidak hadir, yaitu dalam hal:[2]
  1. Dalam proses Verstek (Default Process), yaitu proses pemeriksaan dan putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memberi hak dan kewenangan bagi hakim untuk: a). Memeriksa dan menjatuhkan putusan di luar hadirnya tergugat; b). Pemeriksaan dan putusan yang demikian disebut verstek (di luar hadirnya tergugat); c). Syarat atas kebolehan verstek apabila pada sidang pertama tergugat: 1). Tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan 2). Padahal tergugat telah dipanggila secara sah dan patut.
  2. Salah satu pihak tidak hadir pada hari sidang kedua atau sidang berikutnya, peristiwa yang seperti ini dapat terjadi apabila pada sidang pertama atau pada sidang kedua dan ketiga, para pihak datang menghadiri pemeriksaan, akan tetapi pada penundaan hari sidang yang ditentukan hakim, salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pasal 127 HIR memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadirnya pihak tersebut. Dalam kasus demikian: a). Hakim berhak melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya mereka; b). Pemeriksaan dilakukan antara Penggugat dengan pihak Tergugat yang hadir saja, namun tanpa jawaban dan pembelaan dari pihak yang tidak hadir; c). Pemeriksaan telah dianggap dan dinyatakan bersifat contradictoir, oleh karenanya putusan dijatuhkan bukan verstek, tapi putusan contradictoir, sehingga upaya hukum yang diajukan adalah banding, bukan verzet.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 75.
2. Ibid. Hal.: 75-76.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar